MAB

MAB (MASJID AL-FALAH BENHIL) JAKARTA. Ilmu, Ibadah, dan Amal: untuk Semua Generasi dan Semua Kalangan

Apakah Perpustakaan Masjid Itu Perlu? Menilik Pandangan Islam dan Regulasi Pemerintah

Perpustakaan masjid merupakan bagian penting dari fungsi masjid sebagai pusat peradaban Islam. Selain sebagai tempat ibadah, masjid juga harus menjadi sarana penyebaran ilmu, khususnya ilmu agama. Dalam era literasi digital dan penyebaran informasi yang tak terbendung, masjid memiliki peran strategis untuk menyediakan sumber ilmu yang valid, terutama melalui perpustakaan, baik fisik maupun digital. Tulisan ini membahas pentingnya keberadaan perpustakaan masjid dari sudut pandang Al-Qur’an dan hadits, regulasi pemerintah Indonesia, serta pandangan para ulama. Selain itu, disampaikan pula sikap ideal pengurus masjid dalam merespons kebutuhan literasi umat masa kini.


Masjid dalam sejarah Islam bukan hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, melainkan juga sebagai pusat pendidikan, pengadilan, bahkan pemerintahan. Nabi Muhammad ﷺ menjadikan Masjid Nabawi sebagai tempat pengajaran wahyu, diskusi ilmiah, dan pembinaan generasi sahabat. Dalam konteks modern, fungsi tersebut dapat dimanifestasikan melalui pendirian perpustakaan masjid sebagai pusat literasi Islam yang dapat diakses jamaah dari berbagai latar belakang dan usia.

Sayangnya, banyak masjid di Indonesia belum memaksimalkan fungsi literasinya. Minimnya koleksi kitab, tidak adanya ruang baca, hingga kurangnya pengelolaan perpustakaan membuat masjid kehilangan peran strategis dalam membina umat secara ilmiah. Oleh sebab itu, perpustakaan masjid perlu mendapatkan perhatian serius sebagai bagian dari kebangkitan intelektual Islam yang berbasis masjid.


Menurut Al-Qur’an dan Hadits

Al-Qur’an dan hadits secara eksplisit memerintahkan umat Islam untuk mencari ilmu dan mengajarkannya. Allah SWT berfirman: “Katakanlah (Muhammad), ‘Apakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?'” (QS. Az-Zumar: 9)

Ayat ini menunjukkan bahwa orang berilmu memiliki derajat lebih tinggi, dan masjid sebagai tempat utama umat berkumpul, seharusnya menjadi ladang penyebaran ilmu, termasuk melalui perpustakaan yang menyediakan kitab-kitab keislaman.

Dalam hadits shahih, Rasulullah ﷺ bersabda: “Barangsiapa menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah akan mudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim)

Perpustakaan masjid menjadi salah satu sarana penting dalam “jalan menuntut ilmu”, terutama untuk masyarakat awam yang memerlukan bimbingan, bacaan, dan rujukan terpercaya. Maka dari itu, menyelenggarakan perpustakaan di masjid bukan hanya kegiatan duniawi, tetapi juga bernilai ibadah.


Menurut Regulasi Pemerintah

Secara hukum di Indonesia, pendirian perpustakaan termasuk dalam sistem pendidikan nasional. Undang-Undang No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan menyatakan bahwa perpustakaan merupakan wahana belajar sepanjang hayat dan setiap lembaga sosial, termasuk tempat ibadah, dianjurkan memiliki perpustakaan.

Dalam Pasal 10 UU tersebut ditegaskan bahwa perpustakaan dapat diselenggarakan oleh masyarakat, organisasi keagamaan, atau komunitas, sebagai bentuk partisipasi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Artinya, masjid sebagai institusi keagamaan secara legal dapat dan bahkan dianjurkan untuk menyelenggarakan perpustakaan sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan keagamaan.

Selain itu, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia juga membuka peluang kerja sama dengan masjid dan rumah ibadah dalam bentuk program perpustakaan komunitas dan literasi keagamaan. Hal ini sejalan dengan semangat moderasi beragama dan penguatan literasi Islam yang rahmatan lil ‘alamin.


Menurut Ulama

Para ulama klasik dan kontemporer sangat menekankan pentingnya ilmu dan peran masjid sebagai pusat pembelajarannya. Ibnu Jama’ah dalam kitab Tadzkiratus-Sami’ wal-Mutakallim menyatakan bahwa tempat terbaik untuk belajar adalah masjid, dan hendaknya disediakan tempat atau rak kitab agar ilmu tidak hanya disampaikan secara lisan, tetapi juga didokumentasikan.

Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin menekankan pentingnya menggabungkan ilmu dan amal. Masjid sebagai tempat amal ibadah harus juga menyediakan sarana ilmu, seperti perpustakaan, agar terjadi keseimbangan antara spiritualitas dan pengetahuan.

Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa ilmu adalah cahaya, dan tempat-tempat ibadah harus menjadi sumber cahaya itu bagi umat. Ia menyarankan agar masjid memiliki peran aktif dalam mendidik masyarakat, termasuk menyediakan kitab-kitab dan tempat belajar yang nyaman.

Ulama kontemporer seperti Syekh Yusuf Al-Qaradawi juga menyuarakan pentingnya memodernisasi fungsi masjid, termasuk menyediakan ruang baca dan perpustakaan yang bisa diakses generasi muda. Menurutnya, masjid harus menjadi pusat pembaruan pemikiran dan literasi keagamaan.

Di Indonesia, tokoh-tokoh seperti KH. Ahmad Dahlan dan KH. Hasyim Asy’ari juga memulai dakwah dan pendidikan dari masjid, bahkan mengintegrasikannya dengan fungsi literasi. Tradisi pondok pesantren pun menjadikan masjid sebagai pusat belajar dan membaca kitab.


Bagaimana Seharusnya Sikap Pengurus Masjid

  1. Pertama, pengurus masjid hendaknya memahami urgensi literasi Islam dalam menghadapi tantangan zaman. Umat yang literat secara agama lebih mampu menyeleksi informasi dan menjauhi paham-paham ekstrem maupun sesat. Maka, membangun perpustakaan masjid adalah investasi jangka panjang untuk ketahanan aqidah umat.
  2. Kedua, pengurus harus proaktif menggagas dan merancang program perpustakaan, baik fisik maupun digital. Dengan dukungan teknologi dan jejaring sosial, pengelolaan perpustakaan bisa dilakukan dengan efisien dan menarik, tanpa harus membebani anggaran masjid secara berlebihan.
  3. Ketiga, penting bagi pengurus untuk melibatkan remaja dan pemuda masjid dalam pengelolaan perpustakaan. Hal ini tidak hanya menghidupkan suasana masjid, tetapi juga melatih kepemimpinan dan kecintaan terhadap ilmu Islam di kalangan muda.
  4. Keempat, pengurus sebaiknya menjalin kemitraan strategis dengan Perpustakaan Nasional, ormas Islam, dan lembaga filantropi untuk pengadaan buku, pelatihan pengelola, dan digitalisasi koleksi. Dengan kerja sama yang baik, perpustakaan masjid bisa berkembang secara profesional.
  5. Kelima, pengurus perlu memastikan keberlangsungan perpustakaan melalui program berkala, donasi buku, dan kajian kitab yang melibatkan perpustakaan. Dengan begitu, perpustakaan tidak hanya menjadi ruang mati, tetapi benar-benar menjadi bagian hidup dari dinamika keilmuan masjid.

Penutup

Perpustakaan masjid adalah bagian penting dari revitalisasi peran masjid dalam membina umat. Keberadaannya memiliki dasar kuat dalam Al-Qur’an, hadits, regulasi negara, dan pandangan ulama. Pengurus masjid hendaknya tidak memandang perpustakaan sebagai beban, tetapi sebagai peluang amal jariyah yang membawa maslahat besar. Dalam era informasi yang kian bebas namun membingungkan, masjid perlu tampil sebagai penjaga keilmuan Islam yang mencerahkan dan mencerdaskan. Maka, mari hidupkan kembali fungsi literasi masjid melalui pendirian dan pengelolaan perpustakaan Islam yang modern dan maslahat.


 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *