MAB

MAB (MASJID AL-FALAH BENHIL) JAKARTA. Ilmu, Ibadah, dan Amal: untuk Semua Generasi dan Semua Kalangan

Delapan Sebab Diperbolehkannya Menjamak Shalat Berdasarkan Sunnah dan Pandangan Empat Mazhab

Delapan Sebab Diperbolehkannya Menjamak Shalat Berdasarkan Sunnah dan Pandangan Empat Mazhab

Abstrak

Menjamak shalat merupakan salah satu bentuk rukhsah (keringanan) dalam Islam yang diberikan kepada umat untuk menjaga kemudahan beribadah di tengah berbagai kondisi sulit. Rasulullah ﷺ pernah melaksanakan jamak dalam kondisi safar, hujan, haji, sakit, dan keadaan darurat lainnya sebagaimana diriwayatkan dalam hadis-hadis sahih. Artikel ini menelaah delapan sebab diperbolehkannya menjamak shalat berdasarkan dalil-dalil dari sunnah dan pendapat empat mazhab besar (Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali). Melalui pendekatan komparatif terhadap sumber-sumber fiqih klasik, artikel ini menunjukkan perbedaan batasan dan kelonggaran antara mazhab dalam memahami konteks jamak shalat.

Shalat adalah ibadah wajib yang telah ditentukan waktunya sebagaimana firman Allah SWT:

“Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.”
(QS. An-Nisa [4]: 103)

Namun dalam kondisi tertentu, Islam memberikan keringanan berupa jamak (menggabungkan dua shalat dalam satu waktu) dan qashar (memendekkan shalat empat rakaat menjadi dua). Kebolehan ini berdasarkan prinsip “la haraja fi ad-din” (tidak ada kesulitan dalam agama), sebagaimana ditegaskan oleh Rasulullah ﷺ dalam sabdanya:

“Sesungguhnya agama ini mudah.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Rasulullah ﷺ sendiri pernah menjamak shalat karena berbagai sebab seperti safar, hujan, haji, atau keadaan darurat. Ulama empat mazhab sepakat bahwa jamak diperbolehkan dalam kondisi tertentu, namun berbeda dalam batasan dan penerapannya.

Delapan Sebab Diperbolehkannya Menjamak Shalat Berdasarkan Sunnah dan Mazhab

  1. Safar (Perjalanan Jauh)
    • Disepakati oleh seluruh mazhab.
    • Dalil: Hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah ﷺ menjamak antara Zhuhur-Ashar dan Maghrib-Isya dalam perjalanan.
    • Syarat: Perjalanan mencapai jarak tertentu (±80–90 km menurut mayoritas ulama).
  2. Hujan Lebat atau Cuaca Menyulitkan
    • Berdasarkan hadis riwayat Muslim dari Ibn Abbas, Nabi ﷺ menjamak shalat di Madinah karena hujan.
    • Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali memperbolehkan jamak bagi jamaah masjid saat hujan deras; Hanafi tidak memperbolehkan.
  3. Sakit atau Kondisi Medis Berat
    • Berdasarkan kaidah “al-masyaqqah tajlibu at-taysir” (kesulitan mendatangkan kemudahan).
    • Syafi’i dan Hanbali membolehkan; Hanafi dan Maliki cenderung membatasi.
    • Contoh: Pasien rawat inap, lansia, atau penderita penyakit kronis.
  4. Takut (Khawf) — Bahaya, Perang, atau Ancaman Jiwa
    • Berdasarkan QS. An-Nisa [4]:101–102 dan hadis tentang shalat khauf.
    • Semua mazhab sepakat kebolehannya dalam kondisi bahaya atau ancaman nyata.
  5. Haji di Arafah dan Muzdalifah
    • Berdasarkan sunnah Rasulullah ﷺ yang menjamak shalat Zhuhur dan Ashar di Arafah, serta Maghrib dan Isya di Muzdalifah (HR. Muslim).
    • Semua mazhab sepakat kebolehannya bagi jamaah haji.
  6. Wanita Menyusui atau yang Mengalami Kesulitan Berat (Udzur Syar’i)
    • Berdasarkan analogi terhadap sakit dan kesulitan berat.
    • Mazhab Hanbali memperbolehkan; sebagian Syafi’i membolehkan jika ada masyaqqah nyata.
    • Misal: Ibu menyusui yang sulit berwudhu berulang kali atau mengurus bayi terus-menerus.
  7. Hajat Mendesak (Keperluan Syari’ah atau Sosial yang Mendesak)
    • Berdasarkan hadis Ibn Abbas dalam Sahih Muslim, Rasulullah ﷺ menjamak tanpa hujan atau ketakutan untuk memberi kemudahan bagi umat.
    • Syafi’i dan Hanbali memperbolehkan jamak karena hajat; Hanafi tidak membolehkan kecuali dalam safar.
  8. Cuaca atau Kondisi Alam Ekstrem (Panas, Angin, Lumpur, atau Badai)
    • Berdasarkan qiyas terhadap hujan dan masyaqqah berat.
    • Hanbali dan sebagian Syafi’i membolehkan jika kondisi sangat menyulitkan.

Tabel 1. Pandangan Empat Mazhab tentang Delapan Sebab Menjamak Shalat

No. Sebab Menjamak Shalat Mazhab Hanafi Mazhab Maliki Mazhab Syafi’i Mazhab Hanbali Dalil dan Sunnah Pendukung
1 Safar (perjalanan jauh) ✅ Boleh ✅ Boleh ✅ Boleh ✅ Boleh HR. Bukhari & Muslim
2 Hujan lebat ❌ Tidak boleh ✅ Boleh (jamaah masjid) ✅ Boleh ✅ Boleh HR. Muslim, Ibn Abbas
3 Sakit berat ❌ Tidak boleh ⚠️ Terbatas ✅ Boleh (jika masyaqqah) ✅ Boleh Kaidah fiqh: al-masyaqqah tajlibu at-taysir
4 Takut atau bahaya ✅ Boleh ✅ Boleh ✅ Boleh ✅ Boleh QS. An-Nisa [4]:101–102
5 Haji (Arafah & Muzdalifah) ✅ Boleh ✅ Boleh ✅ Boleh ✅ Boleh HR. Muslim, hadis haji Nabi
6 Wanita menyusui / udzur syar’i ❌ Tidak boleh ⚠️ Terbatas ⚠️ Diperbolehkan jika berat ✅ Boleh Qiyas terhadap sakit
7 Hajat mendesak ❌ Tidak boleh ⚠️ Terbatas ✅ Boleh ✅ Boleh HR. Muslim (Ibn Abbas)
8 Cuaca ekstrem (angin, lumpur, panas) ❌ Tidak boleh ⚠️ Terbatas ⚠️ Diperbolehkan ✅ Boleh Qiyas terhadap hujan

✅ = Boleh secara umum
⚠️ = Diperbolehkan dengan syarat tertentu
❌ = Tidak diperbolehkan


Dari tabel di atas terlihat bahwa mazhab Hanafi cenderung sangat ketat, membatasi jamak hanya pada waktu tertentu dalam perjalanan dan haji. Maliki memberikan kelonggaran pada situasi ibadah jamaah seperti hujan. Syafi’i dan Hanbali lebih luas dalam penerapan rukhsah, terutama jika ada masyaqqah nyata, seperti sakit atau hajat mendesak.

Pendekatan Hanbali dianggap paling kontekstual dan diterapkan luas oleh ulama kontemporer untuk kondisi modern seperti dokter jaga, pekerja transportasi, atau ibu menyusui. Prinsip umum yang dipegang adalah bahwa Islam memprioritaskan kemudahan tanpa mengabaikan kewajiban ibadah.

Kesimpulan

Menjamak shalat adalah bentuk rahmat dan kemudahan dari Allah SWT bagi umat Islam dalam menghadapi berbagai kondisi sulit. Berdasarkan sunnah Rasulullah ﷺ dan pandangan empat mazhab, delapan sebab utama diperbolehkannya jamak mencakup: safar, hujan, sakit, takut, haji, wanita menyusui, hajat mendesak, dan cuaca ekstrem.

Pendekatan fiqih menunjukkan bahwa hukum ini bersifat lentur dan mempertimbangkan konteks kesulitan. Prinsip “agama adalah kemudahan” tetap menjadi pedoman utama dalam memahami rukhsah ibadah.

Daftar Pustaka

  1. Al-Nawawi Y. Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab. Beirut: Dar al-Fikr; 1996.
  2. Ibn Qudamah A. Al-Mughni. Riyadh: Dar ‘Alam al-Kutub; 1997.
  3. Al-Kasani A. Bada’i al-Sana’i fi Tartib al-Shara’i. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah; 2003.
  4. Al-Dardir A. Al-Sharh al-Kabir ma’ Hashiyah al-Dasuqi. Kairo: Dar Ihya’ al-Kutub al-‘Arabiyyah; 2000.
  5. Al-Zuhaili W. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh. Damaskus: Dar al-Fikr; 2004.
  6. Muslim ibn al-Hajjaj. Sahih Muslim. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah; 2001.
  7. Al-Qaradawi Y. Fiqh al-Yusr fi al-Islam. Doha: WAMY; 1998.

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *