MAB

MAB (MASJID AL-FALAH BENHIL) JAKARTA. Ilmu, Ibadah, dan Amal: untuk Semua Generasi dan Semua Kalangan

Apakah kedua kaki dirapatkan atau direnggangkan saat sujud?

Apakah Kedua Kaki Dirapatkan atau Direnggangkan Saat Sujud? Kajian Fikih Berdasarkan Sunnah dan Pendapat Ulama**

Sujud merupakan rukun shalat yang memiliki kedudukan sangat agung dalam Islam. Meskipun rukun, terdapat perbedaan pemahaman di tengah umat terkait detail teknis sujud, salah satunya posisi kedua kaki: apakah dirapatkan atau direnggangkan. Artikel ini bertujuan mengkaji persoalan tersebut berdasarkan dalil hadits shahih dan pendapat ulama fikih dari berbagai mazhab. Dengan pendekatan studi literatur, artikel ini menunjukkan bahwa posisi kaki saat sujud bersifat ikhtilaf tanawwu’ (variasi yang dibenarkan), selama tetap memenuhi prinsip kekhusyukan dan kesesuaian dengan sunnah Nabi ﷺ.

Shalat sebagai tiang agama memiliki tata cara yang telah dicontohkan langsung oleh Rasulullah ﷺ. Setiap gerakan shalat, termasuk sujud, mengandung nilai ibadah dan ketundukan yang mendalam kepada Allah. Namun, dalam praktiknya, sebagian umat Islam sering memperdebatkan hal-hal teknis yang bersifat cabang, seperti posisi kaki ketika sujud.

Perbedaan pendapat mengenai merapatkan atau merenggangkan kaki saat sujud sering kali menimbulkan kebingungan, bahkan perselisihan kecil di tengah masyarakat. Oleh karena itu, penting untuk memahami masalah ini secara ilmiah dan proporsional berdasarkan dalil yang sahih serta penjelasan para ulama, agar umat bersikap bijak dan tidak mudah menyalahkan sesama.

Hadits tentang posisi kaki saat sujud menunjukkan perbedaan pendapat ulama, namun pendapat yang lebih kuat (menurut sebagian ulama merapatkan kedua tumit sambil mengarahkan jari-jari kaki ke kiblat (berdasarkan hadits Aisyah yang menyatakan Rasulullah merapatkan tumitnya). Namun, ada juga riwayat yang menunjukkan merenggangkan paha dan kaki (dari Abu Daud), yang ditafsirkan sebagian ulama sebagai sunnah merenggangkan kaki. Intinya, posisi kaki saat sujud adalah jari-jari kaki ditegakkan menghadap kiblat, sementara tumit bisa dirapatkan (menurut pendapat yang lebih kuat) atau direnggangkan (menurut pendapat lain), sehingga ada kelonggaran dalam praktik. 
Detail Posisi Kaki Saat Sujud:
  1. Jari Kaki: Jari-jari kaki harus diarahkan dan ditegakkan ke arah kiblat saat sujud.  Posisi Jari Kaki (Kesepakatan Ulama) Keempat mazhab fikih sepakat bahwa ujung jari-jari kaki dianjurkan (sunnah) menghadap kiblat saat sujud. Hal ini didasarkan pada hadits: “Aku diperintahkan untuk sujud di atas tujuh anggota badan…”
    (HR. al-Bukhari dan Muslim). Para ulama menjelaskan bahwa “ujung kedua kaki” bermakna jari-jari kaki ditegakkan dan diarahkan ke kiblat, sebagai bentuk kesempurnaan sujud dan ketundukan kepada Allah.
  2. Tumit:
    • Dirapatkan: Pendapat ini didukung hadits Aisyah yang menemukan tangan beliau mengenai telapak kaki Nabi saat sujud, yang diartikan mungkin hanya bisa terjadi jika tumit rapat.
    • Direnggangkan: Ada riwayat lain yang menyebutkan Nabi merenggangkan paha saat sujud, yang berimplikasi pada kaki.
  3. Ulama Berbeda Pendapat:
    • Mazhab Hanafi : Mazhab Hanafi tidak memberikan ketentuan khusus tentang jarak tumit saat sujud. Yang ditekankan adalah: Jari kaki menghadap kiblat, Sujud dilakukan dengan tuma’ninah, Posisi kaki dibiarkan alami, tidak memberatkan.
    • Mazhab MalikiMazhab Maliki juga tidak mensyaratkan jarak tertentu antara kedua kaki. Fokus utama adalah ketenangan sujud dan kekhusyukan, sehingga baik dirapatkan maupun sedikit direnggangkan tidak memengaruhi kesahan shalat.
    • Mazhab Syafi’i Mazhab Syafi’i memberikan penjelasan lebih rinci. Dalam kitab-kitab Syafi’iyah disebutkan bahwa: Disunnahkan merenggangkan lutut dan kaki sekitar satu jengkal, Hal ini bertujuan memberi ruang bagi anggota sujud dan menjaga keseimbangan tubuh, Namun, ini bersifat sunnah, bukan kewajiban.
    • Mazhab Hanbali Mazhab Hanbali cenderung membolehkan dua-duanya:
      Merapatkan tumit, Atau merenggangkannya secara wajar. Selama jari kaki menghadap kiblat dan sujud dilakukan dengan benar. Ulama Hanbali kontemporer banyak yang memilih merapatkan tumit karena dinilai lebih sesuai dengan hadits Aisyah.
    • Pendapat Ulama Kontemporer
      • Syaikh Ibnu ‘Utsaimin & Syaikh al-Albani: Menganjurkan merapatkan tumit, berdasarkan hadits Aisyah.
      • Syaikh Abdul Aziz Ath-Tharifi: Menegaskan tidak ada dalil tegas yang mengikat jarak kaki; maka dibiarkan alami dan tidak dijadikan bahan pengingkaran.Dalam masalah posisi kaki saat sujud, tidak ada satu pendapat yang wajib secara mutlak. Keempat mazhab sepakat bahwa jari kaki diarahkan ke kiblat, namun berbeda pendapat mengenai jarak tumit—apakah dirapatkan atau direnggangkan. Perbedaan ini termasuk ikhtilaf tanawwu’ (variasi yang dibolehkan). Sikap terbaik bagi umat adalah mengikuti pendapat yang diyakini paling kuat menurut ilmunya, tanpa menyalahkan praktik orang lain, serta tetap mengutamakan kekhusyukan dan adab dalam shalat.
Tidak ada dalil yang sangat tegas yang mewajibkan salah satu posisi (rapat atau renggang) secara mutlak, namun menegakkan jari kaki ke kiblat adalah kesepakatan. Jika Anda mengikuti pendapat yang lebih kuat (merapatkan tumit), itu baik. Jika mengikuti pendapat lain (merenggangkan), juga tidak salah, asalkan jari kaki menghadap kiblat. 

Menurut hadits

Pendapat Meregangkan Kedua Kaki

  • Ada hadits dari Abu Humaid radhiyallahu ‘anhu, ia berkata mengenai sifat shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
  • وَإِذَا سَجَدَ فَرَّجَ بَيْنَ فَخِذَيْهِ غَيْرَ حَامِلٍ بَطْنَهُ عَلَى شَىْءٍ مِنْ فَخِذَيْهِ
  • “Ketika sujud, ia merenggangkan kedua pahanya dan menjauhkan perut dari pahanya.” (HR. Abu Daud, no. 735. Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 358, 2:80, menyatakan bahwa hadits ini dha’if. Sedangkan Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih.)
  • Yang dimaksud membuka pahanya adalah merenggangkan (membuka) pula lutut dan kakinya. Kata Imam Asy-Syaukani rahimahullah, dalil di atas menunjukkan dianjurkannya membuka paha ketika sujud dan tidak mendekatkan perut dan paha. Seperti ini tidak ada beda pendapat. Demikian kata beliau dalam Nail Al-Authar, 3:204.
  • Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa disunnahkan merenggangkan dua lutut dan kakinya saat sujud. Membuka yang dimaksud menurut ulama Syafi’iyah adalah sejarak satu jengkal. Lihat bahasan Imam Nawawi dalam Al-Majmu’, 3:282.

Pendapat Merapatkan Kedua Kaki

  • Sedangkan ulama lainnya menyatakan bahwa yang disunnahkan adalah merapatkan kedua kaki saat sujud. Yang berpendapat seperti ini adalah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dan Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahumallah. Mereka yang berpendapat seperti ini berdalil dengan apa yang diriwayatkan oleh Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,
  • فَقَدْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ مَعِي عَلَى فِرَاشِي ، فَوَجَدْتُهُ سَاجِداً ، رَاصّاً عَقِبَيْهِ ، مُسْتَقْبِلاً بِأَطْرَافِ أَصَابِعِهِ القِبْلَةِ ، فَسَمِعْتُهُ يَقُولُ :
  • “Aku mencari-cari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebelumnya beliau bersamaku di ranjangku, ternyata aku dapati beliau dalam keadaan bersujud dengan menempelkan kedua tumitnya sementara ujung jari jemari kakinya dihadapkan ke arah kiblat. Aku mendengar beliau membaca,
  • أَعُوذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ ، وَبِعَفْوِكَ مِنْ عُقُوبَتِكَ ، وَبِكَ مِنْكَ ، أُثْنِي عَلَيْكَ ، لاَ أُبَلِّغُ كُلَّ مَا فِيْكَ
  • “Aku berlindung dengan ridha-Mu dari murka-Mu, dengan maaf-Mu dari siksa-Mu, dengan-Mu (aku berlindung) dari (azab)-Mu, aku memujimu dan aku tidak dapat meraih semua apa yang ada pada-Mu.” (HR. Thahawi dalam kitab Bayan Musykil Al-Atsar, 1:104 dan Ibnu Munzir dalam kitab Al-Ausath, no. 1401, Ibnu Khuzaimah dalam kitab ShahihNya, 1:328, Ibnu Hibban dalam kitab shahihnya, 5:260, Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 1:352, Al-Baihaqi juga meriwayatkan darinya dalam kitab As-Sunan Al-Kubra, 2:167.)
  • Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menyatakan bahwa disunnahkan merapatkan kedua kaki yaitu menempel, berbeda dengan kedua lutut dan kedua tangan. (Syarh Al-Mumthi’, 3;122)
  • Sebagian ulama memahami bahwa sentuhan tangan Aisyah pada kedua telapak kaki Nabi ﷺ menunjukkan bahwa tumit beliau berdekatan, karena sulit terjadi jika kaki terlalu direnggangkan. Pendapat ini dikuatkan oleh ulama kontemporer seperti Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin dan Syaikh al-Albani, yang menilai merapatkan tumit lebih dekat dengan praktik Nabi ﷺ.

Pendapat lain

  • Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ath-Tharifi menyatakan bahwa tidak ada dalil tegas atau shahih dalam hal ini. Sedangkan hadits ‘Aisyah tentang menempelkan tumit hanyalah pemahaman sebagian perawi. Dalam riwayat Muslim disebutkan bahwa ‘Aisyah itu menyentuh kedua telapak kaki Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini bukan berarti kedua telapak kaki beliau menempel. Namun karena menyentuh yang satu, lalu yang kedua berdekatan, maka disebut menyentuh kedua kaki. Bisa juga maknanya tangan satu menyentuh telapak kaki yang kanan, sedangkan lengan tangan menyentuh telapak kaki yang kiri.
  • Kesimpulan dari Syaikh Ath-Tharifi hafizahullah, biarkan kedua telapak kaki sesuai kebiasaannya tanpa bermaksud sengaja untuk merenggangkan atau merapatkannya. (Shifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, hlm. 132-133)

Bagaimana Umat Sebaiknya Bersikap 

  • Mengutamakan Kekhusyukan
    Tujuan utama sujud adalah ketundukan dan kehinaan diri di hadapan Allah. Selama posisi kaki tidak mengganggu kekhusyukan dan memenuhi rukun sujud, shalat tetap sah dan bernilai ibadah.
  • Menghormati Perbedaan Pendapat
    Perbedaan dalam masalah ini termasuk ikhtilaf yang dibolehkan. Umat hendaknya tidak mudah menyalahkan atau menganggap bid’ah praktik orang lain yang masih memiliki dasar syar‘i.
  • Mengikuti Sunnah Tanpa Berlebihan
    Jika ingin meneladani Nabi ﷺ, merapatkan kaki dengan ujung jari menghadap kiblat adalah pilihan yang baik. Namun tidak perlu memaksakan atau mengoreksi orang lain secara berlebihan.
  • Mengedepankan Ilmu dan Adab
    Persoalan fikih cabang hendaknya disikapi dengan ilmu, bukan emosi. Adab dalam menyikapi perbedaan adalah bagian dari akhlak Islam yang agung.

Kesimpulan

Posisi kedua kaki saat sujud—dirapatkan atau sedikit direnggangkan—merupakan masalah khilafiyah yang dibolehkan dalam Islam. Tidak terdapat dalil shahih yang mewajibkan salah satu secara mutlak. Yang terpenting adalah terpenuhinya rukun sujud, menghadap kiblat, serta tercapainya kekhusyukan. Sikap terbaik bagi umat adalah mengikuti sunnah sesuai pemahaman masing-masing, sembari tetap menjaga persatuan, toleransi, dan adab dalam beribadah.

Daftar Pustaka

  • Al-Bukhari, M. bin I. (2002). Shahih al-Bukhari. Beirut: Dar Ibn Kathir.
  • Muslim bin al-Hajjaj. (2001). Shahih Muslim. Beirut: Dar Ihya’ al-Turats al-‘Arabi.
  • Ibnu Khuzaimah. (1992). Shahih Ibnu Khuzaimah. Beirut: Al-Maktab al-Islami.
  • An-Nawawi, Y. bin S. (2003). Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab. Beirut: Dar al-Fikr.
  • Ibnu Qudamah, A. bin A. (1997). Al-Mughni. Riyadh: Dar ‘Alam al-Kutub.

Review WJ

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *