“Kemiskinan Bukan Alasan untuk Riba: Menyingkap Syubhat Ekonomi Umat”
Kemiskinan, Kekufuran, dan Riba: Telaah Kritis atas Hadis “Kefakiran Hampir Menyeret kepada Kekufuran” dalam Perspektif Islam
Abstrak
Hadis “kefakiran hampir membawa kepada kekufuran” (كادَ الفقرُ أن يَكونَ كُفرًا) sering digunakan sebagian kalangan sebagai justifikasi untuk mencari harta dengan cara apa pun, bahkan dengan melanggar syariat seperti praktik riba. Artikel ini mengkaji keotentikan hadis tersebut secara ilmiah dan menelaah pemahamannya dalam konteks etika ekonomi Islam. Berdasarkan kajian sanad dan matan, hadis tersebut dinilai dha’if oleh banyak ulama ahli hadis, seperti Ibnul Jauzi, As-Sakhawi, dan Al-Albani. Namun, makna kontekstualnya tetap mengandung hikmah, yaitu peringatan agar kaum muslimin berhati-hati terhadap dampak spiritual dan moral dari kemiskinan yang tidak diimbangi dengan keimanan yang kuat. Penelitian ini juga menegaskan bahwa Islam tidak pernah membenarkan penggunaan cara haram—termasuk riba—untuk menghindari kemiskinan, sebab tujuan yang benar tidak menghalalkan sarana yang salah.
Dalam kehidupan sosial, kemiskinan sering kali menjadi ujian berat yang dapat menggoyahkan keteguhan iman seseorang. Realitas ini diakui dalam berbagai literatur keislaman. Namun, terdapat hadis yang secara populer dikutip:
“Kefakiran hampir membawa kepada kekufuran.”
Hadis ini menimbulkan perdebatan di kalangan ulama, baik dari sisi validitas maupun pemahamannya. Sebagian menggunakan hadis tersebut sebagai alasan bahwa kemiskinan dapat mengarah pada penyimpangan akidah dan perilaku, sementara sebagian lainnya menolak menjadikannya dalil hukum karena sanadnya lemah.
Kajian ini bertujuan untuk menelaah status hadis tersebut berdasarkan ilmu musthalah al-hadits, menjelaskan tafsir ulama terhadap maknanya, dan mengaitkannya dengan prinsip-prinsip syariah dalam mencari rezeki secara halal.
Analisis Keotentikan Hadis
Hadis “كادَ الفقرُ أن يَكونَ كُفرًا” diriwayatkan oleh Abu Nu‘aim dalam Hilyatul Auliya’ dan oleh Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman dari Anas bin Malik. Dalam sanadnya terdapat perawi bernama Yazid bin Aban Ar-Raqqasyi yang dinilai dha’if oleh sejumlah ulama seperti Imam Ahmad, Yahya bin Ma‘in, dan An-Nasa’i.
Selain itu, versi lain dari Ath-Thabarani dan Afif bin Muhammad juga menunjukkan kelemahan sanad karena adanya perawi yang matruk atau bahkan pemalsu hadis. Oleh sebab itu, para ahli hadis seperti Ibnul Jauzi, As-Sakhawi, Az-Zarqani, dan Al-Albani sepakat bahwa hadis ini tidak bisa dijadikan dalil hukum.
Namun demikian, sebagian ulama seperti Al-‘Aini dalam ‘Umdatul Qari menjelaskan bahwa makna hadis secara moral masih bisa diterima secara ma‘na sahih, yaitu sebagai peringatan akan bahaya kemiskinan terhadap keteguhan iman.
Syubhat Pelaku Riba: “Daripada Miskin, Lebih Baik Melakukan Riba”
Syubhat ini muncul dari kesalahpahaman sebagian orang terhadap konsep rezeki dan ujian kemiskinan dalam Islam. Mereka beralasan bahwa daripada jatuh miskin atau kelaparan, lebih baik mengambil jalan riba agar tetap bisa hidup layak. Padahal, pemikiran ini bertentangan dengan aqidah tauhid dan keyakinan terhadap ar-Razzaq (Allah sebagai Pemberi rezeki). Islam mengajarkan bahwa rezeki telah ditetapkan oleh Allah, dan setiap hambanya diperintahkan untuk mencarinya dengan cara yang halal. Ketakutan terhadap kemiskinan bukan alasan untuk melanggar syariat, karena justru setanlah yang menakut-nakuti manusia dengan kefakiran agar mereka terjerumus ke dalam dosa besar. Allah berfirman, “Setan menjanjikan kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan…” (QS. Al-Baqarah: 268).
Pelaku riba yang berdalih menghindari kemiskinan sejatinya sedang tertipu oleh syubhat yang berbahaya. Nabi ﷺ dengan tegas melarang umatnya mendekati riba, karena riba bukan solusi, melainkan sumber kehancuran keberkahan hidup. Dalam hadis sahih disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ melaknat pemakan riba, pemberi riba, pencatat, dan saksinya (HR. Muslim). Dalam pandangan Islam, kemiskinan adalah ujian, sedangkan riba adalah dosa besar yang mendatangkan murka Allah. Orang yang bersabar dalam kemiskinan mendapat pahala dan penghapus dosa, sedangkan orang yang mencari kelapangan dengan cara riba justru menghancurkan imannya sedikit demi sedikit.
Oleh karena itu, dalih “daripada miskin lebih baik riba” adalah bentuk kelemahan iman dan kesalahan dalam memahami ujian hidup. Islam tidak pernah memerintahkan umatnya untuk menghindari kesulitan dengan jalan haram. Justru kemiskinan yang dihadapi dengan sabar dan usaha halal akan mengangkat derajat seorang mukmin di sisi Allah. Sebaliknya, harta yang diperoleh dari riba mungkin memberi kenyamanan sementara, tetapi menghapus keberkahan, menimbulkan kegelisahan batin, dan dapat menyeret kepada kekufuran jika pelakunya menganggap riba itu halal. Maka, solusi sejati bukanlah riba, melainkan iman, tawakal, dan kerja keras di jalan yang diridhai Allah.
Kemiskinan dan Potensi Kekufuran dalam Perspektif Akhlak
Walaupun hadis tersebut lemah, pesan moralnya tetap relevan. Al-‘Aini menafsirkan bahwa kefakiran dapat membawa seseorang kepada perilaku yang tidak pantas bagi seorang beriman, bahkan sampai pada ucapan yang berpotensi kufur. Kemiskinan yang tidak diimbangi dengan kesabaran dan tawakal dapat mendorong manusia untuk berbuat maksiat, putus asa dari rahmat Allah, atau melakukan perbuatan tercela demi kelangsungan hidup.
Oleh karena itu, Islam mendorong umatnya untuk bekerja keras, mencari nafkah halal, dan menjauhkan diri dari perilaku meminta-minta. Nabi ﷺ bersabda:
“Tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Prinsip Islam: Tujuan Tidak Menghalalkan Segala Cara
Dalam Islam, prinsip dasar syariah menegaskan bahwa kemaslahatan tidak boleh dicapai melalui cara yang haram. Kaidah fiqhiyyah menyebut:
الشَارِعُ لَا يَأْمُرُ إِلاَّ بِمَا فِيهِ مَصْلَحَةٌ رَاجِحَةٌ، وَلَا يَنْهَى إِلَّا عَمَّا فِيهِ مَفْسَدَةٌ رَاجِحَةٌ
“Syariat tidak memerintahkan kecuali pada sesuatu yang maslahatnya dominan, dan tidak melarang kecuali pada hal yang mudaratnya lebih besar.”
Maka, menghindari kemiskinan dengan cara riba, korupsi, atau penipuan bertentangan dengan maqasid syariah. Rasulullah ﷺ mengajarkan doa perlindungan dari fitnah kekayaan dan kemiskinan, menunjukkan keseimbangan antara ikhtiar dunia dan keselamatan akhirat.
Riba sebagai Dosa Besar dan Jalan Menuju Kekufuran
Riba disebut sebagai salah satu dosa besar dalam hadis sahih:
“Jauhilah tujuh dosa yang membinasakan: syirik kepada Allah, sihir, membunuh tanpa hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang, dan menuduh wanita baik-baik berzina.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Para ulama menyatakan bahwa maksiat dapat menjadi jalan menuju kekufuran (al-ma‘ashiy barid al-kufr). Jika seseorang sampai menghalalkan riba yang telah disepakati keharamannya, maka para fuqaha, seperti Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, sepakat bahwa ia telah jatuh pada kekufuran.
Kemiskinan sebagai Ujian Keimanan, Bukan Alasan Kekufuran
Banyak dalil menunjukkan bahwa orang miskin yang sabar memiliki kedudukan mulia di sisi Allah. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Aku melihat surga, dan kebanyakan penghuninya adalah orang-orang miskin.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Kemiskinan dalam pandangan Islam bukanlah kehinaan, melainkan ujian keimanan. Setan memang menakut-nakuti manusia dengan kemiskinan (QS. Al-Baqarah: 268), tetapi orang beriman akan melihatnya sebagai peluang untuk memperkuat tawakal dan kesabaran.
Kesimpulan
Hadis “kefakiran hampir membawa kepada kekufuran” dinilai dha’if dan tidak dapat dijadikan dasar hukum syariat. Namun, makna moralnya tetap menjadi pengingat agar umat Islam waspada terhadap efek negatif kemiskinan yang dapat menggoyahkan iman. Islam menekankan keseimbangan antara ikhtiar duniawi dan ketakwaan, serta menolak keras segala bentuk riba dan cara haram untuk menghindari kemiskinan. Dengan demikian, solusi terhadap kemiskinan dalam Islam harus berlandaskan pada etika kerja, keadilan sosial, dan keberkahan rezeki yang halal.














Leave a Reply