MAB

MAB (MASJID AL-FALAH BENHIL) JAKARTA. Ilmu, Ibadah, dan Amal: untuk Semua Generasi dan Semua Kalangan

Gaji 7 Juta Sebulan, Maka Anda Wajib Bayar Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan termasuk dalam kategori zakat mal, yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim jika pendapatannya mencapai atau melebihi nisab. Nisab zakat penghasilan disetarakan dengan nilai 85 gram emas. Jika harga emas saat ini, misalnya, Rp1 juta per gram, maka nisab zakat penghasilan adalah Rp85 juta per tahun atau sekitar Rp7,08 juta per bulan.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Nishab dan Kadar Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan dikeluarkan dari harta yang dimiliki pada saat pendapatan/ penghasilan diterima oleh seseorang yang sudah dikatakan wajib zakat. Lalu siapa orang yang wajib menunaikan zakat penghasilan?

Wajib Berzakat Bila Mencapai Nishab

  • PENGHASILAN 85 gram emas per tahun.
  • PENGHASILAN Rp82.312.725,-  per tahun
  • PENGHASILAN Rp6.859.394,-  per bulan

Seseorang dikatakan sudah wajib menunaikan zakat penghasilan apabila ia penghasilannya telah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun. Hal ini juga dikuatkan dalam SK Ketua BAZNAS Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2024, bahwa;

Nishab zakat pendapatan / penghasilan pada tahun 2024 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp82.312.725,- (delapan puluh dua juta tiga ratus dua belas ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah) per tahun atau Rp6.859.394,- (enam juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah) per bulan.

Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (seperti nilai yang tertera di atas) dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut

Ada banyak jenis profesi dengan pembayaran rutin maupun tidak, dengan penghasilan sama dan tidak dalam setiap bulannya. Jika penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nishab, maka hasil pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.

PAJAK PENGHASILAN

Nishab Zakat Penghasilan 85 gram emas
Kadar Zakat Penghasilan 2,5%
Haul 1 tahun

 

Cara menghitung Zakat Penghasilan: 2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan

Contoh:

  • Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp938.099/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp79.292.978,-.
  • Penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp10.000.000/ bulan, atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun. Artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp250.000,-/ bulan.

Perbedaan Pajak Penghasilan dan Zakat Penghasilan

Pajak penghasilan (PPh) dan zakat penghasilan adalah dua kewajiban yang berbeda, meskipun keduanya berkaitan dengan pendapatan. Pajak penghasilan adalah kewajiban hukum yang diatur oleh negara untuk semua warga negara dengan pendapatan di atas batas tertentu. Di Indonesia, pajak penghasilan dikenakan jika penghasilan bruto seseorang melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yang nilainya tergantung pada status wajib pajak (misalnya, lajang, menikah, atau memiliki tanggungan).

Sementara itu, zakat penghasilan adalah kewajiban agama bagi Muslim yang pendapatannya mencapai nisab, yaitu batas minimal yang disetarakan dengan 85 gram emas. Jika harga emas Rp1 juta per gram, maka nisab zakat penghasilan adalah Rp85 juta per tahun atau sekitar Rp7,08 juta per bulan. Jika penghasilan Anda melebihi nisab, maka Anda wajib membayar zakat penghasilan sebesar 2,5% dari total pendapatan bersih setelah dikurangi kebutuhan pokok dan utang.

Jika Anda berpenghasilan lebih dari Rp7 juta per bulan:

  1. Anda wajib membayar pajak penghasilan sesuai aturan negara jika penghasilan Anda telah melampaui PTKP.
  2. Anda juga wajib membayar zakat penghasilan sebesar 2,5% jika Anda seorang Muslim dan penghasilan bersih Anda mencapai atau melebihi nisab.

Dengan demikian, Anda perlu mengelola kewajiban pajak dan zakat secara terpisah. Di Indonesia, zakat yang disalurkan melalui lembaga resmi dapat dijadikan pengurang penghasilan kena pajak, sehingga membantu meringankan beban pajak Anda.

Bagaimana Bila Penghasilan kutang dari 7 Juta Perbulan

  • Zakat penghasilan termasuk dalam kategori zakat mal, yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim jika pendapatannya mencapai atau melebihi nisab. Nisab zakat penghasilan disetarakan dengan nilai 85 gram emas. Jika harga emas saat ini, misalnya, Rp1 juta per gram, maka nisab zakat penghasilan adalah Rp85 juta per tahun atau sekitar Rp7,08 juta per bulan.
  • Bila pendapatan Rp6 juta per bulan, Anda belum mencapai nisab zakat penghasilan. Oleh karena itu, zakat penghasilan tidak wajib bagi Anda. Namun, jika pendapatan Anda meningkat dan mencapai atau melebihi nisab, maka zakat penghasilan sebesar 2,5% dari total pendapatan bersih (setelah dikurangi kebutuhan pokok dan utang yang jatuh tempo) wajib dikeluarkan.
  • Meski tidak wajib, Anda tetap dianjurkan untuk bersedekah sesuai kemampuan. Sedekah ini dapat menjadi sarana keberkahan atas rezeki yang diterima serta membantu mereka yang membutuhkan.

 

  • Rek BSI. No.1002174606.
  • An. Yayasan Masjid Alfalah
  • INFO & KONFIRMASI 085-88888-6268

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *