Tatacara Ziarah Kubur Menurut Rasulullah ﷺ dan Praktik yang Tidak Sesuai dengan Sunnah
Abstrak
Ziarah kubur merupakan amalan yang disyariatkan dalam Islam dengan tujuan mengingat kematian dan mendoakan kaum muslimin yang telah wafat. Rasulullah ﷺ memberikan pedoman ziarah yang penuh hikmah, menegaskan prinsip tauhid, dan menjauhkan dari praktik syirik atau bid‘ah. Dalam praktik masyarakat muslim dunia, ziarah sering kali bercampur dengan unsur budaya lokal. Oleh karena itu, artikel ini mengulas tata cara ziarah kubur menurut sunnah, membedakan dengan amalan yang tidak sesuai syariat, serta memaparkan pandangan dan fatwa dari ulama internasional, MUI, Majelis Tarjih Muhammadiyah, dan Nahdlatul Ulama.
Pendahuluan
Ziarah kubur memiliki dasar kuat dalam Islam sebagai bagian dari pengingat kematian dan sarana untuk mendoakan sesama muslim yang telah meninggal dunia. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Dahulu aku melarang kalian berziarah kubur, sekarang berziarahlah, karena sesungguhnya ziarah kubur dapat mengingatkan kalian kepada akhirat.”
(HR. Muslim no. 977)
Ziarah bukan sekadar kunjungan simbolik, tetapi memiliki makna spiritual yang mendalam—menghidupkan kesadaran akan kefanaan dunia, menumbuhkan empati terhadap orang yang telah wafat, serta memperkuat hubungan ukhuwah dalam doa. Namun, seiring perkembangan waktu, muncul praktik-praktik ziarah yang menyimpang dari tuntunan Nabi ﷺ, seperti meminta syafaat langsung kepada penghuni kubur atau menjadikan makam sebagai tempat ritual tertentu.
Tatacara Ziarah Kubur Menurut Rasulullah ﷺ
Berdasarkan hadis-hadis shahih, berikut tata cara ziarah kubur yang sesuai dengan sunnah Rasulullah ﷺ:
- Niat yang benar Ziarah kubur dilakukan dengan niat untuk mengingat kematian dan mendoakan penghuni kubur, bukan untuk meminta berkah, rezeki, atau pertolongan dari yang telah wafat. “Sesungguhnya amal itu tergantung pada niatnya…” (HR. Bukhari dan Muslim)
- Mengucapkan salam dan doa Rasulullah ﷺ mengajarkan untuk mengucapkan salam ketika sampai di kuburan: “Assalāmu ‘alaikum ahlad-diyāri minal-mu’minīn wal-muslimīn, wa innā insyā-Allāhu bikum lāhiqūn. Nas’alullāha lanā wa lakumul ‘āfiyah.” (HR. Muslim no. 975) Artinya: “Semoga keselamatan atas kalian wahai penghuni kubur dari kalangan mukminin dan muslimin. Sesungguhnya kami insya Allah akan menyusul kalian. Kami memohon kepada Allah keselamatan bagi kami dan bagi kalian.”
- Menghadap ke arah kubur tanpa sujud atau rukuk Nabi ﷺ berdiri menghadap kubur dengan penuh hormat dan tenang, tanpa melakukan gerakan ibadah seperti rukuk atau sujud. Tidak ada riwayat bahwa beliau menyentuh, mencium, atau mengusap batu nisan.
- Mendoakan penghuni kubur Doa bagi orang yang telah meninggal dianjurkan, seperti: “Allāhumma ighfir lahu, warhamhu, wa ‘āfihi, wa’fu ‘anhu.” (HR. Muslim no. 963) Artinya: “Ya Allah, ampunilah dia, rahmatilah dia, selamatkanlah dia, dan maafkanlah kesalahannya.”
- Tidak melakukan ritual tambahan Ziarah dilakukan secara singkat, khusyuk, tanpa membawa sesajen, air bunga, atau bacaan-bacaan yang tidak berdasar. Tidak ada anjuran membaca surat tertentu secara berjamaah di makam.
Tatacara Ziarah Kubur Menurut Rasulullah ﷺ
| Langkah Sunnah | Penjelasan Berdasarkan Hadis |
|---|---|
| 1. Niat tulus karena Allah | Bukan untuk mencari berkah dari kubur, tetapi mengingat akhirat dan mendoakan mayit. (HR. Muslim no. 977) |
| 2. Mengucapkan salam dan doa | “Assalamu ‘alaikum ahlad-diyār minal mu’minīn wal muslimīn…” (HR. Muslim no. 975) |
| 3. Berdiri dengan adab dan khusyuk | Tidak duduk, menginjak, atau menangis berlebihan. (HR. Muslim no. 974) |
| 4. Berdoa kepada Allah untuk mayit | Doa ampunan: “Allahummaghfir lahu, warhamhu…” (HR. Muslim no. 963) |
| 5. Tidak melakukan ritual tambahan | Tidak ada contoh Nabi ﷺ membaca Al-Qur’an di kubur, membawa bunga, atau sesajen. |
| 6. Menghindari sikap ghuluw (berlebihan) | Tidak memuja kubur atau meminta syafaat langsung kepada penghuni kubur. |
Praktik Ziarah Kubur yang Tidak Sesuai dengan Sunnah
Banyak praktik dalam masyarakat yang secara niat mulia tetapi tidak sesuai dengan ajaran Rasulullah ﷺ. Beberapa di antaranya:
- Meminta syafaat, berkah, atau pertolongan kepada penghuni kubur Ini termasuk bentuk tawassul yang tidak dibenarkan, bahkan bisa mengarah kepada syirik jika diyakini bahwa orang mati memiliki kekuatan di luar izin Allah. Meminta berkah atau pertolongan dari penghuni kubur. Ini merupakan bentuk syirik kecil atau bahkan syirik besar bila diyakini bahwa mayit dapat memberi manfaat tanpa izin Allah.(QS. Yunus:106). Allah berfirman: “Dan janganlah kamu menyeru selain Allah apa yang tidak dapat memberi manfaat dan tidak (pula) memberi mudharat kepadamu.” (QS. Yunus: 106)
- Menyembelih atau memberikan sesajen, kembang, dupa di makam Tidak ada dalil dan tuntunan dalam Quran dan Sunah. Perbuatan ini termasuk bentuk pengagungan kubur yang dilarang. Rasulullah ﷺ bersabda: “Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani karena mereka menjadikan kubur nabi-nabi mereka sebagai tempat ibadah.” (HR. Bukhari no. 435, Muslim no. 529)
- Menyentuh, mencium, atau mengusap nisan untuk berkah Tidak ada satu pun riwayat shahih bahwa Rasulullah ﷺ atau para sahabat melakukan hal itu di kubur siapapun, termasuk makam Nabi ﷺ sendiri. Menyentuh, mencium, atau mengusap kubur untuk mencari berkah. Dilarang oleh Rasulullah ﷺ karena menyerupai penyembahan terhadap kubur. (HR. Bukhari no. 435).
- Membaca Al-Qur’an di kuburan dengan tata cara tertentu Ulama berbeda pendapat mengenai hukum membaca Al-Qur’an di kubur. Namun, tidak ada riwayat bahwa Nabi ﷺ mencontohkannya secara khusus di makam. Yang disunnahkan adalah doa, bukan tilawah ritual.
- Ziarah kubur pada waktu tertentu dengan keyakinan khusus Ziarah pada hari-hari tertentu seperti malam Jum’at atau bulan Sya’ban tidak dilarang, tetapi tidak boleh diyakini memiliki keutamaan khusus kecuali ada dalil yang jelas.
- Menjadikan kubur sebagai tempat ibadah atau ritual. Rasulullah ﷺ bersabda: “Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani karena menjadikan kubur nabi-nabi mereka sebagai masjid.” (HR. Muslim no. 529).
Tabel Perbandingan: Ziarah Kubur Menurut Rasulullah ﷺ vs. Ziarah yang Tidak Sesuai Sunnah
| Aspek | Ziarah Kubur Menurut Rasulullah ﷺ (Sesuai Sunnah) | Ziarah Kubur yang Tidak Sesuai dengan Sunnah |
|---|---|---|
| 1. Tujuan dan Niat | Untuk mengingat kematian, menumbuhkan ketakwaan, dan mendoakan mayit. Berdasarkan sabda Nabi ﷺ: “Berziarahlah kubur, karena ia mengingatkanmu pada akhirat.” (HR. Muslim no. 977) | Untuk mencari berkah, meminta rezeki, kesembuhan, atau pertolongan dari penghuni kubur. Hal ini dilarang karena mendekati perbuatan syirik. (QS. Yunus:106) |
| 2. Bacaan dan Doa | Mengucapkan salam dan doa yang diajarkan Rasulullah ﷺ: “Assalāmu ‘alaikum ahlad-diyār…” (HR. Muslim no. 975) | Membaca doa-doa tertentu yang tidak ada dalilnya, atau membaca Al-Qur’an di kuburan dengan niat ritual khusus tanpa dasar syar‘i. |
| 3. Sikap dan Perilaku | Berdiri dengan tenang, khusyuk, penuh adab. Tidak bersuara keras. Tidak duduk atau menginjak makam. (HR. Muslim no. 974) | Menangis berlebihan, berteriak, melakukan ritual ratapan, atau berdoa dengan nada meminta kepada selain Allah. |
| 4. Arah dan Posisi | Menghadap ke kubur, tanpa rukuk atau sujud, hanya berdiri dan berdoa kepada Allah. | Melakukan sujud, rukuk, atau menyentuh nisan, bahkan mencium kubur untuk mencari berkah. |
| 5. Waktu Ziarah | Dapat dilakukan kapan saja, tanpa waktu khusus. Tidak ada ketentuan malam atau hari tertentu. | Meyakini bahwa ziarah hanya sah atau lebih utama pada malam Jum’at, Syaban, atau waktu tertentu tanpa dalil shahih. |
| 6. Perlengkapan atau Perbekalan | Tidak membawa apa pun selain niat tulus dan doa. | Membawa bunga, air kembang, dupa, sesajen, atau makanan sebagai bentuk penghormatan. Ini termasuk bid‘ah dan menyerupai tradisi jahiliyah. |
| 7. Tempat Ziarah | Mengunjungi kuburan muslim secara umum, termasuk keluarga dan sahabat. | Menjadikan makam tertentu sebagai tempat ziarah wajib atau pusat ritual (seperti “ziarah wali” dengan keyakinan magis). |
| 8. Hubungan dengan Mayit | Doa ditujukan kepada Allah untuk mayit, bukan berbicara langsung kepada penghuni kubur. | Berkomunikasi langsung dengan mayit, meminta petunjuk atau bantuan, yang tidak memiliki dasar dalam Islam. |
| 9. Bacaan Al-Qur’an di Kubur | Tidak ada contoh dari Rasulullah ﷺ. Ulama berbeda pendapat, tetapi tidak dianjurkan sebagai ritual khusus. | Membaca surat tertentu (misal Yasin) di makam dengan keyakinan pasti memberi pahala kepada mayit tanpa dalil kuat. |
| 10. Hasil Spiritual | Menumbuhkan ketaatan, rasa takut kepada Allah, dan kesadaran akan kehidupan akhirat. | Menumbuhkan kebergantungan pada orang mati, mengaburkan tauhid, dan mengarah pada pengultusan manusia. |
| Prinsip Utama Ziarah Sunnah | Prinsip yang Menyimpang |
|---|---|
| Mengingat kematian dan berdoa kepada Allah untuk mayit. | Meminta, berharap, atau mencari berkah kepada mayit. |
| Berdasarkan dalil shahih dan sikap tawadhu. | Berdasarkan tradisi, kebiasaan turun-temurun tanpa dasar syar‘i. |
| Meneguhkan tauhid dan keikhlasan. | Menodai tauhid dengan unsur syirik atau bid‘ah. |
Pendapat Ulama
- Imam An-Nawawi (Mazhab Syafi‘i) Dalam Al-Majmu’, beliau menjelaskan: “Ziarah kubur disunnahkan bagi laki-laki dan perempuan, untuk mengingat kematian dan mendoakan penghuni kubur. Namun, tidak boleh melakukan sesuatu yang menyerupai pengagungan terhadap kubur.”
- Ibn Taimiyah (Mazhab Hanbali) Dalam Iqtidha’ Shirat al-Mustaqim: “Ziarah kubur disyariatkan untuk berdoa bagi mayit, bukan untuk berdoa kepada mayit. Barangsiapa menjadikan ziarah sebagai sarana meminta sesuatu kepada penghuni kubur, maka ia telah menyelisihi sunnah.”
- Ibn Qayyim al-Jauziyyah Dalam Ar-Ruh: “Ziarah kubur dapat melembutkan hati dan mengingatkan akhirat, namun hendaknya dijaga dari segala bentuk kesyirikan dan keyakinan salah terhadap orang mati.”
- Syaikh Yusuf al-Qaradawi Dalam Fiqh al-Ibadat: “Ziarah kubur termasuk ibadah yang dianjurkan, tetapi tidak boleh dijadikan sarana untuk meminta syafaat atau berkah dari mayit. Semua doa dan harapan harus ditujukan kepada Allah semata.”
- Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dalam Fatwa MUI No. 9 Tahun 2008 tentang Ziarah Kubur, ditegaskan bahwa:
- Ziarah kubur hukumnya sunnah apabila dilakukan untuk mengingat mati dan mendoakan orang yang telah meninggal.
- Dilarang melakukan perbuatan yang menjurus pada kesyirikan seperti meminta rezeki, berkah, atau pertolongan kepada arwah.Membaca doa dan dzikir di kubur diperbolehkan, tetapi tidak boleh diyakini memiliki keutamaan tertentu tanpa dalil.
- Pandangan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah Dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Muhammadiyah:
- Ziarah kubur disunnahkan dengan tujuan mendoakan mayit dan mengingat akhirat.
- Tidak dianjurkan melakukan ritual tambahan seperti membaca surat tertentu secara kolektif di makam.
- Menolak praktek tabarruk (mencari berkah) dari kubur karena termasuk bid‘ah ghairu mahmudah (bid‘ah tercela).
- Muhammadiyah menegaskan pentingnya pemurnian tauhid dalam setiap bentuk ibadah, termasuk ziarah kubur.
- Pandangan Nahdlatul Ulama (NU) Menurut Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama dan Lajnah Falakiyah PBNU:
- Ziarah kubur hukumnya sunnah muakkadah (sangat dianjurkan) karena menjadi sarana tazakkur al-maut (ingat mati) dan doa.
- Membaca Al-Qur’an di makam dibolehkan sebagai bentuk hadiah pahala (itsal al-tsawab) kepada mayit, berdasarkan pendapat ulama Mazhab Syafi‘i.
- Namun, NU menolak segala bentuk kesyirikan dan kultus individu terhadap makam wali atau orang saleh.
- Ditekankan bahwa ziarah harus diniatkan untuk doa, bukan untuk mencari berkah secara mistik.
Perbandingan Sikap Organisasi Islam terhadap Ziarah Kubur
| Aspek | MUI | Muhammadiyah | Nahdlatul Ulama (NU) |
|---|---|---|---|
| Hukum Ziarah | Sunnah | Sunnah | Sunnah muakkadah |
| Tujuan Utama | Mengingat mati & doa | Mengingat mati & doa | Mengingat mati & doa |
| Membaca Al-Qur’an di Kubur | Boleh, tanpa keyakinan khusus | Tidak disunnahkan | Boleh sebagai hadiah pahala |
| Tabarruk (mencari berkah) | Tidak dibolehkan | Dilarang keras | Tidak disarankan, kecuali dalam konteks adab (bukan permohonan) |
| Permohonan pada mayit | Syirik | Syirik | Syirik |
| Ziarah ke makam wali | Boleh, asal tidak ghuluw | Boleh asal sesuai syariat | Boleh, dengan adab dan doa kepada Allah |
| Ritual dan sesajen | Dilarang | Dilarang | Dilarang |
Sikap Umat Islam yang Tepat dalam Ziarah Kubur
Ziarah kubur adalah ibadah yang mengandung makna mendalam bukan sekadar kunjungan ke makam, tetapi refleksi keimanan, ketundukan, dan ketakwaan kepada Allah. Karena itu, umat Islam sebaiknya bersikap dengan penuh adab, keseimbangan, dan pemahaman tauhid. Berikut panduan sikap yang dianjurkan:
- Luruskan Niat dan Tauhid Ziarah kubur hendaknya diniatkan semata-mata karena Allah — untuk mengingat kematian, memperbaiki amal, dan mendoakan saudara seiman yang telah meninggal dunia. “Sesungguhnya amal itu tergantung pada niatnya.” (HR. Bukhari & Muslim) Jangan berniat mencari berkah, rezeki, atau pertolongan dari penghuni kubur, karena semua itu hanya milik Allah ﷻ.
- Mendoakan, Bukan Meminta kepada Mayit Doakanlah agar Allah mengampuni dan merahmati mereka: 💬 “Allahummaghfir lahum, warhamhum, wa’afihim, wa’fu ‘anhum.” Artinya: “Ya Allah, ampunilah mereka, rahmatilah mereka, selamatkanlah mereka, dan maafkanlah kesalahan mereka.” Doa ini memperkuat ukhuwah Islamiyah dan menjadi amal jariyah bagi yang berziarah.
- Berziarah Sesuai Sunnah, Tanpa Berlebihan Ikutilah tuntunan Rasulullah ﷺ — berdiri dengan hormat, tenang, dan tidak melakukan gerakan yang menyerupai ibadah di kubur. Hindari: Menyentuh atau mencium nisan, Membawa sesajen atau dupa, Menjadikan makam tempat ritual mistik Kesederhanaan dalam ziarah justru menunjukkan kemurnian iman dan ketaatan pada sunnah.
- Hormati Perbedaan, Jaga Ukhuwah Perbedaan pandangan dalam hal amaliah ziarah (seperti membaca Al-Qur’an di kubur) hendaknya disikapi dengan lapang dada dan saling menghormati. Baik Muhammadiyah, NU, maupun lembaga lain — semuanya sepakat bahwa ziarah itu disyariatkan, hanya berbeda dalam teknis pelaksanaan. Sikap terbaik adalah mengambil yang paling mendekati sunnah, tanpa mudah menghakimi sesama muslim.
- Jadikan Ziarah sebagai Cermin Diri Ketika berdiri di hadapan makam, ingatlah sabda Nabi ﷺ:“Kunjungilah kubur, karena ia mengingatkan kalian akan akhirat.” (HR. Muslim) Jadikan momen itu untuk: Merenungkan akhir hidup kita sendiri. Menumbuhkan rasa syukur dan sabar. Meneguhkan tekad memperbaiki amal saleh.
Sikap umat Islam yang benar dalam ziarah kubur adalah tawadhu, berilmu, dan bertauhid. Ziarah bukan tempat mencari keajaiban, melainkan ladang introspeksi agar hati menjadi lembut, iman semakin kuat, dan hubungan dengan Allah semakin dekat.“Barang siapa mengingat kematian, maka ringanlah baginya dunia, dan ia bersiap menuju akhirat.”
Makna Spiritualitas dan Hikmah Ziarah Kubur
Ziarah kubur bukanlah sekadar kegiatan sosial atau tradisi budaya. Dalam pandangan Islam, ia adalah pendidikan ruhani untuk melembutkan hati, menumbuhkan kesadaran akan kefanaan dunia, dan memotivasi amal saleh. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Ziarahilah kubur, karena ziarah kubur itu dapat melembutkan hati, meneteskan air mata, dan mengingatkan kepada akhirat.”
(HR. Hakim, shahih)
Ziarah juga menjadi momen introspeksi—menyadari bahwa semua manusia akan kembali kepada Allah, dan yang abadi hanyalah amal saleh.
Kesimpulan
Ziarah kubur adalah amalan yang disyariatkan dalam Islam dengan niat yang benar dan tata cara yang sesuai dengan tuntunan Rasulullah ﷺ. Tujuan utamanya adalah menguatkan keimanan, mengingat kematian, dan mendoakan saudara muslim yang telah wafat. Namun, praktik ziarah yang disertai permintaan pertolongan kepada penghuni kubur, penyembahan simbolis, atau keyakinan mistik, menyimpang dari ajaran Islam dan dapat menjerumuskan pada kesyirikan.
Kembali kepada sunnah adalah kunci agar ziarah menjadi amal yang berpahala, bukan sekadar ritual budaya.Semua lembaga ulama besar baik MUI, Muhammadiyah, maupun NU sepakat bahwa ziarah kubur disyariatkan, tetapi harus dijauhkan dari unsur syirik dan bid‘ah. Perbedaan mereka hanya pada aspek amaliah tambahan seperti pembacaan Al-Qur’an di kubur, bukan pada substansi tauhid dan doa.
Daftar Pustaka
- Muslim, Imam. Shahih Muslim. Hadis no. 975–977.
- Al-Bukhari, Imam. Shahih al-Bukhari. Hadis no. 435, 963.
- An-Nawawi, Yahya ibn Syaraf. Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab. Beirut: Dar al-Fikr; 2000.
- Ibn Qayyim al-Jauziyyah. Ar-Ruh. Kairo: Dar al-Hadits; 1999.
- Ibn Taimiyah. Iqtidha’ Shirat al-Mustaqim. Riyadh: Maktabah al-Rushd; 2003.
- Al-Albani, Muhammad Nasiruddin. Ahkam al-Janaiz wa Bida’uha. Beirut: Al-Maktab al-Islami; 1985.
- Al-Qur’an al-Karim. QS. Yunus: 106; QS. Al-Kahfi: 28; QS. Al-Mulk: 2.
- Muslim, Imam. Shahih Muslim. Hadis no. 974–977.
- Al-Qaradawi Y. Fiqh al-Ibadat fi al-Islam. Kairo: Maktabah Wahbah; 2001.
- Majelis Ulama Indonesia. Fatwa MUI No. 9 Tahun 2008 tentang Ziarah Kubur. Jakarta: MUI; 2008.
- Majelis Tarjih Muhammadiyah. Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah. Yogyakarta: Suara Muhammadiyah; 2018.
- Lajnah Bahtsul Masail PBNU. Hasil Bahtsul Masail tentang Ziarah Kubur dan Tabarruk. Jakarta: PBNU; 2019.
- Al-Qur’an al-Karim. QS. Yunus: 106; QS. Al-Mulk: 2; QS. Al-Kahfi: 28.
















Leave a Reply