MAB

MAB (MASJID AL-FALAH BENHIL) JAKARTA. Ilmu, Ibadah, dan Amal: untuk Semua Generasi dan Semua Kalangan

10 kaidah dan konsep fikih politik (fiqh siyasah) dalam Islam

10 kaidah dan konsep fikih politik (fiqh siyasah) dalam Islam yang paling sering digunakan oleh para ulama dalam membahas pemerintahan, kepemimpinan, kebijakan publik, dan hubungan antara rakyat dengan penguasa.

  1. Tasarruf al-Imām ‘ala ar-Ra’iyyah Manūṭun bil-Maṣlaḥah
    تصرف الإمام على الرعية منوط بالمصلحة
    “Kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus didasarkan pada kemaslahatan.”
    Kaidah ini menjadi dasar bahwa setiap kebijakan pemerintah harus bertujuan mewujudkan kesejahteraan masyarakat, bukan kepentingan pribadi atau kelompok.
  2. Lā Ṭā’ata li Makhluqin fī Ma’ṣiyat al-Khāliq
    لا طاعة لمخلوق في معصية الخالق
    “Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam kemaksiatan kepada Sang Pencipta.”
    Berdasarkan hadis Nabi ﷺ (HR. Ahmad). Ketaatan kepada pemimpin berlaku selama tidak memerintahkan maksiat.
  3. Ad-Darar Yuzāl
    الضرر يزال
    “Kemudaratan harus dihilangkan.”
    Salah satu kaidah fikih universal (al-qawā’id al-khams), menjadi dasar berbagai kebijakan yang bertujuan mencegah kerusakan sosial.
  4. Dar’ al-Mafāsid Muqaddam ‘alā Jalb al-Maṣāliḥ
    درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
    “Mencegah kerusakan didahulukan daripada meraih kemaslahatan.”
    Digunakan ketika dua pilihan sama-sama memiliki konsekuensi sehingga prioritas diberikan pada pencegahan mudarat.
  5. Al-Maṣlaḥah al-‘Āmmah Muqaddamah ‘ala al-Maṣlaḥah al-Khāṣṣah
    المصلحة العامة مقدمة على المصلحة الخاصة
    “Kepentingan umum didahulukan daripada kepentingan pribadi.”
    Menjadi dasar kebijakan publik yang mengutamakan kemanfaatan masyarakat luas.
  6. Al-Ḍarūrāt Tubīḥ al-Maḥẓūrāt
    الضرورات تبيح المحظورات
    “Keadaan darurat dapat membolehkan hal-hal yang semula terlarang.”
    Kaidah ini berlaku dalam kondisi darurat dengan batasan yang ketat.
  7. Al-Ḍarūrah Tuqaddaru bi Qadrihā
    الضرورة تقدر بقدرها
    “Keadaan darurat dibatasi sesuai kadar kebutuhannya.”
    Pengecualian karena darurat tidak boleh melampaui kebutuhan.
  8. Al-‘Ādah Muḥakkamah
    العادة محكمة
    “Adat kebiasaan yang baik dapat menjadi pertimbangan hukum.”
    Dalam politik Islam, adat yang tidak bertentangan dengan syariat dapat dijadikan dasar pengaturan administrasi dan tata kelola.
  9. Asy-Syūrā
    Berdasarkan firman Allah dalam Surah Asy-Syura ayat 38:
    وَأَمْرُهُمْ شُورَىٰ بَيْنَهُمْ
    “Urusan mereka diputuskan dengan musyawarah di antara mereka.”
    Musyawarah merupakan prinsip penting dalam pengambilan keputusan publik.
  10. Al-‘Adlu Asās al-Mulk
    العدل أساس الملك
    “Keadilan adalah fondasi pemerintahan.”
    Ungkapan ini sangat populer dalam literatur siyasah syar’iyyah. Walaupun bukan hadis Nabi ﷺ, maknanya sejalan dengan banyak ayat Al-Qur’an yang memerintahkan keadilan, seperti Surah An-Nahl ayat 90 dan An-Nisa ayat 58.

Kesimpulan

Kesepuluh kaidah tersebut menjadi landasan penting dalam fiqh siyasah untuk:

  • Menegakkan keadilan (‘adl).
  • Mewujudkan kemaslahatan (maṣlaḥah).
  • Mencegah kerusakan (mafsadah).
  • Menjaga hak rakyat.
  • Membatasi kekuasaan agar tetap sesuai syariat.
  • Menjamin pemerintahan yang amanah, transparan, dan bertanggung jawab.

Kaidah-kaidah ini banyak dijelaskan dalam karya ulama seperti , , , dan .

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *