MAB

MAB (MASJID AL-FALAH BENHIL) JAKARTA. Ilmu, Ibadah, dan Amal: untuk Semua Generasi dan Semua Kalangan

Puasa Asyura: Sunnah Muakkadah Menurut Hadits Shahih dan Pandangan Ulama

Puasa Asyura: Sunnah Muakkadah Menurut Hadits Shahih dan Pandangan Ulama

Abstrak

Puasa Asyura merupakan salah satu amalan sunnah yang sangat dianjurkan dalam Islam, khususnya pada tanggal 10 Muharram dalam kalender Hijriyah. Tahun 2025, 10 Muharram diperkirakan jatuh pada Senin, 7 Juli 2025 (menyesuaikan hasil rukyat). Artikel ini membahas keutamaan puasa Asyura berdasarkan hadits-hadits shahih Nabi Muhammad ﷺ, anjuran untuk berpuasa pada tanggal 9 dan 10 Muharram, serta pandangan para ulama dari empat mazhab utama. Puasa ini tidak hanya memiliki nilai spiritual tinggi sebagai penghapus dosa setahun yang lalu, tetapi juga mencerminkan kesatuan ajaran para nabi dan sikap pembeda dari kaum Yahudi.


Puasa Asyura adalah salah satu bentuk ibadah sunnah muakkadah yang memiliki landasan kuat dalam ajaran Islam. Ibadah ini dilakukan setiap tanggal 10 Muharram dan dianjurkan oleh Rasulullah ﷺ karena memiliki keutamaan besar, yaitu menghapus dosa setahun yang lalu sebagaimana disebut dalam hadits shahih. Praktik ini juga menjadi sarana umat Islam dalam meneladani perjalanan spiritual Nabi Musa AS yang diselamatkan dari Fir’aun, sebagaimana diriwayatkan dalam banyak hadits.

Ketika Nabi Muhammad ﷺ hijrah ke Madinah, beliau mendapati orang-orang Yahudi berpuasa pada hari Asyura sebagai bentuk syukur atas kemenangan Musa AS. Nabi pun bersabda, “Kami lebih berhak terhadap Musa daripada kalian,” dan beliau pun berpuasa serta memerintahkan sahabat untuk melakukannya. Namun, untuk membedakan diri dari kaum Yahudi, Rasulullah ﷺ berniat menambahkan puasa tanggal 9 Muharram (Tasu’a) di tahun berikutnya. Karena itu, para ulama kemudian menganjurkan puasa pada tanggal 9 dan 10 sebagai bentuk kesempurnaan dalam mengikuti sunnah.

Puasa Asyura awalnya sempat diwajibkan sebelum datangnya perintah puasa Ramadhan, namun setelah itu statusnya menjadi sunnah muakkadah—sangat dianjurkan namun tidak wajib. Meski tidak berdosa jika ditinggalkan, umat Islam sangat dianjurkan untuk tidak melewatkan puasa ini karena pahalanya yang besar dan kedudukan istimewanya dalam syariat. Selain bernilai ibadah, puasa ini juga sarat makna sejarah dan spiritual, memperkuat kesadaran umat akan perjuangan para nabi serta pentingnya rasa syukur kepada Allah ﷻ.

Menurut Hadits 

Puasa Asyura yang jatuh pada tanggal 10 Muharram merupakan salah satu ibadah sunnah muakkadah (sangat dianjurkan) berdasarkan hadits-hadits shahih dari Nabi Muhammad ﷺ. Dalam hadits riwayat Muslim, Rasulullah bersabda:
“Puasa hari Asyura, aku berharap kepada Allah agar dapat menghapuskan dosa-dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim). Hadits ini menunjukkan keutamaan besar puasa Asyura sebagai penghapus dosa kecil selama satu tahun.

Ketika Nabi ﷺ hijrah ke Madinah, beliau mendapati orang-orang Yahudi berpuasa pada hari Asyura. Ketika ditanya, mereka menjawab bahwa itu adalah hari di mana Allah menyelamatkan Nabi Musa AS dari Fir’aun. Maka Rasulullah ﷺ bersabda, “Kami lebih berhak terhadap Musa daripada kalian,” lalu beliau pun berpuasa dan memerintahkan umat Islam untuk berpuasa pada hari itu. (HR. Bukhari dan Muslim)

Namun untuk membedakan dari puasa orang Yahudi, Rasulullah ﷺ kemudian berniat untuk berpuasa juga pada tanggal 9 Muharram. Dalam hadits riwayat Muslim:
“Jika aku masih hidup sampai tahun depan, sungguh aku akan berpuasa juga pada tanggal 9 (Tasu’a).” Akan tetapi, beliau wafat sebelum sempat melaksanakannya. Oleh karena itu, ulama menganjurkan untuk berpuasa pada 9 dan 10 Muharram.

Selain itu, dalam beberapa riwayat, puasa Asyura juga pernah diwajibkan sebelum turunnya perintah puasa Ramadhan. Namun setelah Ramadhan diwajibkan, hukum puasa Asyura berubah menjadi sunnah muakkadah. Hal ini dijelaskan dalam hadits:
“Dulu hari Asyura adalah hari yang diwajibkan untuk berpuasa. Ketika Ramadhan diwajibkan, maka puasa Asyura menjadi sunnah. Siapa yang mau, silakan puasa. Siapa yang tidak mau, boleh tidak puasa.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ringkasnya, hadits-hadits shahih secara konsisten menunjukkan bahwa puasa Asyura adalah ibadah yang sangat dianjurkan, tidak wajib, tetapi memiliki keutamaan luar biasa sebagai sarana penghapus dosa. Rasulullah ﷺ sendiri sangat menjaga puasa ini dan menganjurkannya kepada umat Islam.

Rasulullah ﷺ bersabda, “Puasa hari Asyura, aku berharap kepada Allah agar dapat menghapuskan dosa satu tahun sebelumnya.” (HR. Muslim). Hadits ini menunjukkan bahwa puasa Asyura memiliki keutamaan yang sangat besar dari sisi pahala, yakni pengampunan dosa selama setahun yang lalu, sebagaimana disebut dalam riwayat shahih.

Dalam riwayat Bukhari dan Muslim, disebutkan bahwa ketika Nabi ﷺ hijrah ke Madinah, beliau mendapati orang Yahudi berpuasa pada hari Asyura karena mengenang kemenangan Nabi Musa AS atas Fir’aun. Rasulullah pun bersabda, “Kami lebih berhak terhadap Musa daripada kalian,” kemudian beliau berpuasa dan memerintahkan para sahabat untuk ikut berpuasa.

Namun dalam hadits lain, Rasulullah ﷺ menyatakan bahwa “Jika aku hidup hingga tahun depan, aku akan berpuasa pada tanggal 9 (Muharram)” (HR. Muslim). Hadits ini menjadi dasar disunnahkannya puasa Tasu’a (9 Muharram) bersama Asyura agar membedakan diri dari praktik Yahudi.

Beberapa hadits juga menyebutkan bahwa berpuasa pada 9 dan 10 atau 10 dan 11 lebih utama dibanding hanya puasa 10 Muharram. Ini memperlihatkan adanya fleksibilitas dalam pelaksanaan puasa Asyura, selama dilakukan dengan niat ibadah dan mengikuti sunnah.

Secara umum, tidak ditemukan hadits yang menyatakan bahwa puasa Asyura memiliki hukum wajib setelah diwajibkannya puasa Ramadhan. Semua hadits shahih menyatakan bahwa ia adalah ibadah sunnah yang sangat dianjurkan (sunnah muakkadah), dan tidak ada dosa bagi yang meninggalkannya, tetapi rugi karena kehilangan pahala besar.

Puasa Asyura yang jatuh pada tanggal 10 Muharram merupakan salah satu ibadah sunnah muakkadah (sangat dianjurkan) berdasarkan hadits-hadits shahih dari Nabi Muhammad ﷺ. Dalam hadits riwayat Muslim, Rasulullah bersabda:
“Puasa hari Asyura, aku berharap kepada Allah agar dapat menghapuskan dosa-dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim). Hadits ini menunjukkan keutamaan besar puasa Asyura sebagai penghapus dosa kecil selama satu tahun.

Ketika Nabi ﷺ hijrah ke Madinah, beliau mendapati orang-orang Yahudi berpuasa pada hari Asyura. Ketika ditanya, mereka menjawab bahwa itu adalah hari di mana Allah menyelamatkan Nabi Musa AS dari Fir’aun. Maka Rasulullah ﷺ bersabda, “Kami lebih berhak terhadap Musa daripada kalian,” lalu beliau pun berpuasa dan memerintahkan umat Islam untuk berpuasa pada hari itu. (HR. Bukhari dan Muslim)

Namun untuk membedakan dari puasa orang Yahudi, Rasulullah ﷺ kemudian berniat untuk berpuasa juga pada tanggal 9 Muharram. Dalam hadits riwayat Muslim:
“Jika aku masih hidup sampai tahun depan, sungguh aku akan berpuasa juga pada tanggal 9 (Tasu’a).” Akan tetapi, beliau wafat sebelum sempat melaksanakannya. Oleh karena itu, ulama menganjurkan untuk berpuasa pada 9 dan 10 Muharram.

Selain itu, dalam beberapa riwayat, puasa Asyura juga pernah diwajibkan sebelum turunnya perintah puasa Ramadhan. Namun setelah Ramadhan diwajibkan, hukum puasa Asyura berubah menjadi sunnah muakkadah. Hal ini dijelaskan dalam hadits:
“Dulu hari Asyura adalah hari yang diwajibkan untuk berpuasa. Ketika Ramadhan diwajibkan, maka puasa Asyura menjadi sunnah. Siapa yang mau, silakan puasa. Siapa yang tidak mau, boleh tidak puasa.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ringkasnya, hadits-hadits shahih secara konsisten menunjukkan bahwa puasa Asyura adalah ibadah yang sangat dianjurkan, tidak wajib, tetapi memiliki keutamaan luar biasa sebagai sarana penghapus dosa. Rasulullah ﷺ sendiri sangat menjaga puasa ini dan menganjurkannya kepada umat Islam.

Pandangan 4 Mazhab tentang Puasa Asyura

Mazhab Hanafi menganggap puasa Asyura sebagai sunnah muakkadah yang sangat dianjurkan untuk dilakukan. Mereka menekankan pentingnya puasa pada tanggal 10 Muharram, meskipun puasa pada 9 dan 10 dianggap lebih utama. Dalam kitab-kitab fiqh Hanafi seperti Al-Hidayah, disebutkan bahwa puasa Asyura memiliki keutamaan tinggi meskipun tidak wajib.

Mazhab Maliki juga menyatakan bahwa puasa Asyura adalah sunnah muakkadah. Namun, sebagian ulama Maliki berpendapat bahwa yang paling utama adalah puasa 10 Muharram saja. Pendekatan Maliki lebih menekankan pada esensi syukur dan mengikuti Nabi Musa AS, sebagaimana yang dicontohkan Nabi ﷺ.

Mazhab Syafi’i memandang puasa Asyura sebagai sunnah muakkadah dan sangat menganjurkan untuk menggabungkannya dengan puasa tanggal 9 (Tasu’a). Dalam kitab Al-Majmu’ karya Imam Nawawi, dijelaskan bahwa ada tiga tingkatan puasa Asyura: (1) puasa tanggal 9, 10, dan 11; (2) puasa 9 dan 10; (3) puasa 10 saja. Yang paling utama menurut mazhab ini adalah puasa 9 dan 10.

Mazhab Hanbali juga sepakat bahwa puasa Asyura adalah sunnah muakkadah. Ulama Hanbali sangat menganjurkan kombinasi puasa pada tanggal 9 dan 10 Muharram. Imam Ahmad bin Hanbal bahkan menyebut bahwa lebih utama melakukan tiga hari (9, 10, dan 11 Muharram) agar benar-benar berbeda dengan kaum Yahudi.

Kesimpulan

Puasa Asyura adalah ibadah sunnah muakkadah yang memiliki dasar kuat dari hadits-hadits shahih dan disepakati oleh keempat mazhab utama dalam Islam. Keutamaannya sebagai penghapus dosa setahun yang lalu menjadikan amalan ini sangat bernilai, terlebih ketika dilaksanakan bersama puasa Tasu’a (9 Muharram) sebagai bentuk kesungguhan mengikuti sunnah Rasulullah ﷺ dan membedakan diri dari praktik kaum Yahudi. Meskipun hukumnya tidak wajib, meninggalkan puasa ini berarti melewatkan pahala besar dan momentum spiritual yang agung.

Para ulama seperti Imam Nawawi, serta mazhab Hanafi, Syafi’i, Maliki, dan Hanbali, semuanya menganjurkan pelaksanaan puasa Asyura dengan cara yang berbeda-beda namun tetap dalam semangat yang sama: mengikuti teladan Nabi ﷺ. Tahun 2025, Asyura diperkirakan jatuh pada 7 Juli, menjadi kesempatan emas bagi umat Islam untuk meraih rahmat dan pengampunan Allah. Dengan menghidupkan puasa ini, kita memperkuat warisan keimanan, meneladani para nabi, dan memperbarui komitmen kita terhadap nilai-nilai tauhid dan syukur kepada Allah ﷻ.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *