MAB

MAB (MASJID AL-FALAH BENHIL) JAKARTA. Ilmu, Ibadah, dan Amal: untuk Semua Generasi dan Semua Kalangan

Yatamayal dalam Dzikir dengan Gerakan: Kajian Hadis dan Pandangan Ulama

Yatamayal dalam Dzikir dengan Gerakan: Kajian Hadis dan Pandangan Ulama

Abstrak

Fenomena yatamayal (berayun atau bergerak-gerak tubuh) dalam dzikir sering dijumpai pada sebagian kelompok kaum sufi dan jamaah zikir di berbagai belahan dunia Islam. Praktik ini menimbulkan perbedaan pandangan di kalangan ulama — antara yang menganggapnya sebagai bentuk ekspresi spiritual yang diperbolehkan, dan yang memandangnya sebagai bid‘ah atau perilaku yang keluar dari tuntunan Rasulullah ﷺ. Artikel ini mengulas istilah yatamayal, menelusuri dasar hadis, dan membahas pandangan ulama klasik serta kontemporer untuk memberikan pemahaman ilmiah tentang hukum dan adab dzikir yang disertai gerakan tubuh.

Dzikir merupakan salah satu bentuk ibadah yang paling utama dalam Islam. Allah berfirman:

“Ingatlah kepada-Ku, niscaya Aku akan mengingat kalian.” (QS. Al-Baqarah: 152)

Dalam praktiknya, sebagian kaum muslimin melaksanakan dzikir dengan suara lantang, berjamaah, bahkan disertai dengan gerakan tubuh seperti mengayun, menggoyangkan kepala, atau bergerak ritmis mengikuti irama dzikir. Gerakan ini dalam bahasa Arab disebut yatamayal” (يَتَمَيَّلُ), yang berarti bergoyang lembut ke kanan dan ke kiri.

Fenomena ini menimbulkan dua pandangan besar: satu pihak memandangnya sebagai ekspresi spiritual alami, sedangkan pihak lain menilainya sebagai bentuk kelalaian dan perbuatan bid‘ah yang tidak dicontohkan Rasulullah ﷺ. Kajian ini penting agar umat Islam dapat memahami secara ilmiah dan proporsional antara ekspresi spiritual dan batasan syariat dalam dzikir.

Tinjauan Hadis dan Sumber Klasik

Tidak terdapat riwayat sahih yang menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ dan para sahabat berdzikir sambil bergoyang atau berayun. Dzikir yang diajarkan beliau lebih menekankan ketenangan, kekhusyukan, dan penghayatan makna, sebagaimana dalam hadis:

“Sebaik-baik dzikir adalah yang dilakukan dengan tenang.”
(HR. Abu Dawud no. 764, dinilai hasan oleh Al-Albani)

Namun, beberapa riwayat dari kalangan ulama sufi klasik menunjukkan adanya bentuk ekspresi ruhani berupa gerakan ringan yang muncul secara spontan karena ghalabatul hal (dominasi rasa spiritual) bukan karena disengaja atau dijadikan kebiasaan.

Analisis Istilah dan Praktik Yatamayal

Secara bahasa, yatamayal berasal dari akar kata mayala–yatamayalu (يَتَمَيَّلُ) yang berarti “bergoyang” atau “condong perlahan ke kanan dan ke kiri.” Dalam konteks spiritual Islam, istilah ini digunakan untuk menggambarkan gerakan lembut tubuh atau kepala seseorang yang tengah tenggelam dalam rasa kehadiran Allah ketika berdzikir. Gerakan ini tidak dimaksudkan sebagai tarian atau aktivitas fisik semata, melainkan cerminan dari getaran batin yang muncul karena kekhusyukan dan penghayatan terhadap makna dzikir.

Dalam praktik tarekat dan dunia tasawuf, yatamayal sering dipahami sebagai manifestasi dari muraqabah — yakni kesadaran penuh akan pengawasan Allah — dan hudhur al-qalb, yaitu hadirnya hati ketika berdzikir. Beberapa sufi menjelaskan bahwa ketika hati mulai hidup oleh cahaya dzikir, tubuh akan ikut bergetar dan bergerak mengikuti denyut ruhani tersebut. Gerakan ini dianggap wajar selama tidak disengaja, tidak dibuat-buat, dan tidak mengganggu kekhusyukan jamaah lain. Dengan kata lain, yatamayal dipahami sebagai respon emosional dan spiritual yang spontan terhadap kehadiran Ilahi.

Namun, jika gerakan tersebut dilakukan secara berlebihan, diatur dalam pola tertentu, atau dijadikan sebagai bagian tetap dari ritual dzikir, para ulama menilai hal itu tidak sesuai dengan tuntunan Nabi ﷺ. Dzikir yang ideal adalah dzikir yang penuh ketenangan, kesadaran, dan keikhlasan, bukan yang menonjolkan aspek lahiriah atau bentuk gerakan. Karena itu, yatamayal hanya dapat dibenarkan dalam batas ekspresi alami dari hati yang hidup, bukan sebagai tata cara ibadah baru yang menambah-nambahkan sesuatu dalam agama.

Pandangan Ulama

1. Ulama yang Membolehkan dengan Syarat

  • Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumiddin (Kitab Adz-Dzikr) menyebutkan bahwa jika seseorang bergerak karena kekuatan rasa cinta kepada Allah yang menguasai hatinya, maka itu tidak tercela, selama tidak mengandung unsur riya’ atau kelalaian.
  • Ibn ‘Athaillah as-Sakandari dalam al-Hikam menjelaskan bahwa gerakan tubuh yang timbul dari dzikir adalah akibat hati yang hidup; tubuh mengikuti hati yang bergetar karena mengingat Allah.
  • Syaikh Abdul Qadir al-Jailani menegaskan dalam al-Ghunyah li Thalibi Thariq al-Haqq bahwa gerakan ringan dalam dzikir diperbolehkan jika timbul karena ekstase (wajd), bukan karena dibuat-buat.

2. Ulama yang Melarang

  • Ibn Taymiyyah dalam Majmu‘ al-Fatawa (10/384) menegaskan bahwa dzikir dengan gerakan tubuh atau menari tidak pernah diajarkan Rasulullah ﷺ maupun para sahabat. Beliau menilai praktik tersebut menyerupai perbuatan ahli bid‘ah yang menambah-nambahkan dalam agama.
  • Imam An-Nawawi juga menekankan dalam al-Adzkar bahwa adab dzikir adalah dengan ketenangan dan kekhusyukan, tanpa gerakan yang menyerupai tarian atau permainan.
  • Imam Asy-Syathibi dalam al-I‘tisam menegaskan bahwa setiap ibadah yang disertai bentuk gerakan yang tidak dicontohkan dalam syariat termasuk dalam kategori bid‘ah idhafiyyah (tambahan dalam tata cara ibadah)

Tabel 1. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Dzikir dengan Gerakan (Yatamayal)

Kelompok Ulama Tokoh dan Referensi Pandangan Alasan Utama
Membolehkan dengan syarat Imam Al-Ghazali (Ihya’ Ulumiddin), Ibn ‘Athaillah (al-Hikam), Abdul Qadir al-Jailani (al-Ghunyah) Gerakan tubuh diperbolehkan jika muncul secara spontan karena wajd (rasa spiritual mendalam) dan tidak disengaja. Gerakan tersebut bukan tujuan ibadah, melainkan ekspresi cinta dan kehadiran hati kepada Allah; tidak termasuk bid‘ah selama tidak menjadi ritual tetap.
Melarang atau menolak keras Ibn Taymiyyah (Majmu‘ al-Fatawa), Imam An-Nawawi (al-Adzkar), Imam Asy-Syathibi (al-I‘tisam) Gerakan tubuh dalam dzikir adalah bentuk tambahan dalam ibadah yang tidak diajarkan Rasulullah ﷺ. Tidak ada dalil dari sunnah atau para sahabat; dikhawatirkan menimbulkan kelalaian, tasyabbuh (penyerupaan) terhadap non-muslim, dan bid‘ah dalam tata cara ibadah.

Diskusi dan Sintesis

Dari dua pandangan tersebut, dapat disimpulkan bahwa yatamayal dalam dzikir terbagi menjadi dua bentuk:

  1. Gerakan spontan karena ekstase spiritual (wajd) → dibolehkan oleh sebagian ulama tasawuf karena tidak disengaja dan muncul dari kekuatan cinta kepada Allah.
  2. Gerakan disengaja sebagai bagian dari ritual dzikir tetap → tidak dianjurkan karena tidak memiliki dasar dari Rasulullah ﷺ, berpotensi menimbulkan kelalaian dan keluar dari makna khusyuk.

Perbedaan pendapat para ulama tentang yatamayal mencerminkan keberagaman pendekatan terhadap aspek spiritual dan normatif dalam Islam. Ulama sufi menilai gerakan lembut dalam dzikir bukanlah bentuk bid‘ah, melainkan ekspresi alami dari ghalabatul hal — ketika seseorang tenggelam dalam kehadiran Allah hingga tubuhnya bergerak tanpa disadari. Dalam perspektif ini, tubuh hanyalah cermin dari hati yang hidup, dan gerakan bukanlah bentuk penyimpangan asalkan tidak melampaui batas adab dan tetap berlandaskan keikhlasan.

Sebaliknya, para ulama ahli fikih menekankan pentingnya ittiba‘ (mengikuti sunnah Nabi ﷺ) secara ketat dalam seluruh bentuk ibadah. Karena Rasulullah ﷺ dan para sahabat berdzikir dengan khusyuk tanpa menambahkan gerakan khusus, maka setiap tambahan dianggap bid‘ah idhafiyyah, yakni tambahan pada tata cara ibadah yang tidak memiliki dasar nash. Dengan demikian, bagi kelompok ini, menjaga kemurnian ibadah lebih utama daripada mengekspresikan perasaan spiritual yang bisa menimbulkan kesalahpahaman di kalangan awam.

Sikap Terbaik Umat Islam 

  • Umat Islam hendaknya memahami bahwa tujuan utama dzikir adalah mengingat Allah dengan hati yang hidup, bukan menonjolkan bentuk atau ekspresi lahiriah. Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya Allah tidak melihat rupa dan harta kalian, tetapi melihat hati dan amal kalian.” (HR. Muslim). Maka, inti dari dzikir adalah menghadirkan hati, bukan gerakan tubuh.
  • Jika seseorang merasakan dorongan spiritual hingga tubuhnya bergerak tanpa disengaja, hal tersebut tidak perlu disalahkan, karena termasuk dalam wilayah ghalabatul hal — keadaan ruhani yang sulit dikendalikan. Namun, apabila gerakan itu dibuat-buat, diatur, atau dijadikan simbol kelompok tertentu, maka sebaiknya dihindari agar tidak terjerumus dalam perilaku bid‘ah atau riya’.
  • Para imam masjid, guru tarekat, dan pembimbing dzikir perlu memberikan pendidikan adab dzikir kepada jamaah agar umat tidak salah paham. Dzikir seharusnya dilakukan dalam suasana tenang, tidak berlebihan, dan tidak menyerupai tarian atau gerakan yang dapat menimbulkan fitnah. Pendidikan adab dzikir sangat penting untuk menjaga kemurnian ibadah dan persatuan umat.
  • Dalam menghadapi perbedaan pandangan, umat harus menjaga adab ikhtilaf. Tidak sepatutnya orang yang memilih berdzikir dengan tenang mencela orang yang bergoyang secara spontan, begitu pula sebaliknya. Selama niatnya ikhlas dan tidak melanggar prinsip syariat, setiap amal akan dinilai oleh Allah berdasarkan keikhlasan dan ketundukan hati.
  • Kelima, umat Islam hendaknya meneladani prinsip wasathiyah (moderasi) dalam beragama: menggabungkan semangat spiritual dengan ketaatan syariat. Dzikir tanpa rasa adalah kering, sedangkan rasa tanpa aturan bisa menyesatkan. Jalan tengahnya adalah dzikir yang hidup — tenang dalam gerak, penuh cinta dalam hati, dan tunduk kepada tuntunan Rasulullah ﷺ.

Kesimpulan

Praktik yatamayal dalam dzikir adalah isu fiqh dan tasawuf yang membutuhkan kebijaksanaan dalam memahaminya. Berdasarkan analisis hadis dan pandangan ulama, gerakan spontan karena kekhusyukan dapat dimaklumi, tetapi gerakan yang disengaja dan dijadikan tata cara tetap tidak sesuai dengan sunnah. Oleh karena itu, sikap terbaik umat Islam adalah menjaga adab dzikir, meneladani Rasulullah ﷺ, dan menghindari pertentangan yang hanya bersifat lahiriah, dengan tetap menumbuhkan kekhusyukan dan keikhlasan dalam mengingat Allah.

Yatamayal dalam dzikir dengan gerakan tubuh merupakan fenomena spiritual yang telah lama dikenal dalam tradisi sufi. Namun, berdasarkan telaah hadis dan pendapat ulama, praktik dzikir ideal adalah yang dilakukan dengan tenang, khusyuk, dan tidak dibuat-buat. Gerakan spontan karena dorongan rasa cinta kepada Allah dapat dimaklumi, tetapi gerakan yang disengaja dan dijadikan bagian dari ritual adalah perbuatan yang tidak memiliki dasar syar‘i. Oleh karena itu, umat Islam hendaknya menjaga keseimbangan antara penghayatan batin dan ketundukan pada sunnah Nabi ﷺ.

Daftar Pustaka 

  1. Al-Ghazali. Ihya’ Ulumiddin. Beirut: Dar al-Ma‘rifah; 2005.
  2. Ibn Taymiyyah. Majmu‘ al-Fatawa. Riyadh: Dar al-Wafa’; 1995.
  3. An-Nawawi. al-Adzkar an-Nawawiyyah. Kairo: Dar al-Hadits; 2003.
  4. Asy-Syathibi. al-I‘tisam. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah; 1992.
  5. Ibn Qayyim al-Jauziyyah. al-Wabil ash-Shayyib min al-Kalim ath-Thayyib. Riyadh: Dar as-Salam; 2011.
  6. Ibn ‘Athaillah as-Sakandari. al-Hikam al-‘Atha’iyyah. Kairo: Dar al-Manar; 2001.
  7. Al-Albani M. Silsilat al-Ahadits ash-Shahihah. Riyadh: Maktabah al-Ma‘arif; 1996.

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *