Hukum Laki-Laki Memakai Anting dalam Islam: Kajian al-Qur’an, Sunnah, dan Pendapat Ulama Empat Mazhab
Abstrak
Fenomena laki-laki memakai anting bukanlah hal baru, namun semakin populer dalam gaya hidup modern. Pertanyaan pun muncul: bagaimana Islam memandang praktik ini? Artikel ini membahas hukum laki-laki memakai anting berdasarkan al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, serta pandangan para ulama dari empat mazhab besar (Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali) dan ulama kontemporer. Secara umum, para ulama sepakat bahwa memakai anting bagi laki-laki merupakan bentuk tasyabbuh (menyerupai perempuan), yang dilarang dalam Islam. Namun, terdapat perincian hukum bila dikaitkan dengan budaya dan adat istiadat.
Islam adalah agama yang menjaga fitrah dan identitas laki-laki dan perempuan agar tetap jelas dan tidak tercampur. Salah satu wujud penjagaan tersebut adalah larangan melakukan tindakan yang menyerupai lawan jenis. Salah satu perdebatan yang muncul adalah hukum memakai anting bagi laki-laki. Apakah hal itu termasuk sekadar budaya, atau sudah masuk kategori tasyabbuh yang terlarang?
Kajian ini penting karena dalam realitas kontemporer, banyak laki-laki muda menjadikan anting sebagai bagian dari fashion, bahkan dianggap simbol keberanian dan kebebasan. Oleh sebab itu, kajian dari perspektif syariat sangat diperlukan agar umat memiliki pijakan yang benar dalam bersikap.
Hukum Menurut al-Qur’an dan Sunnah
Al-Qur’an tidak menyebut secara eksplisit larangan laki-laki memakai anting, tetapi memberi prinsip umum. Allah ﷻ berfirman:
“Dan janganlah kamu menukar ciptaan Allah.” (QS. an-Nisa: 119)
Ayat ini ditafsirkan ulama sebagai larangan mengubah fitrah yang telah Allah tetapkan, termasuk perbedaan identitas antara laki-laki dan perempuan.
Para mufassir menjelaskan bahwa firman Allah ﷻ dalam QS. an-Nisa: 119 “Dan janganlah kamu menukar ciptaan Allah” adalah peringatan agar manusia tidak mengubah fitrah yang telah Allah tetapkan, termasuk perbedaan peran, sifat, dan identitas antara laki-laki dan perempuan; Imam al-Tabari menafsirkan ayat ini sebagai larangan mengikuti langkah setan yang mendorong manusia mengubah ciptaan Allah, baik secara fisik maupun secara makna, sementara Imam al-Qurthubi menekankan bahwa di antara bentuk perubahan itu adalah menyalahi kodrat gender yang telah ditentukan Allah;
Dalam hadits, Rasulullah ﷺ bersabda:
“Allah melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki.” (HR. Bukhari, no. 5885).
Hadits ini menjadi dasar utama ulama dalam melarang laki-laki memakai anting, karena perhiasan telinga adalah ciri khas wanita.
terkait hadits Nabi ﷺ tentang laknat terhadap laki-laki yang menyerupai perempuan (HR. Bukhari no. 5885), jumhur ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali menjadikannya dalil tegas bahwa perhiasan khas wanita, seperti anting, tidak boleh dipakai laki-laki, karena termasuk tasyabbuh bil-mar’ah (penyerupaan terhadap perempuan) yang dilarang; ulama kontemporer seperti Syaikh Ibn Baz dan Syaikh al-Utsaimin pun menegaskan keharamannya dengan alasan menjaga fitrah dan mencegah percampuran identitas, walaupun sebagian kecil ulama kontemporer memberi keringanan dalam konteks budaya tertentu, namun ijma’ mayoritas ulama menilai bahwa hukum asalnya adalah terlarang
Penjelasan Ulama
- Mazhab Hanafi: Mayoritas ulama Hanafi menegaskan haram hukumnya laki-laki memakai anting, sebab dianggap tasyabbuh bil-mar’ah (menyerupai perempuan).
- Mazhab Maliki: Mengharamkan karena tidak sesuai dengan fitrah laki-laki dan dianggap sebagai bentuk tabarruj.
- Mazhab Syafi’i: Menegaskan haram, berdasarkan hadits laknat terhadap laki-laki yang menyerupai perempuan.
- Mazhab Hanbali: Sama dengan tiga mazhab lainnya, menganggap perhiasan telinga adalah khusus wanita.
Ulama kontemporer, seperti Syaikh Ibn Baz dan Syaikh al-Utsaimin, juga menegaskan keharaman, meskipun sebagian kecil ulama kontemporer menyatakan boleh jika secara adat masyarakat tertentu laki-laki biasa memakai anting (contohnya sebagian suku di Afrika), namun ini bukan tradisi Arab dan bukan kebiasaan umat Islam secara umum.
Tabel Pendapat Ulama
| Mazhab / Ulama | Hukum Memakai Anting bagi Laki-Laki | Dalil Utama |
|---|---|---|
| Hanafi | Haram | Hadits laknat tasyabbuh |
| Maliki | Haram | Kaidah menjaga fitrah & tabarruj |
| Syafi’i | Haram | Hadits larangan menyerupai lawan jenis |
| Hanbali | Haram | Hadits & ijma’ ulama |
| Ibn Baz (kontemporer) | Haram | Hadits tasyabbuh, ijma’ ulama |
| Ibn Utsaimin (kontemporer) | Haram | Dalil hadits, tidak sesuai fitrah |
| Sebagian ulama kontemporer | Boleh dengan syarat adat tertentu | Kaidah ‘urf (kebiasaan masyarakat) |
Sikap yang Sebaiknya Diambil Umat
- Memahami dalil dengan jelas: Umat harus mengetahui bahwa hukum asal memakai anting bagi laki-laki adalah haram menurut mayoritas ulama, berdasarkan hadits sahih.
- Membedakan antara budaya dan syariat: Jika suatu budaya bertentangan dengan prinsip syariat, maka syariat harus diutamakan.
- Mendidik generasi muda: Perlu ada pendekatan edukatif kepada remaja yang menjadikan anting sebagai gaya hidup, bukan sekadar menghakimi.
- Menjaga fitrah: Islam menekankan agar laki-laki tetap menjaga identitas kelelakiannya, termasuk dalam berpakaian dan berhias.
- Mengutamakan maslahat: Umat hendaknya memilih sikap yang menjaga kehormatan, menghindarkan diri dari fitnah, serta tidak merusak citra Islam di hadapan masyarakat luas.
Kesimpulan
Mayoritas ulama dari empat mazhab sepakat bahwa laki-laki memakai anting adalah haram, karena termasuk tasyabbuh dengan perempuan. Dalil utamanya adalah hadits laknat Rasulullah ﷺ terhadap laki-laki yang menyerupai perempuan. Walaupun ada sebagian kecil pandangan kontemporer yang memperbolehkan dengan alasan adat, hukum asal tetap kembali pada larangan. Oleh karena itu, sikap umat Islam sebaiknya adalah menjauhi perhiasan yang identik dengan perempuan, menjaga fitrah dan martabat laki-laki, serta mendidik generasi agar memahami perbedaan antara mode, budaya, dan syariat.















Leave a Reply