MAB

MAB (MASJID AL-FALAH BENHIL) JAKARTA. Ilmu, Ibadah, dan Amal: untuk Semua Generasi dan Semua Kalangan

HUKUM MENDIRIKAN TOKO BUKU UNTUK KEPENTINGAN MASJID DI HALAMAN MASJID MENURUT ULAMA

HUKUM MENDIRIKAN TOKO BUKU UNTUK KEPENTINGAN MASJID DI HALAMAN MASJID MENURUT ULAMA 

Abstrak

Toko buku Islami yang didirikan di area masjid semakin banyak dijumpai sebagai bagian dari upaya dakwah, pemberdayaan ekonomi umat, dan pembiayaan program masjid. Hal ini memunculkan pertanyaan hukum terkait penggunaan halaman masjid (al-miḥnah atau khuṣūṣiyyāt al-masjid) untuk kegiatan jual beli. Artikel ini membahas hukum fiqih mendirikan toko buku untuk kepentingan masjid di halaman masjid berdasarkan pendapat ulama klasik, pandangan ulama kontemporer, serta fatwa resmi lembaga fatwa internasional. Analisis menunjukkan bahwa praktik tersebut diperbolehkan dengan syarat tidak menyerupai pasar di dalam masjid, tidak mengganggu ibadah, lokasi tidak berada di dalam ruang masjid, serta hasilnya digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masjid atau kemaslahatan umat. Kajian ini memberikan landasan bagi pengurus masjid dalam mengelola unit usaha syariah di lingkungan masjid secara sesuai syariah.

Pendahuluan 

Masjid sebagai institusi keagamaan bukan hanya tempat ibadah ritual, tetapi juga pusat pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan umat sejak masa Nabi Muhammad ﷺ. Pada masa modern, kebutuhan operasional masjid semakin kompleks sehingga diperlukan sumber dana yang stabil, termasuk melalui unit usaha seperti toko buku Islami. Keberadaan toko buku di halaman masjid sering dikaitkan dengan penguatan literasi Islam, penyebaran kitab, dan media dakwah.

Namun, pendirian toko atau aktivitas jual beli di lingkungan masjid menimbulkan persoalan fiqih terkait adab al-masjid, pemeliharaan kesakralan masjid, dan batasan-batasan syariah. Ulama klasik telah membahas larangan melakukan transaksi di dalam masjid, sementara ulama kontemporer meninjau ulang dalam konteks kebutuhan modern dan restrukturisasi manajemen masjid. Artikel ini mengkaji kedalaman isu tersebut melalui pendekatan fiqh dan maqāṣid al-syarī‘ah.

Definisi Konseptual

1. Masjid dan Halaman Masjid (ساحة المسجد)

Menurut fuqaha, masjid adalah bangunan yang ditetapkan (waqaf) untuk shalat lima waktu. Halaman masjid termasuk area yang terhubung secara fungsional namun status kesuciannya dapat berbeda tergantung redaksi wakaf dan penggunaan. Dalam banyak fatwa kontemporer, halaman masjid dianggap area pendukung, bukan bagian inti ruang shalat.Dalam pandangan fuqaha, masjid adalah bangunan yang ditetapkan melalui akad wakaf secara khusus untuk pelaksanaan shalat lima waktu dan kegiatan ibadah yang bersifat mahdhah, sehingga memiliki kedudukan kesucian (hurmat al-masjid) yang harus dijaga dari segala bentuk aktivitas yang dapat mengurangi kehormatannya. Halaman masjid (sāḥat al-masjid) dipandang sebagai area pelengkap yang terhubung secara fungsional dengan bangunan inti, namun tingkat kesuciannya bergantung pada redaksi wakaf, apakah secara eksplisit dimasukkan sebagai bagian area ibadah atau sekadar ruang pendukung yang diperbolehkan untuk kegiatan sosial. Dalam banyak fatwa kontemporer seperti Dar al-Ifta’ Mesir dan Majma‘ al-Fiqh al-Islami, halaman masjid dikategorikan sebagai zona penunjang yang boleh dimanfaatkan untuk kepentingan jamaah dan fasilitas publik selama tidak mengganggu ibadah, karena secara hukum ia tidak sepenuhnya memiliki status yang sama dengan ruang shalat utama. Oleh sebab itu, penggunaan halaman sebagai ruang aktivitas edukasi, sosial, atau ekonomi yang bermanfaat bagi masjid berada dalam koridor kebolehan syar‘i selama menjaga adab dan tujuan awal pendirian masjid.

2. Jual Beli di Masjid

Aktivitas jual beli di dalam ruang utama masjid dilarang oleh syariat berdasarkan hadis Nabi ﷺ yang menyatakan, “Jika kalian melihat orang berjual beli di masjid maka katakanlah kepadanya: ‘Semoga Allah tidak memberi keuntungan pada daganganmu.’”, yang menunjukkan bahwa masjid bukanlah tempat transaksi duniawi karena dapat mengganggu kekhusyukan serta merusak tujuan masjid sebagai ruang ibadah dan dzikir. Namun, para ulama menjelaskan bahwa larangan tersebut tidak berlaku secara mutlak terhadap seluruh bentuk aktivitas ekonomi, melainkan dibatasi pada area yang secara definitif merupakan tempat shalat. Hal ini terlihat dari penjelasan ulama Syafi’iyah, Malikiyah, dan Hanabilah yang membolehkan transaksi berlangsung di serambi atau area luar masjid yang tidak digunakan sebagai tempat shalat. Para ulama kontemporer kemudian memperluas pemahaman ini dengan menegaskan bahwa hukum jual beli di lingkungan masjid bergantung pada lokasi dan dampaknya: jika dilakukan di luar ruang shalat, tidak mengganggu jamaah, serta mendukung kemaslahatan masjid, hukum kebolehannya menjadi kuat dalam perspektif fiqih dan maqāṣid al-syarī‘ah. Dengan demikian, larangan hadis lebih bersifat etika penjagaan kesucian masjid, bukan larangan aktivitas ekonomi secara total.

3. Toko Buku Islami

Toko buku Islami didefinisikan sebagai unit usaha yang menyediakan kitab, mushaf, majalah, dan literatur keislaman yang mendukung dakwah. Aktivitasnya bukan sekadar komersial, tetapi juga edukatif.Toko buku Islami dalam konteks masjid dipahami sebagai unit usaha yang menyediakan mushaf, kitab-kitab akidah dan fiqih, buku pendidikan Islam, majalah dakwah, hingga alat tulis dan media pembelajaran yang secara langsung mendukung penyebaran ilmu dan penguatan literasi Islam di tengah masyarakat. Berbeda dengan usaha komersial biasa, toko buku Islami memiliki fungsi ganda, yaitu sebagai lembaga ekonomi yang menghasilkan pendapatan sekaligus pusat edukasi yang memperluas akses masyarakat terhadap ilmu syar‘i. Karena produknya berupa literatur yang halal dan bermanfaat, keberadaan toko buku di lingkungan masjid sering dinilai sebagai bagian dari dakwah bil-qalam dan upaya modernisasi penyebaran ilmu. Para ulama kontemporer seperti Syekh Yusuf al-Qaradawi dan Wahbah al-Zuhaili menilai bahwa mendirikan toko buku Islami di area yang tidak mengganggu ibadah, terutama di halaman masjid, merupakan bentuk usaha yang sah secara syariah dan sangat relevan dengan kebutuhan umat, karena membantu masjid menjadi pusat ilmu sekaligus memperkuat kemandirian finansialnya.

4. Kemaslahatan Masjid

Kemaslahatan masjid adalah segala hal yang digunakan untuk operasional, pemeliharaan, pendidikan, dakwah, dan kesejahteraan jamaah. Ulama kontemporer memasukkan usaha komersial yang hasilnya untuk masjid sebagai bagian dari tathwīr al-masjid (pengembangan masjid).Kemaslahatan masjid mencakup semua upaya yang dirancang untuk memperkuat fungsi masjid dalam ibadah, pendidikan, pemeliharaan bangunan, dakwah, kegiatan sosial, dan pemberdayaan jamaah, sehingga masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat shalat tetapi juga sebagai pusat kebangkitan umat. Dalam fiqih kontemporer, konsep maslahah mencakup pembiayaan operasional masjid, pendidikan anak-anak, pengembangan perpustakaan, penyelenggaraan kajian, serta pengadaan fasilitas umum yang membantu jamaah. Ulama masa kini seperti Majma‘ al-Fiqh al-Islami dan Dar al-Ifta’ menegaskan bahwa unit usaha halal yang hasilnya digunakan untuk keberlanjutan masjid termasuk dalam kategori tathwīr al-masjid (pengembangan masjid) yang sangat dianjurkan jika dilakukan dengan tertib syariah. Oleh karena itu, pendirian unit komersial seperti toko buku Islami yang hasilnya kembali kepada kas masjid dianggap sebagai bentuk kemaslahatan nyata yang sejalan dengan maqāṣid al-syarī‘ah, karena menjaga agama melalui penyebaran ilmu, menjaga harta melalui penguatan ekonomi masjid, dan menjaga keberlanjutan dakwah Islam.

Pandangan Ulama Klasik 

Ulama mazhab sepakat bahwa jual beli di dalam ruang shalat masjid hukumnya makruh atau haram, namun mereka berbeda pendapat tentang area luar seperti halaman, serambi, dan tempat non-ibadah:

  • Mazhab Syafi’i: jual beli di serambi masjid makruh bila mengganggu, mubah jika tidak mengganggu.
  • Mazhab Hanafi: halaman masjid dihukumi seperti ruang masjid jika menjadi tempat shalat tetap. Jika tidak, maka hukumnya mubah.
  • Mazhab Hanbali: membolehkan transaksi di area luar masjid selama tidak terjadi dalam ruang ibadah.
  • Mazhab Maliki: melarang aktivitas pasar di dalam masjid, tetapi membolehkan area luar untuk kepentingan umat

Fatwa dan Pandangan Ulama Kontemporer

1. Majma‘ al-Fiqh al-Islami (OKI)

Majma‘ al-Fiqh al-Islami menegaskan dalam beberapa keputusan sidangnya bahwa keberadaan unit usaha seperti koperasi, toko buku, atau kafetaria dapat dibolehkan berada di luar ruang utama masjid, selama lokasinya tidak mengambil area yang telah di-waqaf-kan secara khusus sebagai tempat shalat. Mereka menegaskan bahwa hadis yang melarang jual beli di masjid merujuk pada ruang inti masjid yang dipakai untuk shalat jamaah, bukan pada zona pelengkap seperti halaman, taman, atau bangunan pendukung. Majma‘ al-Fiqh memandang bahwa fasilitas penunjang yang menghasilkan pemasukan untuk masjid termasuk kategori al-maslahah al-mursalah (kemaslahatan umum) yang diperbolehkan oleh syariah, dan aktivitas seperti penjualan buku-buku agama, alat tulis, atau kebutuhan jamaah justru dapat memperkuat manajemen masjid modern. Dengan demikian, unit usaha yang berada di halaman masjid memiliki legitimasi syar‘i, selama tidak mengganggu kekhusyukan ibadah dan pengunjung tidak memperlakukan halaman masjid sebagai pasar.

2. Fatwa Dar al-Ifta’ Mesir

Dar al-Ifta’ Mesir memberikan fatwa eksplisit bahwa mendirikan toko buku di halaman masjid hukumnya boleh, dengan catatan penting bahwa bangunan toko tersebut tidak bersatu secara struktural dengan bangunan ruang utama masjid yang dikhususkan untuk shalat. Mereka menegaskan bahwa status hukum halaman masjid dapat berbeda dari status harim al-masjid (inti bangunan suci), sehingga aktivitas sosial dan ekonomi yang bernilai maslahat dapat dilakukan selama tetap menjaga adab, etika, dan tidak mengurangi kehormatan masjid. Selain itu, Dar al-Ifta’ menegaskan bahwa menjual buku-buku Islam, mushaf, kitab tafsir, dan literatur dakwah merupakan bagian dari aktivitas penyebaran ilmu agama, sehingga tidak tercakup dalam larangan jual beli yang disebut dalam hadis. Mereka juga menambahkan bahwa pemasukan dari toko buku dapat memperkuat kemandirian ekonomi masjid, sehingga termasuk amal saleh yang mendukung syiar Islam.

3. Pandangan Syaikh Yusuf al-Qaradawi

Syaikh Yusuf al-Qaradawi, dalam banyak tulisannya mengenai ekonomi Islam dan pengelolaan masjid modern, menjelaskan bahwa masjid di era kini memerlukan sumber pendanaan yang mandiri dan berkelanjutan, mengingat fluktuasi donasi masyarakat dan meningkatnya kebutuhan operasional masjid: listrik, air, kegiatan pendidikan, dakwah, pemeliharaan gedung, dan program sosial. Karena itu, beliau menyetujui pendirian unit-unit usaha syariah di halaman masjid, seperti toko buku, koperasi, kios halal, atau pusat literasi, selama tidak berada di ruang inti masjid dan tidak mencederai kehormatan rumah Allah. Al-Qaradawi menyebut ini sebagai bagian dari iqtiṣād al-masjid (ekonomi masjid), yaitu strategi ekonomi berbasis wakaf dan usaha halal untuk mendukung dakwah. Aktivitas yang menambah pemasukan masjid dinilai sebagai tathwīr al-masjid (pengembangan masjid), sesuatu yang menurut beliau dibutuhkan agar masjid di era modern menjadi pusat pembinaan umat yang kuat dan mandiri.

4. Fatwa Lajnah Dā’imah Saudi Arabia

Lajnah Dā’imah mengeluarkan fatwa bahwa segala bentuk transaksi dan jual beli tidak boleh dilakukan di dalam masjid, berdasarkan keumuman larangan Rasulullah ﷺ. Namun, mereka membedakan dengan jelas area di luar bangunan masjid, termasuk halaman, teras, dan ruang tambahan yang tidak digunakan untuk shalat dan tidak tercakup dalam redaksi wakaf sebagai bagian struktural masjid. Jika area tersebut tidak bernilai hukum sebagai masjid, maka aktivitas ekonomi yang bermanfaat bagi masjid, seperti mendirikan toko buku, kios Al-Qur’an, atau koperasi jamaah, diperbolehkan selama tidak menimbulkan kesan seperti pasar atau keramaian yang mengganggu ibadah. Mereka juga menegaskan pentingnya memastikan bahwa bangunan usaha tersebut tidak menghalangi jamaah, tidak menjadi sumber suara bising, dan hasilnya disalurkan untuk kepentingan masjid.

5. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)

MUI melalui Komisi Fatwa pernah mengeluarkan beberapa keputusan tentang pemanfaatan aset wakaf dan area masjid untuk kegiatan produktif, terutama dalam fatwa tentang Wakaf Produktif (2002) dan Pemanfaatan Aset Masjid untuk Kemaslahatan (beberapa hasil ijtima’ ulama). MUI membolehkan masjid memiliki unit usaha yang halal selama usaha tersebut berada di luar ruang ibadah, tidak mengurangi kehormatan masjid, dan hasilnya sepenuhnya digunakan untuk kemaslahatan masjid dan umat. Dalam konteks toko buku, MUI menyatakan bahwa menjual kitab, mushaf, dan literatur Islam termasuk ‘amal dakwah yang bernilai ibadah, sehingga lebih utama dibanding transaksi umum. Dengan demikian, menurut MUI, toko buku di halaman masjid hukumnya boleh, asalkan tidak menimbulkan mudarat, tidak menyerupai pasar, tidak mengganggu jamaah, serta tidak mengubah kesucian area shalat. MUI juga menegaskan bahwa kegiatan ekonomi harus berorientasi maslahat, bukan komersial murni.

6. Keputusan Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah

Majelis Tarjih Muhammadiyah memandang masjid sebagai pusat peradaban umat yang memiliki fungsi multidimensi: ibadah, pendidikan, dakwah, sosial, dan pemberdayaan ekonomi. Karena itu, dalam banyak keputusan tarjih dan pedoman tata kelola masjid, Muhammadiyah membolehkan aktivitas produktif seperti koperasi jamaah, toko buku, dan pusat literasi di area luar ruang shalat, selama tidak mengganggu kekhusyukan ibadah dan tidak dilakukan di ruang inti masjid. Muhammadiyah mendorong masjid mandiri secara finansial dengan mengembangkan unit usaha halal berbasis wakaf produktif. Mereka menegaskan bahwa toko buku adalah bagian dari dakwah bil-qalam, suatu praktik amar ma’ruf yang mendukung penyebaran ilmu syar‘i kepada jamaah. Pandangan ini sejalan dengan semangat pembaruan Muhammadiyah untuk menjadikan masjid sebagai pusat transformasi ilmu dan peradaban.

7. Pandangan Bahtsul Masail NU (Lembaga Bahtsul Masā’il Nahdlatul Ulama)

Bahtsul Masā’il NU, dalam beberapa forum bahtsul fiqh, menjelaskan bahwa hukum jual beli di masjid adalah makruh tahrim atau haram jika berada di ruang inti masjid, tetapi tidak berlaku pada area yang secara wakaf tidak dihukumi masjid, seperti halaman, teras luar, atau bangunan tambahan. LBM-NU juga merujuk pada kaidah al-maslahah al-mu‘tadbarah dan tasarruf al-nāzir (kebijakan pengelola wakaf) yang membolehkan pendirian bangunan produktif untuk kepentingan masjid. Karena itu, toko buku di halaman masjid diperbolehkan, apalagi jenis barang yang dijual adalah mushaf, kitab-kitab ulama, buku dakwah, atau literatur Islami yang mendukung fungsi masjid. NU menegaskan bahwa syaratnya adalah tidak mengganggu jamaah, tidak menyinggung kehormatan masjid, tidak menimbulkan pasar, serta hasil usaha benar-benar digunakan untuk kemaslahatan masjid dan jamaah, sehingga menjadi wakaf produktif yang sah.

Tabel Komparasi Pendapat Ulama & Fatwa Kontemporer tentang Toko Buku di Halaman Masjid

Sumber Pendapat / Fatwa Hukum Umum Jual Beli di Masjid Status Halaman Masjid Hukum Mendirikan Toko Buku di Halaman Masjid Catatan & Dalil Utama
Ulama Klasik (Maliki, Syafi’i, Hanbali, Hanafi) Mayoritas: makruh tahrim atau haram jika di ruang shalat. Umumnya bukan bagian inti masjid kecuali disebut dalam wakaf. Boleh jika tidak dihukumi “masjid” secara wakaf dan tidak mengganggu ibadah. Hadis larangan jual beli di masjid; kaidah saddu dzari’ah dan maslahah mursalah.
Majma‘ al-Fiqh al-Islami (OKI) Larangan hanya pada ruang utama shalat. Halaman = area pendukung, tidak otomatis bagian masjid. Boleh, termasuk koperasi dan toko buku, untuk maslahah masjid. Termasuk tathwīr al-masjid; masjid boleh punya unit usaha produktif.
Dar al-Ifta’ Mesir Dilarang di ruang ibadah. Tidak dianggap masjid jika tidak masuk redaksi wakaf. Boleh, bahkan dianjurkan untuk dakwah. Jual buku agama = bagian dari dakwah, tidak termasuk larangan hadis.
Lajnah Daimah Arab Saudi Dilarang di area masjid yang digunakan shalat. Halaman luar = boleh digunakan untuk aktivitas lain. Boleh jika tidak bersatu bangunan dengan masjid dan tidak mengganggu jamaah. Syarat: tidak menyerupai pasar, hasil untuk masjid, tidak bising.
Syaikh Yusuf al-Qaradawi Jual beli di masjid tetap terlarang. Halaman boleh digunakan untuk pengembangan masjid. Boleh, bagian dari iqtiṣād al-masjid (ekonomi masjid). Masjid modern perlu pembiayaan mandiri untuk dakwah dan pendidikan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tidak boleh di ruang ibadah masjid. Bisa digunakan untuk wakaf produktif. Boleh, sebagai usaha wakaf produktif dan fasilitas dakwah. Didasarkan pada Fatwa Wakaf Produktif; syarat: halal, tidak ganggu ibadah.
Tarjih Muhammadiyah Makruh/haram di ruang shalat. Halaman = area umum pendukung. Boleh, bagian dari pemberdayaan umat dan dakwah bil-qalam. Masjid sebagai pusat peradaban: boleh punya unit usaha halal.
Bahtsul Masā’il NU / LBM-NU Haram/makruh di dalam masjid. Halaman tidak dihukumi masjid jika tidak masuk wakaf. Boleh, jika barang yang dijual bernilai dakwah dan hasil untuk masjid. Kaidah maslahah mu‘tadbarah, tasarruf an-nāzir, dan fiqh wakaf produktif.

Secara umum, seluruh ulama klasik dan kontemporer sepakat bahwa jual beli di dalam ruang inti masjid (tempat shalat) hukumnya terlarang, berdasarkan kejelasan hadis yang mengingkari transaksi komersial dalam rumah ibadah. Namun mereka juga sepakat bahwa larangan ini tidak berlaku secara mutlak, tetapi terbatas hanya pada area yang menjadi mahall al-‘ibādah (tempat ibadah). Adapun area seperti halaman masjid, teras luar, bangunan samping, dan fasilitas pendukung memiliki status hukum berbeda karena tidak semuanya tercakup dalam definisi wakaf “masjid”.

Ulama kontemporer dan lembaga fatwa mayoritas menyatakan bahwa mendirikan toko buku di halaman masjid adalah boleh, bahkan bernilai maslahat besar, selama memenuhi syarat: tidak mengganggu jamaah, hasil usaha untuk kemaslahatan masjid, barang yang dijual halal terutama literatur Islam, tidak menimbulkan suasana pasar, dan bangunannya tidak menyatu dengan struktur utama masjid. Dengan demikian, model “toko buku masjid” menjadi bagian dari wakaf produktif dan mendukung dakwah melalui literasi Islam.

Analisis Fiqih dan Maqāṣid al-Syarī‘ah (Pembahasan Ilmiah)

Mendirikan toko buku di halaman masjid masuk dalam kategori maslahah mursalah, yaitu kemaslahatan yang tidak memiliki dalil khusus namun mendukung tujuan syariah. Terdapat tiga maqasid utama:

  1. Hifz al-Din (menjaga agama) — toko buku menyebarkan ilmu Islam.
  2. Hifz al-Mal (menjaga harta) — toko menghasilkan pemasukan untuk masjid.
  3. Hifz al-‘Aql (menjaga akal) — akses literatur mendidik jamaah.

Dari sudut fiqih wakaf, halaman masjid yang tidak dinyatakan dalam redaksi sebagai bagian dari area ibadah dapat dimanfaatkan sebagai fasilitas pendukung (الملحقات). Pengelola masjid boleh mengembangkan fasilitas tersebut selama tidak menyalahi kehormatan masjid. Karena toko buku tidak menjual barang haram, tidak menyebabkan kebisingan, dan mendukung dakwah, hukumnya condong kepada mubah bahkan mustahab.

Jika toko didirikan oleh masjid (bukan pihak swasta), dan seluruh pendapatan diarahkan untuk kegiatan masjid atau kemaslahatan jamaah, maka hukumnya semakin kuat dalam kategori maslahat yang dianjurkan.

Kesimpulan

Berdasarkan analisis ulama klasik dan kontemporer, serta fatwa lembaga resmi, mendirikan toko buku di halaman masjid hukumnya boleh (mubah) bahkan dianjurkan selama memenuhi syarat:

  • Tidak berada di dalam ruang shalat masjid.
  • Tidak mengganggu kenyamanan ibadah.
  • Tidak menyerupai pasar atau aktivitas komersial bebas.
  • Komoditas yang dijual adalah barang halal dan bermanfaat.
  • Keuntungan dipergunakan sepenuhnya untuk masjid dan kemaslahatan umat.

Dengan demikian, toko buku Islami sebagai fasilitas dakwah dan ekonomi masjid memiliki landasan syariah yang kuat dan sejalan dengan maqāṣid al-syarī‘ah.

Daftar Pustaka

  • Majma‘ al-Fiqh al-Islami (OIC). Qararat wa Tausyihat Majma‘ al-Fiqh al-Islami, Jeddah.
  • Dar al-Ifta’ al-Mishriyyah. Fatawa Mu‘ashirah, Cairo.
  • Al-Qaradawi, Yusuf. Fiqh al-Awlawiyyat dan Tarbiyat al-Aulad fi al-Islam.
  • Ibn Qudamah. Al-Mughni. Dar al-Fikr.
  • Al-Nawawi, Yahya. Al-Majmu‘ Syarh al-Muhadzdzab.
  • Al-Qurtubi, Abu Abdullah. Al-Jami‘ li Ahkam al-Qur’an.
  • Lajnah Daimah li al-Buhuts al-‘Ilmiyyah wa al-Ifta’, Saudi Arabia.
  • Wahbah al-Zuhaili. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *