10 Perilaku yang Dilarang Imam as Syafii Namun Sering Dianggap Mubah: Suatu Kajian Normatif-Komparatif dalam kitab al-Umm
Abstrak
Al-Umm karya Imam al-Syāfi‘ī memberikan fondasi fikih yang ketat, berorientasi pada nash dan atsar sahabat. Namun dalam praktik sosial-keagamaan masyarakat Muslim kontemporer, berbagai amalan yang oleh al-Syāfi‘ī dinilai tidak disyariatkan, makruh, atau bahkan mendekati bid‘ah, justru dipraktikkan secara umum dan dianggap mubah. Artikel ini mengkaji sepuluh perilaku tersebut berdasarkan al-Umm, memperlihatkan alasan hukum al-Syāfi‘ī, bukti-bukti nash, serta analisis sosiologis mengapa praktik itu tetap lestari. Kajian menunjukkan adanya kesenjangan antara doktrin normatif mazhab dengan praktik budaya keagamaan masyarakat Muslim Nusantara.
Pendahuluan
Imam al-Syāfi‘ī menekankan bahwa ibadah harus mengikuti tuntunan Nabi dan atsar sahabat, tanpa tambahan yang tidak memiliki landasan syar‘i. Dalam al-Umm, beliau sering menggunakan kaidah:
“Aku tidak mengetahui dalil dari Nabi dan para sahabat tentang perkara ini.”
(al-Umm, Juz 1–8)
Namun dalam realitas sosial, sejumlah amalan yang oleh al-Syāfi‘ī dianggap makruh atau bid‘ah tetap dipraktikkan oleh sebagian umat, terutama yang dipengaruhi tradisi lokal.
Artikel ini menghadirkan 10 perilaku yang secara eksplisit atau implisit dikritik/dilarang oleh al-Syāfi‘ī namun masih dianggap mubah oleh sebagian masyarakat Muslim kini.
10 Perilaku yang Dilarang Imam as Syafii Namun Sering Dianggap Mubah: Suatu Kajian Normatif-Komparatif dalam kitab al-Umm
1. Meninggikan Kuburan Berlebih atau Membuat Bangunan (Imāratu al-Qubūr / Tembok Kubur),
- al-Umm, Juz 1 dan 7, Al-Syāfi‘ī menukil larangan Nabi agar kubur tidak ditinggikan lebih dari satu jengkal dan tidak dibuat bangunan.
- Status menurut al-Syāfi‘ī: Makruh tahrīm / mendekati bid‘ah.
- Praktik kontemporer: Kuburan ditinggikan, ditembok, diberi keramik—dianggap wajar/mubah.
2. Menulis atau Menghias Kuburan
- Dalam al-Umm, al-Syāfi‘ī mengutip larangan menulis pada batu nisan.
- Status: Makruh kuat.
- Fakta kini: Penulisan nama, tanggal, bahkan ornamen dianggap normal.
3. Adzan di Samping Jenazah atau Setelah Penguburan
- Al-Syāfi‘ī menyatakan: “Aku tidak mengetahui satu pun sunnah bahwa jenazah diserukan adzan.”
(al-Umm, Juz 1) - Status: Tidak disyariatkan.
- Praktik kini: Banyak masyarakat membaca adzan saat jenazah dimasukkan ke lahad.
4. Ritual Tahlilan Hari ke-3, 7, 40, 100, atau Setahun
- Dalam al-Umm, al-Syāfi‘ī menegaskan bahwa mengkhususkan hari tertentu untuk bacaan, sedekah, atau pertemuan kematian tidak memiliki dasar syariat.
- Status: Bid‘ah ghayr masyru‘ah (tidak disunnahkan).
- Praktik kini: Dianggap mubah bahkan dianjurkan secara sosial.
5. Mengirim Pahala Bacaan Al-Qur’an untuk Mayit dengan Cara Berkumpul
- Al-Syāfi‘ī menyebut:“Tidak sampai pahala bacaan kecuali dari amal si mayit sendiri.”
(al-Umm, Juz 7) - Status: Tidak dianjurkan berkumpul membaca Al-Qur’an khusus untuk mayit.
- Praktik kini: Yasinan bersama untuk mayit dianggap tradisi mulia.
6. Menjadikan Kuburan Sebagai Tempat Ziarah Rutin Berlebih
- Ziarah itu sunnah, tetapi menjadikan kubur sebagai tempat berkumpul, membawa sesaji, atau ritual tertentu dilarang.
Status: Makruh tahrīm.
Praktik kini: Peziarah rutin melakukan ritual tertentu yang dianggap mubah.
7. Membangun Masjid di Atas Kuburan
- Al-Syāfi‘ī mengutip hadis larangan keras menjadikan makam sebagai tempat ibadah.
- Status: Haram.
- Praktik kini: Beberapa daerah menganggapnya tradisi mubah dan wajar.
8. Melakukan Dzikir-Jama’i yang Ditentukan Waktu dan Bacaan
- Dalam al-Umm, al-Syāfi‘ī menegaskan dzikir adalah ibadah tawqīfiyyah dan tidak ada pengkhususan bentuk jama’i dengan pola tertentu.
- Status: Tidak disyariatkan.
- Praktik kini: Dzikir jama’i rutin dengan pola sama dianggap mubah.
9. Shalat-Shalat Sunnah Dengan Tata Cara yang Tidak Dikenal Nabi
- Al-Syāfi‘ī menolak “shalat-shalat berformat tertentu” yang tidak memiliki dalil, misalnya:
- shalat sunnah khusus untuk malam nisfu sya’ban
- shalat dengan bacaan tertentu yang diulang-ulang
- Status: Bid‘ah.
Praktik kini: Sebagian masyarakat memandangnya mubah.
10. Menjadikan Upacara-upacara Kematian sebagai Kewajiban Sosial
- Al-Syāfi‘ī menyebut “berkumpulnya keluarga untuk makanan setelah kematian” sebagai bentuk niyahah sosial yang makruh.
- Status: Makruh tahrīm.
- Praktik kini: Selamatan kematian dipandang mubah atau bahkan wajib sosial.
Pembahasan
Kesenjangan antara Teks dan Tradisi Sosial
Fenomena perbedaan antara larangan Imam al-Syāfi‘ī dalam al-Umm dengan praktik masyarakat menunjukkan adanya kesenjangan tajam antara teks fikih klasik dan tradisi sosial yang berkembang di Nusantara. Masyarakat cenderung mempertahankan adat keagamaan yang diwariskan secara turun-temurun, sehingga ritual-ritual tertentu dianggap suci karena “sudah dilakukan nenek moyang,” bukan karena sesuai dalil. Pola pewarisan budaya ini membuat praktik seperti tahlilan hari-hari tertentu, meninggikan kubur, atau adzan untuk jenazah bertahan meski bertentangan dengan ketentuan fikih murni menurut al-Syāfi‘ī. Kekuatan adat ini diperkuat oleh struktur sosial desa, peran tokoh masyarakat, dan tekanan moral untuk “ikut adat,” sehingga masyarakat lebih mudah menerima tradisi yang akrab dibanding prinsip-prinsip fikih yang dalam konsep al-Syāfi‘ī bersifat tawqīfī (harus mengikuti nash). Dampaknya, praktik sosial sering menjadi otoritas keagamaan tersendiri yang menyaingi, bahkan mengalahkan, otoritas teks.
Mazhab Syafi‘i Nusantara Berbeda dari Mazhab Tekstual al-Syāfi‘ī
Realitas hukum Islam di Nusantara tidak identik dengan pandangan tekstual al-Syāfi‘ī, karena ia mengalami proses adaptasi panjang oleh para ulama lokal yang mengintegrasikan unsur ‘urf (adat), maslahah mursalah, dan nilai kemasyarakatan dalam penetapan hukum. Para ulama seperti al-Nawawī, al-Ramlī, atau ulama pesantren Indonesia sering mengembangkan penjelasan mazhab Syafi‘i yang lebih kontekstual, sehingga beberapa hal yang menurut al-Syāfi‘ī makruh atau tidak disyariatkan menjadi “ditoleransi” atau bahkan “dianggap baik” karena pertimbangan kebiasaan masyarakat dan manfaat sosial. Akibatnya lahirlah dua lapis mazhab Syafi‘i: pertama, mazhab nash yang bersumber murni dari al-Umm; kedua, mazhab amali yang dipraktikkan masyarakat melalui ijtihad ulama pesantren yang memasukkan dimensi budaya lokal. Perbedaan ini menyebabkan beberapa praktik seperti selamatan kematian atau ritual tertentu di kuburan diterima sebagai bagian dari tradisi Syafi‘iyyah di Nusantara, padahal tidak memiliki akar kuat dalam mazhab original al-Syāfi‘ī.
Legitimasi Sosial Lebih Kuat daripada Legitimasi Nash
Dalam banyak kasus, masyarakat lebih terikat pada legitimasi sosial—yakni kebiasaan mayoritas, tekanan komunitas, dan persepsi kesalehan sosial—dibanding legitimasi nash yang menuntut kesesuaian dengan dalil Al-Qur’an dan Sunnah menurut standar Imam al-Syāfi‘ī. Tradisi yang telah mengakar, seperti tahlilan atau adat kematian, sering dianggap “mubah” bahkan “baik” bukan karena memiliki dasar syariat, tetapi karena dihormati sebagai simbol kebersamaan, solidaritas, dan identitas budaya. Legitimasi sosial ini membentuk mekanisme kepatuhan tersendiri: siapa yang tidak mengikuti tradisi dianggap “aneh,” “anti adat,” atau “kurang sopan,” meskipun secara fikih praktik tersebut tidak memiliki landasan. Dengan demikian, otoritas teks—yang menurut al-Syāfi‘ī harus menjadi dasar utama ibadah—sering terpinggirkan oleh otoritas kolektif masyarakat yang lebih kuat dalam memengaruhi perilaku. Kekuatan legitimasi sosial inilah yang membuat amalan tanpa dalil tetap lestari dan sulit diubah, meskipun secara ilmiah telah dijelaskan bahwa praktik tersebut tidak masyru‘ menurut fikih Syafi‘i.
Sikap umat Sebaiknga
1. Kembali Menjadikan Dalil sebagai Kompas Utama Ibadah
Umat Islam sebaiknya kembali menempatkan dalil sebagai acuan utama ibadah tanpa serta-merta menolak tradisi yang memiliki nilai sosial positif. Sikap ideal bukanlah memusuhi adat, tetapi menimbangnya dengan kaidah al-muwāzanah—menilai mana yang selaras dengan syariat dan mana yang bertentangan. Imam al-Syāfi‘ī sendiri menekankan bahwa ibadah adalah perkara tawqīfiyyah yang tidak boleh ditambah atau dikurangi tanpa dalil. Karena itu, umat perlu membiasakan diri untuk mengukur praktik keagamaan berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, dan metodologi ulama, bukan sekadar mengikuti kebiasaan. Pendekatan ini menempatkan syariat sebagai standar tertinggi, tetapi tetap memberi ruang bagi budaya yang tidak melanggar batasan syara‘.
2. Membangun Sikap Verifikasi terhadap Amalan Keagamaan
Pada saat yang sama, umat perlu membangun sikap tatsabbut (verifikasi) sebelum mengamalkan suatu ritual. Tidak semua yang “telah menjadi tradisi” otomatis benar secara agama. Sebagian praktik yang berkembang di masyarakat dapat memberi manfaat sosial, namun tetap harus dibedakan antara ibadah yang sifatnya sakral dan adat yang bersifat profan. Dalam hal ini, para ulama Syafi‘iyyah klasik seperti al-Nawawī dan al-Ghazālī memberikan contoh penting: mereka menghargai adat, tetapi tidak menjadikannya landasan ibadah. Dengan demikian, umat perlu menguatkan literasi fikih, menghindari taklid buta, dan belajar mengenali mana amalan yang benar-benar memiliki dasar nash dan mana yang hanya sekadar budaya lokal yang baik namun tidak perlu dianggap sebagai ibadah.
3. Mengelola Perbedaan dengan Kebijaksanaan dan Kelembutan
Selain itu, umat harus bersikap bijak dan tidak mudah menghakimi atau memecah belah. Perbedaan praktik keagamaan yang lahir dari keragaman penafsiran ulama dan budaya hendaknya dihadapi dengan prinsip al-rifq (kelembutan) dan al-hikmah (kebijaksanaan). Imam al-Syāfi‘ī terkenal dengan prinsip “pendapatku benar namun mungkin salah, pendapat orang lain salah namun mungkin benar.” Sikap ini menjadi landasan penting dalam mengelola perbedaan. Bila suatu praktik dianggap tidak sesuai syariat, tugas dakwah adalah memperbaiki dengan ilmu, bukan dengan caci-maki atau sikap ekstrem. Dengan demikian, perubahan sosial dapat terjadi secara bertahap, tanpa mencederai persatuan umat.
4. Menguatkan Budaya Rujuk kepada Ilmu dan Ulama Kompeten
Akhirnya, umat Islam sebaiknya menumbuhkan budaya rujū‘ ilā al-‘ilm—kembali kepada ilmu dan ulama yang kompeten. Umat perlu dibimbing oleh ulama yang memahami metodologi istinbath (penggalian hukum), bukan tokoh yang hanya mengandalkan tradisi atau emosi. Melalui majelis ilmu, pembacaan kitab klasik seperti al-Umm, pendidikan fikih, dan pendekatan dakwah yang santun, umat akan lebih mudah memahami mana tradisi yang dapat dipertahankan dan mana yang perlu ditinggalkan. Dengan cara ini umat dapat menjaga kemurnian ibadah sesuai tuntunan syariat, sekaligus mempertahankan harmoni sosial dalam masyarakat.
Kesimpulan
Dari al-Umm, jelas bahwa Imam al-Syāfi‘ī sangat ketat dalam urusan ibadah. Banyak amalan kontemporer yang dianggap mubah oleh masyarakat justru dinilai sebagai makruh, tidak masyru’, atau bid‘ah menurut al-Syāfi‘ī. Kesenjangan antara doktrin mazhab dan praktik sosial perlu diluruskan melalui edukasi berbasis nash, bukan sekadar adat.
Daftar Pustaka
- Al-Syāfi‘ī M ibn I. al-Umm. Beirut: Dār al-Ma‘rifah; berbagai jilid.
- Al-Nawawī. al-Majmū‘ Sharh al-Muhadzdzab. Beirut: Dār al-Fikr.
- Ibn Qudāmah. al-Mughnī. Cairo: Dār al-Hadīts.
- Al-Baihaqī. Manāqib al-Syāfi‘ī. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
- Brown J. Misquoting Muhammad: The Challenge and Choices of Interpreting the Prophet’s Legacy. Oneworld Publications; 2014.

















Leave a Reply