Menjelang Hari Raya Idul Fitri, kebiasaan menukar uang kecil menjadi tradisi yang banyak dilakukan masyarakat. Biasanya, ini bertujuan untuk membagikan “angpao” atau THR kepada anak-anak dan keluarga. Namun, di tengah antusiasme ini, muncul pertanyaan penting: Apakah menukar uang kecil dengan tambahan biaya termasuk riba?
Menjelang Lebaran, banyak orang mencari uang pecahan kecil untuk dibagikan sebagai THR. Tradisi ini sudah berlangsung lama, tetapi perlu diperhatikan apakah ada unsur riba dalam proses penukarannya. Jika uang ditukar dengan nominal yang sama tanpa tambahan biaya, maka tidak ada masalah. Namun, jika ada potongan atau biaya tambahan dalam prosesnya, ini bisa menjadi persoalan karena ada unsur ketidakseimbangan dalam pertukaran.
Sebagian orang atau jasa penukaran uang di pinggir jalan sering kali meminta biaya tambahan, misalnya menukar Rp1.000.000 tetapi hanya menerima Rp950.000 dalam pecahan kecil. Praktik ini mirip dengan jual beli uang dengan nilai lebih rendah dari yang seharusnya, sehingga berpotensi tidak sesuai dengan prinsip keadilan dalam Islam. Agar lebih aman, sebaiknya menukar uang di tempat resmi seperti bank atau lembaga yang tidak mengambil keuntungan dari selisih pertukaran. Dengan begitu, kita bisa tetap menjalankan tradisi berbagi tanpa mengorbankan keberkahan rezeki.
Kaidah Riba
Dalam Islam, uang termasuk dalam kategori barang ribawi, yang pertukarannya harus memenuhi syarat-syarat tertentu untuk menghindari riba. Ada kaidah umum dalam memahami apa itu riba. Terdapat hadits yang berbunyi; “Setiap utang piutang yang ditarik manfaat di dalamnya, maka itu adalah riba.” (Diriwayatkan oleh Al-Harits bin Abi Usamah. Sanadnya terputus sebagaiaman disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram. Begitu pula hadits ini punya penguat dari Fadholah bin ‘Ubaid dikeluarkan oleh Al-Baihaqi).
Walau hadits di atas dha’if (lemah), tetapi kandungannya benar karena dikuatkan oleh kata sepakat para ulama.
Ibnul Mundzir rahimahullah berkata,
أَجْمَعَ العُلَمَاءُ عَلَى أَنَّ المُسْلِفَ إِذَا شَرَطَ عَشْرَ السَّلَفِ هَدِيَّةً أَوْ زِيَادَةً فَأَسْلَفَهُ عَلَى ذَلِكَ أَنَّ أَخْذَهُ الزِّيَادَةَ رِبًا
“”Para ulama telah sepakat bahwa jika seseorang memberikan pinjaman dengan mensyaratkan tambahan sebesar 10% dari jumlah pinjaman sebagai hadiah atau keuntungan tambahan, lalu ia meminjamkan dengan ketentuan tersebut, maka pengambilan tambahan itu termasuk riba.” (Al-Ijma’, hlm. 99, dinukil dari Minhah Al-‘Allam, 6: 276).
Konsep Riba dalam Pertukaran Uang
Dalam Islam, uang termasuk dalam kategori barang ribawi, yang pertukarannya harus memenuhi syarat tertentu agar tidak terjerumus dalam praktik riba. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama jumlahnya dan dibayar secara tunai. Jika ada tambahan atau kelebihan, maka itu adalah riba. Dan orang yang mengambil tambahan serta yang memberikannya sama-sama dalam dosa.” (HR. Muslim No. 1584)
Dalam hadis ini, emas dan perak disebut sebagai barang ribawi, yang dalam konteks modern diqiyaskan dengan mata uang. Oleh karena itu, menukar uang dengan nominal yang sama wajib dilakukan tanpa adanya tambahan atau pengurangan nilai. Jika ada tambahan dalam penukaran uang hanya karena bentuknya baru atau dalam pecahan kecil, maka hal ini berpotensi menjadi riba fadhl.
Hukum Menukar Uang Baru dengan Biaya Tambahan
Para ulama menjelaskan bahwa penukaran uang harus dilakukan dengan nilai yang sama dan secara tunai, tanpa ada selisih atau tambahan biaya yang tidak sah. Ibnul Mundzir rahimahullah berkata:
“Para ulama sepakat bahwa jika seseorang memberikan pinjaman dengan mensyaratkan tambahan, maka tambahan itu termasuk riba.” (Al-Ijma’)
Sebagai contoh, jika seseorang ingin menukar uang Rp1.000.000 dalam pecahan lebih kecil tetapi hanya menerima Rp950.000 karena ada “biaya jasa”, maka ini termasuk riba karena ada selisih dalam pertukaran uang sejenis.
Namun, jika ada biaya administrasi yang wajar dan transparan untuk jasa penukaran uang, bukan sebagai bagian dari nilai pertukaran, maka sebagian ulama membolehkannya. Hal ini bisa dianggap sebagai ongkos layanan, bukan sebagai bentuk riba.
Bagaimana Cara Menukar Uang yang Halal?
Agar terhindar dari riba, beberapa langkah yang dapat diambil dalam menukar uang kecil adalah:
- Menukar uang di bank atau lembaga resmi, karena biasanya mereka menyediakan layanan ini tanpa tambahan biaya.
- Menukar uang dengan teman atau keluarga, dengan nominal yang sama tanpa meminta kelebihan.
- Menghindari penukaran uang di tempat yang menarik biaya tambahan tanpa alasan yang sah.
Dengan memahami prinsip-prinsip ini, kita dapat memastikan bahwa setiap transaksi yang kita lakukan tetap dalam koridor syariat dan bebas dari unsur riba. Semoga Allah memberi keberkahan dalam setiap rezeki yang kita miliki.










Leave a Reply