Bagi seseorang yang shalat sendirian atau munfarid di tempat yang sebelumnya telah dikumandangkan azan, ia tidak wajib lagi mengumandangkan azan. Hal ini karena azan yang sudah dikumandangkan sebelumnya dianggap cukup untuk memenuhi syiar panggilan shalat di tempat tersebut. Namun, jika ia tetap mengumandangkan azan dan iqamah, maka ia akan mendapatkan keutamaan sebagaimana yang disebutkan dalam hadits shahih. Dalam hadits dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa Allah takjub kepada seorang penggembala kambing di puncak gunung yang mengumandangkan azan dan menegakkan shalat karena takut kepada-Nya, sehingga Allah mengampuni dosa-dosanya dan memasukkannya ke dalam surga (HR. Abu Daud no. 1203, An-Nasai no. 667).
Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa bagi orang yang shalat sendirian di tempat terpencil, seperti di padang pasir atau wilayah yang jauh dari jamaah, tetap disunnahkan untuk mengumandangkan azan. Pendapat ini dianut oleh madzhab Syafi’i dalam nash jadid (pendapat Imam Syafi’i ketika di Mesir). Namun, dalam nash qadim (pendapat beliau ketika di Irak), tidak disyaratkan azan bagi yang shalat sendirian. Dengan demikian, mengumandangkan azan bagi yang shalat sendirian adalah sunnah yang dianjurkan, terutama jika dilakukan untuk menghidupkan syiar Islam di tempat tersebut.
Siapa saja yang shalat sendirian dan di tempat tersebut sudah dikumandangkan azan sebelumnya, maka ia tidak perlu lagi mengumandangkan azan dan mencukupkan diri dengan azan tersebut.
Akan tetapi, apabila ia mengumandangkan azan dan iqamah sekaligus, maka ia akan mendapatkan keutamaan azan sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut:
عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ
يَعْجَبُ رَبُّكُمْ مِنْ رَاعِى غَنَمٍ فِى رَأْسِ شَظِيَّةٍ بِجَبَلٍ يُؤَذِّنُ بِالصَّلاَةِ وَيُصَلِّى فَيَقُولُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ انْظُرُوا إِلَى عَبْدِى هَذَا يُؤَذِّنُ وَيُقِيمُ الصَّلاَةَ يَخَافُ مِنِّى فَقَدْ غَفَرْتُ لِعَبْدِى وَأَدْخَلْتُهُ الْجَنَّةَ
“Rabb kalian begitu takjub terhadap si pengembala kambing di atas puncak gunung yang mengumandangkan azan untuk shalat dan ia menegakkan shalat. Allah pun berfirman, ‘Perhatikanlah hamba-Ku ini, ia berazan dan menegakkan shalat (karena) takut kepada-Ku. Karenanya, Aku telah mengampuni dosa hamba-Ku ini dan Aku masukkan ia ke dalam surga.’”
(HR. Abu Daud no. 1203 dan An Nasai no. 667. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).
Imam Nawawi rahimahullah berkata:
“Bagi yang shalat munfarid (shalat sendirian) di padang pasir atau di suatu negeri, ia tetap mengumandangkan azan sebagaimana hal ini adalah pendapat dalam madzhab Syafi’i dan nash jadid dari Imam Syafi’i (pendapat Imam Syafi’i ketika di Mesir). Menurut pendapat lawas (saat Imam Syafi’i di Irak), tidak perlu dikumandangkan azan.”
(Roudhotuth Tholibin, 1:141).
Azan bagi yang Ketinggalan Shalat Jamaah
Begitu pula jika seseorang ketinggalan shalat berjamaah, jika ia mencukupkan dengan azan yang sudah ada, itu boleh. Tetapi yang utama adalah ia mengumandangkan azan dan iqamah.
Demikian perbuatan Anas bin Malik ketika ia terlambat berjamaah. Dari Abu ‘Utsman, ia berkata bahwa Anas pernah datang menemui mereka di masjid Bani Tsa’labah. Anas bertanya:
“Sudahkah kalian shalat?”
Mereka menjawab: “Sudah.”
Anas memerintahkan pada seseorang: “Ayo kumandangkanlah azan!”
Orang yang diperintahkan tersebut lantas mengumandangkan azan dan iqamah, lalu Anas melaksanakan shalat.
(HR. Ibnu Abi Syaibah, 1:221. Sanad shahih).
Inilah pendapat dalam madzhab Syafi’i dan Ahmad. Sedangkan Imam Malik dan Al Auza’i berkata bahwa cukup iqamah saja, tanpa azan. Adapun Abu Hanifah dan pengikutnya menyatakan bahwa tidak ada azan dan iqamah.
Kesimpulan
- Bagi yang shalat sendirian (munfarid), jika di tempat tersebut sudah dikumandangkan azan, ia boleh mencukupkan diri dengan azan yang ada. Namun, jika ia tetap mengumandangkan azan dan iqamah, ia akan mendapatkan keutamaan besar.
- Bagi yang ketinggalan shalat berjamaah, disunnahkan untuk mengumandangkan azan dan iqamah sebelum melaksanakan shalat.
- Pendapat ini didukung oleh madzhab Syafi’i dan Hanbali, sedangkan madzhab Maliki dan Hanafi memiliki pandangan yang berbeda, yaitu mencukupkan dengan iqamah saja atau bahkan tanpa azan dan iqamah.
DAFTAR PUSTAKA
- Abu Dawud. Sunan Abi Dawud. Hadits no. 1203.
- An-Nasa’i. Sunan An-Nasa’i. Hadits no. 667.
- Ibnu Abi Syaibah. Al-Musannaf. Vol. 1, Hadits no. 221.
- An-Nawawi. Roudhotuth Tholibin wa ‘Umdatul Muftin. Vol. 1, p. 141.
- Tuasikal MA. Fikih Azan: Azan Bagi Yang Shalat Sendirian (Munfarid). Artikel diakses dari: https://rumaysho.com/ pada 17 Agustus 2014.


















Leave a Reply