Abstrak
Masbuq adalah makmum yang terlambat mengikuti shalat berjamaah dan hanya mendapatkan sebagian rakaat bersama imam. Salah satu kondisi penting adalah ketika makmum masuk dan mendapati imam dalam keadaan rukuk. Dalam kondisi ini, menurut hadits dan pendapat jumhur ulama, makmum tetap dianggap mendapatkan rakaat walau tidak membaca Al-Fatihah, selama ia melakukan rukuk dengan syarat-syarat tertentu. Artikel ini menguraikan pandangan sunnah dan ulama terkait masalah ini berdasarkan hadits-hadits shahih dan penjelasan para imam besar seperti An-Nawawi dan Ibnu Utsaimin.
Shalat berjamaah merupakan ibadah utama yang sangat dianjurkan dalam Islam. Namun, tidak semua orang bisa mengikuti shalat sejak awal takbir imam. Dalam hal ini, syariat menjelaskan status makmum masbuq, termasuk yang mendapati imam sedang dalam posisi rukuk. Pembahasan ini penting karena berkaitan langsung dengan sah atau tidaknya rakaat yang diperoleh dan keabsahan shalat secara keseluruhan.
Terdapat hadits-hadits shahih yang menjadi dasar hukum, di antaranya hadits Abu Bakrah radhiyallahu’anhu yang menunjukkan bahwa mendapati rukuk imam sebelum ia bangkit sudah cukup untuk dianggap mendapatkan rakaat. Pendapat ini diperkuat oleh penjelasan para ulama dan digunakan dalam mazhab mayoritas. Penjelasan ini menjadi penting bagi umat Islam agar dapat melaksanakan shalat dengan benar sesuai sunnah.
Makmum Masbuq yang Mendapati Imam Sedang Rukuk
1. Hadits Abu Bakrah
Dalam Shahih al-Bukhari disebutkan hadits dari Abu Bakrah radhiyallahu’anhu:
“Ia mendapati Nabi ﷺ dalam keadaan rukuk, maka ia pun rukuk sebelum ia sampai ke shaf. Maka hal ini disampaikan kepada Nabi ﷺ, beliau bersabda: ‘Semoga Allah menambahkan semangat kepadamu, namun jangan diulangi lagi.’”
(HR. Bukhari No. 783)
Dari hadits ini, para ulama menyimpulkan bahwa Abu Bakrah mendapatkan rakaat meski belum masuk shaf, namun Rasulullah ﷺ tetap mengarahkan agar ia tidak mengulanginya.
2. Hadits dan Atsar Pendukung
- Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu‘anhu:
“Barang siapa tidak mendapatkan rukuk bersama imam, maka ia tidak mendapatkan rakaat itu.”
(HR. Al-Baihaqi, shahih menurut Al-Albani, Irwa’ul Ghalil 2/262) - Dari Umar bin Khattab radhiyallahu‘anhu:
“Barang siapa mendapati imam rukuk, lalu rukuk sebelum imam bangkit, maka ia mendapatkan rakaat tersebut.”
(HR. Al-Baihaqi, shahih menurut Al-Albani, Irwa’ul Ghalil 2/263)
Hadits-hadits ini menjadi dasar kuat bahwa rukuk bersama imam sudah cukup untuk mendapatkan rakaat, meskipun tidak membaca Al-Fatihah.
Pendapat Ulama
1. Pendapat Jumhur Ulama
Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan dalam Al-Majmu’ (4/112):
“Mendapatkan rakaat dengan mendapati rukuk adalah pendapat yang benar. Ini adalah pendapat Imam Syafi’i, mayoritas ulama Syafi’iyyah, dan jumhur ulama dari berbagai mazhab. Banyak hadits mendukung pendapat ini, dan telah menjadi amalan umat Islam.”
Artinya, mayoritas ulama mengakui keabsahan rakaat bagi makmum yang datang dan langsung rukuk bersama imam.
2. Penjelasan Syarat-Syarat Menurut Para Faqih
Ibnu Badran rahimahullah menyebutkan tiga syarat agar seseorang dianggap mendapatkan rakaat saat mendapati imam rukuk:
“Al-idrak (mendapatkan rakaat) memiliki tiga syarat:
(1) Makmum bertakbir dalam keadaan berdiri,
(2) Rukuk bersama imam sebelum imam bangkit,
(3) Tidak ragu bahwa rukuknya terjadi saat imam masih rukuk.”
(Hasyiyah ‘ala Akhsharil Mukhtasharat, hlm. 120)
Jika salah satu dari syarat ini tidak terpenuhi, maka rakaat tidak sah. Terutama jika takbiratul ihram tidak dilakukan dalam keadaan berdiri.
3. Gugurnya Kewajiban Membaca Al-Fatihah
Menurut Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah:
“Makmum masbuq yang masuk shalat ketika imam sedang rukuk, atau tidak sempat membaca Al-Fatihah, maka gugur darinya kewajiban membaca Al-Fatihah.”
(Majmu’ Fatawa wa Rasail, 13/128)
Ini karena mengikuti gerakan imam lebih diutamakan dibanding membaca Al-Fatihah dalam kondisi tertentu.
Kesimpulan
Makmum masbuq yang mendapati imam sedang rukuk, kemudian segera takbiratul ihram dalam keadaan berdiri dan langsung rukuk sebelum imam bangkit, maka ia telah mendapatkan rakaat tersebut. Hal ini berdasarkan hadits-hadits shahih dan diperkuat oleh pendapat jumhur ulama, termasuk Imam Syafi’i, Umar bin Khattab, dan Syaikh Ibnu Utsaimin. Dalam kondisi tersebut, kewajiban membaca Al-Fatihah gugur karena tidak ada waktu yang cukup, dan syariat memprioritaskan ittiba’ (mengikuti) gerakan imam. Maka, penting bagi setiap Muslim memahami hal ini agar dapat menjaga kesempurnaan shalat berjamaahnya sesuai sunnah Rasulullah ﷺ.

















Leave a Reply