MAB Portal Islam

MASJID AL-FALAH BENHIL JAKARTA. “Dari Masjid untuk Umat, Menebarkan Ilmu dan Kebaikan”

MEMOTONG KUKU DALAM SUNNAH: HADIS SHAHIH, HARI JUMAT, BATAS 40 HARI, PANDANGAN EMPAT MAZHAB DAN SAINS

MEMOTONG KUKU DALAM SUNNAH: HADIS SHAHIH, HARI JUMAT, BATAS 40 HARI, PANDANGAN EMPAT MAZHAB DZN SAINS

Memotong kuku (taqlīm al-aẓfār) merupakan bagian dari khisāl al-fiṭrah atau kebiasaan kebersihan yang diajarkan dalam Islam. Dalil paling kuat mengenai batas waktunya terdapat dalam Shahih Muslim 258, dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi ﷺ menetapkan agar memotong kuku, mencukur kumis, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan tidak ditinggalkan lebih dari empat puluh malam. Hadis ini tidak menetapkan bahwa kuku harus dipotong setiap 40 hari, melainkan memberikan batas agar praktik kebersihan tersebut tidak ditinggalkan melampaui 40 malam. Adapun anggapan bahwa memotong kuku pada hari Jumat merupakan sunnah Nabi ﷺ secara khusus perlu dibedakan antara hadis marfū‘ yang sahih dan anjuran sebagian ulama berdasarkan praktik kebersihan dan atsar salaf. Tidak ditemukan hadis sahih yang secara tegas menetapkan Jumat sebagai hari khusus untuk memotong kuku; sejumlah riwayat tentang hal tersebut dinilai lemah. Dalam khazanah empat mazhab terdapat rincian dan nuansa yang berbeda mengenai waktu yang dianjurkan, tetapi semuanya menempatkan pemotongan kuku sebagai bagian dari kebersihan dan fitrah yang juga didukung oleh saibs kecpdokteran. Artikel ini membahas dasar hadis, makna batas 40 hari, persoalan hari Jumat, serta perspektif Hanafi, Maliki, Syafi‘i, dan Hanbali secara proporsional.

Kata kunci: memotong kuku, sunnah fitrah, 40 hari, hari Jumat, Hanafi, Maliki, Syafi‘i, Hanbali, hadis shahih.

Kebersihan tubuh memiliki posisi penting dalam ajaran Islam. Nabi Muhammad ﷺ tidak hanya mengajarkan ibadah ritual, tetapi juga berbagai kebiasaan yang berkaitan dengan kebersihan, kerapian, dan fitrah manusia. Salah satunya adalah memotong kuku. Dalam praktik masyarakat Muslim, muncul beberapa pertanyaan: apakah memotong kuku harus dilakukan pada hari Jumat, apakah terdapat urutan jari tertentu yang disunnahkan, apakah kuku harus dipotong setiap 40 hari, dan bagaimana pandangan empat mazhab mengenai persoalan tersebut? Pertanyaan-pertanyaan ini perlu dijawab dengan membedakan antara dalil yang benar-benar sahih dari Nabi ﷺ, pendapat fuqaha, atsar sahabat atau tabi’in, serta kebiasaan masyarakat yang tidak memiliki dasar kuat. Prinsip ilmiah dalam studi hadis dan fikih menuntut agar suatu amalan tidak dinisbatkan secara pasti kepada Rasulullah ﷺ sebelum terdapat dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.


Memotong Kuku sebagai Sunnah Fitrah

  • Dasar utama mengenai memotong kuku adalah hadis tentang khisāl al-fiṭrah. Dalam Shahih Muslim 258, Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan:
  • وُقِّتَ لَنَا فِي قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمِ الأَظْفَارِ وَنَتْفِ الإِبْطِ وَحَلْقِ الْعَانَةِ أَنْ لَا نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً
  • Maknanya: “Telah ditetapkan bagi kami batas waktu dalam memotong kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan, yaitu agar tidak meninggalkannya lebih dari empat puluh malam.” Hadis tersebut berstatus shahih dan secara eksplisit memasukkan pemotongan kuku dalam praktik fitrah. Dengan demikian, landasan sunnah yang paling kuat bukanlah “memotong kuku pada hari tertentu”, melainkan menjaga kuku agar tidak dibiarkan terlalu lama. Istilah fiṭrah dalam hadis ini menunjukkan bahwa praktik tersebut berkaitan dengan kebersihan dan penampilan manusia yang sesuai dengan tuntunan agama.

Apakah 40 Hari Berarti Kuku Dipotong Setiap 40 Hari?

  • Ini merupakan salah satu kesalahpahaman yang cukup sering terjadi. Hadis Shahih Muslim tidak mengatakan, “potonglah kuku setiap 40 hari.” Redaksi hadis justru memberikan batas: “jangan meninggalkannya lebih dari 40 malam.” Karena itu, angka 40 merupakan batas maksimal, bukan jadwal ideal yang harus ditunggu. Apabila kuku telah panjang, mengganggu aktivitas, atau membutuhkan pemotongan karena alasan kebersihan, seseorang boleh memotongnya sebelum 40 hari. Bahkan secara prinsip kebersihan, tidak masuk akal menjadikan angka 40 sebagai kewajiban menunggu apabila kuku sudah panjang pada hari ke-10 atau ke-20. Literatur fikih Hanafi yang dikutip dalam pembahasan ini juga menegaskan bahwa kuku dipotong ketika diperlukan dan tidak boleh dibiarkan melampaui 40 hari. Dengan demikian, pemahaman yang lebih tepat adalah: potonglah kuku secara berkala sesuai kebutuhan dan jangan sampai melewati batas 40 malam.

Apakah Memotong Kuku Hari Jumat Merupakan Sunnah Nabi?

  • Hari Jumat memang memiliki kedudukan istimewa dalam Islam dan terdapat berbagai sunnah yang berkaitan dengan kebersihan dan persiapan menuju shalat Jumat, seperti mandi, memakai wewangian, dan mengenakan pakaian yang baik. Namun, persoalan memotong kuku secara khusus pada hari Jumat harus dibedakan dari sunnah-sunnah Jumat yang memiliki hadis sahih. Sejumlah riwayat yang secara khusus menyebut Nabi ﷺ memotong kuku pada hari Jumat telah dinilai lemah, sehingga tidak tepat mengatakan dengan tegas bahwa “Rasulullah ﷺ pasti memotong kuku setiap Jumat berdasarkan hadis shahih.” Dengan demikian, seseorang yang memotong kuku pada Jumat tidak melakukan sesuatu yang terlarang; bahkan sebagian fuqaha memandang Jumat sebagai waktu yang baik karena berkaitan dengan kebersihan dan persiapan menghadiri shalat Jumat. Tetapi pernyataan “ada hadis shahih yang secara khusus memerintahkan memotong kuku setiap Jumat” tidak didukung oleh bukti hadis yang kuat.

  • Mazhab Hanafi Dalam literatur Hanafi terdapat penekanan bahwa memotong kuku dilakukan ketika diperlukan, dan tidak terdapat ketetapan hadis sahih mengenai hari tertentu maupun urutan tertentu dalam memotong kuku. Salah satu penjelasan fikih Hanafi menyebut bahwa tidak ada sunnah yang menetapkan hari atau metode khusus dari Nabi ﷺ; kuku dipotong sesuai kebutuhan, sementara sebagian ulama Hanafi memandang Jumat sebagai waktu yang baik dalam konteks kebersihan. Bahkan dinukil dari Abu Hanifah dan Abu Yusuf adanya kehati-hatian terhadap menjadikan Jumat sebagai jadwal yang secara khusus dan terus-menerus ditetapkan untuk memotong kuku. Ini menunjukkan adanya nuansa penting: memotong kuku pada Jumat boleh, tetapi tidak harus diyakini sebagai sunnah Nabi yang memiliki hadis shahih khusus. Dalam pendekatan Hanafi, yang paling kuat adalah mempertahankan prinsip fitrah dan kebersihan tanpa mengklaim adanya ketentuan waktu yang tidak memiliki dalil yang kuat.
  • Mazhab Maliki . Dalam mazhab Maliki, memotong kuku termasuk bagian dari kebersihan dan fitrah, tetapi tidak terdapat dasar kuat untuk menetapkan hari tertentu sebagai satu-satunya waktu pemotongan kuku. Prinsipnya adalah menjaga kebersihan tubuh dan tidak membiarkannya terlalu lama. Pandangan mazhab-mazhab fikih dalam persoalan ini menunjukkan bahwa ketentuan Nabi ﷺ mengenai 40 malam merupakan dasar umum yang kuat, sedangkan penetapan hari tertentu merupakan wilayah pembahasan fikih yang tidak dapat disamakan dengan hadis marfū‘ yang sahih. Hal ini penting karena fikih tidak hanya dibangun dari satu jenis dalil; fuqaha juga mempertimbangkan praktik salaf, kaidah kebersihan, dan konteks ibadah. Dengan demikian, seorang Muslim yang mengikuti mazhab Maliki dapat memotong kukunya kapan pun diperlukan tanpa harus menunggu Jumat, selama tidak mengabaikan prinsip kebersihan dan batas yang disebutkan dalam hadis.
  • Mazhab Syafi‘i. Dalam tradisi Syafi‘iyyah terdapat ulama yang memandang hari Jumat sebagai waktu yang baik untuk memotong kuku, terutama karena Jumat merupakan hari berkumpulnya kaum Muslimin untuk shalat Jumat dan terdapat anjuran memperhatikan kebersihan serta kerapian. Pendapat ini tidak berarti terdapat hadis sahih yang secara eksplisit memerintahkan pemotongan kuku setiap Jumat. Sejumlah ulama Syafi‘i dan ulama dari mazhab lain menganggap pemotongan kuku pada Jumat sebagai sesuatu yang dianjurkan berdasarkan pertimbangan kebersihan dan riwayat/atsar yang ada, meskipun riwayat marfū‘ yang secara spesifik menetapkan keutamaannya tidak sahih. Karena itu, apabila seorang Muslim mengikuti pendapat Syafi‘i dan memilih memotong kuku pada Jumat, hal tersebut merupakan praktik yang memiliki tempat dalam tradisi fikih; tetapi secara ilmiah hadisnya tetap harus diberi status yang tepat dan tidak boleh dinaikkan menjadi “hadis shahih Nabi”.
  • Mazhab Hanbali. Dalam mazhab Hanbali juga terdapat pandangan yang membolehkan atau menganjurkan pemotongan kuku pada waktu yang sesuai kebutuhan, dan sebagian ulama Hanbali menyukai Jumat sebagai waktu kebersihan. Penekanan utamanya tetap pada sunnah fitrah dan larangan meninggalkannya terlalu lama. Dengan demikian, persoalan waktu pemotongan kuku tidak boleh mengalahkan prinsip yang lebih kuat yang berasal dari hadis shahih, yaitu tidak membiarkan kuku melewati 40 malam. Dalam literatur yang membandingkan pandangan fuqaha, anjuran memotong kuku pada Jumat juga dikaitkan dengan Imam Ahmad dan tradisi ulama Hanbali, tetapi dasar khusus berupa hadis Nabi tentang Jumat tetap tidak mencapai tingkat hadis shahih yang tegas.

Perbandingan Empat Mazhab

Mazhab Memotong kuku Hari Jumat Batas 40 hari
Hanafi Sunnah/fitrah, dilakukan sesuai kebutuhan Boleh; sebagian ulama menganjurkan, tetapi tidak ada hadis shahih khusus Tidak boleh dibiarkan > 40 malam
Maliki Bagian dari kebersihan/fitrah Tidak ada dasar kuat untuk mengkhususkan Jumat Berdasarkan hadis fitrah
Syafi‘i Sunnah/fitrah Sebagian ulama menganjurkan Jumat Tidak boleh dibiarkan > 40 malam
Hanbali Sunnah/fitrah Sebagian ulama memandang Jumat sebagai waktu yang baik Tidak boleh dibiarkan > 40 malam

Catatan: tabel tersebut menyederhanakan khazanah fikih; di dalam setiap mazhab terdapat rincian dan perbedaan pendapat antarulama.


Apakah Ada Urutan Jari Tertentu?

  • Di masyarakat Muslim beredar berbagai pola pemotongan kuku, misalnya dimulai dari jari telunjuk tangan kanan, kemudian berpindah ke tangan kiri dengan urutan tertentu. Pola tersebut sering disebut sebagai “urutan sunnah”.
  • Namun, masalahnya sama seperti persoalan hari Jumat: tidak terdapat hadis shahih yang secara tegas menetapkan satu urutan jari tertentu dari Rasulullah ﷺ. Dalam literatur fikih terdapat pembahasan mengenai urutan yang dianggap baik oleh sebagian ulama, tetapi hal tersebut harus dibedakan dari sunnah Nabi yang memiliki sanad sahih. Karena itu, seseorang tidak seharusnya menganggap orang yang menggunakan urutan berbeda sebagai meninggalkan sunnah. Yang memiliki dasar kuat adalah memotong kuku sebagai fitrah, bukan menetapkan satu pola urutan yang wajib diikuti.

Memotong Kuku Saat Junub

  • Salah satu keyakinan yang cukup populer adalah bahwa orang yang sedang junub tidak boleh memotong kuku sebelum mandi janabah. Secara hadis, tidak terdapat hadis shahih yang melarang orang junub memotong kuku. Dalam kajian fikih Syafi‘i yang ditelusuri, riwayat yang melarang memotong kuku ketika junub dinilai tidak sahih, bahkan disebut sebagai riwayat yang sangat lemah/munkar. Karena itu, seseorang yang sedang junub tetap boleh memotong kuku. Memotong kuku juga tidak membatalkan wudhu; Departemen Ifta Yordania, misalnya, menegaskan bahwa memotong kuku tidak membatalkan wudhu.

Perspektif Kesehatan dan Kebersihan

  • Dari perspektif kesehatan, pemotongan kuku secara teratur memiliki alasan praktis yang sejalan dengan prinsip kebersihan Islam. Kuku yang terlalu panjang lebih mudah menampung kotoran dan material organik, terutama pada bagian bawah kuku, dan dapat menjadi tempat berkumpulnya mikroorganisme. Karena itu, praktik memotong kuku tidak perlu menunggu sampai hari tertentu apabila kebutuhan kebersihan sudah muncul. Dalam perspektif syariat, aspek kesehatan ini memperlihatkan hikmah yang sejalan dengan perhatian Islam terhadap kebersihan, tetapi hikmah kesehatan tidak boleh digunakan untuk menciptakan hadis atau hukum agama yang tidak terdapat dalam sumbernya. Prinsipnya sederhana: agama memberikan tuntunan, ilmu kesehatan membantu menjelaskan manfaat praktisnya.Dari perspektif ilmu kesehatan, anjuran memotong kuku secara teratur memiliki relevansi yang kuat dengan prinsip personal hygiene. Kuku yang panjang dapat menjadi tempat berkumpulnya kotoran, sisa bahan organik, dan mikroorganisme, terutama pada ruang di bawah kuku (subungual space). Sejumlah penelitian mikrobiologi menunjukkan bahwa tangan dan area kuku dapat membawa berbagai mikroorganisme, sehingga kebersihan tangan tidak hanya berkaitan dengan telapak dan jari, tetapi juga kondisi kuku. Pemotongan kuku secara teratur memudahkan proses mencuci tangan dan mengurangi ruang tempat kotoran dapat menumpuk. Dalam konteks ini, sunnah menjaga kuku dapat dipahami memiliki kesesuaian dengan prinsip pencegahan infeksi dan kebersihan modern, meskipun kita tetap harus membedakan antara hikmah kesehatan dan dalil syariat: penelitian medis tidak membuktikan bahwa angka 40 hari berasal dari pertimbangan mikrobiologi, karena angka tersebut merupakan ketentuan yang bersumber dari hadis Nabi ﷺ. Dengan kata lain, sains dapat menjelaskan sebagian manfaat kebersihan dari memotong kuku, tetapi tidak menentukan hukum sunnahnya.
  • Secara ilmiah, penelitian tentang kebersihan tangan juga memperlihatkan bahwa kuku dan daerah sekitarnya merupakan bagian penting dalam pengendalian kontaminasi. Karena itu, praktik memotong kuku ketika sudah panjang atau kotor, membersihkan bagian bawah kuku, dan mencuci tangan dengan benar merupakan perilaku higienis yang rasional. Menariknya, tuntunan Islam tidak mengajarkan seseorang untuk menunggu kuku menjadi sangat panjang; hadis justru memberikan batas agar praktik fitrah tersebut tidak ditinggalkan lebih dari empat puluh malam. Maka terdapat titik temu yang indah antara sunnah dan ilmu kesehatan: syariat memberikan prinsip kebersihan dan batas maksimal, sedangkan sains menjelaskan pentingnya menjaga kuku tetap pendek dan bersih dalam kehidupan sehari-hari. Namun, secara akademik kita harus tetap berhati-hati: belum ada dasar ilmiah yang cukup untuk mengatakan bahwa memotong kuku tepat pada hari Jumat memberikan manfaat kesehatan khusus dibandingkan memotongnya pada hari lain. Jumat dapat menjadi momentum spiritual untuk merawat kebersihan diri, sementara manfaat kesehatan utamanya berasal dari kebiasaan menjaga kuku tetap bersih dan tidak berlebihan panjang.

Kesimpulan

Memotong kuku adalah sunnah fitrah yang memiliki dasar hadis shahih. Dalil terkuat adalah Shahih Muslim 258, yang menetapkan agar kuku tidak dibiarkan lebih dari 40 malam. Angka 40 bukan berarti kuku harus dipotong setiap 40 hari, tetapi merupakan batas maksimal; kuku boleh dipotong jauh sebelumnya sesuai kebutuhan. Adapun hari Jumat bukan waktu yang ditetapkan secara tegas oleh hadis shahih Nabi ﷺ. Riwayat yang secara khusus menyebut pemotongan kuku pada Jumat dinilai lemah, meskipun sebagian fuqaha—terutama dalam tradisi Syafi‘i dan juga sebagian ulama Hanbali serta Hanafi—memandang Jumat sebagai waktu yang baik untuk menjaga kebersihan. Dengan demikian, rumusan yang paling aman secara ilmiah adalah: “Memotong kuku merupakan sunnah fitrah; jangan dibiarkan lebih dari 40 malam; memotongnya pada Jumat diperbolehkan dan dipandang baik oleh sebagian ulama, tetapi tidak ada hadis shahih yang secara khusus menetapkan Jumat sebagai hari wajib atau sunnah Nabi untuk memotong kuku.” Inilah keseimbangan antara hadis, fikih empat mazhab, dan ketelitian ilmiah: menjalankan sunnah tanpa menambahkan sesuatu yang tidak ditetapkan oleh Rasulullah ﷺ.

Daftar Pustaka

  1. Muslim ibn al-Hajjaj. Sahih Muslim, Kitab al-Taharah, Hadis No. 258. Riwayat Anas bin Malik tentang memotong kuku dan batas tidak meninggalkannya lebih dari 40 malam.
  2. Al-Munajjid, Muhammad Shalih. “Apakah Dahulu Nabi Muhammad ﷺ Biasanya Memotong Kukunya Setiap Hari Jumat?” Islam Question & Answer. Sumber ini membahas tidak adanya hadis sahih yang secara khusus menetapkan Jumat untuk memotong kuku, sekaligus menyebut adanya praktik sebagian sahabat dan pendapat ulama Syafi‘iyyah serta Hanabilah.
  3. Al-Munajjid, Muhammad Shalih. “Is It Required to Remove the Nails Altogether When Cutting Them, in Order to Comply with the Sunnah?” Islam Question & Answer. Membahas bahwa kuku dipotong ketika sudah panjang atau diperlukan dan menjelaskan makna batas 40 hari berdasarkan penjelasan Imam an-Nawawi.
  4. World Health Organization (WHO). WHO Guidelines on Hand Hygiene in Health Care. Geneva: World Health Organization. Pedoman ini menjelaskan pentingnya menjaga kuku tetap pendek dan memperhatikan area bawah kuku karena area subungual dapat mengandung berbagai mikroorganisme.
  5. World Health Organization & UNICEF. Guidelines on Hand Hygiene in Community Settings. Geneva: WHO, 2025. Pedoman internasional mengenai kebersihan tangan di masyarakat dan kaitannya dengan pencegahan penyakit infeksi.

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *