MAB

MAB (MASJID AL-FALAH BENHIL) JAKARTA. Ilmu, Ibadah, dan Amal: untuk Semua Generasi dan Semua Kalangan

Etika Pengelolaan Keuangan Publik dalam Islam: Telaah Kasus Proyek Whoosh dan Penggunaan APBN

Etika Pengelolaan Keuangan Publik dalam Islam: Telaah Kasus Proyek Whoosh dan Penggunaan APBN

Pendahuluan

Kebijakan pemerintah untuk tidak menggunakan dana APBN dalam membayar utang proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh) mencerminkan upaya menjaga disiplin fiskal dan keadilan anggaran. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen mencari skema pembiayaan alternatif agar proyek tidak membebani rakyat. Dalam konteks etika Islam, kebijakan ini dapat dikaji melalui prinsip tanggung jawab (amanah), keadilan (‘adl), dan kemaslahatan (maslahah) dalam pengelolaan harta publik.

Islam menempatkan harta publik (mal al-‘ammah) sebagai amanah besar yang harus dijaga dari penyalahgunaan. Ketika pemerintah berkomitmen untuk tidak menggunakan APBN guna menutup utang korporasi, hal itu sejalan dengan prinsip hisbah (pengawasan moral dan keuangan) serta maslahah ‘ammah (kemaslahatan umum). Dengan demikian, kebijakan fiskal negara tidak hanya soal teknis ekonomi, tetapi juga menyangkut nilai-nilai moral dan tanggung jawab sosial di hadapan Allah SWT dan rakyat.

Kajian Menurut Al-Qur’an, Hadits, dan Ulama

Al-Qur’an menegaskan:

“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya harta kamu yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupanmu…” (QS. An-Nisa: 5).

Ayat ini mengandung prinsip kehati-hatian dan tanggung jawab dalam mengelola harta publik. Harta negara bukan milik pejabat atau korporasi, melainkan milik umat.

Ayat QS. An-Nisa: 5 berbunyi:

“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya harta kamu yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupanmu; berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.”

Penjelasan Tafsir

Menurut Tafsir Ibnu Katsir, ayat ini mengajarkan agar harta — baik milik pribadi maupun publik — tidak diserahkan kepada orang yang belum cakap dalam berpikir dan bertindak, seperti anak kecil, orang bodoh, atau mereka yang belum matang dalam mengelola tanggung jawab. Harta dalam pandangan Islam bukan sekadar alat ekonomi, tetapi juga “qiyam al-hayat” (pokok kehidupan), yang menopang kesejahteraan masyarakat. Karena itu, penyalahgunaan atau salah kelola harta dianggap sebagai bentuk khianat terhadap amanah Allah.

Tafsir Al-Muyassar menegaskan bahwa ayat ini bukan hanya berbicara soal keluarga, tapi juga berlaku untuk pengelolaan harta umat — termasuk harta negara atau APBN dalam konteks modern. Amanah mengelola keuangan publik harus diberikan kepada orang yang bijaksana, adil, dan profesional, bukan yang ceroboh atau memiliki kepentingan pribadi.

Sementara Tafsir As-Sa‘di menjelaskan, larangan ini bertujuan agar harta tidak hancur sia-sia karena dikelola oleh mereka yang tidak layak. Pemegang amanah wajib mengatur dan menyalurkan harta untuk maslahat bersama, bukan untuk proyek yang merugikan rakyat.

Dengan demikian, ayat ini menegaskan nilai good governance dalam Islam — bahwa pengelolaan harta publik harus dilakukan dengan amanah, akal sehat, dan pertimbangan maslahat, bukan berdasarkan kepentingan sempit atau kebijakan yang membebani rakyat banyak.

Rasulullah ﷺ juga bersabda:

“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari & Muslim)

Hadis ini menjadi dasar bahwa kebijakan publik harus menjamin keadilan fiskal dan tidak boleh membebani rakyat secara tidak proporsional. Ulama klasik dan kontemporer memberikan pandangan penting tentang keterbatasan negara dalam mengambil beban terhadap proyek komersial. Imam al-Mawardi (dalam Al-Ahkam As-Sulthaniyyah) menyatakan bahwa negara wajib menjaga keseimbangan antara kepentingan publik dan hak privat, serta menetapkan kebijakan fiskal yang adil.

Yusuf al-Qaradawi dalam Fiqh al-Daulah fi al-Islam menegaskan bahwa negara boleh mendukung pembangunan strategis, tetapi tidak boleh menanggung kerugian komersial swasta yang berorientasi laba; jika negara berperan sebagai investor atau fasilitator, maka risiko bisnis tetap menjadi tanggung jawab entitas yang mengelola. Ulama kontemporer seperti Wahbah az-Zuhaili dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh menekankan bahwa perpindahan beban bisnis ke APBN tanpa mekanisme transparansi dan akuntabilitas dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan amanah, bahkan bisa mendekati ghulul (merampas harta umum secara tidak sah).

Analisis Kasus Whoosh dan Kebijakan Purbaya

Proyek Whoosh menelan biaya besar dan menghasilkan beban utang yang signifikan, dengan bunga tahunan mencapai sekitar Rp2 triliun. Bila ditanggung APBN, utang tersebut baru bisa lunas dalam lebih dari satu abad. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak keras opsi pembayaran utang Whoosh dengan APBN, menegaskan bahwa proyek tersebut adalah tanggung jawab konsorsium BUMN dan mitra asing yang mengelolanya. Kebijakan ini menunjukkan disiplin fiskal dan upaya memisahkan keuangan negara dari risiko bisnis komersial.

Dari perspektif Islam, kebijakan ini sejalan dengan prinsip ‘adl dan amanah, karena negara tidak boleh mengambil beban keuangan korporasi dengan uang rakyat. Namun demikian, proyek publik semacam Whoosh tetap menuntut tata kelola yang transparan, agar tidak menimbulkan ketimpangan sosial akibat pembiayaan yang salah arah. Prinsip maslahah mursalah dalam fiqh ekonomi Islam menegaskan bahwa proyek besar harus membawa manfaat luas dan nyata bagi umat, bukan hanya untuk segelintir wilayah atau kelompok.Analisis Kasus Whoosh dan Kebijakan Purbaya
Proyek Whoosh telah menghadapi beban finansial berat. KCIC harus membayar bunga pinjaman sekitar US$ 120,9 juta per tahun (sekitar Rp 1,9–2 triliun) akibat pinjaman utama dan cost overrun.  Pada semester pertama 2025, kerugian konsorsium pemegang saham (PSBI) tercatat mencapai Rp 1,625 triliun, sementara konsorsium KAI yang terkait harus menanggung beban bunga kira-kira Rp 2 triliun per tahun. Bila kondisi ini dibiarkan tanpa restrukturisasi, estimasi amortisasi utang memakan waktu puluhan hingga ratusan tahun, sehingga beban terus menggunung terhadap neraca negara maupun konsorsium swasta.

Menteri Keuangan Purbaya menolak keras penggunaan APBN untuk menutup utang Whoosh. Dia menegaskan bahwa tanggung jawab keuangan proyek ini berada pada BPI Danantara dan konsorsium terkait, bukan negara. Dia menyatakan bahwa Dividen BUMN (sekitar Rp 80 triliun per tahun) dapat dioptimalkan sebagai sumber pendanaan internal, bukan dengan merogoh APBN.  Kebijakan ini menunjukkan disiplin fiskal dan pembatasan risiko negara terhadap bisnis pihak swasta, sesuai prinsip pemisahan jelas antara peran negara dan peran bisnis.

Dari perspektif Islam, kebijakan ini dapat dipuji karena menegakkan batas amanah dan keadilan: negara tidak mengambil beban yang bukan menjadi tanggung jawabnya, serta melindungi rakyat dari potensi beban pajak tambahan. Namun implikasi sosialnya harus dikelola: proyek strategis seperti Whoosh tetap harus diatur agar tetap berfungsi, melalui mekanisme penjaminan, penyertaan modal, restrukturisasi utang, atau pengalihan sebagian aset menjadi badan layanan publik (BLU)  selama mekanisme tersebut transparan dan adil.

Analisis Ketidakadilan Jika Utang Whoosh Dibayar dengan APBN

Apabila utang proyek Whoosh dibayar menggunakan APBN, maka akan terjadi ketidakadilan struktural yang nyata. Sebab, dana APBN bersumber dari pajak rakyat seluruh Indonesia, sementara manfaat langsung proyek hanya dirasakan oleh masyarakat di wilayah Jakarta dan Bandung. Rakyat di luar Jawa — seperti Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, hingga Nusa Tenggara — tidak menikmati fasilitas tersebut, namun tetap akan ikut menanggung beban bunga dan cicilan utang selama puluhan tahun. Dalam perspektif keadilan Islam, hal ini bertentangan dengan prinsip tawazun (keseimbangan) dan ‘adl (keadilan distribusi), karena beban ekonomi tidak dibarengi manfaat yang merata.

Mantan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan banyak ekonom telah sejak awal memperingatkan bahwa proyek Whoosh memiliki kesalahan mendasar dalam perencanaan, baik dari sisi studi kelayakan ekonomi maupun proyeksi jumlah penumpang. Ketika proyek yang sejak awal sudah diperingatkan berisiko tinggi tetap dilanjutkan, maka menjadikannya beban APBN adalah bentuk zulm maliyyah (kezaliman ekonomi) terhadap rakyat. Dalam Islam, keputusan ekonomi yang menyalahi asas keadilan dan akuntabilitas dianggap sebagai pelanggaran moral terhadap amanah publik.

Ketimpangan semacam ini juga berpotensi memperlebar jarak kesejahteraan antarwilayah. Islam mengajarkan prinsip ‘adl ijtima‘i (keadilan sosial) dan maslahah syamilah (kemaslahatan yang menyeluruh). Bila proyek besar di Jawa dibiayai oleh rakyat luar Jawa, maka terjadi ketidakseimbangan dalam distribusi manfaat dan tanggung jawab. Oleh sebab itu, keputusan Menteri Purbaya untuk menolak pembayaran utang Whoosh dengan APBN bukan sekadar kebijakan ekonomi rasional, tetapi juga mencerminkan penerapan nilai-nilai keadilan Islam dalam tata kelola keuangan negara.

Bagaimana Umat Seharusnya Bersikap

Umat Islam perlu memahami dan mengawal kebijakan publik dengan cerdas dan beretika. Dukungan terhadap pembangunan harus disertai sikap kritis terhadap potensi ketidakadilan fiskal. Masyarakat hendaknya menuntut transparansi dalam setiap proyek nasional dan memastikan agar harta publik tidak disalahgunakan. Mengawasi kebijakan ekonomi negara adalah bagian dari amar ma’ruf nahi munkar yang bernilai ibadah sosial, sebagaimana ditegaskan dalam prinsip hisbah Islam.

Umat Islam sebaiknya menanggapi kebijakan ini dengan integritas intelektual dan tanggung jawab moral, bukan fanatisme politik. Pertama, umat harus mendorong agar kebijakan keuangan publik senantiasa berpegang pada prinsip keadilan (‘adl), amanah (amanah), dan kemaslahatan (maslahah). Bila negara menolak menggunakan APBN, masyarakat mesti mendesak agar proyek dikelola dengan transparan dan tanpa kolusi. Kedua, umat harus mengawal proses restrukturisasi utang, penyertaan modal, atau pengalihan aset agar tidak menjadi beban rakyat melalui pajak tersembunyi atau utang baru. Ketiga, umat bisa melakukan amar ma’ruf nahi munkar dalam wujud konstruktif — mengajukan kritik berdasarkan ilmu, meminta audit publik, dan mengajak diskusi kebijakan ekonomi secara informatif. Keempat, umat bisa memanfaatkan lembaga keuangan syariah dan alternatif pembiayaan publik yang menekankan prinsip bagi hasil, keadilan, dan transparansi sebagai solusi dalam pembangunan infrastruktur strategis.

Kesimpulan

Kebijakan pemerintah untuk menolak penggunaan APBN dalam pembayaran utang proyek Whoosh merupakan langkah yang adil, beretika, dan sejalan dengan nilai-nilai Islam dalam pengelolaan keuangan publik. Menggunakan uang rakyat dari seluruh Indonesia untuk menanggung proyek yang manfaatnya terbatas secara geografis adalah bentuk ketidakadilan fiskal yang bertentangan dengan prinsip ‘adl dan maslahah ‘ammah. Oleh karena itu, baik pemerintah maupun rakyat perlu terus menegakkan keadilan dalam pengelolaan harta publik agar setiap kebijakan ekonomi berpihak pada kesejahteraan umat secara menyeluruh.


 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *