MAB

MAB (MASJID AL-FALAH BENHIL) JAKARTA. Ilmu, Ibadah, dan Amal: untuk Semua Generasi dan Semua Kalangan

Wali Menurut Sunnah dan Fatwa Ulama: Analisis Konsep Wali Quthub dan Wali Majdzub dalam Tasawuf dan Tarekat

Wali Menurut Sunnah dan Fatwa Ulama: Analisis Konsep Wali Quthub dan Wali Majdzub dalam Tasawuf dan Tarekat

Abstrak

Konsep kewalian (wilāyah) merupakan bagian penting dalam spiritualitas Islam. Al-Qur’an dan hadits menjelaskan karakter wali sebagai hamba yang beriman dan bertakwa, tanpa menyinggung adanya hierarki spiritual seperti wali quthub atau wali majdzub. Namun, tradisi tasawuf mengembangkan terminologi tersebut dalam kerangka pengalaman ruhani. Artikel ini menganalisis definisi wali menurut Al-Qur’an, hadits, dan ulama, meninjau konsep quthub dan majdzub, serta membandingkan pandangan ulama syariah dan ulama tasawuf. Dibahas pula bagaimana seharusnya umat menyikapi perbedaan konsep kewalian. Kajian menunjukkan bahwa tasawuf menempatkan quthub dan majdzub sebagai fenomena spiritual internal, sementara ulama syariah menekankan kemurnian tauhid serta keterikatan pada dalil.

Pendahuluan

Kewalian dalam Islam telah menjadi perbincangan lintas disiplin—fiqih, tafsir, akidah, dan tasawuf. Dalam Al-Qur’an, kewalian dijelaskan secara normatif dan inklusif sebagai kedekatan hamba kepada Allah melalui iman dan takwa. Namun, dalam tradisi tasawuf, muncul sistem konseptual lebih luas seperti hierarki kewalian (awtād, abdāl, quthub) dan fenomena kewalian ekstrem seperti wali majdzub. Perbedaan ini menimbulkan perdebatan di kalangan ahli fikih dan teolog mengenai validitas dan implikasinya dalam akidah.

Di tengah perkembangan tarekat dan spiritualitas modern, masyarakat sering mengalami kebingungan terkait bagaimana memposisikan figur-figur wali, termasuk konsep quthub dan majdzub. Oleh karena itu, artikel ini berusaha memberikan pemahaman ilmiah, bersumber pada dalil shahih dan literatur ulama muktabar, untuk menjembatani pemahaman umat tanpa terjebak pada praktik ghuluw atau penolakan ekstrem.

Definisi Wali Menurut Al-Qur’an, Hadits, dan Ulama

1. Menurut Al-Qur’an

Ayat paling fundamental tentang wali adalah:

“Ala inna awliyā’Allāhi lā khaufun ‘alaihim wa lā hum yahzanūn. Alladzīna āmanū wa kānū yattaqūn.” (QS Yunus: 62–63)
Ayat ini mendefinisikan wali sebagai orang beriman dan bertakwa, tanpa hierarki khusus dan tanpa kekuatan supranatural selain karamah yang Allah kehendaki.

2. Menurut Hadits

Nabi ﷺ bersabda:

“Sesungguhnya Allah berfirman: Barang siapa memusuhi wali-Ku, maka Aku umumkan perang terhadapnya…” (HR Bukhari 6502).
Hadits ini menekankan kedekatan & ketaatan, bukan status kosmik tertentu.

3. Menurut Ulama

  • Imam Al-Nawawi: wali adalah orang yang istiqamah dalam ketaatan.
  • Ibn Katsir & Al-Qurthubi: wali tidak memiliki sifat pengatur alam; hanya dekat kepada Allah melalui ketaatan.
  • Ibn Taymiyyah: semua wali berada dalam koridor syariat; tidak ada wali yang keluar dari syariat.
  • Al-Ghazali & Al-Qusyairi: menambahkan aspek dzauq (pengalaman spiritual), namun tetap terikat pada syariat.

Definisi Wali Quthub dan Wali Majdzub dalam Tasawuf

1. Wali Quthub (قطب)

  • Dalam literatur tarekat: pemimpin spiritual tertinggi, pusat “poros” rohaniah umat.
  • Tidak ada penyebutan dalam Qur’an maupun hadits shahih.
  • Ulama tasawuf klasik seperti Ibn Arabi, Al-Jili, Al-Qusyairi menyebutnya sebagai “pemegang rahasia rohani”, namun tidak mengatur alam secara independen.
  • Menurut ulama tasawuf klasik seperti Ibn Arabi, Al-Jili, dan Al-Qusyairi, Wali Quthub (al-Quthub al-Ghawts) didefinisikan sebagai wali tertinggi dalam hierarki kewalian yang menjadi pusat poros rohani (quthb) bagi seluruh makhluk, tempat berputarnya maqamat spiritual para wali lain, namun kedudukannya bukan sebagai pengatur alam secara independen melainkan sebagai hamba yang diberi karamah tertentu oleh Allah tanpa kemampuan mencipta atau menentukan takdir;
  • Ulama lain seperti Imam Al-Ghazali dan Sahl al-Tustari menggambarkan Quthub sebagai “waliyullah yang paling sempurna dalam ma’rifah dan ketaatan” pada zamannya, meskipun konsep ini tidak disebut dalam Al-Qur’an dan hadits shahih.
  • Ulama kritis seperti Ibn Taymiyyah dan Ibn al-Jawzi menegaskan bahwa istilah Quthub adalah konsep tasawuf yang berkembang belakangan dan tidak dikenal pada masa sahabat, sehingga tidak boleh dipahami sebagai sosok yang mengatur urusan alam atau menjadi perantara wajib bagi doa-doa manusia; mereka menegaskan bahwa jika definisi Quthub dipahami sekadar sebagai seorang wali yang paling berilmu dan paling taat, maka itu dibolehkan, tetapi jika dipahami sebagai pemilik kekuatan gaib atau pengatur kosmos, maka itu merupakan keyakinan batil.
  • Pandangan modern seperti Syaikh Yusuf al-Qaradawi, Dar al-Ifta Mesir, dan Majma‘ al-Buhuts al-Islamiyyah Al-Azhar menegaskan bahwa konsep Quthub harus dipahami dalam konteks tasawuf akhlaqi sebagai istilah spiritual, bukan sebagai entitas metafisik pengatur alam, dan umat tidak boleh membangun akidah berdasarkan konsep yang tidak memiliki dalil qat’i dalam nash syariat.

2. Wali Majdzub (مجذوب) – “Wali Orang Gila”

  • Orang yang terserap dalam jadzb (tarikan ilahi) sehingga kehilangan perhatian duniawi.
  • Dalam tasawuf: tetap dihormati namun tidak sempurna syariatnya.
  • Ulama fiqih menilai statusnya seperti orang yang hilang akal: tidak berdosa, tetapi tidak bisa dijadikan rujukan.
  • Menurut ulama tasawuf seperti Al-Qusyairi, Al-Harawi, dan Ibn ‘Ata’illah, Wali Majdzub adalah seorang waliyullah yang mengalami jadzb ilahi—tarikan cahaya kedekatan dengan Allah—hingga ia kehilangan kesadaran terhadap dunia dan tidak mampu mengatur perilaku lahiriyahnya sebagaimana manusia biasa; ia dianggap mendapat limpahan ilham dan kecintaan kepada Allah yang sangat kuat sehingga aspek syariat lahiriah pada dirinya tidak sempurna, meskipun ia tetap dihormati sebagai hamba Allah yang dekat dengan-Nya.
  • Ulama fikih seperti Imam An-Nawawi, Ibn Hajar, Ibn Abidin, dan Al-Qarafi menjelaskan bahwa orang majdzub pada hakikatnya memiliki status hukum yang sama dengan orang yang hilang akal—yakni tidak dibebani taklif penuh—sehingga ia tidak berdosa bila melakukan pelanggaran syariat karena akalnya tidak stabil, namun pada saat yang sama ia tidak boleh dijadikan rujukan dalam urusan agama, hukum, atau bimbingan ruhani karena syariat hanya dapat diambil dari ulama yang berilmu dan berakal sehat.
  • Para ulama kontemporer seperti Dar al-Ifta Mesir dan MUI menegaskan bahwa penghormatan terhadap orang majdzub tidak boleh berkembang menjadi kultus atau keyakinan bahwa mereka memiliki kekuatan gaib, dan umat tidak boleh meminta doa khusus, nasihat syariat, atau petunjuk ibadah kepada mereka karena kondisi mental mereka tidak memungkinkan untuk menjalankan fungsi keulamaan; oleh karena itu, sikap terhadap wali majdzub adalah menghormati sebagai Muslim yang memiliki kondisi istimewa, tetapi tidak menjadikannya pusat otoritas ruhani atau objek tawasul yang mengandung keyakinan batil.

Definisi dan perbedaan ulama syariah dan ulama tasawuf dalam bentuk ringkas dan ilmiah:

  • Definisi Ulama Syariah Ulama syariah adalah para ahli ilmu-ilmu hukum Islam (fiqh), ushul fiqh, tafsir, dan hadits yang fokus pada penetapan hukum lahiriah (ahkam zahir). Mereka menekankan pemahaman teks al-Qur’an dan hadits secara metodologis, menggunakan kaidah ushul fiqh, qawa‘id fiqhiyyah, dan metodologi istinbath hukum. Peran mereka adalah menjaga kemurnian syariat, memastikan ibadah, muamalah, dan akhlak sesuai aturan yang sahih. Ulama syariah seperti Imam Syafi’i, Imam Malik, Imam Abu Hanifah, dan Imam Ahmad menekankan bahwa agama harus dibangun atas dalil yang dapat diverifikasi dan dipertanggungjawabkan.
  • Definisi Ulama Tasawuf Ulama tasawuf adalah para ahli yang mendalami dimensi batin, spiritual, akhlak, tazkiyatun nafs, dan ihsan dalam Islam. Mereka fokus pada pensucian hati, maqamat dan ahwal, muraqabah, mahabbah, dan kedekatan kepada Allah. Akar tasawuf bersandar pada konsep Qur’ani tentang tazkiyah (QS Asy-Syams: 9–10) dan hadits tentang ihsan (“Engkau beribadah kepada Allah seakan engkau melihat-Nya…” – HR Muslim). Ulama tasawuf besar seperti Imam al-Ghazali, al-Junaid, al-Qusyairi, dan Ibnu Atha’illah menekankan bahwa syariat harus menjadi dasar semua perjalanan spiritual (tarekat dan hakikat).
  • Perbedaan Singkat: Ulama Syariah vs Ulama Tasawuf
Aspek Ulama Syariah Ulama Tasawuf
Fokus utama Hukum lahiriah ibadah & muamalah Kebersihan hati, akhlak, dan kedekatan batin kepada Allah
Metodologi Dalil teks (Qur’an–Sunnah), ushul fiqh Latihan rohani, mujahadah, tazkiyah
Tujuan Ketaatan hukum yang benar Peningkatan kualitas batin & ihsan
Bahaya penyimpangan Kaku, literal, tanpa ruh Mistisisme berlebih jika tanpa syariat
Moto Syariat adalah fondasi Syariat pondasi, tasawuf adalah penyempurna

Perbedaan Pendapat Ulama tentang Wali Quthub dan Majdzub

Aspek Ulama Syariah (Fiqih & Akidah) Ulama Tasawuf & Tarekat
Dasar dalil Qur’an & hadits; tidak mengenal hierarki kewalian Literatur spiritual dan pengalaman sufi
Wali Quthub Tidak ada dalam dalil; tidak boleh diyakini mengatur alam Diakui sebagai pemimpin spiritual, bukan pengatur alam
Wali Majdzub Diperlakukan seperti orang hilang akal; tidak jadi panutan Fenomena jadzb; dihormati tetapi tidak diikuti syariatnya
Kewenangan wali Tidak bisa memberi manfaat/mudarat Karamah mungkin terjadi tetapi bukan kepastian
Sikap berlebihan Dilarang (ghuluw) Harus tetap dalam batas syariat

Ulama syariah mengutamakan dalil dan prinsip tauhid sehingga menolak klaim yang berpotensi mendekati syirik, seperti meyakini adanya wali yang mengatur alam. Sebaliknya, ulama tasawuf memaknai quthub dan majdzub sebagai fenomena ruhani metaforis, bukan struktur kekuasaan kosmik. Kedua kubu sebenarnya sepakat bahwa wali sejati adalah orang yang taat. Perdebatan hanya terjadi pada istilah dan konseptualisasi.

Fatwa ulama internasional dan lembaga resmi dunia Islam berdasarkan rujukan otoritatif dari Al-Azhar, Dar al-Ifta Mesir, Lajnah Daimah (Saudi), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

1. Fatwa tentang Larangan Ghuluw kepada Wali (Meminta Pertolongan, Rezeki, Jodoh, Perlindungan)

Para ulama internasional secara tegas melarang ghuluw (berlebihan) dalam mengagungkan wali, termasuk memohon pertolongan, rezeki, jodoh, atau perlindungan kepada mereka. Dar al-Ifta Mesir dalam berbagai fatwanya menegaskan bahwa meminta pertolongan langsung kepada wali atau orang mati, dengan keyakinan bahwa mereka memiliki kekuatan independen, “tidak dibenarkan dalam akidah Islam,” karena itu termasuk “wasilah yang salah dan terjatuh dalam bentuk syirik ringan atau besar tergantung keyakinannya.” Al-Azhar melalui Lembaga Kajian Akidah (Majma’ al-Buhuts al-Islamiyyah) juga menekankan bahwa wali tidak memiliki kemampuan memberi manfaat atau mudarat kecuali sebagai sebab karamah yang tidak dapat diminta, sehingga meminta sesuatu kepada mereka termasuk tindakan yang tidak memiliki dasar syar’i. Lajnah Daimah Saudi Arabia mengeluarkan fatwa bahwa “meminta kepada selain Allah, termasuk kepada wali, syaikh tarekat, atau penghuni kubur, adalah bentuk syirik akbar jika diyakini mereka mampu memenuhi permohonan.” Mereka berdalil dengan QS al-Jinn:18 dan QS Fathir:13–14 sebagai larangan tegas bergantung kepada selain Allah. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwa akidah (2017) menyatakan bahwa “meminta pertolongan kepada orang yang telah meninggal, wali atau bukan, adalah penyimpangan akidah” dan hanya boleh dilakukan ketika seseorang menyebut mereka sebagai doa syafaat, bukan objek permintaan. Kesemua lembaga ini sepakat bahwa penghormatan kepada wali diperbolehkan, tetapi keyakinan bahwa mereka memiliki kekuatan gaib adalah bentuk ghuluw yang bertentangan dengan prinsip tauhid dan ajaran Nabi ﷺ.

2. Fatwa tentang Wali Majdzub: Tidak Bisa Menjadi Rujukan Syariat

Para ulama menegaskan bahwa wali majdzub—yaitu orang yang mengalami jadzb (tarikan ruhani) sehingga kehilangan fungsi akal—tidak boleh dijadikan rujukan syariat atau tempat meminta fatwa, petunjuk ibadah, atau keputusan hukum. Imam Al-Nawawi, Ibn Hajar, dan Al-Qurthubi menjelaskan bahwa orang yang tidak berakal tidak dibebani hukum (ghayr mukallaf), sehingga ia tidak sah dijadikan panutan atau penentu istinbath hukum. Dar al-Ifta Mesir merilis fatwa bahwa status majdzub mirip dengan orang yang tidak stabil secara mental; ia tetap dihormati sebagai Muslim, tetapi “tidak memiliki otoritas syar’i untuk memberikan petunjuk atau memimpin amalan tarekat.” Al-Azhar juga memberi klarifikasi: konsep majdzub hanya dikenal dalam tasawuf, bukan dalam kerangka hukum Islam; karena itu ia tidak boleh menggantikan peran ulama berilmu (‘ulama al-rabbaniyyun). Sementara Lajnah Daimah menegaskan bahwa siapa pun yang tidak memahami syariat secara benar, termasuk majdzub yang kehilangan kesadaran, tidak boleh dimintai nasihat agama, dan orang awam dilarang mengikuti perilaku ekstasenya. MUI dalam fatwa terkait perilaku ekstrem sufi (2019) menjelaskan bahwa seseorang dengan kondisi mental tidak stabil tidak dapat menjadi pembimbing ibadah, dan setiap tindakan ibadah harus mengacu pada ulama berilmu dan berakal. Oleh karena itu, seluruh lembaga sepakat bahwa menghormati wali majdzub diperbolehkan, tetapi menjadikannya referensi hukum atau sumber petunjuk syariat adalah penyimpangan.

3. Fatwa tentang Adab Ziarah, Tawasul, dan Larangan Meyakini Kekuatan Gaib Wali

Ulama internasional sepakat bahwa ziarah kubur wali dan ulama adalah sunnah untuk mengingat kematian, mendoakan mereka, dan mengambil hikmah, namun tidak boleh dilakukan dengan keyakinan bahwa wali memiliki kekuatan gaib untuk menolong, menyembuhkan, atau memberi rezeki. Dar al-Ifta Mesir membolehkan tawasul, tetapi hanya dalam bentuk yang disepakati para ulama: tawasul dengan amal saleh, dengan doa orang saleh yang masih hidup, dan dengan nama-nama Allah. Mereka melarang tawasul yang bersandar pada keyakinan bahwa wali dapat mengabulkan doa atau mengatur perkara gaib. Al-Azhar mengeluarkan ketetapan bahwa tawasul harus menjaga batas antara penghormatan dan pengkultusan; sementara berziarah dianjurkan, meminta sesuatu kepada penghuni kubur adalah terlarang. Lajnah Daimah mengambil posisi lebih tegas: ziarah kubur hukumnya sunnah, tetapi meminta kepada penghuni kubur merupakan syirik besar. Mereka menekankan bahwa tawasul melalui orang mati tidak dikenal dalam sunnah dan tidak pernah dilakukan oleh para sahabat. MUI, dalam fatwa tentang ziarah kubur (2004), menyatakan bahwa ziarah kubur boleh, namun meminta hajat kepada penghuni kubur, menggantungkan nadzar, atau meyakini adanya kekuatan gaib di makam adalah bid’ah dan penyimpangan akidah. Semua fatwa ini menunjukkan bahwa adab berziarah adalah: datang dengan tenang, mendoakan, tidak menjadikan makam sebagai tempat meminta pertolongan, serta menghidupkan tauhid. Dengan demikian, umat diarahkan untuk menjaga kesantunan spiritual sekaligus kemurnian akidah..

Bagaimana Seharusnya Umat Menyikapi Konsep Wali 

  • Pertama, umat harus kembali kepada definisi wali dalam Al-Qur’an dan hadits: iman, takwa, dan ketaatan. Kewalian bukan gelar sosial, bukan atribut mistis, dan bukan level spiritual yang diwariskan. Patokan kewalian adalah syariat, bukan klaim atau cerita-cerita karamah.
  • Kedua, umat boleh menghormati tradisi tasawuf, termasuk konsep quthub dan majdzub, selama dipahami sebagai istilah spiritual internal, bukan keyakinan akidah yang bertentangan dengan tauhid. Penghormatan tidak boleh berubah menjadi permohonan kepada mereka atau keyakinan bahwa mereka mengatur alam.
  • Ketiga, umat dilarang berlebihan (ghuluw) terhadap wali, termasuk meminta pertolongan, rezeki, jodoh, atau perlindungan kepada mereka. Ini sesuai fatwa ulama dan lembaga resmi seperti Al-Azhar, MUI, Dar al-Ifta Mesir, dan Lajnah Daimah.
  • Keempat, masyarakat harus memahami bahwa wali majdzub tidak boleh dijadikan rujukan hukum atau tempat meminta nasihat syariah. Ia dihormati sebagai Muslim yang memiliki kondisi khusus, tetapi syariat hanya diambil dari orang berilmu.
  • Kelima, umat dianjurkan menjaga adab terhadap makam wali dan tokoh ulama; boleh berziarah, mendoakan mereka, mengingat kematian, tetapi tidak bertawasul dengan keyakinan mereka memiliki kekuatan gaib. Tawasul yang disepakati adalah dengan amal saleh, doa orang saleh yang masih hidup, dan nama-nama Allah.

Kesimpulan

Kewalian dalam Islam pada dasarnya berlandaskan iman, takwa, dan ketaatan sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an dan hadits. Konsep quthub dan majdzub berasal dari literatur tasawuf dan bukan dari dalil syar’i, sehingga harus diposisikan sebagai bagian dari khazanah spiritual, bukan akidah. Ulama syariah menolak sifat-sifat berlebihan yang dinisbatkan kepada para wali, sementara ulama tasawuf memaknainya secara simbolik. Sikap terbaik umat adalah menjaga tauhid, menghormati ulama dan orang saleh, serta menjauhi ghuluw.

Daftar Pustaka 

  1. Ibn Taymiyyah. Al-Furqan bayna Awliya’ al-Rahman wa Awliya’ al-Syaitan. Cairo: Dar al-Hadith; 2003.
  2. Al-Qushayri A. Al-Risalah al-Qushayriyyah fi ‘Ilm al-Tasawwuf. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah; 2002.
  3. Al-Ghazali. Ihya’ Ulum al-Din. Cairo: Dar al-Salam; 2011.
  4. Al-Nawawi. Sharh Sahih Muslim. Beirut: Dar Ihya’ al-Turath; 1991.
  5. Bukhari M. Sahih al-Bukhari. Kitab al-Riqaq, bab 6502.
  6. Dar al-Ifta’ al-Misriyah. Fatawa on Tawassul, Wali, and Karamat. Available at: https://www.dar-alifta.org (accessed 2025).
  7. MUI. Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang Akidah dan Tauhid. Jakarta: MUI; 2017.
  8. Ibn Kathir. Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim. Beirut: Dar al-Ma’rifah; 1998.

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *