MAB

MAB (MASJID AL-FALAH BENHIL) JAKARTA. Ilmu, Ibadah, dan Amal: untuk Semua Generasi dan Semua Kalangan

Lazizmu Unit Layanan Masjid Al-Falah Benhil

LAZISMU Unit Layanan Masjid Al-Falah Benhil merupakan unit pengelola zakat yang berfokus pada penghimpunan dan distribusi zakat, infak, dan sedekah dari jamaah dan masyarakat luas. Dengan prinsip profesionalisme dan transparansi, LAZISMU Unit Layanan Masjid Al-Falah Benhil berupaya menjadi jembatan kepercayaan antara para muzakki (pemberi zakat) dan mustahik (penerima zakat). Lembaga ini tidak hanya mengelola zakat fitrah dan zakat mal, tetapi juga menerima infak dan sedekah untuk mendukung berbagai program sosial dan pemberdayaan umat.

Program-program Lazismu Unit Layanan Masjid Al-Falah Benhil mencakup berbagai bidang, seperti bantuan sosial, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi. Misalnya, Lazismu menyediakan bantuan kebutuhan pokok untuk fakir miskin, beasiswa pendidikan bagi anak yatim dan dhuafa, layanan kesehatan gratis, serta modal usaha bagi mustahik agar dapat mandiri secara ekonomi. Selain itu, Lazismu aktif dalam mengedukasi masyarakat tentang pentingnya zakat melalui ceramah, kampanye di media sosial, dan publikasi rutin.

Dalam pelaksanaannya, Lazismu Unit Layanan Masjid Al-Falah Benhil memastikan zakat yang dihimpun didistribusikan kepada delapan asnaf yang berhak menerimanya, sesuai dengan tuntunan syariat Islam. Laporan keuangan dan kegiatan disampaikan secara berkala kepada para donatur untuk menjaga akuntabilitas. Dengan komitmen ini, Lazismu tidak hanya berperan sebagai pengelola zakat, tetapi juga sebagai mitra dalam menciptakan kesejahteraan sosial dan membangun kemandirian umat.

Lazismu Unit Layanan Masjid Al-Falah Benhil Jakarta

Masjid Al-Falah Benhil Jakarta insya Allah akan segera membuka LAZISMU Unit Layanan Masjid Al-Falah Benhil Jakarta sebagai bagian dari upaya memperluas jangkauan layanan zakat, infaq, dan shadaqah (ZIS) bagi masyarakat sekitar. Berlokasi di Jl. Bendungan Hilir No. 44, Jakarta Pusat, unit layanan ini bertujuan untuk mempermudah jamaah dan warga dalam menunaikan kewajiban zakat serta menyalurkan donasi secara amanah dan transparan. Dengan adanya unit ini, Masjid Al-Falah Benhil tidak hanya menjadi pusat ibadah, tetapi juga pusat pemberdayaan umat, khususnya dalam membantu dhuafa, yatim, serta masyarakat yang membutuhkan.

Unit Layanan Lazismu di Masjid Al-Falah Benhil akan mengelola berbagai program sosial, seperti santunan dhuafa dan yatim, layanan kesehatan gratis, pemberdayaan ekonomi, serta program pendidikan dan dakwah. Selain itu, unit ini juga akan menjadi pusat edukasi zakat, di mana jamaah dapat berkonsultasi mengenai zakat maal, zakat penghasilan, dan berbagai bentuk infaq serta wakaf. Dengan adanya sinergi antara masjid dan LAZISMU, diharapkan lebih banyak masyarakat yang terbantu dan tercipta ekosistem kebaikan yang berkelanjutan di Jakarta Pusat.

Kegiatan dan Program Utama

  1. Penghimpunan Zakat, Infak, dan Sedekah
    • Pengumpulan zakat fitrah dan zakat mal dari jamaah dan masyarakat sekitar.
    • Kampanye dan edukasi zakat melalui media sosial, ceramah, dan brosur.
  2. Distribusi dan Pemberdayaan
    • Program Bantuan Sosial: Pemberian bantuan kebutuhan pokok kepada fakir, miskin, dan mustahik lainnya.
    • Program Pendidikan: Beasiswa untuk anak yatim dan dhuafa, serta pelatihan keterampilan.
    • Program Kesehatan: Bantuan biaya pengobatan dan penyelenggaraan layanan kesehatan gratis.
    • Program Ekonomi Produktif: Modal usaha mikro untuk mustahik agar mandiri secara finansial.
  3. Pelaporan dan Transparansi
    • Penyampaian laporan keuangan dan kegiatan kepada donatur secara berkala.

Sasaran Pembagian Lazismu

Sasaran pembagian zakat meliputi delapan asnaf yang disebutkan dalam Al-Qur’an (Surah At-Taubah: 60), yaitu:

  1. Fakir
    • MAB telah membina 200 dhuafa dengan pembinaan agama, bimbingan baca quran, pemeriksaan kesehatan, laboratorium , pemberian santuan beras setiap bulan
    • Peminjaman Dana Usaha
    • Dana Simpan Pinjam
    • Anak Dhuafa : Pendidikan, Beasiswa, Pendidikan Quran,
  2. Miskin
  3. Amil zakat
  4. Mualaf
  5. Riqab (hamba sahaya atau pembebasan perbudakan)
  6. Gharimin (orang yang terlilit utang)
  7. Fisabilillah (pejuang di jalan Allah, termasuk dakwah dan pendidikan Islam)
  8. Ibnu Sabil (musafir yang kehabisan bekal).

Dengan program-program ini, LAZMAB berkomitmen untuk menjadi solusi bagi kesejahteraan umat dan membangun kemandirian ekonomi mustahik.

Lazismu Unit Layanan Masjid Al-Falah Benhil menerima zakat Mal , zakat perusahaan dan zakat penghasilan untuk disalurkan kepada mustahik yang berhak menerima, sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Meskipun zakat perusahaan bukanlah pajak, zakat ini dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak sesuai peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Dengan menyalurkan zakat melalui Lazismu Unit Layanan Masjid Al-Falah Benhil, perusahaan memastikan bahwa zakat yang dibayarkan dikelola secara transparan dan tepat sasaran, memberikan manfaat langsung kepada fakir, miskin, dan golongan lain yang membutuhkan, serta berkontribusi pada kesejahteraan sosial umat.

  • Rek BSI. No.1002174606.
  • An. Yayasan Masjid Alfalah
  • INFO & KONFIRMASI 085-88888-6268

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *