MAB

MAB (MASJID AL-FALAH BENHIL) JAKARTA. Ilmu, Ibadah, dan Amal: untuk Semua Generasi dan Semua Kalangan

Ilmu Hukum Kriminalitas dalam Perspektif Hukum Islam: Telaah Konsep, Klasifikasi, dan Pandangan Ulama

Ilmu Hukum Kriminalitas dalam Perspektif Hukum Islam: Telaah Konsep, Klasifikasi, dan Pandangan Ulama

Abstrak

Ilmu Hukum kriminalitas dalam Islam, yang dikenal sebagai Fiqh al-Jināyah, merupakan cabang ilmu fiqih yang mengatur tindak pidana dan hukuman berdasarkan syariat Islam. Konsep ini tidak hanya membahas pelanggaran terhadap hak manusia, tetapi juga terhadap hak Allah, dengan tujuan menegakkan keadilan, menjaga keamanan, dan memelihara nilai moral masyarakat. Islam memandang bahwa kejahatan bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan bentuk penyimpangan akhlak yang memerlukan pendekatan hukum, moral, dan sosial secara terpadu. Artikel ini menguraikan definisi kriminalitas dalam Islam, struktur keilmuannya, serta pembagian Fiqh Jinayah menurut pandangan para ulama klasik dan kontemporer. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa hukum pidana Islam dirancang tidak hanya untuk menghukum, tetapi juga untuk memperbaiki pelaku dan mencegah kejahatan melalui prinsip maqāṣid al-syarī‘ah.

Kriminalitas merupakan salah satu fenomena sosial yang selalu hadir di setiap peradaban manusia. Dalam konteks modern, kriminalitas dipahami sebagai segala bentuk pelanggaran terhadap norma hukum yang berlaku dalam suatu negara. Namun, Islam memiliki pendekatan yang lebih luas terhadap kejahatan, yang tidak hanya melihat aspek hukum positif, tetapi juga dimensi moral, spiritual, dan sosial. Dalam pandangan Islam, tindak kriminal dianggap sebagai perbuatan yang menodai kehormatan manusia dan merusak keteraturan sosial yang telah diatur oleh Allah SWT.

Sistem hukum Islam membangun konsep kriminalitas berdasarkan nilai-nilai ilahiah yang termaktub dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Hukum pidana Islam tidak hanya bertujuan untuk memberikan efek jera, tetapi juga untuk mencapai keadilan dan kedamaian dalam masyarakat. Oleh karena itu, pemahaman terhadap ilmu yang mempelajari hukum pidana Islam (Fiqh al-Jināyah) menjadi penting agar umat Islam dapat memahami prinsip-prinsip keadilan dan penerapan hukuman sesuai dengan ketentuan syariat.

Definisi dan Ilmu Hukum Kriminalitas dalam Islam

Ilmu kriminalitas dalam Islam disebut Ilmu Jinayah (Fiqh al-Jināyah), yaitu cabang ilmu fiqih yang membahas tentang pelanggaran hukum syariat serta akibat hukumnya. Kata jinayah berasal dari akar kata janā–yajnī–jināyah yang berarti “melakukan dosa atau kejahatan.” Dalam Islam, jinayah tidak sekadar pelanggaran terhadap manusia, melainkan juga bentuk kedurhakaan terhadap Allah. Karena itu, setiap tindak pidana dalam Islam selalu memiliki konsekuensi hukum duniawi (uqubah) dan ukhrawi (siksa akhirat).

Fiqh al-Jinayah mengatur berbagai jenis tindak kejahatan, mulai dari yang mengancam nyawa, harta, kehormatan, hingga ketertiban umum. Dalam praktiknya, ilmu ini berlandaskan pada Al-Qur’an, Sunnah, dan ijtihad para ulama. Tujuannya bukan hanya menegakkan keadilan, tetapi juga memulihkan keseimbangan sosial yang terganggu akibat kejahatan. Dengan demikian, Fiqh al-Jinayah merupakan manifestasi dari keadilan Allah dalam kehidupan manusia.

Selain itu, terdapat dua cabang ilmu yang melengkapi Fiqh al-Jinayah, yaitu Fiqh al-Qadha’ (hukum peradilan Islam) dan Fiqh al-Hisbah (pengawasan moral dan sosial). Fiqh al-Qadha’ membahas mekanisme penegakan hukum dan sistem peradilan Islam, sementara Fiqh al-Hisbah menekankan peran masyarakat dalam mencegah kemungkaran dan memelihara ketertiban sosial. Sinergi antara ketiga cabang ilmu ini menjadikan sistem hukum Islam bersifat menyeluruh dan adil.

Menurut Ilmu Hukum Modern

Dalam ilmu hukum modern, ilmu kriminalitas dikenal sebagai cabang ilmu yang mempelajari sebab, bentuk, dan akibat dari perilaku kriminal, serta sistem penegakan hukum yang mengaturnya. Secara umum, ilmu ini mencakup kajian mengenai kriminologi (ilmu tentang sebab dan pola kejahatan), viktimologi (ilmu tentang korban kejahatan), dan penologi (ilmu tentang hukuman dan pembinaan narapidana). Tujuan utamanya adalah memahami mengapa seseorang melakukan tindak kriminal dan bagaimana sistem hukum dapat mencegah serta menanggulanginya secara efektif dan manusiawi. Ilmu ini berkembang pesat sejak abad ke-19 dengan munculnya teori-teori sosial dan psikologis yang menjelaskan kejahatan sebagai hasil interaksi antara faktor individu dan lingkungan.

Dalam kerangka hukum positif, kriminalitas dipandang sebagai pelanggaran terhadap norma hukum negara yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Negara memiliki otoritas penuh untuk menentukan apa yang dianggap sebagai tindak pidana dan bagaimana pelaku harus diproses melalui sistem peradilan pidana (criminal justice system). Sistem ini terdiri atas lembaga kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan yang bekerja secara terintegrasi. Prinsip utama hukum pidana modern adalah nullum crimen sine lege—tidak ada kejahatan tanpa undang-undang—yang menekankan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.

Selain itu, ilmu kriminalitas modern juga menekankan aspek pencegahan dan rehabilitasi. Hukum tidak hanya berfungsi menghukum, tetapi juga memperbaiki perilaku pelaku agar dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif. Pendekatan ini dikenal dengan paradigma keadilan restoratif (restorative justice), yang berfokus pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Dengan demikian, ilmu kriminalitas dalam hukum modern tidak hanya bersifat represif, tetapi juga konstruktif—berusaha menciptakan tatanan sosial yang adil, aman, dan berkeadaban melalui kebijakan hukum yang berbasis kemanusiaan.


Pembagian Ilmu Kriminalitas dalam Islam dan Pandangan Ulama

Menurut para ulama, Fiqh al-Jinayah terbagi menjadi tiga kategori utama berdasarkan jenis dan beratnya pelanggaran, yaitu: Hudud, Qishash/Diyat, dan Ta’zir.

  1. Hudud adalah hukuman yang telah ditetapkan oleh Allah SWT secara tegas dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Ulama seperti Imam Al-Mawardi dan Ibn Taymiyyah menegaskan bahwa hudud tidak boleh diubah atau dihapus karena merupakan bentuk perlindungan terhadap lima prinsip dasar syariat (maqasid al-syari‘ah): agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Contoh hukuman hudud meliputi hukuman bagi pencurian, perzinaan, dan perampokan.
  2. Qishash dan Diyat berkaitan dengan tindak pidana terhadap nyawa dan anggota tubuh. Menurut Imam Al-Ghazali dan Asy-Syafi‘i, qishash (balasan setimpal) dan diyat (denda pengganti) menunjukkan keseimbangan antara keadilan dan kasih sayang. Islam memberikan hak bagi keluarga korban untuk memaafkan pelaku atau menerima kompensasi, sebagai bentuk keadilan restoratif.
  3. Ta’zir merupakan hukuman yang bentuk dan beratnya ditentukan oleh penguasa (ulil amri) atau hakim. Ulama kontemporer seperti Wahbah Az-Zuhaili dan Yusuf Al-Qaradawi menjelaskan bahwa ta’zir memiliki fungsi edukatif, bukan semata-mata represif. Hukuman ta’zir bisa berupa penjara, denda, atau hukuman sosial sesuai konteks masyarakat dan kondisi pelaku.
  4. Imam Ibn Qayyim al-Jauziyyah menambahkan bahwa sistem Fiqh Jinayah adalah bentuk penjagaan terhadap keadilan sosial yang dinamis. Ia menekankan pentingnya niat, sebab kejahatan dalam Islam tidak hanya diukur dari perbuatannya, tetapi juga dari maksud dan dampaknya terhadap masyarakat.
  5. Ulama modern seperti Muhammad Abu Zahrah menilai bahwa penerapan hukum pidana Islam harus memperhatikan konteks sosial dan prinsip kemaslahatan umum (maslahah mursalah). Tujuan utama bukanlah kekerasan dalam hukuman, tetapi tercapainya keadilan, pencegahan kriminalitas, dan rehabilitasi moral masyarakat.

Kesimpulan

Ilmu kriminalitas dalam Islam atau Fiqh al-Jināyah merupakan sistem hukum yang menyeluruh, yang tidak hanya bertujuan menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga memulihkan keseimbangan sosial dan moral masyarakat. Islam membagi kejahatan berdasarkan tingkat pelanggaran dan menetapkan bentuk hukuman yang proporsional, adil, serta sesuai dengan prinsip maqāṣid al-syarī‘ah. Para ulama klasik dan kontemporer menegaskan bahwa penerapan hukum pidana Islam harus didasarkan pada keadilan, kemaslahatan, dan nilai kemanusiaan. Oleh karena itu, memahami ilmu jinayah tidak hanya penting bagi ahli hukum Islam, tetapi juga bagi seluruh umat Islam dalam menegakkan keadilan dan mencegah kerusakan sosial di tengah kehidupan modern.


Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *