Tata cara duduk dalam shalat merupakan bagian dari kesempurnaan ibadah sebagaimana dituntunkan oleh Rasulullah SAW. Dua bentuk duduk yang dikenal dalam fiqih shalat adalah iftirasy dan tawarruk, masing-masing memiliki tempat dan kondisi penggunaannya. Dalam shalat dua rakaat seperti shalat Subuh atau sunnah rawatib, terjadi perbedaan pandangan tentang duduk yang sesuai sunnah. Tulisan ini bertujuan menjelaskan makna kedua posisi duduk tersebut, menyajikan dalil dari hadis shahih, serta mengkaji pandangan empat mazhab dan jumhur ulama, agar menjadi rujukan praktis dalam ibadah umat Islam.
Shalat sebagai rukun Islam kedua bukan hanya menekankan aspek bacaan, tetapi juga gerakan fisik yang ditentukan syariat. Gerakan-gerakan tersebut bersifat ritualistik dan tidak bisa dimodifikasi sembarangan. Salah satu aspek penting dalam gerakan shalat adalah posisi duduk ketika tasyahhud, khususnya pada rakaat terakhir dalam shalat dua rakaat. Hal ini menjadi perhatian karena mencerminkan kesempurnaan dalam mengikuti sunnah Nabi SAW.
Dalam shalat dua rakaat, posisi duduk yang dilakukan adalah duduk terakhir (tasyahhud akhir) yang akan diakhiri dengan salam. Pertanyaannya adalah: apakah posisi duduk yang sesuai sunnah adalah iftirasy atau tawarruk? Pembahasan ini menjadi penting mengingat adanya perbedaan praktik di tengah masyarakat serta variasi pendapat dari empat mazhab fiqih.
Iftirasy dan Tawarruk
- Iftirasy adalah duduk dengan melipat kaki kiri dan mendudukinya, sedangkan kaki kanan ditegakkan dengan jari-jari kaki menghadap kiblat. Posisi ini adalah duduk yang biasa dilakukan antara dua sujud dan dalam tasyahhud awal. Gerakan ini menunjukkan sikap tenang dan tawadhu’ dalam shalat.
- Tawarruk adalah duduk dengan mengeluarkan kaki kiri ke samping kanan, sementara pantat diletakkan langsung ke lantai di sisi kiri, dan kaki kanan tetap ditegakkan. Duduk ini dilakukan pada tasyahhud akhir dalam shalat yang memiliki lebih dari dua rakaat, sebagai bentuk penyempurnaan dan penegasan akhir shalat.
Sunnah dan Hadis Shahih
- Sahih Bukhari no. 828, diriwayatkan dari Abu Humaid As-Sa’idi bahwa Rasulullah SAW duduk iftirasy dalam tasyahhud awal dan tawarruk dalam tasyahhud akhir pada shalat empat rakaat. Hal ini menunjukkan adanya perbedaan bentuk duduk berdasarkan posisi tasyahhud.
- Sahih Muslim no. 579, dari ‘Aisyah RA, disebutkan bahwa Nabi SAW duduk iftirasy antara dua sujud dan ketika tasyahhud pertama. Ini menjadi dasar kuat bahwa iftirasy adalah posisi duduk yang utama dalam selain tasyahhud akhir shalat yang lebih dari dua rakaat.
- Sunan Abu Dawud no. 730, dari Wail bin Hujr RA, disebutkan bahwa Nabi duduk dengan kaki kiri dilipat (iftirasy) dan kaki kanan ditegakkan dalam tasyahhud. Hadis ini menunjukkan praktik umum duduk iftirasy, termasuk dalam tasyahhud akhir pada shalat dua rakaat.
- Musnad Ahmad no. 25207, disebutkan bahwa Nabi melakukan duduk tawarruk hanya pada tasyahhud akhir dalam shalat tiga atau empat rakaat. Maka, duduk tawarruk tidak dilakukan dalam shalat dua rakaat, karena tidak ada tasyahhud awal yang mendahuluinya.
Tabel Perbandingan Pendapat Mazhab
| Mazhab | Duduk Tasyahhud Akhir Shalat 2 Rakaat | Dalil/Penjelasan |
|---|---|---|
| Syafi’i | Iftirasy | Karena tidak ada tasyahhud awal, maka cukup dengan duduk iftirasy |
| Hanafi | Iftirasy | Tawarruk hanya dilakukan jika ada dua tasyahhud |
| Hanbali | Iftirasy | Dalam shalat dua rakaat, posisi duduk akhir tetap iftirasy |
| Maliki | Tawarruk | Semua tasyahhud akhir dilakukan dengan tawarruk, termasuk pada shalat dua rakaat |
| Jumhur | Iftirasy | Mayoritas ulama sepakat bahwa iftirasy dilakukan dalam shalat dua rakaat |
Duduk iftirasy dan tawarruk dalam shalat Witir tiga rakaat, satu kali salam dengan hanya satu tasyahhud (setelah rakaat ketiga)
- Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa duduk pada tasyahud awal yaitu dengan duduk iftirasy. Sedangkan duduk pada tasyahud akhir adalah dengan duduk tawarruk. Termasuk pula duduk pada shalat yang hanya dua rakaat (seperti pada shalat Shubuh, -pen), duduk tasyahud akhirnya adalah dengan tawarruk. (Al-Majmu’, 3:298)
- Ulama Syafiiyah mengemukakan alasan kenapa duduknya seperti itu berdasarkan hadits dari Abu Humaid ketika menjelaskan tata cara shalat kepada sepuluh sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,فَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَتَيْنِ جَلَسَ عَلَى رِجْلِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الْيُمْنَى ، وَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَةِ الآخِرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الأُخْرَى وَقَعَدَ عَلَى مَقْعَدَتِ“Jika duduk di rakaat kedua, beliau duduk di kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya (baca: duduk iftirasy). Jika beliau duduk di rakaat terakhir, beliau mengeluarkan kaki kiri dan menegakkan kaki kanannya, duduk di lantai saat itu (baca: duduk tawarruk).” (HR. Bukhari, no. 828). Dalam hadits ini untuk duduk rakaat terakhir, tidak dijelaskan apakah untuk shalat yang hanya dua, tiga atau empat raka’at. Pokoknya, di rakaat terakhir, duduknya adalah tawarruk.
- Hikmah Duduk Iftirasy dan Tawarruk Sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi bahwa ulama Syafiiyah berpendapat, duduk iftirasy pada tasyahud awal dan duduk tawarruk pada tasyahud akhir agar tidak ada kerancuan mengenai jumlah rakaat. Yang termasuk sunnah adalah memperingan tasyahud awwal dan duduknya adalah dengan iftirasy karena setelah itu lebih mudah untuk berdiri ke rakaat berikutnya. Sedangkan untuk tasyahud kedua (tasyahud akhir) yang disunnahkan adalah diperlama. Sehingga duduknya ketika itu tawarruk. Duduk tawarruk lebih memungkinkan untuk duduk lama, juga bisa memperbanyak do’a kala itu. Makmum masbuk pun akan tahu jika melihat saat itu berada di tasyahud awwal ataukah akhir. (Al-Majmu’, 3:299). cara duduk tasyahud akhir shalat witir tiga rakaat sekaligus adalah dengan duduk tawarruk (kaki kiri keluar di bawah kaki kanan). Begitu pula cara duduk tasyahud akhir dengan pola dua satu sama juga dengan duduk tawarruk.
- Ingat saja kaidah duduk tasyahud dalam madzhab Syafii: Duduk tasyahud akhir adalah duduk tawarruk (kaki kiri keluar di bawah kaki kanan), berapa pun jumlah rakaatnya (1, 2, 3, 4, dst). Sedangkan duduk selain tasyahud akhir adalah duduk iftirasy (kaki kiri diduduki). Insya-Allah kaidah ini mudah dipahami.
- Dalam pelaksanaan shalat Witir tiga rakaat dengan satu kali salam dan hanya satu kali tasyahhud di akhir (tanpa duduk tasyahhud setelah rakaat kedua), tata cara duduk pada tasyahhud tersebut menjadi penting untuk diperhatikan. Karena hanya terdapat satu tasyahhud, yaitu pada rakaat ketiga, maka posisi duduk tersebut memiliki kedudukan sebagai tasyahhud akhir, yang membedakannya dari model tasyahhud awal pada shalat tiga rakaat seperti Maghrib.
- Mayoritas ulama berpendapat bahwa duduk tawarruk dilakukan pada tasyahhud akhir, meskipun hanya satu kali tasyahhud dalam shalat. Tawarruk dilakukan dengan cara mengeluarkan kaki kiri ke bawah kaki kanan ke arah samping kanan, duduk langsung di lantai, dan kaki kanan ditegakkan. Hal ini didasarkan pada praktik Nabi Muhammad SAW dalam shalat tiga rakaat atau lebih yang hanya memiliki satu tasyahhud di akhir. Pendapat ini dianut oleh ulama dari mazhab Syafi’i, Hanafi, dan Hanbali.
- Namun, sebagian ulama lain seperti dari mazhab Maliki justru menganjurkan tetap menggunakan duduk iftirasy dalam tasyahhud akhir shalat Witir tiga rakaat satu kali tasyahhud. Alasannya adalah karena jumlah rakaatnya ganjil dan tidak memiliki dua tasyahhud, maka tata cara duduknya menyerupai duduk shalat dua rakaat. Dalam konteks ini, iftirasy dianggap sebagai duduk yang lebih sederhana dan sesuai dalam shalat yang ringan dan tidak terlalu panjang.
- Dengan demikian, menurut jumhur (mayoritas) ulama, duduk tawarruk lebih utama dalam tasyahhud akhir shalat Witir tiga rakaat satu kali salam, meskipun hanya terdapat satu tasyahhud. Namun, jika seseorang memilih duduk iftirasy, maka shalatnya tetap sah dan tidak tercela, karena keduanya memiliki dasar dari riwayat dan pandangan para ulama salaf. Yang terpenting adalah menjaga kekhusyukan dan ketenangan dalam menjalankan sunnah Rasulullah SAW.
Kesimpulan
Berdasarkan kajian hadis shahih dan pendapat para ulama, posisi duduk iftirasy merupakan amalan yang paling dianjurkan dalam shalat dua rakaat, karena posisi tasyahhudnya adalah satu-satunya (akhir) dan tidak didahului oleh tasyahhud awal. Tawarruk dilakukan dalam shalat tiga atau empat rakaat pada tasyahhud terakhir saja. Dengan demikian, dalam shalat Subuh, shalat sunnah rawatib, Dhuha, dan sejenisnya, posisi duduk yang sesuai sunnah adalah iftirasy. Perbedaan pendapat dalam mazhab, khususnya Maliki yang memilih tawarruk, adalah bentuk ijtihad yang sah dan tetap memiliki landasan fiqih. Namun, jumhur ulama dari tiga mazhab besar lebih menguatkan posisi iftirasy dalam konteks dua rakaat.
Saran
- Umat Islam hendaknya mempelajari dan memahami tata cara shalat yang benar berdasarkan dalil shahih dan penjelasan ulama, termasuk hal yang dianggap teknis seperti posisi duduk. Pemahaman ini akan membawa pada kesempurnaan ibadah dan keharmonisan dalam beragama.
- Sikap toleransi terhadap perbedaan mazhab sangat penting untuk terus dijaga. Perbedaan dalam praktik duduk tidaklah membatalkan shalat dan tidak menjadi alasan untuk saling menyalahkan. Selama amalan itu berlandaskan pada dalil dan pendapat ulama mu’tabar, maka ia tetap diterima dalam kerangka syariat.

















Leave a Reply