Pertanyaan
Bagaimana hukum perjalanan dinas bagi Muslimah menurut fikih kontemporer? Apakah seorang Muslimah boleh melakukan perjalanan untuk bekerja, menghadiri seminar, pendidikan, penelitian, atau tugas negara tanpa didampingi mahram, terutama ketika menggunakan transportasi modern yang aman seperti pesawat, kereta api, atau perjalanan resmi yang mendapat perlindungan institusi?
Jawaban
Islam pada dasarnya membolehkan perempuan bekerja, menuntut ilmu, berdagang, berdakwah, maupun menjalankan tugas profesional selama memenuhi ketentuan syariat. Perjalanan dinas yang dilakukan untuk tujuan yang halal termasuk bagian dari aktivitas yang dibolehkan. Namun, pembahasan mengenai safar bagi perempuan menjadi perhatian para ulama karena terdapat hadis-hadis yang melarang perempuan melakukan perjalanan tanpa mahram.
Dalil yang paling sering dijadikan dasar adalah sabda Nabi ﷺ, “Janganlah seorang wanita melakukan perjalanan kecuali bersama mahramnya.” Hadis ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim. Dalam riwayat lain disebutkan larangan perempuan bepergian selama sehari semalam atau tiga hari tanpa mahram. Perbedaan redaksi hadis menunjukkan bahwa fokus utama syariat adalah menjaga keamanan, kehormatan, dan keselamatan perempuan selama perjalanan.
Mayoritas ulama klasik dari mazhab Hanafi dan Hanbali memahami hadis tersebut secara tekstual sehingga pada dasarnya mensyaratkan adanya mahram dalam safar yang mencapai jarak perjalanan tertentu. Mazhab Maliki dan Syafi’i memberikan ruang yang lebih luas dalam kondisi tertentu. Mereka membolehkan perempuan melakukan perjalanan wajib, seperti haji, apabila bersama rombongan yang terpercaya dan keamanan terjamin. Pendapat ini menunjukkan bahwa unsur keamanan memiliki kedudukan penting dalam penerapan hukum.
Dalam fikih kontemporer, banyak ulama meninjau kembali persoalan ini dengan mempertimbangkan perubahan sarana transportasi dan sistem keamanan modern. Di antara ulama yang memberikan kelonggaran adalah Syaikh Yusuf al-Qaradawi, Prof. Wahbah al-Zuhaili, serta sejumlah lembaga fatwa internasional. Mereka menjelaskan bahwa illat atau alasan utama larangan safar tanpa mahram adalah perlindungan terhadap perempuan dari bahaya. Apabila tujuan perjalanan halal, keamanan terjamin, terdapat pendampingan institusi, serta risiko dapat diminimalkan, maka perjalanan dinas dapat dibolehkan.
Perjalanan dinas pada masa sekarang umumnya berlangsung melalui pesawat, kereta cepat, atau kendaraan umum yang memiliki sistem keamanan, identitas penumpang, pengawasan, komunikasi, serta perlindungan hukum yang jauh berbeda dibandingkan kondisi perjalanan pada masa lalu. Karena itu, sebagian ulama kontemporer memandang bahwa perjalanan resmi bersama rombongan atau dalam pengawasan lembaga dapat memenuhi tujuan syariat dalam menjaga jiwa, kehormatan, dan keamanan.
Meskipun demikian, kebolehan tersebut tetap disertai sejumlah ketentuan syariat. Muslimah wajib menjaga hijab sesuai syariat, menghindari khalwat dengan laki-laki yang bukan mahram, menjaga adab dalam komunikasi profesional, menghindari aktivitas yang mengandung maksiat, serta memastikan bahwa pekerjaan yang dilakukan merupakan pekerjaan yang halal. Apabila perjalanan diperkirakan menimbulkan fitnah atau risiko yang besar, maka menundanya atau mencari alternatif yang lebih aman menjadi pilihan yang lebih sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
Pendekatan ini sejalan dengan maqashid syariah yang bertujuan menjaga agama, jiwa, akal, kehormatan, dan harta. Fikih kontemporer memandang bahwa hukum tidak hanya melihat bentuk perjalanan, tetapi juga mempertimbangkan tujuan, tingkat keamanan, manfaat, dan potensi mudarat. Oleh karena itu, keputusan hukum dapat berbeda sesuai kondisi tempat, waktu, dan situasi yang dihadapi.
Berdasarkan pendapat mayoritas ulama kontemporer, perjalanan dinas bagi Muslimah diperbolehkan apabila dilakukan untuk tujuan yang halal, keamanan perjalanan terjamin, tidak terjadi khalwat, menjaga adab dan hijab, serta tidak mengabaikan kewajiban kepada Allah maupun keluarga. Adapun apabila mahram dapat mendampingi, maka hal tersebut tetap lebih utama karena lebih sesuai dengan kehati-hatian dan mengikuti praktik yang dianjurkan dalam hadis Nabi ﷺ.
Referensi
- Al-Qur’an, QS. An-Nisa’: 29.
- Al-Qur’an, QS. Al-Ahzab: 59.
- Shahih al-Bukhari, Kitab al-Hajj.
- Shahih Muslim, Kitab al-Hajj.
- Al-Nawawi. Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab.
- Ibn Qudamah. Al-Mughni.
- Wahbah al-Zuhaili. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh.
- Yusuf al-Qaradawi. Fatawa Mu’ashirah.













Leave a Reply