MAB

MAB (MASJID AL-FALAH BENHIL) JAKARTA. Ilmu, Ibadah, dan Amal: untuk Semua Generasi dan Semua Kalangan

Syarat Zakat Mal

Zakat adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu secara finansial, sebagai bentuk kepatuhan kepada Allah dan kepedulian terhadap sesama. Zakat wajib meliputi zakat fitrah, yang dikeluarkan menjelang Idulfitri untuk menyucikan diri dan membantu kaum fakir, serta zakat mal, yang mencakup harta seperti emas, perak, penghasilan, hasil pertanian, perdagangan, dan lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. Dengan menunaikan zakat, umat Muslim tidak hanya membersihkan hartanya tetapi juga memperkuat solidaritas sosial dan membantu mengurangi kemiskinan di masyarakat.

Zakat adalah salah satu rukun Islam yang diwajibkan bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat. Dalam Al-Qur’an, perintah menunaikan zakat sering kali disandingkan dengan perintah mendirikan salat, menunjukkan betapa pentingnya ibadah ini.

Allah berfirman:> “Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah: 43)

Zakat bukan hanya kewajiban ibadah, tetapi juga cara menjaga keadilan sosial, membantu fakir miskin, dan membersihkan harta serta jiwa dari sifat kikir.

Hadis tentang Keutamaan Zakat

  • Rasulullah ﷺ juga menegaskan pentingnya zakat dalam hadis. Beliau bersabda: > “Islam dibangun atas lima perkara: kesaksian bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan salat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadan, dan berhaji bagi yang mampu.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Zakat menjadi bukti nyata kepedulian sosial seorang Muslim terhadap sesama. Rasulullah ﷺ juga memperingatkan bahwa meninggalkan zakat dapat menyebabkan adzab di akhirat, sebagaimana disebutkan dalam banyak hadis sahih.

Hikmah Menunaikan Zakat

  • Menunaikan zakat memiliki hikmah yang mendalam, baik untuk individu maupun masyarakat. Zakat membersihkan harta, sebagaimana firman Allah: > “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka…”
    (QS. At-Taubah: 103).
  • Zakat berperan menciptakan keadilan ekonomi dan mengurangi kesenjangan sosial. Dengan membayar zakat, seorang Muslim tidak hanya melaksanakan kewajiban agama, tetapi juga menjadi bagian dari solusi untuk membantu mereka yang membutuhkan.

Syarat Bayar Zakat

Yang wajib mengeluarkan zakat adalah yang Islam dan merdeka, tidak dipersyaratkan harus baligh dan berakal. Karena orang gila dan anak kecil jika memang memiliki harta yang sudah memenuhi syarat juga tetap dikeluarkan zakatnya.

Berkaitan dengan harta yang dikeluarkan, syarat yang harus dipenuhi adalah:

  • (1) harta tersebut dimiliki secara sempurna,
  • (2) harta tersebut adalah harta yang berkembang,
  • (3) harta tersebut telah mencapai nishab,
  • (4) telah mencapai haul (harta tersebut bertahan selama setahun),
  • (5) harta tersebut merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok.

Beberapa harta yang para ulama sepakat wajib dikenai zakat adalah:

  1. Atsman (emas, perak dan mata uang).
  2. Hewan ternak (unta, sapi, dan kambing).
  3. Pertanian dan buah-buahan (gandum, kurma, dan anggur).

Tabel Ketentuan Zakat Maal

No Harta Nishab Besar Zakat
1 Emas 20 dinar (85 gram emas murni 24 karat) 2,5%
2 Perak 200 dirham (595 gram perak murni) 2,5%
3 Mata uang (zakat penghasilan dan zakat simpanan) Jika sudah mencapai nishab perak atau emas (nishab perak yang paling rendah, sekitar Rp 6 juta) 2,5%
4 Hewan ternak  (unta, sapi, kambing) Unta 5 ekor, Sapi 30 ekor, Kambing 40 ekor ada ketentuannya
5 Hasil pertanian 5 wasaq (720 kg) 10% dengan pengairan gratis, 5% dengan pengairan membutuhkan biaya
6 Barang dagangan Jika sudah mencapai nishab perak atau emas (nishab perak yang paling rendah, sekitar Rp 6 juta) 2,5%
7 Harta karun (rikaz) Tidak dipersyaratkan nishab dan haul dalam zakat rikaz. Sudah ada kewajiban zakat ketika harta tersebut ditemukan. 20%

Keterangan:

  • Semua harta zakat di atas memperhatikan haul (bertahan satu tahun hijriyah) kecuali zakat hasil pertanian dikeluarkan setiap kali panen.
  • Zakat perhiasan emas dan perak terkena zakat dan mesti dikeluarkan setiap tahunnya kalau terus berada di atas nishab.
  • Imam Malik dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa zakat hasil pertanian itu ada pada tanaman yang merupakan kebutuhan pokok dan dapat disimpan.
  • Pada zakat barang dagangan, barang tersebut bukan termasuk harta yang asalnya wajib dizakati seperti hewan ternak, emas, dan perak.
  • Perhitungan zakat barang dagangan = nilai barang dagangan + uang dagang yang ada + piutang yang diharapkan – utang yang jatuh tempo.
  • Harta rikaz berarti harta zaman jahiliyah berasal dari non muslim yang terpendam yang diambil dengan tidak disengaja tanpa bersusah diri untuk menggali, baik yang terpendam berupa emas, perak

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *