MAB

MAB (MASJID AL-FALAH BENHIL) JAKARTA. Ilmu, Ibadah, dan Amal: untuk Semua Generasi dan Semua Kalangan

STOP Merokok di Lingkungan Masjid: Hukum dan Perspektif Islam

Umat Muslim seharusnya menyikapi fenomena merokok di tempat umum, terutama di lingkungan masjid, dengan tegas namun tetap bijaksana. Mengingat mayoritas ulama telah mengharamkan rokok karena dampak buruknya, umat Islam perlu menegakkan kesadaran akan pentingnya menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan, terutama di tempat ibadah. Langkah-langkah seperti memberikan edukasi tentang bahaya merokok, memasang larangan merokok di area masjid, serta menegur dengan cara yang baik bagi mereka yang masih merokok di sekitar masjid dapat menjadi solusi. Selain itu, tokoh agama dan pengurus masjid harus berperan aktif dalam menegakkan aturan ini agar masjid tetap menjadi tempat yang suci, bersih, dan nyaman bagi semua jamaah.

 

STOP Merokok di Lingkungan Masjid: Hukum dan Perspektif Islam

Merokok adalah kebiasaan yang masih banyak dilakukan oleh umat Muslim di berbagai tempat, bahkan termasuk di lingkungan masjid masih banyak jamaah merokok di lingkungan masjid meski di larang. Bukan hanya jamaah bahkan ada pengurus masjid bahkan ustads atau tokoh agama yang merokok di dalam masjid. Padahal, masjid merupakan tempat suci yang seharusnya terjaga kebersihan dan kesuciannya. Merokok tidak hanya berdampak buruk bagi perokok itu sendiri tetapi juga bagi orang-orang di sekitarnya yang menghirup asap rokok secara pasif.

Dalam perspektif Islam, segala sesuatu yang mendatangkan mudarat lebih besar daripada manfaatnya dilarang atau setidaknya dihindari. Oleh karena itu, kebiasaan merokok, terutama di masjid, menjadi perbincangan dalam berbagai fatwa dan pandangan ulama. Artikel ini akan mengulas bahaya merokok menurut kedokteran, hukum merokok dalam Islam berdasarkan dalil-dalil syar’i, serta fatwa dari berbagai lembaga Islam mengenai merokok dan bagaimana umat Muslim sebaiknya menyikapinya.

Bahaya Merokok Menurut Penelitian Kedokteran

Penelitian kedokteran telah membuktikan bahwa merokok berbahaya bagi kesehatan, baik bagi perokok aktif maupun pasif. Rokok mengandung lebih dari 7.000 zat kimia, di mana setidaknya 250 di antaranya berbahaya, dan sekitar 70 zat bersifat karsinogenik atau dapat menyebabkan kanker. Penyakit yang berkaitan dengan rokok mencakup kanker paru-paru, penyakit jantung, stroke, serta gangguan pernapasan seperti bronkitis kronis dan emfisema.

Selain itu, merokok juga berdampak buruk pada sistem peredaran darah dan meningkatkan risiko tekanan darah tinggi serta penyumbatan pembuluh darah. Hal ini menyebabkan risiko serangan jantung dan stroke lebih tinggi pada perokok dibandingkan dengan mereka yang tidak merokok. Bahkan, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebutkan bahwa lebih dari 8 juta orang meninggal setiap tahun akibat penyakit yang berkaitan dengan rokok.

Dampak buruk merokok tidak hanya dirasakan oleh perokok itu sendiri tetapi juga oleh orang-orang di sekitarnya yang terpapar asap rokok. Perokok pasif, terutama anak-anak dan ibu hamil, memiliki risiko tinggi terkena penyakit pernapasan, infeksi telinga, dan gangguan pertumbuhan janin. Oleh karena itu, kebiasaan merokok di tempat umum, termasuk masjid, tidak hanya merugikan diri sendiri tetapi juga mengganggu kenyamanan dan kesehatan orang lain.

Dalil Merokok Menurut Al-Qur’an dan Hadis Shahih

Meskipun Al-Qur’an dan hadis tidak secara eksplisit menyebutkan rokok, terdapat beberapa dalil yang digunakan untuk menetapkan hukum merokok. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah: 195)

“Dan (Nabi Muhammad) menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (QS. Al-A’raf: 157)

Dari hadis, Rasulullah SAW bersabda:

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain.” (HR. Ibnu Majah dan Ahmad)

Dari ayat dan hadis ini, para ulama berpendapat bahwa segala sesuatu yang membahayakan kesehatan dan membawa mudarat harus dihindari. Karena rokok terbukti merusak kesehatan dan membahayakan orang lain, maka banyak ulama yang mengharamkan atau setidaknya memakruhkan merokok.

Hukum Merokok Menurut 7 Ulama Kontemporer

  1. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin – Mengatakan bahwa merokok haram karena merusak tubuh dan membuang-buang harta.
  2. Syaikh Bin Baz – Menyatakan bahwa rokok adalah perbuatan yang haram karena membahayakan diri dan orang lain.
  3. Syaikh Yusuf Al-Qaradawi – Mengharamkan rokok karena dianggap bertentangan dengan prinsip menjaga kesehatan dalam Islam.
  4. Syaikh Wahbah Az-Zuhaili – Menyebutkan bahwa merokok adalah haram karena menyebabkan kebinasaan.
  5. Syaikh Abdul Aziz Al-Syaikh – Memfatwakan haram karena merugikan tubuh dan mengganggu orang lain.
  6. Syaikh Salih Al-Fawzan – Menganggap rokok sebagai perbuatan haram karena termasuk dalam kategori mengonsumsi hal yang berbahaya.
  7. Syaikh Albani – Menyatakan bahwa rokok adalah perbuatan yang bertentangan dengan prinsip Islam dalam menjaga kesehatan dan kebersihan.

Fatwa MUI, Tarjih Muhammadiyah, NU Matsail, Persis, dan Ormas Islam Lainnya

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa merokok hukumnya haram bagi anak-anak, ibu hamil, dan di tempat umum, termasuk masjid. Muhammadiyah dalam keputusan Tarjih juga mengharamkan merokok secara umum karena dampaknya yang membahayakan kesehatan.

Nahdlatul Ulama (NU) melalui Bahtsul Masail tidak secara mutlak mengharamkan rokok, tetapi menganggapnya sebagai sesuatu yang makruh. Namun, NU tetap menekankan pentingnya menjaga adab, terutama di tempat-tempat ibadah.

Persatuan Islam (Persis) dan ormas Islam lainnya, seperti Al-Irsyad dan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), lebih cenderung mengharamkan rokok karena dalil-dalil yang menunjukkan bahaya dan kemudaratannya.

Bagaimana Umat Muslim Menyikapi Merokok

Sebagai umat Islam, kita harus bijak dalam menyikapi kebiasaan merokok. Pertama, bagi yang masih merokok, sebaiknya mulai mengurangi dan berusaha untuk berhenti karena dampaknya yang buruk bagi diri sendiri dan orang lain.

Kedua, masyarakat Muslim sebaiknya menegakkan aturan di masjid dengan tidak memperbolehkan merokok di lingkungan masjid. Selain mengganggu kenyamanan jamaah, asap rokok juga mencemari kebersihan masjid yang seharusnya tetap suci.

Ketiga, para tokoh agama dan pemuka masyarakat perlu lebih aktif memberikan edukasi tentang bahaya rokok, baik dari sisi kesehatan maupun hukum Islam, agar umat semakin sadar akan dampak buruknya.

Kesimpulan

Merokok adalah kebiasaan yang memiliki dampak buruk dari segi kesehatan dan juga bertentangan dengan prinsip Islam yang mengajarkan menjaga kebersihan dan kesehatan. Oleh karena itu, banyak ulama dan lembaga Islam yang mengharamkan atau setidaknya memakruhkan merokok. Umat Islam harus lebih sadar dan berusaha menjauhi kebiasaan ini, terutama di lingkungan masjid.

Saran

  • Pemerintah dan lembaga keagamaan perlu lebih aktif dalam kampanye anti-rokok, khususnya di tempat ibadah, dengan menyediakan edukasi dan program rehabilitasi bagi perokok.
  • Umat Muslim juga harus saling mendukung dalam upaya berhenti merokok, baik dengan memberikan edukasi maupun dengan menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas asap rokok, khususnya di masjid dan tempat umum lainnya.

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *