MAB

MAB (MASJID AL-FALAH BENHIL) JAKARTA. Ilmu, Ibadah, dan Amal: untuk Semua Generasi dan Semua Kalangan

“Peringatan Maulid Nabi ﷺ dalam Perspektif Sunnah, Mazhab, dan Fatwa Kontemporer: Telaah Teologis dan Hukum Islam”

“Peringatan Maulid Nabi ﷺ dalam Perspektif Sunnah, Mazhab, dan Fatwa Kontemporer: Telaah Teologis dan Hukum Islam”

Pendahuluan

Dalam tradisi umat Islam di berbagai belahan dunia, peringatan kelahiran Nabi Muhammad ﷺ — yang dikenal sebagai Maulid — telah menjadi tradisi tahunan. Bagi sebagian besar Muslim, Maulid dianggap sebagai momen untuk mengenang kelahiran Rasul, menghidupkan sirah, meningkatkan kecintaan kepada beliau, dan mempererat ukhuwah. Namun, di sisi lain muncul perdebatan teologis dan fikih mengenai status hukum peringatan tersebut: apakah termasuk sunnah, bid’ah yang dibolehkan (ḥasanah), atau bid’ah terlarang. Perbedaan ini penting karena berkaitan dengan pemahaman tentang ibadah, inovasi (bid’ah), dan metode pemuliaan Rasul ﷺ. Artikel ini bertujuan untuk mengulas definisi Maulid, sejarah munculnya, serta berbagai pendapat dari empat mazhab fikih utama, ulama kontemporer, dan lembaga fatwa kemudian mengevaluasi mana pandangan yang paling sesuai dengan konsep tauhid, sunnah, dan adab mengikuti generasi salaf. Dengan demikian, diharapkan pembaca dapat memahami keragaman pandangan secara ilmiah, objektif, dan penuh adab.

Definisi Maulid

Secara etimologis, kata mawlid berasal dari bahasa Arab yang bermakna kelahiran. Dalam konteks Islam, Maulid biasanya merujuk pada peringatan hari kelahiran Nabi Muhammad ﷺ, umumnya pada tanggal 12 Rabi’ul Awal dalam kalender Hijriyah, meskipun tanggal ini tidak dapat dipastikan secara mutlak oleh sebagian ulama. Peringatan ini meliputi berbagai bentuk aktivitas: pembacaan shalawat, qasidah, sirah, tafsir Qur’an, dzikir, doa, serta kadang diiringi acara sosial dan sedekah.

Secara teologis-fikih, “peringatan Maulid” bukan ritual yang disebut secara eksplisit di dalam Al-Qur’an maupun Sunnah — tidak ada hadis sahih yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ atau para sahabat merayakan hari kelahiran beliau setiap tahun sebagai hari khusus. Oleh karena itu, hukum asal Maulid adalah bid’ah — yaitu sesuatu yang baru dalam hal agama — karena tidak ada dalil nash yang mewajibkan atau menyunnahkannya. Namun demikian, sebagian ulama mengklasifikasikannya sebagai bid’ah ḥasanah jika diisi dengan kegiatan bermanfaat dan tidak melanggar syariat, karena membawa keberkahan dan menumbuhkan kecintaan terhadap Rasul ﷺ serta memotivasi umat untuk meneladani sirah beliau.

Sejarah Maulid 

  • Secara historis, tradisi memperingati kelahiran Nabi ﷺ tidak dikenal di zaman Nabi sendiri, para sahabat, maupun generasi Tabi‘in dan Tabi’ut-Tabi‘in. Sejarah menunjukkan bahwa peringatan Maulid mulai diyakini dan dipraktekkan pada abad-abad kemudian, ketika umat Islam memasuki fase perkembangan politik, kekuasaan, dan interaksi budaya luas. Dalam literatur sejarah, peringatan Maulid besar pertama dikaitkan dengan masa pemerintahan seorang jenderal dari masa kerajaan Utsmani yang mengadakan perayaan di kota suci sebagai wujud syukur dan cinta kepada Rasulullah ﷺ. Sejak saat itu, tradisi ini berkembang secara kultural di banyak wilayah di Afrika Utara, Balkan, Asia Selatan, dan Nusantara sebagai bagian dari ekspresi kecintaan umat terhadap Nabi ﷺ.
  • Menurut sejumlah sumber sejarah dan penelitian, peringatan kelahiran Muhammad yang kemudian dikenal sebagai Maulid  pertama kali muncul secara formal di Mesir di bawah kekuasaan Dinasti Fatimiyah. Dinasti ini adalah cabang Syiah Ismāʿīliyah.
  • Pada masa kekuasaan Fatimiyah — antara 362 hingga 567 H mereka mengadakan berbagai perayaan ulang tahun: bukan hanya Maulid Nabi, tetapi juga hari kelahiran para imam dan keturunan mereka. Perayaan ini bersifat budaya-keagamaan, dan dilakukan dalam bentuk peringatan istana, pemberian hadiah, distribusi sedekah, serta sebagai bagian dari upaya legitimasi pemerintahan dan identitas komunitas mereka.
  • Karenanya, banyak pihak menyebut bahwa tradisi Maulid  setidaknya dalam bentuk formal dan perayaan publik  pertama kali diformalkan oleh kalangan Syiah (Fatimiyah), bukan oleh komunitas Sunni pada masa salaf.
  • Meski demikian, klaim bahwa “Syiah pertama kali merayakan Maulid” bukanlah konsensus mutlak. Beberapa sejarawan menyebut bahwa dokumentasi awal tentang kelahiran Nabi sangat kabur: tidak ada catatan sahih dari masa sahabat atau tabi‘in yang menunjukkan bahwa hari kelahiran beliau pernah dirayakan secara rutin. Sumber lain menunjukkan bahwa perayaan publik pertama yang dikenal dalam dunia Muslim Sunni terjadi jauh kemudian sekitar tahun 604 H / 1207 M  saat Muẓaffar al‑Dīn Gökburi (gubernur di Irbil, dekat Mosul, Irak) mengadakan perayaan Maulid pertama di kalangan Sunni.
  • Artinya, meski ada klaim bahwa Fatimiyah (Syiah) adalah pelopor, ada pula versi yang menolak klaim itu  bahwa Maulid sebagai perayaan publik berkembang kemudian dan bukan berasal dari masa awal Islam. Karena itu, argumen historis tentang “Siapa yang pertama kali merayakan Maulid?” tetap menjadi bahan ijtihad dan penelitian, bukan fakta yang disepakati universal.
  • Pernyataan bahwa kaum Syiah  melalui Dinasti Fatimiyah adalah yang pertama kali menyelenggarakan Maulid adalah salah satu hipotesis sejarah dengan dasar dokumen dari periode 4–6 H. Namun karena ketiadaan informasi dari generasi awal Islam, dan adanya dokumentasi bahwa komunitas Sunni mulai merayakan Maulid secara publik di era medieval, klaim Fatimiyah tidak bisa mutlak dijadikan “fakta”.
  • Dengan demikian, sejarah Maulid tetap kompleks dan multi-versi. Setiap klaim harus dikaji dengan cermat, mempertimbangkan konteks politik, sosial, dan sumber historis.
  • Sejalan dengan penyebaran Maulid, muncul kritik dari kalangan yang khawatir perayaan tersebut mengandung bid’ah, syirik atau ghuluw (berlebih-lebihan terhadap Nabi). Kritik ini diperkuat oleh argumentasi bahwa tidak ada dalil dari nash yang menjadikan hari kelahiran sang Nabi sebagai hari raya Islam; peringatan maulid dianggap sebagai tambahan zaman (bid’ah). Sebaliknya, pendukung Maulid menyatakan bahwa meski tidak ada contoh langsung, perayaan ini bisa menjadi sarana memperkuat kecintaan, syukur, dan menebarkan sirah Nabi kepada umat. Dalam perkembangan kontemporer, polemik ini semakin relevan, mengingat pluralitas mazhab, ras, budaya, dan interpretasi fiqih di berbagai komunitas Muslim.

Praktik Maulid yang Dianggap Menyimpang dari Ajaran Agama

Praktik dalam Maulid Kritik / Alasan Menyimpang
Mengangkat ritual‐ritual baru seperti nyanyian (qasidah dengan musik), lampu hias, sambutan mewah, hiburan Dikhawatirkan mengarah ke ghuluw terhadap Nabi, meniru agama lain, atau menganggap ritual sebagai ibadah wajib
Campur baur pria & wanita tanpa adab, pesta yang mengabaikan syariat Berpotensi melanggar adab syar’i dan syubhat ikhtilat → mengurangi keberkahan
Mewasiatkan sebagian harta khusus untuk acara maulid (pengorbanan harta di luar zakat) Dianggap sebagai bid’ah yang mengada-adakan bentuk ibadah baru
Merayakan dengan aktivitas yang tidak ada dzikir atau tafsir — hanya hiburan dan makan Menjadi semata budaya, bukan memperkuat kecintaan pada Nabi atau pendidikan agama

Banyak ulama mengkritik praktik-praktik di atas karena cenderung menggeser fokus Maulid dari makna spiritual dan pendidikan sirah menjadi pesta duniawi. Ritual musik, lampu, hiburan, dan kemewahan bisa membawa pada ghuluw  berlebih-lebihan terhadap Nabi  yang dilarang dalam syariat. Apalagi jika diiringi campur baur tanpa adab, mengabaikan adab hijab, akhlak atau syariat. Tindakan seperti mewasiatkan harta khusus untuk maulid juga dikritik karena menganggap acara tersebut sebagai ibadah wajib atau istimewa, padahal tidak ditetapkan oleh Nabi maupun sahabat.

Di sisi lain, sebagian ulama dan komunitas menyatakan bahwa format baru bukan masalah asalkan intinya benar: mengenang Nabi ﷺ, memperkuat kecintaan, memperbanyak shalawat, sedekah, dan dakwah sirah. Jika kegiatan dilakukan dalam suasana khidmat, dengan niat ikhlas, tanpa unsur maksiat atau bid’ah sesat, maka bisa dikategorikan sebagai bid’ah hasanah — inovasi agama yang membawa manfaat dan tidak melanggar nash. Maka, penilaian terhadap Maulid sangat bergantung pada cara dan isi pelaksanaannya.

Menurut Hadis

Beberapa ulama berargumen bahwa tidak ada satu hadis shahih pun yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ, para sahabat, atau tabi‘in pernah merayakan hari kelahiran beliau. Sumber-sumber sahih — Qur’an dan hadits — memerintahkan umat untuk mencintai Nabi ﷺ, mengikuti sunnahnya, dan memperbanyak shalawat, tetapi tidak menetapkan tanggal kelahiran sebagai hari raya. Oleh karena itu, menurut kalangan ini, merayakan Maulid sebagai hari khusus termasuk ibadah baru (bid’ah) yang tidak dibenarkan. Mereka menekankan hadis seperti larangan ghuluw dan perintah mengikuti sunnah saja.

Namun, kelompok yang membolehkan Maulid berpendapat bahwa meskipun tidak ditemukan hadis khusus, hal itu tidak berarti otomatis terlarang — karena banyak amal baik yang tidak dikodifikasi oleh Nabi tetapi tetap diperbolehkan jika tidak bertentangan syariat. Mereka mengutip prinsip bahwa perayaan untuk memperingati kebaikan adalah dibolehkan, dan jika dilakukan dengan niat baik — seperti membaca sirah, memperbanyak shalawat, merenungi akhlak Nabi — maka tidak ada salahnya. Bagi mereka, Maulid bukan merayakan kelahiran Nabi semata, tetapi merawat kecintaan dan mengenalkan sunnah kepada generasi berikut.

Pendapat Ulama

Tabel: Pandangan Ulama Empat Mazhab, Ulama Kontemporer, dan Fatwa

Golongan / Mazhab Hukum / Sikap terhadap Maulid
Hanafi Banyak ulama Hanafi membolehkan Maulid bahkan menyebutnya bid’ah ḥasanah.
Maliki Beberapa Maliki membolehkan (bid’ah ḥasanah), tetapi sebagian lain menolak karena tidak ada tekst nash, dianggap bid’ah.
Syafi‘i Ada ulama yang membolehkan (misalnya sebagian pengikut madhhab), namun mayoritas klasik cenderung menolak karena tidak ada mazhab resmi menetapkan.
Hanbali Mazhab Hanbali umumnya menolak perayaan formal maulid dan mengkategorikannya sebagai bid’ah.
Ulama Kontemporer (pro-Maulid / moderat) Banyak ulama kontemporer yang membolehkan Maulid, menyebutnya sebagai bid’ah ḥasanah jika dijalankan dengan niat dan cara benar.
Ulama Kontemporer (anti-Maulid / Salafi) Menolak Maulid karena tidak ada dalil, menganggapnya bid’ah, bahkan haram jika disertai praktik syirik atau ikhtilath.
Fatwa Nasional / Organisasi (contoh: sebagian NU, masyarakat tradisional) Beberapa fatwa memperbolehkan sebagai tradisi kultural/ibadah — terutama jika berisikan dzikir, shalawat, dan tausiyah.
Fatwa Internasional / Ulama Global moderat Ada yang membolehkan dengan syarat; sebagian kalangan konservatif menolak. Pluralitas pandangan diakui sebagai bagian dari khilafiyah.

Pendapat Ulama 4 Mazhab

  • Di kalangan mazhab klasik—Hanafi, Maliki, Syafi‘i, dan Hanbali—terdapat pandangan bahwa Maulid bisa dikategorikan sebagai bid’ah hasanah bila pelaksanaannya berisi amal saleh (dzikir, shalawat, tafsir, sedekah) dan tidak disertai hal-hal tercela. Beberapa ulama Hanafi seperti dalam Hasyiyah Ibnu ʿAbidin menyebut bahwa bid’ah bukan selalu terlarang; ada yang mandūb (terpuji) terutama bila membawa kemaslahatan sosial-agama.
  • Dari sisi mazhab Syafi‘i dan Maliki, ada pula ulama yang berhati-hati atau menolak. Misalnya, sebagian ulama Maliki — seperti Tajuddin al‑Fakihani — menganggap Maulid sebagai bid’ah tercela atau makruh karena peristiwa tersebut tidak pernah dikenal di zaman salaf.
  • Namun di sisi lain, ulama klasik seperti Al‑Suyuti dan Ibn Hajar al‑Asqalani memberikan ruang toleransi: mereka menerima perayaan Maulid dengan catatan isinya hanyalah dzikir, shalawat, sedekah, pembacaan sirah — dan menolak bantuan kepada hal-hal bid’ah tercela seperti musik, nyanyian bid’ah, atau campur baur tanpa adab.
  • Oleh karena itu, dalam tradisi mazhab besar, posisi Maulid tidak bisa disamaratakan: ada yang membolehkan dalam bentuk bid’ah hasanah, ada yang menolaknya sebagai bid’ah dhalalah (tersesat), tergantung kualitas pelaksanaan dan niat.

Pandangan Ulama Kontemporer Pro-Maulid & Moderat

  • Banyak ulama kontemporer dari kalangan Sunni mendukung Maulid sebagai bentuk ekspresi kecintaan terhadap Nabi ﷺ selama dilakukan dengan adab dan syariat. Sebagai contoh, beberapa tokoh besar Sunni modern menyebut bahwa Maulid merupakan “perayaan cinta dan rasa syukur” yang bisa memperkuat sirah, solidaritas umat, dan dakwah.
  • Contohnya, ulama seperti Muhammad Tahir‑ul‑Qadri menulis kajian komprehensif yang membela perayaan Maulid dan mengklasifikasikannya sebagai bid’ah ḥasanah, karena niatnya adalah mengagungkan Nabi ﷺ dan mengingat sirah beliau.
  • Dalam konteks Indonesia dan organisasi keagamaan, sebagian ulama kontemporer dan masyarakat tradisional menilai bahwa Maulid dapat menjadi media dakwah, pendidikan agama, dan mempererat ukhuwah. Jika dilaksanakan dengan penuh adab — membaca sirah, dzikir, shalawat, sedekah — maka dianggap sebagai amalan mulia, bukan sekedar adat budaya.

Pandangan Kontra — Ulama Kontemporer

  • Di sisi lain, sebagian ulama generasi sekarang — terutama dari aliran Salafi / puritan — seperti yang dikutip di lembaga seperti IslamQA — menolak Maulid. Mereka menyatakan bahwa karena Nabi ﷺ maupun para sahabat tidak pernah merayakan kelahirannya, maka setiap upaya memperingatinya adalah inovasi (bid’ah) yang ditolak. Prinsip mereka: “sesuatu yang baru dalam agama tanpa nash maka tertolak.”
  • Ulama seperti Ibn Taymiyyah menegaskan bahwa merayakan Maulid termasuk bid’ah tercela; mereka memperingatkan bahwa inovasi dalam hal ibadah selalu rawan menyimpang, berlebihan, atau menyerupai praktik non-Islam.
  • Kritik utama dari mereka: perayaan tahunan dapat memunculkan ghuluw (berlebih-lebihan) terhadap Nabi ﷺ, syubhat, campur baur gender tanpa adab, musik, dan hal-hal bid’ah lainnya; sehingga meskipun niat awal cinta kepada Nabi, praktiknya bisa membawa mudharat, bukan manfaat.

Sikap Lembaga Fatwa Nasional & Internasional

  • Dalam beberapa lembaga fatwa dan komunitas tradisional internasional, ada pengakuan bahwa pendapat ulama terbagi: sebagian membolehkan Maulid sebagai bid’ah hasanah, sebagian menolak sebagai bid’ah tercela. Hal ini menunjukkan bahwa Maulid tetap berada di wilayah khilafiyah — perbedaan ijtihad dalam perkara non-ushul.
  • Banyak fatwa atau panduan menyarankan agar jika Maulid diperingati, maka harus dengan syarat ketat: fokus pada dzikir, shalawat, taushiyah, sedekah, tanpa musik bid’ah, tanpa pencampuran gender tak wajar, tanpa upacara mirip hari raya, tanpa klaim bahwa merayakan Maulid adalah sunnah Nabi. Bila syarat ini terpenuhi, sebagian ulama menerima pelaksanaannya sebagai praktik kultural dan dakwah yang bisa membawa kebaikan.
  • Sikap Muhammadiyah (Majelis Tarjih). Muhammadiyah secara resmi menyatakan bahwa perayaan Maulid Nabi tidak memiliki perintah syar’i yang tegas, tetapi juga tidak ada larangan tegas. Dengan kata lain, hukum memperingati Maulid termasuk dalam ranah ijtihad — yaitu mubah, tergantung keputusan komunitas atau individu.  Dalam praktiknya, jika suatu komunitas ingin memperingati Maulid, Muhammadiyah mengingatkan agar dilaksanakan tanpa ritual atau unsur bidʻah, syirik, atau pemujaan berlebihan kepada Nabi ﷺ. Misalnya, membaca Al-Qur’an, shalawat, sirah, ceramah, dakwah, dan amal sosial  bukan hiburan, musik bid’ah, atau ritual “thariqah mistik”. Muhammadiyah tidak mendorong perayaan Maulid secara resmi maupun massal sebagai kewajiban; melainkan menyerahkan kepada kesadaran umat. Oleh karena itu, meskipun banyak anggota yang meramaikan Maulid, organisasi sendiri memilih sikap moderat: boleh, tetapi berhati-hati terhadap bid’ah.
  • Sikap Nahdlatul Ulama & Bahtsul Masail Dalam putusan kajian organisasi, Bahtsul Masail NU menyatakan bahwa terdapat khilaf (perbedaan pendapat) di kalangan ulama mengenai hukum Maulid. Namun mereka menjelaskan bahwa apabila peringatan dilakukan dengan cara-cara yang baik — dzikir, shalawat, ceramah, hiburan sederhana tanpa melanggar syariat — maka boleh.  NU melihat Maulid sebagai bagian dari tradisi keagamaan yang dapat memberi manfaat, terutama dalam menanamkan rasa cinta kepada Nabi ﷺ, menyebarkan sirah, dan memperkuat ukhuwah. Selama tidak ada unsur syirik, bida’ah tercela, atau praktik yang tergolong makruh, perayaan dianggap dipahami sebagai kulturan keagamaan, bukan ritual wajib.  Karena itu, NU tidak memvonis seluruh perayaan Maulid sebagai sesat; melainkan membedakan antara bentuk yang sesuai syariat dan yang menyimpang. Peringatan boleh asal menjaga adab dan nilai-nilai Islam.
  • Sikap MUI (dan Pandangan Fatwa Nasional/Internasional)
    Menurut laman resmi MUI dalam tanya-jawab keislaman, memperingati Maulid Nabi dipandang boleh — dikategorikan sebagai bidʻah ḥasanah — karena tidak ada dalil yang melarangnya secara eksplisit. Bila pelaksanaan berisi amal saleh (shalawat, doa, dzikir, sedekah) dan tidak melanggar syariat, maka tidak dianggap bid’ah dhalalah. MUI menekankan bahwa peringatan harus menjaga nilai-nilai kebaikan dan menjauhkan unsur yang bisa menodai syariat — seperti musik haram, ikhtilat tanpa adab, pemujaan berlebihan, atau klaim bahwa Maulid adalah ibadah wajib. Secara umum, MUI memandang bahwa Maulid bisa menjadi sarana dakwah, pendidikan sirah Nabi, dan memperkuat kecintaan umat terhadap beliau, asalkan dilakukan dengan adab dan syariat. Maka, keberadaannya bukan dianggap wajib, tetapi sebagai ekspresi keislaman yang sah jika sesuai aturan.

Penilaian Awal: Konteks Khilafiyah dan Ijtihad

  • Persoalan Maulid menunjukkan bahwa di tengah umat Islam terdapat khilafiyah yang terus hidup, bukan semata di masa klasik tetapi hingga sekarang. Perbedaan pendapat — antara mazhab klasik, ulama kontemporer, dan lembaga fatwa — menunjukkan bahwa hukum Maulid tidak tunggal: ada yang memandangnya bid’ah tercela, ada yang melihatnya bid’ah terpuji, ada pula yang membolehkannya asalkan sesuai syariat.
  • Oleh karena itu, menyikapi Maulid memerlukan hikmah, toleransi, dan adab ilmiah. Umat tidak sepatutnya saling mengkafirkan atau menuduh sesat hanya karena berbeda ijtihad dalam perkara furu‘. Yang terpenting adalah niat ikhlas, menjaga syariat, dan memelihara ukhuwah Islamiyah.
  • Ketidaksepakatan di antara empat mazhab klasik — Hanafi, Maliki, Syafi‘i, Hanbali — menunjukkan bahwa Maulid bukan masalah akidah mendasar, melainkan masalah bid’ah dan budaya. Dari sisi fiqih, apabila perayaan hanya berupa pengingatan sirah, dzikir, shalawat, sedekah — tanpa ritual yang menyerupai ibadah wajib — banyak ulama Hanafi dan sebagian Maliki menyatakannya sebagai bid’ah ḥasanah. Mereka memandang bahwa inovasi dalam bentuk peringatan bukan untuk ditolak asal tidak menyalahi syariat; ini memberi ruang bagi umat untuk mengekspresikan kecintaan mereka kepada Nabi ﷺ dalam kerangka syar’i.
  • Dalam konteks zaman modern dan pluralitas budaya, ulama kontemporer moderat sering melihat Maulid sebagai sarana dakwah, edukasi sirah, dan memperkuat ukhuwah. Mereka menekankan bahwa apa yang penting adalah niat, adab, dan isi peringatan bukan sekedar formalitas. Jika maulid digunakan untuk memperbanyak shalawat, membaca biografi Nabi, menguatkan kecintaan umat kepada sunnah, dan mempererat persaudaraan maka peringatan itu bisa menjadi ladang pahala dan bagian dari syi’ar Islam.
  • Namun demikian, kelompok yang menolak Maulid (terutama kalangan Salafi / konservatif) tetap menjaga prinsip bahwa sesuatu yang tidak diajarkan oleh Nabi ﷺ atau para sahabat tidak boleh dilegalkan sebagai ritual agama. Mereka takut bahwa perayaan tahunan bisa menimbulkan ghuluw, syirik kecil, atau bid’ah dhalalah, terutama jika disertai nyanyian bid‘ah, musik, persembahan, atau sikap berlebihan terhadap Nabi. Bagi mereka, cinta kepada Nabi sebaiknya diaplikasikan dengan meneladani sunnah setiap hari melalui akhlak mulia, shalawat, dakwah, dan ibadah sunah  bukan lewat ritual baru.
  • Di tingkat global, banyak komunitas Muslim (baik tradisional maupun kontemporer) mengadopsi pandangan serupa: bahwa Maulid bukan termasuk ibadah yang diperintahkan, tetapi jika dilakukan dengan niat ibadah, dzikir, dan ta’dib (pendidikan) maka bisa dikategorikan sebagai bid’ah ḥasanah atau sekadar praktik keagamaan/kultural — bukan ritual wajib.
  • Sebaliknya, kalangan tertentu—termasuk dari orientasi Salafi dan para ulama konservatif—menolak Maulid secara tegas, karena menilai bahwa memperingati hari kelahiran Nabi adalah inovasi dalam agama yang tidak memiliki dasar dari Al-Qur’an maupun Sunnah. Mereka khawatir Maulid mengarah pada ghuluw (berlebihan), pemujaan yang mendekati syirik, dan praktik-praktik bid’ah lainnya seperti musik, perarakan, atau ritual mistik.
  • Perbedaan penilaian ini menjadikan Maulid sebagai isu ijtihadiyah klasik-modern, di mana konteks budaya, niat, isi acara, dan adab pelaksanaan sangat menentukan status hukumnya. Mayoritas lembaga besar di Indonesia (Muhammadiyah, NU, MUI) memilih sikap toleran dan moderat membolehkan dengan catatan meskipun mereka tidak menjadikannya sebagai ritual wajib atau sunnah.

Bagaimana Sebaiknya Sikap Umat Islam

  • Umat Islam hendaknya menyikapi perselisihan ini dengan kesadaran ilmiah, sikap tawasul yang sehat, dan adab akhlak. Pertama, pahami bahwa perbedaan pendapat tentang Maulid termasuk dalam kategori khilafiyah — yaitu perbedaan ijtihad yang dibolehkan selama tidak menyangkut akidah pokok. Oleh karena itu, tidak layak untuk saling menuduh sesat atau kafir.
  • Kedua, peringatan Maulid—jika dilakukan—sebaiknya difokuskan pada isi yang meneguhkan sunnah: membaca sirah, tafsir Al-Qur’an, dzikir, shalawat, sedekah, dan dakwah. Hindarkan praktik yang mendekati tasyabbuh (meniru ritual non-Islam) atau syirik, seperti musik bid’ah, kultus individu terhadap Nabi, atau ritual-ritual mistik.
  • Ketiga, hargai pluralitas praktik dalam keluarga dan komunitas Muslim. Bagi yang merasa nyaman dengan Maulid dan melaksanakan dengan cara bersih dari bid’ah, biarkan sebagai ekspresi cinta dan syukur. Bagi yang merasa lebih selamat dengan istiqamah pada sunnah harian tanpa ritual khusus, itu juga pilihan yang sah. Ukuran tetap: niat ikhlas, sesuai syariat, dan menjaga ukhuwah.
  • Keempat, gunakan perbedaan ini sebagai kesempatan untuk mendidik umat, memperkuat ukhuwah Islamiyyah, dan membina toleransi — bukan sebagai sumber perpecahan. Dengan demikian, umat bisa bersatu dalam pokok aqidah dan saling menghormati dalam praktik fiqih, sambil terus memuliakan Nabi ﷺ dalam kerangka sunnah dan kebersamaan.

Kesimpulan

Peringatan Maulid Nabi ﷺ adalah fenomena keagamaan dan budaya yang memunculkan perbedaan pandangan di kalangan ulama dan umat. Dari perspektif sunnah murni, Maulid tidak memiliki dasar tekstual shahih sebagai ritual tahunan. Namun dari perspektif mazhab dan ijtihad ulama, ada pandangan yang memperbolehkan (atau setuju selama dalam koridor syar’i), menolak, atau menganggapnya bid’ah hasanah. Penilaian akhirnya sangat bergantung pada niat, cara, dan isi pelaksanaan. Umat Islam dianjurkan untuk bersikap arif: menghormati khilafiyah, menjaga persatuan, dan tetap meneladani akhlak serta sunnah Nabi ﷺ dalam kehidupan sehari-hari.

Daftar Pustaka

  • Bouchiba, Farid & Laakili, Myriam. “The Celebration of the Birth of the Prophet (al-mawlid al-nabawī).” Revue des mondes musulmans et de la Méditerranée, No. 155 (1/2024): 29–48.
  • As’ad, M. “The Mawlid Celebration and Its Criticism.” Journal of Indonesian Islam (2025).
  • “The Ruling and Legitimacy of Mawlid Celebrations in Islamic Jurisprudence.” ResearchGate Paper. (2025).
  • “Is Mawlid Haram? Evidence, Scholarly Opinions, and Debate.” Ulum Al-Azhar. (2025) — analisis modern tentang posisi ulama terhadap Mawlid.
  • “Mawlid, Deoband and Hanafi Fiqh.” Deoband.org — pandangan kalangan konservatif terhadap Mawlid dalam perspektif Hanafi/Deobandi.
  • Widianingsih, K. “Mawlid An-Nabi Celebration Across Different Countries.” Al-Afkar Journal (2025) — artikel akademis yang mengulas praktik dan kontroversi Mawlid secara global.
  • “The Mawlid and the Shari’a: Scholarly positions on celebrating the Prophet’s birthday.” MakingSenseOfIslam.com (2024) — membahas argumentasi fikih dan ushul terkait Mawlid.
  • “Sejarah dan Dalil Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW.” NU.or.id — perspektif tradisional Muslim Nusantara tentang asal-usul dan hukum Mawlid.
  • “Mawlid Nabi Muhammad SAW — Sejarah hingga Dalil Peringatan.” pa-bangkinang.go.id — penjelasan ringkas sejarah dan polemik hukum Mawlid.
  • “A Case Study of the Celebration Mawlid Nabi Muhammad SAW.” International Journal of Social Sciences Research (2023) — kajian empiris tentang persepsi ulama dan masyarakat terhadap Mawlid di Basilan.

Reviewsed by drWJped

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *