Abstrak
Shalat sunnah rawatib Zhuhur merupakan salah satu ibadah sunnah yang sangat ditekankan oleh Rasulullah ﷺ. Rawatib terbagi menjadi qabliyah (sebelum fardhu) dan ba’diyah (setelah fardhu). Hadits-hadits shahih menjelaskan keutamaannya, di antaranya Allah akan membangunkan rumah di surga bagi orang yang menjaga 12 rakaat rawatib setiap harinya, termasuk rawatib Zhuhur. Artikel ini membahas keutamaan rawatib Zhuhur berdasarkan hadits shahih, tata cara pelaksanaannya, serta ringkasan dalam bentuk tabel untuk memudahkan pemahaman.
Shalat rawātib adalah shalat sunnah yang menyertai shalat fardhu lima waktu, baik dikerjakan sebelum maupun sesudahnya. Disebut rawātib karena ia menjadi “penguat” atau “penetap” bagi shalat fardhu, sehingga membantu menjaga kekhusyukan, memperbanyak amal, dan menyempurnakan kekurangan yang mungkin terjadi dalam shalat wajib. Shalat ini memiliki kedudukan khusus di antara shalat sunnah lainnya karena selalu dijaga oleh Rasulullah ﷺ secara konsisten, khususnya pada waktu-waktu tertentu seperti sebelum dan sesudah Zhuhur, sebelum Subuh, serta sesudah Maghrib dan Isya.
Tujuan utama shalat rawatib adalah sebagai pelengkap dan penyempurna shalat fardhu. Dalam banyak hadits shahih disebutkan bahwa shalat sunnah rawatib akan menutup kekurangan yang ada pada shalat wajib seseorang. Selain itu, shalat ini juga menjadi sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah ﷻ dengan amal ibadah tambahan, sehingga seorang muslim mendapatkan kedudukan yang lebih mulia di sisi-Nya. Karena keutamaannya besar, para ulama menilai shalat sunnah rawatib—terutama yang muakkadah (sangat ditekankan)—tidak sepatutnya ditinggalkan oleh seorang muslim.
Shalat sunnah rawatib adalah shalat sunnah yang mengiringi shalat wajib lima waktu, baik dikerjakan sebelumnya (qabliyah) maupun setelahnya (ba’diyah). Rasulullah ﷺ menekankan pentingnya rawatib, terutama yang termasuk sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan karena beliau tidak pernah meninggalkannya. Salah satunya adalah shalat rawatib Zhuhur.Dalam kehidupan sehari-hari, umat Islam sering menjumpai rawatib Zhuhur, baik di masjid, mushala, maupun di rumah. Namun, masih banyak yang belum mengetahui dalil shahih, tata cara, dan keutamaannya. Dengan memahami dasar hadits, seorang muslim akan lebih termotivasi untuk melaksanakannya secara rutin, sehingga meraih pahala besar yang dijanjikan Allah ﷻ.
Keutamaan Shalat Sunnah Rawatib Zhuhur Berdasarkan Hadits Shahih
- Dibangunkan Rumah di Surga Rasulullah ﷺ bersabda: مَا مِنْ عَبْدٍ يُصَلِّي فِي كُلِّ يَوْمٍ ثِنْتَيْ عَشْرَةَ رَكْعَةً تَطَوُّعًا غَيْرَ الْمَكْتُوبَةِ إِلَّا بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِي الْجَنَّة “Tidaklah seorang hamba yang shalat sunnah dua belas rakaat dalam sehari semalam selain shalat fardhu, melainkan Allah akan membangunkan baginya sebuah rumah di surga.” (HR. Muslim No. 728, Kitab Shalat Musafirin, Hadits Shahih). Hadits ini menjelaskan bahwa termasuk di antara dua belas rakaat tersebut adalah shalat sunnah rawatib Dzuhur (4 rakaat qabliyah dan 2 rakaat ba’diyah).
- Menyempurnakan Shalat Wajib Rasulullah ﷺ bersabda: إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلَاتُهُ، فَإِنْ صَلَحَتْ فَقَدْ أَفْلَحَ وَأَنْجَحَ، وَإِنْ فَسَدَتْ فَقَدْ خَابَ وَخَسِرَ، فَإِنِ انْتَقَصَ مِنْ فَرِيضَتِهِ شَيْءٌ قَالَ الرَّبُّ عَزَّ وَجَلَّ: انْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِي مِنْ تَطَوُّعٍ فَيُكَمَّلُ بِهَا مَا انْتُقِصَ مِنَ الْفَرِيضَةِ “Sesungguhnya amalan pertama yang akan dihisab dari seorang hamba pada hari kiamat adalah shalat. Jika shalatnya sempurna, maka ia lulus. Jika tidak, maka Allah berfirman: ‘Lihatlah, apakah hamba-Ku memiliki shalat sunnah?’ Lalu disempurnakanlah kekurangannya dengan shalat sunnah.” (HR. Abu Dawud No. 864, At-Tirmidzi No. 413; Hadits Shahih). Shalat sunnah rawatib Dzuhur berfungsi sebagai penyempurna kekurangan shalat fardhu Dzuhur.
- Dicintai Allah karena Konsistensi Dari Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah ﷺ bersabda: مَنْ صَلَّى قَبْلَ الظُّهْرِ أَرْبَعًا وَبَعْدَهَا أَرْبَعًا حَرَّمَهُ اللَّهُ عَلَى النَّارِ “Barang siapa yang shalat empat rakaat sebelum Dzuhur dan empat rakaat setelahnya, Allah akan mengharamkan dirinya dari neraka.” (HR. Abu Dawud No. 1269, At-Tirmidzi No. 428; Hadits Hasan Shahih). Hadits ini menunjukkan keutamaan besar bagi orang yang istiqamah menjaga shalat sunnah rawatib Dzuhur, karena Allah menjamin perlindungan dari api neraka.
- Sunnah yang Selalu Dijaga Nabi ﷺ Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: كَانَ النَّبِيُّ ﷺ لَا يَدَعُ أَرْبَعًا قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْغَدَاةِ “Nabi ﷺ tidak pernah meninggalkan shalat empat rakaat sebelum Dzuhur dan dua rakaat setelahnya.” (HR. Bukhari No. 1182, Muslim No. 730; Hadits Shahih). Keterangan ini menegaskan bahwa rawatib Dzuhur adalah sunnah muakkadah yang sangat ditekankan.
Tata Cara Shalat Sunnah Rawatib Zhuhur Berdasarkan Hadits Shahih
- Jumlah Rakaat Qabliyah dan Ba’diyah
- 📖 Dalilnya:
عَنْ أُمِّ حَبِيبَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، قَالَتْ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ: «مَنْ صَلَّى ثِنْتَيْ عَشْرَةَ رَكْعَةً فِي يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ بُنِيَ لَهُ بِهِنَّ بَيْتٌ فِي الْجَنَّةِ» - Dari Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: “Barang siapa shalat sunnah dua belas rakaat dalam sehari semalam, maka akan dibangunkan baginya sebuah rumah di surga.” (HR. Muslim No. 728, Hadits Shahih).
- Hadits ini menjelaskan bahwa di antara 12 rakaat sunnah rawatib tersebut adalah 4 rakaat sebelum Zhuhur dan 2 rakaat setelahnya. Inilah amalan sunnah muakkadah yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan secara rutin.
- 📖 Dalilnya:
- Cara Pelaksanaan Rakaat
- 📖 Dalilnya:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «صَلاَةُ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ مَثْنَى مَثْنَى» - Rasulullah ﷺ bersabda: “Shalat malam dan siang itu dikerjakan dua rakaat-dua rakaat.” (HR. Abu Dawud No. 1295, at-Tirmidzi No. 597; Hadits Shahih).
- Hadits ini menegaskan bahwa shalat sunnah, baik di malam maupun siang hari, dilakukan dengan salam setiap 2 rakaat. Maka shalat rawatib Zhuhur dikerjakan dengan salam setiap 2 rakaat, sebagaimana shalat sunnah lainnya.
- 📖 Dalilnya:
- Bacaan dalam Shalat
- 📖 Dalilnya:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ السَّائِبِ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يُصَلِّي قَبْلَ الظُّهْرِ أَرْبَعًا يُطِيلُ فِيهِنَّ الْقِرَاءَة - Dari Abdullah bin Sa’ib, ia berkata: “Rasulullah ﷺ shalat sebelum Zhuhur empat rakaat dengan memperpanjang bacaan di dalamnya.” (HR. an-Nasa’i No. 1816, Ahmad 3/410; dishahihkan al-Albani).
- Hadits ini menunjukkan bahwa tidak ada surat tertentu yang diwajibkan, namun Nabi ﷺ memberi perhatian khusus pada shalat qabliyah Zhuhur dengan memperpanjang bacaan, sebagai bentuk kesungguhan dalam beribadah.
- 📖 Dalilnya:
- Niat Shalat
- 📖 Dalilnya:
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى - “Sesungguhnya setiap amal tergantung niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan.” (HR. Bukhari No. 1, Muslim No. 1907; Hadits Shahih).
- Hadits ini menegaskan bahwa niat cukup di dalam hati, tidak perlu dilafadzkan dengan suara keras. Rasulullah ﷺ tidak pernah mencontohkan melafadzkan niat, sehingga cukup menghadirkan niat di dalam hati sesuai shalat yang dilakukan.
- 📖 Dalilnya:
- Waktu Pelaksanaan
- 📖 Dalilnya:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: «كَانَ النَّبِيُّ ﷺ لَا يَدَعُ أَرْبَعًا قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْغَدَاةِ» - Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: “Nabi ﷺ tidak pernah meninggalkan empat rakaat sebelum Zhuhur dan dua rakaat sebelum Subuh.” (HR. Bukhari No. 1182, Muslim No. 730; Hadits Shahih).
- Hadits ini menegaskan bahwa Nabi ﷺ konsisten menjaga qabliyah dan ba’diyah Zhuhur. Waktunya dimulai setelah masuk waktu Zhuhur hingga sebelum shalat fardhu (untuk qabliyah), dan setelah selesai shalat fardhu (untuk ba’diyah).
- 📖 Dalilnya:
Shalat sunnah rawatib Zhuhur terdiri dari 4 rakaat qabliyah dan 2 rakaat ba’diyah (dalam sebagian riwayat 4 rakaat). Dilaksanakan dengan salam setiap 2 rakaat, tanpa niat dilafadzkan, serta dengan bacaan yang bisa dipanjangkan pada qabliyah. Nabi ﷺ sangat menjaga shalat sunnah ini, sehingga para ulama menilai rawatib Zhuhur sebagai sunnah muakkadah (sunnah yang sangat ditekankan).
Tabel Shalat Sunnah Rawatib Zhuhur
| Jenis Shalat | Jumlah Rakaat | Waktu Pelaksanaan | Dalil Shahih | Keterangan |
|---|---|---|---|---|
| Qabliyah Zhuhur | 4 rakaat | Sebelum fardhu Zhuhur | HR. al-Bukhari no. 1182; an-Nasa’i no. 1816 | Sunnah muakkadah, sangat ditekankan |
| Ba’diyah Zhuhur | 2 rakaat | Setelah fardhu Zhuhur | HR. Muslim no. 728 | Sunnah muakkadah |
| Ba’diyah tambahan | 2 rakaat (opsional) | Setelah fardhu Zhuhur | HR. at-Tirmidzi no. 428 | Dilakukan sesekali oleh Rasulullah ﷺ |
Dalil Utama
- HR. Muslim no. 728 – Hadits Ummu Habibah tentang 12 rakaat rawatib.
- HR. al-Bukhari no. 1182 – Hadits Aisyah tentang qabliyah Zhuhur.
- HR. an-Nasa’i no. 1816 – Hadits Abdullah bin as-Saib tentang qabliyah dan ba’diyah Zhuhur.
- HR. Abu Dawud no. 864, at-Tirmidzi no. 413 – Hadits penambal kekurangan shalat fardhu.
Kesimpulan
Shalat sunnah rawatib Zhuhur terdiri dari 4 rakaat qabliyah dan 2 rakaat ba’diyah, dengan tambahan 2 rakaat ba’diyah dalam sebagian riwayat. Keutamaannya sangat agung, di antaranya Allah menjanjikan rumah di surga bagi yang rutin melaksanakannya. Rasulullah ﷺ pun tidak pernah meninggalkan qabliyah Zhuhur, menandakan kedudukannya yang tinggi. Dengan mengerjakan rawatib, seorang muslim tidak hanya mendapatkan pahala sunnah, tetapi juga menyempurnakan kekurangan shalat wajibnya.


















Leave a Reply