Zakat adalah salah satu rukun Islam yang diwajibkan bagi setiap Muslim yang mampu. Dalam sejarah Islam, zakat memiliki peran penting dalam membangun kesejahteraan sosial dan mengentaskan kemiskinan. Di masa Nabi Muhammad ﷺ, zakat tidak hanya menjadi ibadah, tetapi juga sistem ekonomi yang mengatur distribusi kekayaan secara adil.
Allah ﷻ berfirman:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…” (QS. At-Taubah: 103).
Sejarah zakat di zaman Nabi ﷺ dapat dikaji dalam beberapa fase: sebelum perintah zakat, perintah zakat pertama kali, sistem pengelolaan zakat, dan dampaknya bagi masyarakat.
1. Zakat Sebelum Islam
Sebelum Islam, bangsa Arab memiliki tradisi berbagi harta dengan orang miskin, tetapi sifatnya sukarela dan tidak teratur. Beberapa kabilah sudah mengenal konsep sedekah, tetapi tidak ada ketentuan khusus mengenai kadar dan penerimanya.
Di era jahiliyah, ada kelompok tertentu yang menyalurkan sebagian harta mereka kepada fakir miskin, namun banyak pula yang menimbun kekayaan tanpa peduli dengan orang lain. Ketimpangan sosial sangat tinggi, sehingga Islam datang dengan sistem zakat yang lebih terstruktur dan wajib.
2. Turunnya Perintah Zakat di Zaman Nabi ﷺ
Zakat diwajibkan secara bertahap dalam dua fase utama
a. Fase Makkah (Sebelum Hijrah, 610-622 M)
Di fase awal dakwah Islam, perintah zakat belum diwajibkan secara spesifik. Namun, kaum Muslimin sudah diperintahkan untuk bersedekah sebagai bentuk kepedulian sosial.
Allah ﷻ berfirman:
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk.” (QS. Al-Baqarah: 43).
Ayat ini menunjukkan bahwa zakat telah disebutkan sejak awal, tetapi masih dalam bentuk anjuran dan belum memiliki sistem yang jelas.
b. Fase Madinah (Setelah Hijrah, 622 M – Wafatnya Nabi, 632 M)
Setelah Rasulullah ﷺ hijrah ke Madinah, zakat mulai ditetapkan sebagai kewajiban dengan aturan yang lebih terperinci. Perintah zakat ini turun pada tahun kedua Hijriyah, bersamaan dengan diwajibkannya puasa Ramadan.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu:
“Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan ucapan kotor, serta untuk memberi makan kepada orang miskin.” (HR. Abu Dawud No. 1609, Ibnu Majah No. 1827).
Dari sini, zakat mulai menjadi bagian dari sistem ekonomi Islam yang memiliki hukum, aturan, dan penerima yang jelas.
3. Pengelolaan Zakat di Zaman Nabi ﷺ
Setelah perintah zakat diwajibkan, Rasulullah ﷺ menetapkan aturan mengenai nisab (batas minimal), kadar zakat, serta kelompok yang berhak menerimanya.
a. Penentuan Penerima Zakat
Zakat dibagikan kepada delapan golongan sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil (pengelola zakat), para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) hamba sahaya, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60).
b. Pengumpulan dan Distribusi Zakat
- Rasulullah ﷺ mengutus para amil zakat (petugas zakat) ke berbagai wilayah untuk mengumpulkan dan menyalurkan zakat.
- Zakat yang dikumpulkan tidak hanya berupa uang, tetapi juga hasil pertanian, hewan ternak, dan barang dagangan.
- Rasulullah ﷺ memastikan bahwa zakat disalurkan dengan adil kepada yang berhak, termasuk fakir miskin, yatim piatu, dan kaum Muhajirin yang hijrah ke Madinah.
4. Contoh Pengelolaan Zakat oleh Rasulullah ﷺ
a. Zakat dari Kaum Muslimin
Rasulullah ﷺ menerima zakat dari para sahabat yang memiliki harta berlebih. Contohnya, Umar bin Khattab dan Abu Bakar Ash-Shiddiq sering menyerahkan sebagian besar harta mereka untuk zakat dan sedekah.
b. Zakat untuk Kaum Fakir
Ketika ada orang miskin yang datang meminta bantuan, Rasulullah ﷺ sering mengutus mereka ke baitul mal (perbendaharaan negara) untuk menerima zakat.
Dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
“Tidaklah seorang pemilik harta yang tidak menunaikan zakatnya, kecuali hartanya akan dijadikan besi panas yang dibakar di neraka, lalu disetrikakan ke punggung dan dahinya pada hari kiamat.” (HR. Muslim No. 987).
5. Dampak Zakat di Zaman Nabi ﷺ
a. Pengentasan Kemiskinan
Zakat berhasil mengurangi kemiskinan di Madinah. Orang-orang miskin mendapatkan bantuan secara teratur, sehingga kesejahteraan masyarakat meningkat.
b. Solidaritas Sosial
Zakat mempererat hubungan antara Muslim kaya dan miskin, menciptakan rasa kepedulian dan tanggung jawab sosial.
c. Sistem Ekonomi Islam yang Stabil
Dengan adanya zakat, ekonomi Islam di masa Nabi ﷺ menjadi lebih stabil dan seimbang. Kekayaan tidak hanya berputar di kalangan orang kaya, tetapi juga didistribusikan kepada yang membutuhkan.
Kesimpulan
- Zakat sudah dikenal sejak awal Islam, tetapi baru diwajibkan dengan sistem yang jelas setelah hijrah ke Madinah.
- Rasulullah ﷺ menetapkan aturan tentang nisab, kadar, dan penerima zakat, serta mengangkat petugas zakat untuk mengelolanya.
- Zakat menjadi instrumen penting dalam pengentasan kemiskinan dan membangun kesejahteraan sosial.
- Sistem zakat di zaman Nabi ﷺ menjadi dasar bagi pengelolaan zakat dalam Islam hingga saat ini.
Sejarah ini mengajarkan bahwa zakat bukan hanya kewajiban ibadah, tetapi juga instrumen sosial yang membawa manfaat besar bagi umat Islam.














Leave a Reply