Fikih dan Syariah adalah dua istilah yang sering digunakan dalam Islam dan saling terkait, tetapi memiliki pengertian dan ruang lingkup yang berbeda. Syariah merupakan hukum-hukum yang terdapat dalam Al-Quran dan Hadits. Fikih merupakan hasil pemahaman dan interpretasi para ahli atas peristiwa yang hukumnya tidak ditemukan dalam Al Quran dan Hadits. Syariah lahir terlebih dahulu dari fikih. Syariah ditentukan oleh Allah SWT, sedangkan fikih adalah hasil pemikiran manusia terhadap syariah. Syariah adalah landasan fikih, sedangkan fikih adalah pemahaman tentang syariah. Dalam literatur hukum Islam berbahasa Inggris, Syariah Islam disebut Law, sedangkan fikih Islam disebut Islamic jurispudence.
Syariah adalah hukum Islam yang mencakup seluruh aspek kehidupan umat Islam, yang bersumber dari Al-Qur’an, Hadis, ijma’ (kesepakatan ulama), dan qiyas (analogi hukum). Syariah mengatur segala hal mulai dari ibadah, muamalah, akhlak, hingga hukum pidana, yang bertujuan untuk memberikan pedoman hidup yang sesuai dengan kehendak Allah. Dalam konteks pendidikan, ilmu syariah mempelajari prinsip-prinsip dasar hukum Islam dan aplikasinya dalam kehidupan sehari-hari, serta memberikan pemahaman tentang bagaimana hukum-hukum tersebut diterapkan dalam masyarakat.
Fikih, di sisi lain, adalah cabang ilmu yang lebih spesifik dan terperinci dalam mempelajari penerapan hukum-hukum Islam yang ada dalam syariah. Fikih fokus pada penafsiran dan penerapan hukum Islam dalam berbagai aspek kehidupan praktis, seperti ibadah, transaksi ekonomi, hukum keluarga, dan lainnya. Dalam pendidikan, fikih mengajarkan rincian tata cara ibadah dan interaksi sosial sesuai dengan ajaran Islam, dengan memperhatikan perbedaan mazhab dan konteks sosial budaya yang ada. Fikih memberikan panduan praktis bagi umat Islam untuk menjalani hidup sehari-hari sesuai dengan syariah.
Pengertian Syariah
Syariah (bahasa Arab: الشريعة) secara harfiah berarti “jalan” atau “cara menuju sumber air”, yang secara figuratif mengacu pada hukum atau aturan hidup yang diturunkan oleh Allah melalui wahyu-Nya kepada umat manusia. Syariah mencakup seluruh hukum Islam yang meliputi aspek ibadah (hubungan manusia dengan Tuhan), muamalah (hubungan antar sesama manusia), akhlak, dan sebagainya.
Ruang Lingkup Syariah:
- Aspek Ibadah: Hukum yang mengatur cara beribadah kepada Allah, seperti shalat, puasa, zakat, dan haji.
- Aspek Muamalah: Hukum yang mengatur interaksi sosial dan ekonomi antar manusia, seperti jual beli, pernikahan, warisan, dan kontrak.
- Aspek Akhlak: Hukum yang mengatur moralitas dan etika dalam kehidupan sehari-hari, seperti kejujuran, kesopanan, dan keadilan.
- Aspek Jinayah: Hukum yang mengatur tindak pidana, hukuman bagi pelanggar hukum Islam (seperti pencurian, pembunuhan, dan zina).
Syariah adalah hukum Islam yang berasal dari dua sumber utama: Al-Qur’an dan Hadis (perkataan, perbuatan, dan persetujuan Nabi Muhammad SAW). Selain itu, syariah juga dapat mencakup ijma’ (kesepakatan para ulama) dan qiyas (analogi hukum) untuk menetapkan hukum-hukum yang tidak secara eksplisit disebutkan dalam dua sumber utama tersebut.
2. Pengertian Fikih
Fikih (bahasa Arab: فقه) adalah ilmu yang membahas pemahaman, penafsiran, dan penerapan hukum-hukum Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadis. Fikih adalah cabang dari ilmu syariah yang lebih fokus pada praktik dan rincian hukum yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Ruang Lingkup Fikih:
- Ibadah: Hukum yang mengatur tata cara ibadah, seperti shalat, puasa, zakat, dan haji. Fikih mengatur bagaimana ibadah ini harus dilakukan secara sah dan sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan.
- Muamalah: Hukum yang mengatur transaksi ekonomi dan sosial, seperti jual beli, kontrak, warisan, dan pernikahan. Fikih memberikan panduan tentang bagaimana transaksi ini harus dilakukan agar sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
- Akhlak: Fikih juga mengatur perilaku dan akhlak yang baik, seperti kejujuran, kesopanan, dan keadilan dalam kehidupan sosial.
- Sanksi: Fikih menetapkan hukum-hukum pidana dalam Islam (jinayah), termasuk hukuman bagi pelanggaran tertentu.
Perbedaan Antara Syariah dan Fikih:
- Syariah mencakup seluruh hukum Islam yang bersumber langsung dari wahyu, yang meliputi seluruh aspek kehidupan, baik yang bersifat ibadah, muamalah, maupun akhlak. Syariah adalah hukum yang lebih umum dan ideal, yang menjadi pedoman hidup umat Islam.
- Fikih adalah ilmu yang mempelajari dan menjelaskan secara rinci bagaimana hukum-hukum tersebut diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Fikih adalah penafsiran dan penerapan hukum Islam yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat pada suatu waktu dan tempat.
Dalam Ilmu dan Pendidikan:
- Ilmu Syariah: Merupakan cabang ilmu yang mempelajari seluruh aspek hukum Islam, baik yang bersifat teoretis maupun praktis. Ilmu ini mencakup studi tentang Al-Qur’an, Hadis, tafsir, usul fiqh (prinsip-prinsip dasar hukum Islam), dan berbagai disiplin ilmu lainnya yang mendasari hukum Islam.
- Ilmu Fikih: Merupakan cabang dari ilmu syariah yang lebih spesifik membahas hukum-hukum Islam yang terperinci. Fikih sering dipelajari dalam konteks mazhab-mazhab tertentu (seperti Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali) yang memberikan pendekatan berbeda dalam memahami dan menerapkan hukum Islam.
Pendidikan Syariah dan Fikih:
- Pendidikan Syariah: Di perguruan tinggi atau lembaga pendidikan Islam, pendidikan syariah mencakup berbagai mata pelajaran yang mempersiapkan mahasiswa untuk memahami dan mengajarkan hukum Islam secara umum. Ini termasuk studi tentang Al-Qur’an, Hadis, sejarah hukum Islam, dan prinsip-prinsip dasar hukum Islam.
- Pendidikan Fikih: Di sisi lain, pendidikan fikih lebih fokus pada mempelajari detail-detail hukum praktis dalam kehidupan sehari-hari, seperti tata cara shalat, puasa, zakat, muamalah, dan hukum keluarga. Mahasiswa yang mempelajari fikih akan diajarkan untuk memahami perbedaan pendapat antara berbagai mazhab dan bagaimana hukum tersebut diterapkan dalam konteks sosial dan budaya yang berbeda.
Fikih adalah yurisprudensi Islam. Fikih dimaknai sebagai pemahaman manusia mengenai praktik-praktik ibadah berdasarkan Syariat, yang disebutkan dalam al-Qur’an dan Sunnah (praktik yang dicontohkan oleh nabi Islam Muhammad beserta sahabatnya). Fikih menjadi peletak dasar syariat melalui interpretasi (ijtihad) al-Qur’an dan Sunnah oleh para ulama dan diimplementasikan menjadi sebuah fatwa ulama. Oleh karena itu, syariah dianggap tidak berubah dan sempurna oleh umat Islam, sedangkan fikih dapat diubah sewaktu-waktu. Fikih berkaitan dengan ketaatan ritual, moral, dan norma-norma sosial dalam Islam serta sistem politik. Di era modern, ada empat mazhab dalam Sunni, . Orang yang menguasai ilmu fikih disebut faqīh (jamaknya fuqaha).
Secara umum, fikih bermakna pengetahuan akan hukum-hukum Islam berdasarkan sumber-sumbernya. Menurunkan sumber hukum Islam memerlukan metode ijtihad yang dilakukan oleh seorang mujtahid untuk mendapatkan pemahaman yang lebih rinci berkaitan dengan hukum-hukum Islam. Seorang faqīh harus melihat dan memahami secara mendalam segala permasalahan dan tidak berpuas diri dengan makna tersurat saja, dan orang yang hanya sebatas memahami hukum tanpa mengetahui intisari hukum tersebut tidak memenuhi syarat sebagai faqīh.
Studi fikih umumnya dibagi menjadi uṣūl al-fiqh (metode interpretasi dan analisis sumber hukum fikih); serta furūʿ al-fiqh (cabang-cabang fikih dengan landasan tersebut). Furūʿ al-fiqh adalah buah dari uṣūl al-fiqh. Hukm (bentuk jamaknya aḥkām) adalah keputusan yang dibuat untuk kasus tertentu. Sebagian ahli fikih membagi 4 pembahasan utama, yakni; rubu’ ibadat, rubu’ mu’amalat, ru’bu munakahat, dan ru’bu jinayat. Namun, sebagian ahli fikih lainnya membagi pembahasan fikih pada dua aspek saja, yaitu ru’bu ibadat dan ru’bu mu’amalat.
Fiqh فقه secara bahasa artinya pemahaman yang benar tentang apa yang diharapkan.[8] Hadis berikut menggunakan kata fikih sesuai makna bahasanya. “Barangsiapa yang Allah kehendaki menjadi baik maka Allah faqihkan dia terhadap agama. Aku hanyalah yang membagi-bagikan sedang Allah yang memberi. Dan senantiasa umat ini akan tegak di atas perintah Allah, mereka tidak akan celaka karena adanya orang-orang yang menyelisihi mereka hingga datang keputusan Allah.”[9]
Fiqh adalah mashdar dari bab فقِهَ يفقَهُ faqiha – yafqahu, yang berarti “paham”. فقُهَ faquha (dengan qaf berharakat dhammah) artinya fiqh menjadi sifat alaminya. فقَهَ faqaha (dengan fathah) artinya lebih dulu paham dari yang lain.[10]Secara istilah, fikih artinya “pengetahuan tentang hukum-hukum syariat praktis berdasarkan sebuah dalil-dalil secara rincinya.” Yang dimaksud معرفة “pengetahuan” mencakup ilmu pasti dan dugaan. Hukum-hukum syariat ada yang diketahui secara pasti dari dalil yang meyakinkan dan ada yang diketahui secara dugaan. Masalah-masalah ijtihad yang menjadi bahan perbedaan pendapat di kalangan ulama adalah masalah dugaan karena jika diketahui secara yakin, maka pasti tidak ada perbedaan pendapat.[11]
Yang dimaksud الأحكام الشرعية “hukum-hukum syariat” adalah seperti wajib dan haram. Fikih tidak membahas hukum-hukum logika, seperti “semua itu lebih besar dari sebagian,” maupun hukum-hukum alam, seperti turunnya embun di akhir malam yang cerah musim panas.
Yang dimaksud dengan العملية “(hukum) praktis,” fikih tidak membahas permasalahan keyakinan. Ajaran tentang keyakinan dibahas dalam ilmu aqidah. Para ulama menyebutnya الفقه الأكبر al-fiqh al-akbar “Fikih agung.” Oleh karena itu, hadis Nabi “Barangsiapa yang Allah kehendaki menjadi baik maka Allah faqihkan dia terhadap agama” mencakup ilmu fikih dan ilmu aqidah.
Yang dimaksud dengan بأدلتها التفصيلية “berdasarkan dalil-dalil rincinya” adalah dalil yang langsung berhubungan dengan suatu praktek. Misal, dalil firman Allah, إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوْا “… apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah …”[Qur’an Al-Ma’idah:6] berhubungan dengan disyaratkannya wudu sebelum mendirikan salat. Dengan begitu, dalil yang dibawakan langsung berhubungan dengan masalah praktek tertentu. Berbeda dengan, misal, dalil dari hadis: من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد “Barangsiapa mengamalkan suatu perkara yang tidak kami perintahkan, maka ia tertolak,”[14] ini tidak termasuk fikih karena berhubungan dengan masalah umum yang menjadi satu di antara kaidah-kaidah fikih.
Kesimpulan:
- Syariah adalah hukum Islam secara keseluruhan, yang mencakup seluruh aspek kehidupan.
- Fikih adalah ilmu yang mendalami dan menjelaskan penerapan hukum-hukum Islam secara rinci dan praktis.
- Dalam pendidikan, keduanya memiliki peran yang saling melengkapi dalam membentuk pemahaman yang mendalam tentang hukum Islam dan aplikasinya dalam kehidupan sehari-hari.


















Leave a Reply