MAB

MAB (MASJID AL-FALAH BENHIL) JAKARTA. Ilmu, Ibadah, dan Amal: untuk Semua Generasi dan Semua Kalangan

Mengapa Sebagian Ulama Dahulu Tidak Mengharamkan Rokok: Analisis Fiqh dan Sejarah

Mengapa Sebagian Ulama Dahulu Tidak Mengharamkan Rokok: Analisis Fiqh dan Sejarah

Abstrak

Perdebatan hukum rokok dalam Islam telah berlangsung selama beberapa abad, menunjukkan dinamika antara ilmu pengetahuan, konteks sosial, dan metodologi fiqh. Sebagian ulama terdahulu tidak mengharamkan rokok karena keterbatasan bukti ilmiah tentang dampak kesehatannya dan karena pada masa itu rokok dianggap sekadar kebiasaan sosial yang tidak menimbulkan kerusakan nyata (mafsadah). Kajian ini menganalisis pandangan para ulama klasik dari perspektif sejarah dan fiqh, serta menjelaskan bagaimana perkembangan ilmu kedokteran modern memengaruhi perubahan hukum dari makruh menjadi haram. Pendekatan ini menunjukkan pentingnya prinsip ijtihad mutaghayyir — bahwa hukum Islam bersifat dinamis mengikuti perubahan ilmu dan kondisi umat. Pemahaman historis ini juga menjadi dasar bagi gerakan modern seperti Masjid Bebas Rokok, yang menegaskan penerapan nilai maqāṣid al-syarī‘ah dalam menjaga jiwa (ḥifẓ al-nafs) dan kebersihan tempat ibadah.


Perdebatan hukum merokok dalam Islam merupakan salah satu contoh nyata bagaimana hukum fiqh berkembang seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan perubahan sosial. Pada masa awal penyebaran tembakau di dunia Islam, sekitar abad ke-16 hingga ke-18 M, para ulama menghadapi fenomena baru yang belum dikenal dalam kitab-kitab fiqh klasik. Rokok dianggap sebagai kebiasaan sosial (‘ādah) yang tidak mengandung zat memabukkan, sehingga tidak serta-merta disamakan dengan khamar. Karena belum ditemukan bukti medis mengenai bahaya rokok terhadap kesehatan, sebagian ulama menilainya sebagai makruh — perbuatan yang tidak disukai tetapi tidak sampai diharamkan. Pandangan ini juga dipengaruhi oleh prinsip dasar fiqh “al-ashlu fil asy-ya’ al-ibāhah” (hukum asal segala sesuatu adalah boleh) selama tidak ada dalil atau bukti yang menunjukkan mudarat yang nyata.

Namun, seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan, khususnya di bidang kesehatan dan kedokteran, muncul bukti kuat bahwa rokok mengandung zat beracun seperti nikotin, tar, dan karbon monoksida yang dapat menyebabkan kanker paru, penyakit jantung, dan kematian dini. Fakta ilmiah ini mendorong ulama kontemporer untuk meninjau ulang hukum rokok berdasarkan prinsip maqāṣid al-syarī‘ah, terutama aspek ḥifẓ al-nafs (menjaga jiwa) dan ḥifẓ al-māl (menjaga harta). Dengan demikian, perubahan hukum rokok dari makruh menjadi haram bukanlah bentuk kontradiksi terhadap pandangan ulama terdahulu, melainkan bentuk penyempurnaan ijtihad sesuai dengan perkembangan bukti dan realitas. Analisis ini penting untuk memahami bahwa hukum Islam selalu relevan dengan zaman, termasuk dalam upaya mewujudkan masyarakat sehat melalui gerakan Masjid Bebas Rokok.

Alasan dan Latar Belakang

Pada masa awal munculnya rokok di dunia Islam, sekitar abad ke-16 hingga ke-18, para ulama menghadapi fenomena baru yang belum dikenal sebelumnya. Rokok datang bersamaan dengan masuknya tembakau dari benua Amerika ke Timur Tengah dan Asia. Ketika itu, pengetahuan medis belum mampu membuktikan bahaya rokok secara ilmiah, sehingga para ulama menilai rokok sebagai sesuatu yang baru (muhdatsah) yang tidak termasuk dalam kategori zat memabukkan atau najis. Oleh karena itu, sebagian ulama memandang rokok sebagai makruh — sesuatu yang tidak disukai tetapi tidak sampai haram — dengan alasan tidak ditemukan dalil qath‘i (pasti) yang mengharamkannya secara eksplisit dalam Al-Qur’an maupun hadis. Pendekatan ini sesuai dengan kaidah klasik fiqh “al-ashlu fil asy-ya’ al-ibahah” (hukum asal segala sesuatu adalah boleh) selama tidak terbukti membawa mudarat nyata.

Beberapa ulama terdahulu yang tidak mengharamkan rokok 

  1. Imam Ibnu Abidin (w. 1252 H / 1836 M) – Ulama Hanafi Ibnu Abidin, seorang ulama besar dari mazhab Hanafi dan penulis Radd al-Muhtar ‘ala ad-Durr al-Mukhtar, termasuk tokoh yang tidak mengharamkan rokok. Ia menilai bahwa merokok hukumnya makruh karena dianggap mengeluarkan bau tidak sedap dan dapat mengganggu orang lain dalam shalat atau majelis ilmu. Namun, karena pada zamannya belum terbukti secara medis bahwa rokok menimbulkan penyakit serius, ia tidak sampai mengharamkannya. Pendapat ini bersandar pada kaidah “al-karahah fi ma la yatarattabu ‘alayhi dharar muhakkak” — kemakruhan berlaku pada sesuatu yang belum terbukti membahayakan secara nyata.
  2. Syaikh Ibrahim al-Laqqani (w. 1041 H / 1631 M) – Ulama Asy’ari dan Maliki Dalam beberapa catatan fiqh awal, seperti It-haf as-Sa’il bi Fatawa al-Masa’il, disebutkan bahwa Syaikh Ibrahim al-Laqqani juga tidak mengharamkan rokok. Ia hidup di masa awal penyebaran tembakau di Mesir dan Hijaz, ketika rokok lebih dilihat sebagai adat (kebiasaan sosial) baru. Beliau berpendapat bahwa selama tidak terbukti membawa mafsadah (kerusakan tubuh) dan tidak menyebabkan mabuk atau hilang akal, maka hukumnya mubah atau paling jauh makruh tanzih (tidak disukai). Ini mencerminkan pendekatan usul fiqh klasik yang sangat berhati-hati dalam menentukan keharaman tanpa dalil qath‘i.
  3. Syaikh Muhammad Bakhit al-Muthi’i (w. 1354 H / 1935 M) – Mufti Mesir Syaikh al-Muthi’i, salah satu mufti Mesir awal abad ke-20, dalam fatwanya juga tidak mengharamkan rokok secara mutlak. Ia menilai bahwa hukum rokok tergantung pada kadar bahayanya terhadap individu tertentu. Jika seseorang kuat dan tidak mengalami dampak buruk nyata, maka hukumnya makruh; tetapi jika terbukti menimbulkan penyakit, maka haram bagi orang tersebut. Pandangan ini menunjukkan pendekatan fiqh ta‘lili (berdasarkan sebab dan akibat), bukan fiqh qath‘i (larangan mutlak). Namun, pendapat ini lahir sebelum munculnya bukti ilmiah kuat tentang efek karsinogenik rokok.
  4. Beberapa Ulama Nusantara Abad ke-19 dan Awal ke-20 Di dunia Melayu-Nusantara, termasuk ulama seperti Syaikh Nawawi al-Bantani dan Hadratussyaikh KH Hasyim Asy’ari, pada masa awal tidak secara eksplisit mengharamkan rokok. Hal ini karena tembakau telah menjadi bagian dari budaya lokal dan ekonomi masyarakat. Beberapa fatwa klasik di pesantren bahkan menyebut rokok sebagai makruh, dengan alasan mengganggu bau mulut dalam shalat dan menimbulkan pemborosan. Namun, tidak dianggap haram karena belum terbukti secara medis membawa bahaya yang besar. Baru setelah adanya temuan medis modern, lembaga-lembaga Islam seperti Majelis Tarjih Muhammadiyah (2010) dan MUI (2009) secara tegas menetapkan rokok sebagai haram bagi individu dan haram di tempat umum seperti masjid.

Analisis Fiqh dan Relevansinya

Pandangan para ulama terdahulu tersebut menunjukkan bahwa ketidakhadiran bukti ilmiah dan konteks sosial sangat memengaruhi keputusan hukum. Dalam maqashid syariah, hukum bisa berubah ketika ‘illah-nya (alasan hukum) berubah. Dahulu, rokok belum terbukti membawa kerusakan, maka tidak diharamkan. Sekarang, dengan bukti medis yang kuat bahwa rokok menyebabkan kematian jutaan orang, merusak organ vital, dan mencemari udara di masjid, maka ijtihad baru menetapkan haramnya rokok adalah langkah yang benar dan sesuai prinsip hifzh an-nafs (menjaga jiwa) serta hifzh al-bi’ah (menjaga lingkungan).

Perbedaan pandangan ini juga dipengaruhi oleh metode ijtihad yang digunakan para ulama pada masa tersebut. Karena belum adanya data empiris dan kajian medis tentang kandungan nikotin, tar, atau karbon monoksida dalam rokok, penilaian bahaya hanya didasarkan pada pengamatan subjektif. Rokok saat itu belum menyebabkan penyakit yang langsung terlihat, sehingga dianggap sebagai kebiasaan sosial biasa, bukan perilaku merusak. Bahkan, di beberapa wilayah, rokok digunakan dalam konteks sosial dan budaya, seperti dalam majelis, pertemuan, dan jamuan, sehingga semakin sulit bagi para ulama untuk memandangnya sebagai sesuatu yang jelas mudaratnya. Maka, pendapat “tidak haram” pada masa itu sesungguhnya merupakan hasil ijtihad kontekstual berdasarkan keterbatasan ilmu dan kondisi zaman.

Namun, seiring berkembangnya ilmu kedokteran modern pada abad ke-20 dan ke-21, fakta ilmiah menunjukkan bahwa rokok adalah penyebab utama berbagai penyakit kronis seperti kanker paru, penyakit jantung koroner, stroke, dan gangguan janin pada ibu hamil. Data dari WHO menyebutkan bahwa rokok menyebabkan lebih dari 8 juta kematian setiap tahun di dunia, termasuk dari paparan asap rokok pasif. Dengan bukti ilmiah yang kuat ini, para ulama kontemporer melakukan ijtihad ulang (tajdid al-fiqh) dan menilai bahwa rokok telah memenuhi unsur mafsadah yang besar, sehingga hukumnya berubah menjadi haram. Fatwa pengharaman kini dikeluarkan oleh lembaga besar seperti Majma‘ Fiqh Islami, Majelis Tarjih Muhammadiyah, dan Al-Azhar, berdasarkan prinsip hifzh an-nafs (menjaga jiwa) dalam maqashid syariah.

Pemahaman terhadap sejarah fiqh ini penting agar umat memahami bahwa perbedaan pandangan ulama dahulu bukan berarti pembenaran untuk terus merokok. Justru, dengan kemajuan ilmu pengetahuan, umat Islam harus menyesuaikan diri dengan nilai-nilai syariat yang menekankan penjagaan kesehatan, kebersihan lingkungan masjid, dan keselamatan jamaah. Masjid adalah tempat yang suci, dan asap rokok termasuk khabaits (sesuatu yang buruk dan kotor) yang bertentangan dengan kesucian rumah Allah. Gerakan Masjid Bebas Rokok menjadi langkah nyata menerjemahkan nilai maqashid syariah ke dalam kehidupan sosial, di mana setiap muslim dituntut untuk tidak membahayakan diri dan orang lain sebagaimana firman Allah, “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah: 195).

Tabel Lembaga dan Ulama Dunia yang Mengharamkan Rokok di Era Modern

No Lembaga / Ulama Negara / Tahun Dasar Dalil & Alasan Fatwa Status Hukum
1 Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah Indonesia, 2010 QS. 2:195, QS. 7:157, QS. 17:26–27, Hadis lā ḍarar wa lā ḍirār Haram
2 Dar al-Ifta’ al-Misriyyah Mesir, 2023 Menjaga jiwa dan larangan membahayakan tubuh Haram
3 Al-Azhar al-Syarif Mesir, 2023 Maqāṣid syarī‘ah: hifzh an-nafs dan hifzh al-māl Haram
4 Majlis Fatwa Kebangsaan Malaysia Malaysia, 1995 & 2015 Kaidah saddu adz-dzarā’i dan bukti medis Haram
5 Majma‘ al-Fiqh al-Islami (OKI) Jeddah, 2002 Mengandung zat beracun, bertentangan dengan maqāṣid syarī‘ah Haram
6 Lajnah Daimah Lil Buhûth wal Ifta’ Arab Saudi, 1396 H Mengandung racun dan menyebabkan penyakit kronik Haram
7 Rabithah al-‘Alam al-Islami Mekkah, 2014 Menolak segala bentuk bahaya terhadap jiwa dan masyarakat Haram

Bagaimana Sebaiknya Umat Menyikapinya

Umat Islam hendaknya menyikapi perbedaan pandangan masa lalu dengan bijak, memahami bahwa ijtihad para ulama terdahulu lahir dari konteks zaman yang berbeda. Sikap yang benar bukan mempertahankan pendapat lama tanpa melihat perubahan realitas, melainkan mengikuti prinsip ijtihad mutaghayyir — hukum yang bisa berubah sesuai perkembangan ilmu dan kondisi. Saat ini, dengan pengetahuan medis yang jelas, rokok tidak hanya membahayakan perokok itu sendiri tetapi juga orang di sekitarnya, termasuk anak-anak dan jamaah masjid. Oleh karena itu, meninggalkan rokok bukan sekadar pilihan pribadi, tetapi bagian dari tanggung jawab moral, sosial, dan spiritual. Umat perlu mendukung kebijakan masjid bebas rokok sebagai wujud kepedulian terhadap kebersihan, kesehatan, dan penghormatan terhadap rumah Allah.

Kesimpulan

Sebagian ulama dahulu tidak mengharamkan rokok karena keterbatasan bukti medis dan konteks sosial yang berbeda pada masanya. Namun, dengan bukti ilmiah modern tentang bahaya rokok yang nyata, hukum rokok kini berubah menjadi haram berdasarkan prinsip maqashid syariah dalam menjaga jiwa dan kesehatan umat. Gerakan Masjid Bebas Rokok merupakan penerapan nyata dari nilai tersebut — menjaga kesucian rumah Allah, melindungi jamaah dari bahaya, dan membangun masyarakat yang sehat serta berakhlak. Oleh karena itu, umat Islam sebaiknya mendukung penuh gerakan ini, menjadikan masjid bukan hanya tempat ibadah spiritual, tetapi juga pusat pembentukan peradaban sehat dan beradab sesuai ajaran Islam.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *