Hukum berdiri sebagai penghormatan dalam Islam adalah masalah yang dijelaskan secara rinci oleh para ulama berdasarkan Al-Qur’an, sunnah, dan sikap Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Berikut adalah penjelasan lengkapnya, termasuk pembagian hukum menjadi tiga macam sebagaimana disebutkan:
Pendapat Ulama Tentang Berdiri Sebagai Penghormatan
Menurut pendapat Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, berdiri sebagai penghormatan untuk seseorang memiliki hukum yang berbeda-beda tergantung pada tujuannya. Pendapat beliau ini tercantum dalam berbagai fatwanya, termasuk dalam Majmu’ Fatawa Ibn Baz
- Berdiri sebagai penghormatan terhadap seseorang yang sedang duduk (seperti raja atau pembesar):
Berdiri dalam kondisi ini dianggap tidak boleh karena menyerupai kebiasaan bangsa Persia dan Romawi, yang berdiri untuk menghormati raja-raja mereka yang sedang duduk. Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam secara tegas melarang perbuatan ini.
Dalam sebuah hadits, Nabi bersabda:“Hampir saja tadi kalian melakukan seperti yang dilakukan oleh bangsa Persia dan Romawi, mereka (biasa) berdiri untuk para raja mereka sementara para raja itu duduk.”
(HR. Muslim, no. 413)Larangan ini bertujuan untuk menghindari sifat berlebih-lebihan dalam memuliakan manusia hingga menyerupai penghormatan yang khusus hanya untuk Allah Subhanahu wa Ta’ala.
- Berdiri sebagai penghormatan tanpa tujuan tertentu (tidak menyambut atau mengantar), Berdiri sebagai penghormatan tanpa maksud menyambut atau menyalami: Syaikh Bin Baz menjelaskan bahwa sikap ini minimal dihukumi makruh. Para sahabat Nabi tidak pernah berdiri untuk beliau, karena mereka tahu bahwa Nabi tidak menyukai hal tersebut.Dalam sebuah riwayat disebutkan: Para sahabat Nabi tidak berdiri ketika Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang, karena mereka tahu bahwa Nabi tidak menyukai hal tersebut. Tindakan berdiri hanya untuk penghormatan tanpa maksud lebih lanjut ini minimal dihukumi makruh. Dalilnya adalah sikap para sahabat yang konsisten mengikuti keinginan Nabi.Abdullah bin Zubair Radhiyallahu ‘anhuma berkata:“Aku tidak pernah melihat seseorang berdiri untuk orang lain lebih dari sahabat Nabi, tetapi mereka tidak berdiri untuk Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena mereka tahu bahwa beliau membenci hal itu.”(HR. Tirmidzi, no. 2754; dinilai hasan oleh Al-Albani)
- Berdiri untuk menyambut, menyalami, membantu, atau menunjukkan tempat duduk seseorang:
Dalam situasi ini, berdiri dianggap diperbolehkan bahkan dianjurkan. Tujuannya adalah untuk menyambut tamu atau memberikan penghormatan yang sewajarnya dengan adab yang baik. Dalilnya berasal dari berbagai peristiwa dalam kehidupan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam:- Dalam hadits dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, ketika Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri untuk menyambut putrinya, Fathimah Radhiyallahu ‘anha, dan mendudukkannya di tempatnya sendiri.“Ketika Fathimah datang kepada Nabi, beliau berdiri menyambutnya, menciumnya, dan mendudukkannya di tempat beliau.”(HR. Abu Dawud, no. 5217; dinilai shahih oleh Al-Albani)
- Sahabat juga pernah berdiri untuk menyambut Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau datang dalam keadaan khusus, misalnya ketika tiba dari perjalanan jauh.
- Berdiri dalam rangka menyambut tamu, memuliakan seseorang yang datang, membantu, atau menunjukkan tempat duduk diperbolehkan dan bahkan dianjurkan dalam Islam. Hal ini termasuk bagian dari adab Islami.Syaikh Bin Baz merujuk pada hadits yang menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri untuk putrinya, Fathimah, ketika ia datang
- Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah membiarkan para sahabat berdiri untuk menyambut orang-orang tertentu dalam keadaan tertentu, seperti menghormati tamu dari luar.
kesimpulan Hukum Berdiri dalam Islam
- Berdiri sebagai penghormatan untuk seseorang yang duduk (seperti raja atau pembesar): Tidak diperbolehkan
- Berdiri untuk menghormati seseorang tanpa tujuan tertentu (hanya formalitas): Minimal makruh, dan lebih baik ditinggalkan.
- Berdiri untuk menyambut, menyalami atau membantu seseorang (memuliakan tamu): Diperbolehkan bahkan dianjurkan sesuai dengan adab yang diajarkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
- Syaikh Bin Baz mengingatkan agar umat Islam tidak berlebihan dalam penghormatan kepada manusia sehingga menyerupai bentuk pengagungan yang hanya pantas diberikan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Prinsip utamanya adalah tidak berlebihan dalam penghormatan terhadap manusia hingga menyerupai ibadah atau tradisi yang tidak sesuai dengan Islam. Semua tindakan harus didasarkan pada niat dan adab yang benar.


















Leave a Reply