Tanya–Jawab: Bagaimana Pendapat Muhammadiyah tentang Syekh Al-Albani?
Tanya: Siapa Syekh Muhammad Nashiruddin Al-Albani?
Jawab: Syekh Muhammad Nashiruddin Al-Albani (1914–1999) adalah ulama dan ahli hadis kontemporer yang dikenal luas melalui karya-karyanya dalam bidang takhrij dan penelitian kualitas hadis. Ia banyak memberikan penilaian terhadap hadis-hadis yang terdapat dalam berbagai kitab hadis.
Tanya: Apakah Muhammadiyah mengikuti Al-Albani?
Jawab: Tidak dalam arti mengikuti seluruh pendapat Al-Albani. Muhammadiyah mempunyai Manhaj Tarjih dan Tajdid sendiri. Pendapat Al-Albani dapat dijadikan salah satu bahan rujukan dalam penelitian hadis, tetapi bukan menjadi satu-satunya standar keputusan Muhammadiyah.
Tanya: Apakah Muhammadiyah mengakui keilmuan Al-Albani?
Jawab: Ya. Dalam sejumlah kajian resmi Muhammadiyah, Al-Albani disebut dan dijadikan salah satu rujukan ketika membahas kualitas hadis. Namun, Muhammadiyah tetap melakukan penelitian dan perbandingan dengan sumber serta pendapat ulama lainnya.
Tanya: Apakah Muhammadiyah selalu menerima hadis yang dinilai sahih oleh Al-Albani?
Jawab: Tidak otomatis. Begitu pula hadis yang dinilai dhaif oleh Al-Albani tidak selalu berhenti pada kesimpulan tersebut. Muhammadiyah dapat meneliti sanad, matan, jalur-jalur hadis lain, serta pendapat ahli hadis lainnya sebelum mengambil kesimpulan.
Tanya: Apakah ada contoh Muhammadiyah berbeda dengan Al-Albani?
Jawab: Ada. Dalam pembahasan salat hajat, Muhammadiyah menyebut penilaian Al-Albani terhadap sejumlah hadis tentang salat hajat yang dianggap lemah, tetapi kemudian membahas riwayat lain yang dinilai memiliki dasar yang lebih kuat. Ini menunjukkan bahwa pendapat Al-Albani menjadi bahan kajian, bukan keputusan final yang harus diikuti.
Tanya: Apakah Muhammadiyah pernah sependapat dengan Al-Albani?
Jawab: Ya. Dalam pembahasan mengenai hadis yang dikaitkan dengan “meramaikan masjid akan dijauhkan dari penyakit”, Muhammadiyah menyatakan hadis tersebut dhaif dan mencatat adanya penilaian serupa dari Al-Albani.
Tanya: Apakah Al-Albani dapat disebut sebagai ulama Muhammadiyah?
Jawab: Tidak. Al-Albani bukan tokoh organisasi Muhammadiyah dan bukan anggota atau otoritas resmi Majelis Tarjih Muhammadiyah. Ia adalah ulama hadis kontemporer dari tradisi keilmuan yang berbeda. Karena itu, lebih tepat mengatakan Muhammadiyah merujuk dan mengkaji pendapat Al-Albani dalam masalah tertentu, bukan mengikuti Al-Albani sebagai mazhab organisasi.
Tanya: Apakah Muhammadiyah mempunyai metode sendiri dalam menentukan hukum?
Jawab: Ya. Muhammadiyah memiliki Manhaj Tarjih, yaitu metodologi untuk memahami dan menentukan hukum berdasarkan sumber-sumber syariat serta prinsip-prinsip tarjih. Karena itu, keputusan Muhammadiyah tidak ditentukan oleh satu ulama saja.
Tanya: Jadi bagaimana sikap yang tepat terhadap Al-Albani menurut perspektif Muhammadiyah?
Jawab: Sikap yang paling tepat adalah menghormati keilmuan Al-Albani, memanfaatkan hasil penelitian hadisnya secara kritis, tetapi tidak bersikap taklid kepadanya. Pendapat Al-Albani dibandingkan dengan penelitian ulama hadis lainnya dan diuji melalui metodologi ilmiah.
Kesimpulan
Muhammadiyah bukan “pengikut Al-Albani”, tetapi juga bukan pihak yang menolak Al-Albani. Al-Albani diposisikan sebagai salah satu ulama hadis kontemporer yang pendapatnya dapat dikaji dan dijadikan rujukan. Keputusan akhir tetap mengikuti hasil penelitian dan Manhaj Tarjih Muhammadiyah.
Sumber utama:
Tentu. Jika yang dimaksud daftar pustaka yang benar-benar dapat dipertanggungjawabkan dan berasal dari sumber resmi Muhammadiyah/Tarjih, sebaiknya jangan memasukkan sumber yang tidak jelas status kelembagaannya. Berikut yang lebih aman:
Daftar Pustaka
- Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah. Yogyakarta: Suara Muhammadiyah.
→ Merupakan salah satu rujukan utama untuk melihat keputusan resmi Muhammadiyah dalam masalah keagamaan. Majelis Tarjih menjelaskan bahwa Himpunan Putusan Tarjih (HPT) merupakan produk keputusan Musyawarah Nasional Tarjih. - Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Manhaj Tarjih Muhammadiyah. Yogyakarta: Pustaka Tarjih.
→ Menjelaskan metodologi Muhammadiyah dalam memahami dan mengambil hukum Islam. Manhaj Tarjih menggunakan Al-Qur’an dan As-Sunnah al-Maqbulah sebagai sumber pokok dan menggunakan proses ijtihad kolektif. - Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. “Shalat Hifzhi, Adakah Tuntunannya?” Ensiklopedia Tarjih.
→ Sumber yang sangat relevan untuk pembahasan Al-Albani karena secara eksplisit membandingkan penilaian At-Tirmidzi, Al-Hakim, dan Al-Albani terhadap kualitas sebuah hadis. - Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. “Salat Sunah Taqwiyatul Hifdzi, Adakah?” Ensiklopedia Tarjih, 2023.
→ Dalam artikel ini Al-Albani disebut secara langsung, termasuk penilaiannya terhadap hadis tersebut sebagai munkar. Majelis Tarjih kemudian melakukan analisis sendiri dan menyimpulkan hadis tersebut tidak dapat dijadikan dalil yang kokoh. - Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. “Doa Sesudah Shalat Dhuha.” Ensiklopedia Tarjih.
→ Artikel ini secara eksplisit menyebut penelitian terhadap karya-karya Nashiruddin Al-Albani, termasuk Silsilah ad-Dha‘ifah, dalam kajian hadis yang berkaitan dengan salat dhuha. - Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. “Tuntunan Menyambut dan Melaksanakan Shalat Idul Adha di Masa Pandemi Covid-19.” Ensiklopedia Tarjih.
→ Sangat berguna sebagai contoh bahwa Muhammadiyah dapat menyebut penilaian Al-Albani terhadap suatu hadis, tetapi kemudian membandingkannya dengan praktik dan pendapat ulama fikih lainnya. - Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. “Mengangkat Tangan dalam Berdoa.” Ensiklopedia Tarjih.
→ Memuat prinsip penting bahwa Muhammadiyah tidak mengikatkan diri kepada satu mazhab dan bahwa pendapat ulama dapat menjadi pertimbangan selama sesuai dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah. - Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. “Mengapa Muhammadiyah Tidak Bermadzhab?” Ensiklopedia Tarjih, 2 Februari 2020.
→ Sumber resmi yang sangat penting untuk menjelaskan mengapa Muhammadiyah tidak menjadikan satu ulama atau satu mazhab sebagai otoritas tunggal.
Catatan penting
“Muhammadiyah menjadikan hasil penelitian ulama hadis, termasuk Al-Albani, sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam kajian hadis. Namun, penilaian Al-Albani tidak otomatis menjadi keputusan Muhammadiyah karena Majelis Tarjih mempunyai Manhaj Tarjih dan melakukan kajian secara kolektif.”
Bahkan sumber resmi Tarjih menunjukkan contoh yang sangat jelas: Al-Albani menilai suatu hadis munkar, lalu Majelis Tarjih mengkaji persoalan tersebut berdasarkan kaidah ilmu hadis dan mengambil kesimpulan sendiri.














Leave a Reply