MAB

MAB (MASJID AL-FALAH BENHIL) JAKARTA. Ilmu, Ibadah, dan Amal: untuk Semua Generasi dan Semua Kalangan

Khitan dalam Perspektif Islam dan Sains Kedokteran Modern

Khitan dalam Perspektif Islam dan Sains Kedokteran Modern

dr Widodo judarwanto, pediatrician

Khitan atau sirkumsisi merupakan salah satu ajaran Islam yang memiliki dimensi religius, sosial, dan medis. Dalam Islam, khitan dianggap sebagai penyucian diri (taharah) dan bagian dari fitrah manusia. Dari sudut pandang kedokteran modern, khitan terbukti memberikan berbagai manfaat kesehatan, seperti pencegahan infeksi saluran kemih, penurunan risiko kanker penis, serta perlindungan terhadap penyakit menular seksual. Artikel ini menelaah dasar hukum khitan dalam Al-Qur’an dan Sunnah, pandangan para ulama, serta temuan ilmiah terbaru mengenai manfaat medis dan waktu pelaksanaan khitan yang ideal. Hasil kajian menunjukkan bahwa khitan adalah praktik yang memiliki nilai spiritual tinggi sekaligus manfaat kesehatan yang signifikan, sehingga penting untuk dipertahankan dan dilakukan dengan memperhatikan prinsip keselamatan medis dan syariat Islam.

Kata kunci: Khitan, sirkumsisi, kesehatan, Islam, kedokteran modern, fitrah.

Khitan merupakan tradisi penting dalam Islam yang menandai kemurnian dan ketaatan seorang Muslim terhadap ajaran fitrah. Secara terminologis, khitan berarti memotong sebagian kulit yang menutupi kepala zakar (kulup) bagi laki-laki, dan dalam konteks tertentu juga merujuk pada tindakan simbolik bagi perempuan dengan prinsip menjaga kehormatan. Dalam sejarah Islam, khitan telah menjadi sunnah para nabi, termasuk Nabi Ibrahim AS, sebagaimana disebutkan dalam hadis sahih bahwa beliau berkhitan pada usia delapan puluh tahun dengan kapak besar (HR. Bukhari, No. 3356).

Di era modern, khitan tidak hanya dilihat sebagai ritual keagamaan, tetapi juga memiliki relevansi medis yang tinggi. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan American Academy of Pediatrics (AAP) telah menegaskan bahwa khitan memberikan manfaat klinis signifikan, terutama dalam mencegah infeksi menular seksual dan menjaga kebersihan alat kelamin. Oleh karena itu, praktik khitan dapat dianggap sebagai perpaduan antara nilai ibadah dan tindakan kesehatan preventif, menjadikannya selaras antara syariat Islam dan sains kedokteran modern.


Dalil Khitan dalam Al-Qur’an dan Sunnah serta Pandangan Ulama

  1. Dalil Al-Qur’an
    Meskipun Al-Qur’an tidak menyebut khitan secara eksplisit, perintahnya tersirat dalam konsep fitrah dan tathhir (penyucian diri). Allah SWT berfirman:

    فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا فِطْرَتَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا
    “Maka hadapkanlah wajahmu kepada agama yang lurus; (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu.” (QS. Ar-Rum [30]: 30)
    Para mufasir seperti Imam Al-Qurthubi dan Ibnu Katsir menafsirkan ayat ini bahwa bagian dari fitrah yang dimaksud adalah khitan, sebagaimana disebut dalam hadis riwayat Muslim tentang lima fitrah manusia: “Khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan memendekkan kumis.” (HR. Muslim, No. 257).

  2. Hadis Nabi SAW
    Rasulullah SAW bersabda:

    “Fitrah itu ada lima: khitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan memendekkan kumis.” (HR. Bukhari dan Muslim)
    Hadis ini menunjukkan bahwa khitan merupakan bagian dari ajaran universal Islam yang menjaga kebersihan dan kesucian jasmani.

  3. Pandangan Ulama
    • Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hanbal mewajibkan khitan bagi laki-laki karena berkaitan dengan syarat kesucian shalat dan ibadah.
    • Imam Abu Hanifah dan Imam Malik memandangnya sebagai sunnah mu’akkadah (sunnah yang sangat dianjurkan).
    • Ulama kontemporer seperti Syaikh Yusuf al-Qaradawi menegaskan bahwa khitan adalah tanda identitas keislaman dan kebersihan diri, yang jika ditinggalkan tanpa alasan syar’i, dianggap mengurangi kesempurnaan iman seseorang.

Manfaat Khitan bagi Kesehatan (Kajian Kedokteran Terkini)

Dari perspektif medis, khitan memberikan berbagai manfaat fisiologis dan preventif:

  1. Mencegah infeksi saluran kemih (ISK) – Studi American Academy of Pediatrics (2020) menunjukkan bahwa bayi laki-laki yang tidak disunat memiliki risiko ISK 10 kali lebih tinggi dibanding yang disunat.
  2. Mengurangi risiko kanker penis – Penelitian oleh Morris et al. (2017) dalam Translational Andrology and Urology menyimpulkan bahwa khitan menurunkan risiko kanker penis hingga 90% karena mencegah akumulasi smegma dan infeksi kronis.
  3. Mencegah penularan HIV dan penyakit menular seksual – WHO (2019) mencatat bahwa khitan dapat mengurangi risiko penularan HIV pada laki-laki heteroseksual hingga 60%.
  4. Menjaga kebersihan dan mencegah balanitis (radang kepala penis) – Kulit kulup sering menjadi tempat penumpukan bakteri dan kotoran; khitan menghilangkan risiko tersebut.
  5. Manfaat psikologis dan sosial – Khitan juga meningkatkan rasa percaya diri dan identitas keagamaan anak Muslim, memperkuat aspek spiritual sekaligus integritas sosial.

Dengan demikian, manfaat medis khitan bukan hanya simbol keagamaan, melainkan tindakan kesehatan preventif yang diakui secara global.

Waktu Terbaik Pelaksanaan Khitan Menurut Islam dan Kedokteran

Dalam Islam, waktu khitan bersifat fleksibel, namun dianjurkan dilakukan sejak bayi atau masa anak-anak agar mudah proses penyembuhannya dan tidak mengganggu aktivitas ibadah.

  1. Menurut Islam:
    • Nabi Ibrahim AS berkhitan pada usia lanjut, tetapi umatnya dianjurkan melakukannya di usia dini.
    • Ulama seperti Imam Nawawi dan Ibn Hajar al-Asqalani berpendapat waktu terbaik adalah antara lahir hingga usia baligh, bahkan sebagian menganjurkan pada hari ketujuh setelah kelahiran (meniru tradisi Rasulullah SAW menyambut kelahiran).
  2. Menurut kedokteran:
    • Studi Journal of Pediatric Surgery (2021) merekomendasikan usia 1 minggu–6 bulan sebagai periode paling aman karena risiko perdarahan dan komplikasi lebih rendah, serta proses penyembuhan lebih cepat.
    • Pada usia remaja, khitan tetap aman dilakukan dengan anestesi modern, namun waktu pemulihan lebih lama.

Dengan demikian, baik Islam maupun sains sepakat bahwa khitan dini lebih ideal secara medis dan spiritual.

Khitan pada Perempuan

Tabel: Khitan pada Perempuan dalam Perspektif Islam dan Kedokteran Modern

Aspek Pandangan Islam Pandangan Kedokteran Modern
Hukum dan Status Mayoritas ulama (Syafi’iyyah) menganggap sunat perempuan sebagai makrumah (tindakan penghormatan dan kebersihan, bukan wajib). Mazhab Hanafi dan Maliki menganggapnya sunnah atau adab, bukan kewajiban. Dunia medis (WHO, IDI, dan Kemenkes RI) menyatakan bahwa praktik khitan perempuan dalam bentuk ekstrem (female genital mutilation, FGM) berbahaya dan tidak dianjurkan, karena berisiko terhadap kesehatan fisik dan psikologis.
Tujuan Syariat Menjaga kebersihan, mengontrol syahwat, dan menghormati fitrah perempuan. Bukan untuk melukai atau mengurangi fungsi biologis. Menjaga integritas tubuh perempuan. Dokter hanya mengizinkan tindakan medis minor (misal pembersihan lipatan klitoris) bila ada indikasi kesehatan, bukan ritual.
Dalil dan Landasan Hadis Nabi SAW kepada Ummu ‘Athiyyah: “Khitan perempuan itu makrumah” (HR. Ahmad, Abu Dawud). Dipahami sebagai adab fitrah, bukan kewajiban. WHO (2023) menegaskan bahwa FGM tidak memiliki manfaat medis dan dapat menyebabkan trauma, infeksi, dan komplikasi reproduksi.
Pandangan Kontemporer Ulama modern seperti Yusuf al-Qaradawi dan Syekh Tantawi menolak bentuk ekstrem, menekankan bahwa Islam tidak membenarkan praktik yang merusak tubuh. Dokter merekomendasikan edukasi fitrah dan kebersihan organ reproduksi tanpa pembedahan.
Praktik Ideal Jika dilakukan, hanya sebatas simbolis atau pembersihan minimal oleh tenaga medis perempuan yang profesional. Tidak dilakukan kecuali atas dasar medis. Fokus pada pendidikan kesehatan dan kebersihan reproduksi.

Penjelasan Ilmiah dan Islamiah

Dalam Islam, khitan perempuan termasuk dalam pembahasan fitrah berdasarkan hadis Nabi SAW:

“Lima perkara termasuk fitrah: khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan memendekkan kumis.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Namun, ulama berbeda pendapat tentang hukumnya. Mazhab Syafi’i memandangnya sebagai sunnah muakkadah atau makrumah, sedangkan mayoritas ulama lain menilai bukan kewajiban. Prinsip utamanya adalah tidak menimbulkan mudarat, sebagaimana kaidah fiqh: “La dharar wa la dhirar” — tidak boleh ada bahaya atau saling mencelakakan.

Dari perspektif kedokteran modern, khususnya menurut World Health Organization (WHO, 2023), tindakan khitan perempuan yang dilakukan dengan pemotongan jaringan genital (female genital mutilation) dinilai tidak memiliki manfaat kesehatan dan justru berisiko menimbulkan komplikasi serius seperti perdarahan, infeksi, trauma psikologis, serta gangguan fungsi seksual. Karena itu, WHO, IDI (Ikatan Dokter Indonesia), dan UNICEF menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak boleh dilakukan kecuali ada indikasi medis tertentu, seperti infeksi lipatan klitoris atau kelainan anatomi.

Dalam pandangan ulama dan pakar Islam kontemporer, seperti Dr. Yusuf al-Qaradawi dan Syekh Muhammad Sayyid Tantawi, Islam tidak mewajibkan khitan perempuan dan bahkan menolak praktik ekstrem yang merusak tubuh. Islam menekankan penghormatan terhadap tubuh perempuan sebagai amanah Allah, serta menjaga kehormatan dan kebersihan dengan cara yang tidak menimbulkan bahaya. Oleh karena itu, bentuk “khitan simbolis” yang bersifat edukatif dan higienis dapat diterima selama tidak menyakiti atau mengubah fungsi organ.

Tanggung Jawab dan Sikap Umat Islam

  • Umat Islam hendaknya memahami bahwa khitan bukan hanya warisan budaya, tetapi juga syiar agama dan bentuk kepatuhan kepada Allah SWT. Orang tua perlu menanamkan nilai-nilai spiritual di balik khitan, bukan sekadar prosedur fisik. Lembaga pendidikan dan tenaga medis Muslim harus bersinergi agar pelaksanaan khitan berlangsung aman, higienis, dan sesuai syariat.
  • Selain itu, penting untuk mengedukasi masyarakat bahwa khitan tidak menimbulkan dampak negatif bila dilakukan dengan teknik medis yang benar. Rumah sakit dan klinik Islam sebaiknya menyediakan fasilitas khitan modern yang ramah anak, aman, dan sesuai prinsip Islam. Dengan pendekatan ilmiah dan spiritual ini, umat Islam dapat menjaga tradisi khitan tetap hidup, bermanfaat, dan bermartabat.

Kesimpulan

Khitan merupakan ibadah yang memiliki dasar kuat dalam Al-Qur’an, Sunnah, dan ijma’ ulama. Selain bernilai religius, praktik ini juga terbukti membawa manfaat kesehatan berdasarkan bukti ilmiah modern, seperti mencegah infeksi, meningkatkan kebersihan, dan mengurangi risiko penyakit berbahaya. Islam mendorong pelaksanaan khitan pada usia dini demi kemudahan dan keselamatan. Dengan perpaduan nilai syariat dan sains, khitan menjadi simbol kemuliaan, kebersihan, dan ketaatan kepada Allah SWT, serta wujud keseimbangan antara iman dan ilmu pengetahuan modern.

Daftar Pustaka

  • Al-Nawawi, Yahya bin Syaraf. Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab. Beirut: Dar al-Fikr, 2002.
    ➤ (Rujukan fiqih klasik yang menjelaskan hukum khitan menurut mazhab Syafi’i dan dalil-dalilnya dari Sunnah).
  • Al-Qaradawi, Yusuf. Fiqh al-Thaharah wa al-Salah. Kairo: Dar al-Shuruq, 1998.
    ➤ (Menegaskan khitan sebagai bagian dari fitrah Islam dan identitas kebersihan umat Muslim).
  • Morris, B. J., Wamai, R. G., et al. (2017). Male Circumcision: An Appraisal of Current Instrumentation and Evidence-Based Benefits. Translational Andrology and Urology, 6(4), 597–607.
    ➤ (Studi komprehensif tentang manfaat medis khitan, termasuk pencegahan infeksi dan kanker penis).
  • World Health Organization (WHO). (2019). Male Circumcision: Global Trends and Determinants of Prevalence, Safety, and Acceptability. Geneva: WHO Press.
    ➤ (Laporan resmi WHO yang menyimpulkan bahwa khitan memberikan manfaat kesehatan signifikan, termasuk pencegahan HIV).
  • American Academy of Pediatrics (AAP). (2020). Circumcision Policy Statement: Evaluation of Evidence for Health Benefits and Risks. Pediatrics, 145(3), e20193950.
    ➤ (Rekomendasi medis terkini tentang waktu terbaik dan keamanan khitan bayi).
  • Ibnu Katsir, Ismail bin Umar. Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1999.
    ➤ (Penafsiran QS. Ar-Rum [30]: 30 tentang fitrah dan kaitannya dengan khitan).
  • Journal of Pediatric Surgery. (2021). Safety and Optimal Timing of Infant Male Circumcision: A Clinical Review. J Pediatr Surg, 56(2), 325–333.
    ➤ (Menyimpulkan bahwa usia 1 minggu–6 bulan merupakan waktu paling ideal

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *