Kapan Mengangkat Telunjuk Saat Tasyahud: Di Awal atau Saat “Laa ilaha illallah”?
Abstrak
Gerakan mengangkat telunjuk saat duduk tasyahud dalam shalat merupakan sunnah Nabi Muhammad ﷺ yang dipahami secara beragam oleh para ulama. Perbedaan utamanya terletak pada kapan tepatnya telunjuk diangkat—apakah sejak awal duduk tasyahud atau hanya ketika mengucapkan kalimat “Laa ilaha illallah”. Artikel ini mengkaji waktu pengangkatan telunjuk menurut hadits-hadits shahih, pendapat empat mazhab, serta pandangan ulama klasik dan kontemporer.
Dengan menggali sumber-sumber otoritatif dari hadits dan kitab fiqih, disimpulkan bahwa perbedaan ini bersumber dari variasi riwayat dan metode istinbath masing-masing ulama. Maka, perbedaan praktik ini termasuk dalam ranah ikhtilaf yang ditoleransi dalam Islam. Umat Islam hendaknya memahami perbedaan ini sebagai kekayaan syariat, bukan bahan perpecahan.
Gerakan telunjuk dalam tasyahud adalah salah satu bentuk penghayatan terhadap kalimat tauhid, dan bagian dari sunnah Nabi ﷺ. Namun, terdapat perbedaan dalam waktu pelaksanaannya—ada yang mengangkat telunjuk sejak awal duduk tasyahud, dan ada pula yang hanya saat mengucapkan “Laa ilaha illallah”. Perbedaan ini sering menjadi perdebatan di tengah umat.. Untuk memahami secara adil, perlu menelaah kembali sumber utamanya: sunnah Rasulullah ﷺ yang tercermin dalam hadits shahih, serta pendapat para ulama dari empat mazhab. Dengan pemahaman komprehensif, umat Islam dapat mengambil sikap moderat dan menghargai perbedaan dalam ibadah yang didasari ilmu dan dalil.
Isyarat telunjuk dalam tasyahud merupakan bagian dari sunnah Nabi ﷺ yang diriwayatkan oleh banyak sahabat, terutama Abdullah bin Umar, Wail bin Hujr, dan Ibn az-Zubair. Walaupun demikian, tidak ada satu hadis sahih yang mengatur secara eksplisit “kapan” jari harus diangkat: apakah sejak awal tasyahud, saat menyebut lafaz tertentu, atau hanya pada bagian tertentu seperti ketika membaca “illā Allāh”. Riwayat-riwayat lebih banyak memberikan gambaran umum bahwa Nabi ﷺ menunjuk dengan telunjuknya, mengisyaratkannya, atau menggerakkannya untuk berdoa dan menolak godaan setan.
Perbedaan redaksi hadis ini menjadi sebab munculnya perbedaan praktik di kalangan ulama klasik dan kontemporer. Sebagian meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ menggerakkan jari, sebagian mengatakan beliau mengangkatnya saja tanpa gerakan, sementara sebagian lain menekankan arah telunjuk yang condong ke kiblat. Karena itu, tata cara mengangkat jari tidak boleh dipahami secara kaku, tetapi dipahami sebagai bentuk pengagungan terhadap tauhid dan konsentrasi dalam doa tasyahud.
Menurut Sunnah dan Hadits
Dalam hadits shahih riwayat Wail bin Hujr, Rasulullah ﷺ disebutkan mengangkat telunjuk saat duduk tasyahud:
“Aku melihat Nabi ﷺ meletakkan tangan kanan di atas paha kanan, dan mengangkat jari telunjuknya, lalu menggerakkannya berdoa dengannya.”
(HR. An-Nasa’i no. 1275, dinilai shahih oleh Al-Albani)
Namun hadits tersebut tidak menyebutkan secara eksplisit kapan tepatnya telunjuk itu diangkat. Riwayat lain menyebutkan bahwa Nabi ﷺ mengisyaratkan telunjuk ketika mengucapkan kalimat syahadat, yaitu saat membaca “Laa ilaha illallah”, sebagaimana penjelasan dari para sahabat dan tabi’in.
Dari sinilah para ulama berbeda dalam mengambil kesimpulan. Sebagian memahami bahwa telunjuk diangkat sejak awal tasyahud, karena hadits tidak membatasi waktunya. Sebagian lain menetapkan bahwa telunjuk diangkat hanya ketika menyebut “illallah”, sebagai bentuk penghayatan terhadap kalimat tauhid.
Pertama, riwayat yang paling kuat menunjukkan bahwa Nabi ﷺ mengangkat telunjuk sejak awal tasyahud. Hadis Wail bin Hujr yang diriwayatkan Abu Dawud menyebutkan bahwa beliau melihat Rasulullah ﷺ “mengangkat jarinya yang dekat dengan ibu jari, lalu berdoa dengannya.” Redaksi yusyīru bihā (memberi isyarat) dipahami oleh banyak ulama sebagai isyarat yang dilakukan sepanjang tasyahud, bukan pada satu titik lafaz tertentu.
Kedua, dalam sebagian hadis, disebutkan bahwa Nabi ﷺ menggerak-gerakkan jari. Dalam Sunan an-Nasa’i dan Musnad Ahmad, terdapat riwayat bahwa beliau “menggerakkan jarinya sambil berdoa.” Para ulama berbeda pendapat apakah gerakan itu berarti berulang-ulang atau sekali dalam bentuk penekanan isyarat. Mayoritas ahli hadis memahami bahwa gerakannya ringan dan bukan gerakan terus-menerus yang mengganggu kekhusyukan.
Ketiga, riwayat lain menunjukkan bahwa telunjuk diarahkan ke arah kiblat. Pendapat ini dipilih oleh Ibn Qayyim berdasarkan deskripsi Abdullah bin az-Zubair. Beliau menyebut bahwa Nabi ﷺ “tidak memalingkannya dari arah kiblat.” Ini menguatkan bahwa isyarat telunjuk adalah simbol tauhid, mengarahkan doa kepada Allah, bukan sekadar gerakan ritual tanpa makna.
Keempat, tidak ada satu pun hadis sahih yang memerintahkan menurunkan telunjuk lalu mengangkatnya kembali pada lafaz illā Allāh, sebagaimana sebagian diajarkan dalam praktik tertentu. Claim tersebut berasal dari riwayat lemah. Ulama hadis seperti Al-Albani menegaskan bahwa pengangkatan jari dilakukan sekali dan dipertahankan hingga akhir tasyahud, sesuai mayoritas riwayat sahih.
Tabel Pendapat Empat Mazhab
| Mazhab | Waktu Mengangkat Telunjuk | Catatan Tambahan |
|---|---|---|
| Hanafi | Saat mengucapkan “Laa ilaha illallah” | Tanpa digerakkan setelah itu |
| Maliki | Sejak awal tasyahud hingga akhir | Digerakkan perlahan sebagai bentuk doa |
| Syafi’i | Saat mengucapkan “illallah” | Telunjuk tetap dalam posisi mengarah |
| Hanbali | Sejak awal tasyahud | Digerakkan ringan hingga akhir tasyahud |
Menurut Ulama
Imam Abu Hanifah berpandangan bahwa telunjuk hanya diangkat saat mengucapkan kalimat “Laa ilaha illallah”. Dalam kitab Al-Fatawa Al-Hindiyyah, dijelaskan bahwa pengangkatan jari itu bertepatan dengan pengucapan “laa ilaaha”, dan jari kembali normal setelahnya. Pendapat ini mengutamakan penghayatan terhadap makna kalimat tauhid.
Imam Malik dalam Al-Mudawwanah menegaskan bahwa isyarat jari dilakukan sejak awal tasyahud hingga akhir. Bahkan sebagian murid Imam Malik menyebutkan bahwa gerakan jari dilakukan dengan halus sebagai bentuk zikir dan doa sepanjang tasyahud. Pendapat ini bersandar pada pemahaman bahwa Nabi ﷺ terus menggerakkan jari saat berdoa.
Imam Asy-Syafi’i dalam Al-Umm menyebutkan bahwa telunjuk diangkat saat membaca “illallah”, sebagai bentuk pengkhususan terhadap tauhid. Dalam mazhab ini, tidak ada gerakan berulang pada jari, melainkan hanya sekali angkat sebagai isyarat. Ini sejalan dengan makna pengkhidmatan terhadap kalimat tauhid dalam posisi duduk tasyahud.
Imam Ahmad bin Hanbal berpandangan bahwa telunjuk diangkat sejak awal tasyahud dan digerakkan ringan hingga selesai. Ini sejalan dengan pemahaman hadits Wail bin Hujr tentang “yuharrikuha yad’u biha” (menggerakkan jari sambil berdoa dengannya), sebagaimana ditafsirkan oleh murid-murid beliau seperti Ibn Qayyim.
Ibnu Qayyim rahimahullah menyatakan bahwa Rasulullah ﷺ mengangkat dan menggerakkan jari sejak awal tasyahud hingga akhir, sebagai bentuk penolakan terhadap syirik. Ia menyebut bahwa gerakan jari itu mematahkan syetan dan merupakan bentuk dzikir yang lebih utama dari diam.
Syaikh Al-Albani dalam kitab Sifat Shalat Nabi menguatkan pandangan bahwa telunjuk diangkat sejak awal tasyahud, dan digerakkan ringan hingga akhir. Ia menilai hadits-hadits yang menunjukkan gerakan jari lebih kuat secara sanad dibanding yang hanya menyebutkan isyarat sekali.
Syaikh Ibn Baz dan Ibn Utsaimin menegaskan bahwa kedua cara (mengangkat di awal atau saat “illallah”) memiliki landasan, dan masing-masing memiliki keutamaan. Yang paling penting menurut mereka adalah niat untuk ittiba’ kepada Rasulullah ﷺ dan tidak menyalahkan orang lain dalam hal ijtihadiyah ini.
Bagaimana Sikap Umat Islam?
Umat Islam sebaiknya memahami bahwa perbedaan dalam praktik mengangkat telunjuk saat tasyahud adalah bentuk ikhtilaf fiqih yang sah dan sudah dikenal sejak zaman para sahabat. Perbedaan ini bukanlah hal baru dan tidak boleh menjadi sumber perpecahan.
Praktik yang paling mendekati seluruh hadis sahih dan analisis ulama hadis kontemporer adalah mengangkat telunjuk sejak awal tasyahud dan mempertahankannya hingga selesai. Riwayat yang paling kuat mendukung hal ini, dan tidak ada hadis sahih yang memerintahkan pengangkatan berulang.
Mengenai gerakan jari, pendapat yang lebih kuat adalah gerakan ringan, bukan gerakan terus menerus. Gerakan itu bukan tujuan, tetapi penegasan makna doa: memusatkan hati hanya kepada Allah. Jika gerakan justru mengganggu kekhusyukan, maka tidak digerakkan adalah pilihan yang sah menurut banyak ulama.
Mengingat adanya perbedaan pendapat yang sah dalam empat mazhab, setiap Muslim sebaiknya tidak saling menyalahkan dalam masalah ini. Variasi praktik merupakan bagian dari keluasan syariat. Selama berdasarkan riwayat yang dibenarkan oleh ulama, maka semua bentuk yang memiliki dasar ilmiah harus dihormati.
Jika seseorang mengikuti mazhab tertentu, maka ia cukup mengamalkan sesuai dengan ajaran mazhabnya tanpa merasa harus mengikuti pendapat lain. Misalnya, penganut mazhab Syafi’i mengangkat telunjuk hanya saat “illallah”, sedangkan Hanbali sejak awal tasyahud. Semua sah sesuai sunnah yang didukung hadits.
Bagi yang tidak terikat pada satu mazhab, diperbolehkan memilih pendapat yang dianggap lebih kuat, seperti mengikuti Imam Ahmad Bin Hqpambal, Imam Mqaik, Ibnu Qayim, Syaikh Al-Albani yang menganjurkan mengangkat dan menggerakkan telunjuk sejak awal tasyahud. Namun, ia tetap harus menjaga adab dan tidak menyalahkan amalan orang lain.
Hal yang paling utama adalah memperbaiki kekhusyukan dan penghayatan dalam tasyahud, bukan sibuk mempertentangkan teknis gerakan. Mengangkat telunjuk adalah simbol pengesaan Allah—maka yang lebih penting dari sekadar waktu mengangkat adalah makna tauhid dalam hati.
Kesimpulan
Perbedaan waktu mengangkat telunjuk saat tasyahud, apakah sejak awal atau hanya saat “Laa ilaha illallah” merupakan bagian dari perbedaan yang sah dalam Islam. Setiap mazhab dan ulama memiliki landasan kuat dari sunnah Nabi ﷺ, dan semuanya masuk dalam kerangka sunnah yang luas.
Umat Islam seharusnya mengambil sikap ilmiah dan bijak, dengan tidak memperdebatkan perbedaan teknis yang sudah lama ditoleransi oleh para ulama. Selama dilakukan dengan niat mengikuti sunnah dan berdasarkan ilmu, semua cara tersebut benar dan diterima dalam syariat.
Tidak ada hadis sahih yang secara eksplisit menentukan kapan tepatnya telunjuk harus diangkat dalam tasyahud, tetapi riwayat-riwayat sahih menunjukkan kecenderungan kuat bahwa Nabi ﷺ mengangkatnya sejak awal tasyahud dan mempertahankannya hingga selesai. Perbedaan pendapat empat mazhab lahir dari perbedaan pemahaman terhadap redaksi hadis yang bervariasi. Praktik terbaik adalah mengikuti riwayat yang paling kuat dan menjaga kekhusyukan, sembari menghormati perbedaan yang ada di kalangan kaum Muslimin.
Daftar Pustaka
- An-Nawawi, Yahya bin Syaraf. Syarh Shahih Muslim. Beirut: Dar al-Ma’rifah.
- Ibn Qayyim al-Jauziyyah. Zād al-Ma‘ād fī Hadī Khayr al-‘Ibād. Beirut: Muassasah ar-Risalah.
- Al-Albani, Muhammad Nashiruddin. Tamāmul Minnah. Riyadh: Maktabah al-Ma’arif.
- Ibn Rajab al-Hanbali. Jāmi‘ al-‘Ulūm wal-Hikam. Riyadh: Dar as-Sami‘i.
- An-Nasa’i. As-Sunan al-Kubra dan As-Sunan al-Mujtaba. Tahqiq: Abd al-Fattah Abu Ghuddah.
















Leave a Reply