TATA CARA PERLAKUAN TERHADAP JENAZAH KETIKA BARU MENINGGAL (Analisis Fikih Berdasarkan Sunnah dan Ijma‘ Ulama)
Abstrak
Fikih jenazah merupakan bagian penting dari syariat Islam yang mengatur perlakuan terhadap seorang muslim sejak dinyatakan wafat hingga proses pemakamannya. Kajian ini bertujuan untuk menjelaskan landasan syariat dan tata cara perlakuan terhadap jenazah ketika baru meninggal dunia berdasarkan dalil Al-Qur’an, hadits shahih, serta ijma‘ ulama. Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan normatif-tekstual terhadap sumber primer berupa Al-Qur’an, kitab-kitab hadits shahih, serta karya ulama mazhab dan ulama kontemporer. Hasil kajian menunjukkan bahwa tindakan seperti memejamkan mata jenazah, mendoakan kebaikan, mengikat dagu, menutup tubuh dengan kain, dan menyegerakan pengurusan jenazah merupakan sunnah yang memiliki dasar kuat dalam hadits Nabi ﷺ dan disepakati para ulama. Praktik-praktik tersebut bertujuan menjaga kehormatan jenazah, menegakkan nilai kemanusiaan, serta menumbuhkan kesadaran spiritual bagi umat Islam yang hidup. Kajian ini menegaskan pentingnya pengurusan jenazah yang sesuai sunnah dan menjauhi praktik-praktik tanpa dasar dalil, sehingga fikih jenazah dapat dijalankan secara ilmiah, benar, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.
Kata kunci: fikih jenazah, pemulasaran jenazah, sunnah Nabi, hadits shahih, ijma‘ ulama.
Kematian merupakan fase transisi yang sangat penting dalam Islam. Syariat memberikan tuntunan rinci mengenai bagaimana memperlakukan seseorang yang baru wafat, bukan hanya sebagai bentuk penghormatan, tetapi juga sebagai ibadah yang bernilai pahala. Perlakuan awal terhadap jenazah memiliki dasar yang kuat dari hadits Nabi ﷺ dan ijma‘ ulama, sehingga tidak boleh dilakukan secara serampangan atau mengikuti adat tanpa dalil. Bagian ini mengkaji secara sistematis tata cara perlakuan terhadap jenazah ketika baru meninggal dunia berdasarkan sunnah yang shahih.
Menganjurkan Memejamkan Mata Orang yang Baru Meninggal Dunia
Dianjurkan bagi kaum muslimin untuk memejamkan mata orang yang baru meninggal dunia. Anjuran ini didasarkan pada hadits shahih yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah Hindun bintu Abi Umayyah radhiallahu ‘anha. Ia menuturkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah memasuki rumah Abu Salamah ketika beliau telah wafat dan kedua matanya masih terbuka. Nabi ﷺ kemudian memejamkan kedua mata Abu Salamah seraya menjelaskan sebabnya.
Dalil hadits tersebut adalah sebagai berikut:
دخل رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ على أبي سلمةَ وقد شقَّ بصرُه . فأغمضَه . ثم قال إنَّ الروحَ إذا قُبِض تبِعه البصرُ
Artinya:
“Rasulullah ﷺ ketika mendatangi Abu Salamah yang telah meninggal, saat itu kedua matanya terbuka. Maka Nabi ﷺ memejamkan kedua mata Abu Salamah dan bersabda: Sesungguhnya apabila ruh telah dicabut, maka pandangan mata akan mengikutinya.”
(HR. Muslim no. 920)
Para ulama telah berijma‘ bahwa memejamkan mata mayit hukumnya sunnah, karena mengikuti langsung perbuatan Rasulullah ﷺ. Tindakan ini termasuk bentuk penghormatan terhadap jenazah dan menjaga penampilannya dari kondisi yang tidak pantas.
Tidak Disyariatkan Dzikir atau Doa Khusus Saat Memejamkan Mata
Ketika memejamkan mata jenazah, tidak terdapat dzikir atau doa tertentu yang disyariatkan secara khusus berdasarkan dalil yang shahih. Oleh karena itu, ulama menegaskan bahwa cukup melakukan perbuatan tersebut tanpa keyakinan adanya bacaan tertentu. Prinsip ini penting agar kaum muslimin tidak menambahkan ritual yang tidak memiliki landasan dari Nabi ﷺ, sekaligus menjaga kemurnian sunnah.
Anjuran Mendoakan Kebaikan bagi Mayit
Setelah memejamkan mata Abu Salamah, Rasulullah ﷺ melanjutkan dengan mendoakan kebaikan untuk beliau. Hal ini menunjukkan bahwa doa bagi mayit sejak awal wafatnya sangat dianjurkan dan memiliki keutamaan besar. Doa yang dibaca oleh Nabi ﷺ diriwayatkan secara shahih dalam hadits Muslim.
Doa tersebut adalah:
اللهم اغفر لأبي سلمة وارفع درجته في المهديين واخلفه في عقبه في الغابرين واغفر لنا وله يا رب العالمين وافسح له في قبره ونور له فيه
Artinya:
“Ya Allah, ampunilah Abu Salamah, angkatlah derajatnya bersama orang-orang yang mendapatkan petunjuk, berilah ganti yang lebih baik bagi keluarganya yang ditinggalkan, ampunilah kami dan dia wahai Rabb seluruh alam, lapangkan kuburnya dan berilah cahaya di dalamnya.”
(HR. Muslim no. 920)
Selain doa ini, dibolehkan membaca doa-doa lain yang berisi permohonan ampunan, rahmat, dan kebaikan bagi mayit, selama tidak mengandung unsur bid‘ah atau keyakinan yang menyimpang.
Mengikat Dagu Agar Mulut Jenazah Tidak Terbuka
Di antara adab penting setelah kematian adalah mengikat dagu jenazah agar mulutnya tidak terbuka. Hal ini bertujuan menjaga kehormatan jenazah dan memudahkan proses pemandian serta pengurusan selanjutnya. Praktik ini dijelaskan oleh para ulama, di antaranya Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah.
Beliau berkata:
و شد لحييه] و ذلك مخافة أن يبقى فمه مفتوحا حالة غسله و حالة تجهيزه فيشد حتى ينطبق فمه مع أسنانه]
Artinya:
“Dan mengikat kedua rahangnya, karena dikhawatirkan mulutnya tetap terbuka ketika dimandikan dan ketika dipersiapkan. Maka diikat hingga mulutnya menyatu dengan gigi-giginya.”
(Ad-Durar al-Mubtakirāt Syarḥ Akhṣar al-Mukhtaṣarāt, 1/424)
Adapun tata caranya bersifat fleksibel, biasanya menggunakan kain yang lebar dan panjang, diikat secara longgar dari dagu hingga ke atas kepala, sehingga mulut jenazah tertahan dan tidak terbuka.
Menutup Jenazah dengan Kain
Disunnahkan untuk menutup seluruh tubuh jenazah dengan kain setelah wafat. Hal ini berdasarkan hadits shahih dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, yang menjelaskan bagaimana Rasulullah ﷺ diperlakukan ketika wafat.
Hadits tersebut berbunyi:
أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم حِينَ تُوُفِّيَ سُجِّيَ ببُرْدٍ حِبَرَةٍ
Artinya:
“Rasulullah ﷺ ketika beliau wafat, beliau ditutup dengan kain hibrah.”
(HR. Bukhari no. 5814; Muslim no. 942)
Penutupan ini bertujuan menjaga aurat, kehormatan, dan ketenangan suasana, serta merupakan bagian dari adab syar‘i terhadap jenazah.
Anjuran Menyegerakan Persiapan Pemakaman
Islam sangat menganjurkan agar pengurusan jenazah tidak ditunda tanpa alasan syar‘i. Hal ini ditegaskan dalam hadits shahih dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ memerintahkan untuk menyegerakan pengurusan jenazah.
Hadits tersebut adalah:
أَسْرِعُواْ بالجنازةِ ، فإن تَكُ صالحةً فخيرٌ تُقَدِّمُونَهَا ، وإن يَكُ سِوَى ذلكَ ، فشَرٌّ تضعونَهُ عن رقابكم
Artinya:
“Percepatlah pengurusan jenazah. Jika ia seorang yang shalih, maka kebaikan baginya jika kalian percepat. Jika ia bukan demikian, maka keburukan lebih cepat hilang dari pundak-pundak kalian.”
(HR. Bukhari no. 1315; Muslim no. 944)
Hadits ini menjadi dasar utama bagi ulama dalam menganjurkan percepatan pemulasaran jenazah, selama tidak ada kebutuhan syar‘i yang menuntut penundaan.
Penutup
Perlakuan terhadap jenazah ketika baru meninggal dunia merupakan bagian penting dari fikih jenazah yang bersumber langsung dari sunnah Nabi ﷺ dan disepakati oleh para ulama. Setiap tahapan—mulai dari memejamkan mata, mendoakan kebaikan, mengikat dagu, menutup tubuh, hingga menyegerakan pengurusan—mengandung nilai ibadah dan penghormatan terhadap manusia. Dengan mengikuti tuntunan ini secara ilmiah dan berlandaskan dalil yang shahih, umat Islam dapat menjaga kemurnian ajaran sekaligus memuliakan jenazah sesuai syariat.


















Leave a Reply