MAB Portal Islam

MASJID AL-FALAH BENHIL JAKARTA. “Dari Masjid untuk Umat, Menebarkan Ilmu dan Kebaikan”

Definisi dan Kriteria Lansia Menurut WHO, IAGG, Ilmu Kedokteran, dan Islam

👴🧓 Definisi dan Kriteria Lansia Menurut WHO, IAGG, Ilmu Kedokteran, dan Islam

Istilah lansia tidak hanya berkaitan dengan bertambahnya angka usia. Dalam ilmu gerontologi modern, penuaan dipahami sebagai proses biologis, psikologis, sosial, dan lingkungan yang berlangsung sepanjang kehidupan. Karena itu, dua orang dengan usia kronologis yang sama dapat memiliki kondisi kesehatan, kemampuan fisik, fungsi kognitif, kemandirian, dan kualitas hidup yang sangat berbeda.

Definisi dan Kriteria Lansia Menurut WHO, IAGG, Ilmu Kedokteran, dan Islam

1. Kriteria Lansia Menurut WHO

  • Menurut WHO, dalam konteks Decade of Healthy Ageing 2021–2030, older people umumnya merujuk pada orang berusia 60 tahun atau lebih. WHO menggunakan batas usia ini terutama untuk kepentingan kesehatan masyarakat dan kebijakan global.
  • Namun, WHO menekankan bahwa usia ≥60 tahun tidak berarti seseorang pasti lemah, sakit, atau tidak mandiri. Konsep Healthy Ageing justru menekankan kemampuan fungsional: kemampuan memenuhi kebutuhan dasar, belajar dan mengambil keputusan, bergerak, membangun hubungan sosial, serta berkontribusi kepada keluarga dan masyarakat.
  • Dengan demikian, definisi WHO dapat diringkas sebagai: Lansia adalah kelompok usia 60 tahun ke atas, tetapi kualitas penuaan dinilai tidak hanya berdasarkan usia, melainkan berdasarkan kapasitas intrinsik, kemampuan fungsional, lingkungan, kemandirian, dan kesejahteraan.
  • WHO bahkan menegaskan bahwa tidak ada satu gambaran tentang “orang lansia”: sebagian orang berusia 80 tahun dapat memiliki kemampuan fisik dan mental yang sangat baik, sementara orang lain pada usia yang sama dapat membutuhkan bantuan untuk aktivitas dasar.

2. Kriteria Menurut IAGG

  • International Association of Gerontology and Geriatrics (IAGG) merupakan organisasi ilmiah internasional yang menaungi penelitian dan praktik gerontologi serta geriatri. Dalam panduan Healthy Aging, IAGG secara khusus menggunakan kelompok dewasa usia 65 tahun ke atas sebagai populasi older adults yang menjadi fokus panduan tersebut.
  • Perlu dibedakan: IAGG tidak berarti menetapkan satu batas usia universal yang menggantikan WHO. Angka 65 tahun banyak digunakan dalam penelitian, epidemiologi, dan pelayanan geriatri, terutama di negara dengan struktur demografi berbeda.
  • Pendekatan IAGG lebih menekankan healthy ageing, yaitu bagaimana seseorang dapat mempertahankan kesehatan, fungsi, aktivitas, kemandirian, dan kualitas hidup selama proses penuaan.

  • 3. Kriteria Menurut Ilmu Kedokteran dan Gerontologi

Dalam kedokteran, usia kronologis saja tidak cukup untuk menentukan kondisi seorang lansia. Penilaian klinis biasanya memperhatikan beberapa dimensi:

  • Usia kronologis – jumlah tahun sejak lahir.
  • Kapasitas fisik – kekuatan otot, mobilitas, keseimbangan, daya tahan, dan fungsi organ.
  • Fungsi kognitif – memori, orientasi, kemampuan berpikir dan mengambil keputusan.
  • Fungsi psikologis – suasana hati, kecemasan, motivasi, dan kemampuan beradaptasi.
  • Fungsi sosial – hubungan keluarga, masyarakat, aktivitas sosial dan peran dalam komunitas.
  • Kemandirian – kemampuan melakukan activities of daily living seperti makan, mandi, berpakaian, berjalan, dan menggunakan toilet.
  • Penyakit kronis dan multimorbiditas – misalnya hipertensi, diabetes, penyakit jantung, artritis, atau penyakit paru.
  • Frailty (kerentaan) – penurunan cadangan fisiologis yang menyebabkan seseorang lebih rentan terhadap stresor seperti infeksi, operasi, atau jatuh.
  • Lingkungan – rumah, akses pelayanan kesehatan, dukungan keluarga, kondisi ekonomi dan lingkungan sosial.

Jadi, lansia sehat tidak sama dengan lansia tanpa penyakit. Seseorang dapat memiliki penyakit kronis tetapi tetap mempunyai fungsi yang baik dan hidup mandiri apabila penyakitnya terkendali. Prinsip ini sejalan dengan kerangka WHO tentang functional ability.


4. Kriteria Lansia dalam Perspektif Islam

  • Islam tidak menetapkan angka 60 atau 65 tahun sebagai batas hukum universal seseorang disebut lansia. Al-Qur’an lebih menggambarkan penuaan sebagai fase kehidupan manusia yang mengalami perubahan fisik dan kemampuan.
  • Allah berfirman: “Dan barang siapa Kami panjangkan umurnya, niscaya Kami kembalikan dia kepada kejadian(nya). Maka apakah mereka tidak mengerti?”QS. Yasin: 68
  • Ayat tersebut menggambarkan bahwa bertambahnya usia dapat disertai perubahan dan penurunan kemampuan setelah mencapai masa kekuatan.
  • Allah juga berfirman:“Allah menciptakan kamu, kemudian mewafatkan kamu; dan di antara kamu ada yang dikembalikan sampai kepada usia yang sangat tua, sehingga dia tidak mengetahui lagi sesuatu yang telah diketahuinya.”QS. An-Nahl: 70
  • Dengan demikian, perspektif Islam terhadap usia lanjut lebih bersifat tahapan kehidupan daripada sekadar angka. Bertambahnya umur bukan alasan untuk kehilangan kehormatan. Bahkan orang tua memiliki kedudukan yang harus dihormati, dirawat, dan diperlakukan dengan penuh kasih sayang.
  • Tentu. Jika digabungkan dengan WHO, IAGG, ilmu kedokteran, dan perspektif Islam, bagian Kemenkes RI dapat ditambahkan seperti berikut. Saya juga sedikit memperbaiki istilahnya agar tidak terkesan bahwa usia >70 tahun otomatis berarti “berisiko tinggi”, karena risiko geriatri ditentukan oleh kondisi kesehatan dan fungsi, bukan umur saja.

 Kriteria Lansia Menurut Kemenkes RI

  • Di Indonesia, lanjut usia (lansia) adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 tahun ke atas, sesuai dengan UU No. 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Dalam pendekatan pelayanan kesehatan, Kemenkes juga mengenal kelompok pralansia sebagai kelompok usia sebelum memasuki lansia dan memberikan perhatian khusus terhadap lansia dengan risiko kesehatan lebih tinggi.
    • Pralansia: 45–59 tahun Pralansia merupakan masa persiapan menuju usia lanjut. Pada periode ini mulai terjadi perubahan biologis yang berkaitan dengan proses penuaan, meskipun seseorang belum dikategorikan sebagai lansia secara hukum. Pencegahan penyakit tidak menular menjadi sangat penting, termasuk pengendalian tekanan darah, gula darah, berat badan, kolesterol, aktivitas fisik, pola makan, kesehatan mental, serta berhenti merokok. Pada perempuan, periode ini juga dapat mencakup perimenopause dan menopause, dengan perubahan hormonal yang dapat memengaruhi kesehatan tulang, metabolisme, tidur, dan kesehatan kardiovaskular.
    • Lansia: ≥60 tahun Menurut ketentuan Indonesia, seseorang dikategorikan sebagai lanjut usia apabila telah berusia 60 tahun atau lebih. Namun, lansia tidak otomatis berarti sakit, lemah, atau tidak produktif. Kondisi kesehatan sangat individual dan perlu dilihat dari fungsi fisik, kognitif, psikologis, status gizi, mobilitas, penyakit kronis, kemampuan melakukan aktivitas sehari-hari, serta dukungan sosial. Fokus pelayanan kesehatan modern adalah mempertahankan kemandirian, kemampuan fungsional, kualitas hidup, dan partisipasi sosial.
    • Lansia dengan Risiko Tinggi Istilah “lansia risiko tinggi” tidak sebaiknya dipahami hanya sebagai seseorang yang telah melewati usia tertentu. Risiko meningkat terutama apabila terdapat multimorbiditas, gangguan fungsi, frailty, gangguan kognitif, malnutrisi, gangguan mobilitas, riwayat jatuh, gangguan penglihatan atau pendengaran, serta ketergantungan dalam aktivitas sehari-hari. Usia yang lebih tua memang berkaitan dengan meningkatnya prevalensi berbagai kondisi tersebut, tetapi usia saja tidak cukup untuk menentukan seseorang sebagai lansia berisiko tinggi.

📊 Tabel Perbandingan

Aspek WHO IAGG Kemenkes/Indonesia Ilmu Kedokteran Islam
Batas utama Umumnya ≥60 tahun Banyak kajian menggunakan ≥65 tahun ≥60 tahun Tidak ada satu batas klinis universal Tidak menetapkan angka universal
Pralansia Tidak menjadi batas universal WHO Tidak menjadi klasifikasi universal 45–59 tahun sering digunakan dalam program kesehatan Indonesia Masa pencegahan dan persiapan penuaan Fase kehidupan sebelum usia lanjut
Lansia ≥60 tahun Umumnya older adults ≥65 dalam banyak kajian ≥60 tahun Dinilai bersama kondisi biologis dan fungsi Masa kehidupan yang memiliki kehormatan
Risiko tinggi Berdasarkan kapasitas dan fungsi Berdasarkan kesehatan dan fungsi Terutama ditentukan oleh kondisi kesehatan dan ketergantungan Frailty, multimorbiditas, gangguan fungsi, dll. Kelemahan pada usia tua merupakan bagian dari perjalanan kehidupan
Fokus Healthy Ageing Healthy ageing Promosi, pencegahan, pelayanan dan kemandirian Fungsi, penyakit, frailty, kualitas hidup Ibadah, kehormatan, keluarga, amal dan kemaslahatan
Usia ≠ penyakit
Kemandirian Sangat penting Sangat penting Sangat penting Indikator klinis utama Harus dihormati dan dibantu bila membutuhkan

Kesimpulan ilmiah

  • Definisi paling lengkap adalah: lansia merupakan individu pada tahap usia lanjut—secara kesehatan masyarakat WHO umumnya menggunakan usia ≥60 tahun, sementara literatur dan panduan geriatri internasional sering menggunakan ≥65 tahun—yang proses penuaannya perlu dinilai secara multidimensional, bukan hanya berdasarkan usia kronologis, tetapi juga kapasitas fisik dan mental, fungsi kognitif, mobilitas, kemandirian, kondisi sosial, lingkungan, penyakit, dan kualitas hidup. WHO secara khusus mengarahkan perhatian pada functional ability, yaitu kemampuan seseorang untuk memenuhi kebutuhan dasar, belajar dan mengambil keputusan, bergerak, membangun hubungan, serta berkontribusi kepada masyarakat.
  • Dengan demikian, kriteria usia lansia di Indonesia adalah ≥60 tahun, sedangkan 45–59 tahun dapat dipandang sebagai kelompok pralansia dalam konteks program kesehatan. Akan tetapi, klasifikasi modern tidak berhenti pada angka usia. Seorang berusia 70 tahun yang masih aktif, mandiri, memiliki fungsi kognitif baik, dan mampu melakukan aktivitas sehari-hari tidak dapat disamakan dengan seseorang berusia 65 tahun yang mengalami frailty, malnutrisi, gangguan kognitif, atau ketergantungan. Usia menentukan kelompok populasi, tetapi fungsi menentukan kebutuhan kesehatan. “Lansia bukan sekadar tentang bertambahnya usia, tetapi tentang bagaimana mempertahankan kemampuan untuk hidup mandiri, sehat, bermakna, dan bermartabat.” Klasifikasi umur dapat berbeda antara peraturan, program Kemenkes, statistik demografi, dan pedoman klinis. Karena itu, untuk tulisan ilmiah sebaiknya dibedakan antara batas administratif ≥60 tahun, kelompok pralansia, dan penilaian klinis risiko/frailty.
  • Dalam perspektif Islam, usia lanjut bukan sekadar fase kemunduran, tetapi bagian dari perjalanan kehidupan yang memiliki kehormatan dan tanggung jawab. Bertambahnya usia dapat membawa perubahan fisik dan kemampuan, tetapi nilai seseorang tidak ditentukan oleh kekuatan fisiknya semata. Karena itu, pendekatan yang ideal adalah menggabungkan **ilmu kedokteran untuk mempertahankan kesehatan dan fungsi, dukungan keluarga untuk menjaga martabat dan kemandirian, serta nilai Islam untuk memaknai usia lanjut sebagai kesempatan memperbanyak syukur, ibadah, ilmu, amal, dan manfaat bagi sesama.**

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *