MAB

MAB (MASJID AL-FALAH BENHIL) JAKARTA. Ilmu, Ibadah, dan Amal: untuk Semua Generasi dan Semua Kalangan

Fiqih Shalat: Duduk Tegak setelah Sujud pada Rakaat Ganjil

Fiqih Shalat: Duduk Tegak setelah Sujud pada Rakaat Ganjil

Duduk tegak atau duduk istirahah setelah sujud pada rakaat ganjil merupakan salah satu sunnah dalam shalat yang didasarkan pada hadits shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Meskipun tergolong sunnah yang ringan dan seringkali tidak dilakukan oleh sebagian umat Islam, duduk ini mengandung makna penting dalam kesempurnaan dan ketenangan gerakan shalat. Artikel ini mengupas dalil haditsnya, pendapat ulama, serta tata cara pelaksanaannya secara ringkas namun padat.


Shalat adalah pilar utama dalam Islam yang harus dilakukan dengan penuh khusyu’ dan mengikuti tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Setiap gerakan shalat memiliki nilai ibadah tersendiri, mulai dari berdiri, ruku’, sujud, hingga tasyahud. Salah satu gerakan yang jarang diketahui namun diajarkan dalam hadits shahih adalah duduk tegak sejenak setelah sujud kedua di rakaat ganjil.

Dalam kerangka kesempurnaan ibadah, memperhatikan detail-detail kecil dari sunnah Nabi menjadi bukti kecintaan dan ittiba’ (mengikuti) Rasulullah. Duduk istirahah adalah bagian dari bentuk ittiba’ tersebut yang memberikan pelajaran penting tentang ketenangan, kesadaran gerak, dan penghayatan dalam shalat.

Penjelasan Sunnah Menurut Hadits dan Ulama

Hadits riwayat Bukhari No. 823 menjadi dasar utama dari duduk istirahah ini. Malik bin Huwairits menyaksikan secara langsung bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam duduk tegak sebelum berdiri dari sujud pada rakaat pertama dan ketiga. Hal ini tidak hanya bersifat insidental, tetapi menjadi kebiasaan beliau dalam shalat.

Imam Syafi’i dalam kitab Al-Umm menyatakan bahwa duduk ini merupakan sunnah yang dilakukan secara konsisten oleh Nabi, dan seharusnya diikuti oleh setiap Muslim. Duduk istirahah dianggap sebagai bagian dari ketenangan (ṭuma’nīnah) dalam shalat yang diajarkan Nabi.

Imam Ahmad memiliki dua riwayat. Salah satunya menegaskan bahwa duduk ini adalah sunnah jika seseorang membutuhkan, seperti karena usia atau kelelahan. Namun riwayat lain menyebutkan bahwa Nabi tetap duduk meskipun dalam kondisi sehat, sehingga duduk ini lebih kuat dianggap sebagai sunnah yang umum.

Imam Malik dan Imam Abu Hanifah cenderung tidak menyunnahkan duduk istirahah karena dalam sebagian riwayat, Nabi tidak melakukannya setiap kali. Namun sebagian ulama Maliki tetap membolehkan apabila dilakukan sebagai bentuk ketenangan sebelum berdiri.

Syaikh Ibn Baz rahimahullah menyatakan bahwa duduk istirahah adalah sunnah berdasarkan hadits shahih, dan dianjurkan bagi semua yang menunaikan shalat, baik muda maupun tua, sebagai bentuk mengikuti sunnah Nabi secara sempurna.

Syaikh al-Albani dalam Sifat Shalat Nabi juga menguatkan pendapat bahwa duduk ini adalah sunnah. Ia menyebut bahwa hadits Malik bin Huwairits memiliki nilai hukum yang tinggi karena menyebut perbuatan Nabi dalam bentuk yang tetap dan terjaga.

Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menambahkan bahwa duduk ini dilakukan tanpa ada bacaan khusus, hanya diam sejenak sebagai bentuk ṭuma’nīnah. Ini mencerminkan prinsip Islam yang menekankan ketenangan dan kesempurnaan gerakan dalam ibadah.

Ulama kontemporer seperti Syaikh Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa amalan ini adalah ringan namun berpahala besar karena mengikuti Rasulullah dalam perkara detail, serta melatih kekhusyu’an dalam shalat.

Tata Cara Duduk Tegak Setelah Sujud

Duduk tegak setelah sujud dilakukan setelah sujud kedua pada rakaat pertama dan ketiga. Posisi duduk yang digunakan adalah duduk iftirasy, yaitu duduk di atas kaki kiri, sementara kaki kanan ditegakkan. Posisi ini dilakukan dengan tenang, tidak tergesa-gesa, dan tidak langsung berdiri.

Tidak ada bacaan khusus dalam duduk ini. Seorang Muslim cukup duduk sejenak hingga tubuhnya tegak dengan tenang, baru kemudian berdiri melanjutkan rakaat berikutnya. Gerakan ini mencerminkan ketundukan dan ketenangan hati dalam menjalankan ibadah kepada Allah Ta’ala.


Duduk tegak setelah sujud pada rakaat ganjil, atau yang dikenal dengan duduk istirahah, adalah sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang didukung oleh hadits shahih dan penjelasan banyak ulama besar. Meskipun tidak wajib, amalan ini menjadi bagian penting dalam menyempurnakan shalat dan meneladani Rasulullah secara menyeluruh. Mengamalkan duduk istirahah menunjukkan semangat ittiba’ terhadap sunnah Nabi dan menghadirkan kekhusyu’an dalam ibadah.


 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *