MAB

MAB (MASJID AL-FALAH BENHIL) JAKARTA. Ilmu, Ibadah, dan Amal: untuk Semua Generasi dan Semua Kalangan

HARUSKAH SEORANG MUSLIM BERMAZHAB? Polemik Bermazhab dan Tidak Bermazhab dalam Perspektif Al-Qur’an, Hadits, dan Pandangan Ulama Klasik-Kontemporer

HARUSKAH SEORANG MUSLIM BERMAZHAB? Polemik Bermazhab dan Tidak Bermazhab dalam Perspektif Al-Qur’an, Hadits, dan Pandangan Ulama Klasik-Kontemporer

Abstrak

Persoalan bermazhab dan tidak bermazhab menjadi salah satu polemik yang terus berkembang dalam diskursus pemikiran Islam, khususnya ketika sebagian kalangan menganggap kewajiban mengikuti mazhab tertentu sebagai bagian dari menjaga kemurnian agama, sementara sebagian lain berpendapat bahwa seorang Muslim cukup langsung kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah tanpa harus terikat kepada mazhab tertentu. Perdebatan ini semakin kompleks karena menyentuh aspek metodologi istinbath hukum, kapasitas keilmuan umat, otoritas ulama, serta dinamika perubahan sosial di era modern. Kajian ini bertujuan menjelaskan posisi bermazhab dalam Islam berdasarkan dalil Al-Qur’an, hadits shahih, serta pandangan ulama klasik dan kontemporer secara sistematis dan proporsional.

Secara ilmiah, konsep mazhab lahir sebagai metodologi pemahaman syariat yang dibangun oleh para imam mujtahid melalui disiplin ilmu yang sangat mendalam terhadap Al-Qur’an, Sunnah, ijma’, qiyas, dan kaidah ushul fiqh. Mayoritas ulama sepanjang sejarah Islam berpandangan bahwa orang awam diperbolehkan bahkan dianjurkan mengikuti ulama yang terpercaya dalam memahami agama, sementara para ulama besar menegaskan bahwa fanatisme buta terhadap mazhab juga tidak dibenarkan apabila bertentangan dengan dalil yang shahih. Dengan demikian, polemik bermazhab sesungguhnya bukan persoalan wajib atau tidak wajib secara mutlak, melainkan persoalan kapasitas ilmu, adab terhadap ulama, dan cara memahami syariat secara benar.

Pendahuluan

Sejak wafatnya Rasulullah ﷺ, umat Islam menghadapi kebutuhan besar untuk memahami hukum-hukum agama dalam berbagai persoalan yang terus berkembang. Pada masa sahabat, penyelesaian masalah agama dilakukan dengan merujuk langsung kepada Al-Qur’an dan Sunnah yang mereka pahami dari Nabi ﷺ. Namun setelah Islam menyebar luas ke berbagai wilayah dengan munculnya ribuan persoalan baru, lahirlah para ulama besar yang mengembangkan metodologi penggalian hukum (istinbath) secara sistematis. Dari sinilah kemudian lahir mazhab-mazhab fiqh besar seperti mazhab Hanafi yang dipelopori Abu Hanifah, mazhab Maliki oleh Malik ibn Anas, mazhab Syafi’i oleh Muhammad ibn Idris al-Shafi’i, dan mazhab Hanbali oleh Ahmad ibn Hanbal.

Di era modern muncul perdebatan baru ketika sebagian kelompok menyerukan kembali langsung kepada Al-Qur’an dan Sunnah tanpa mengikuti mazhab tertentu, bahkan sebagian menilai bermazhab sebagai bentuk taqlid yang membatasi kebebasan berpikir. Di sisi lain, banyak ulama menilai bahwa ajakan meninggalkan mazhab secara total justru berpotensi melahirkan kesalahan memahami dalil karena tidak semua Muslim memiliki kemampuan ijtihad. Polemik ini menimbulkan pertanyaan penting: apakah setiap Muslim wajib bermazhab, boleh tidak bermazhab, ataukah ada posisi pertengahan yang lebih sesuai dengan prinsip ilmu dalam Islam?

HARUSKAH SEORANG MUSLIM BERMAZHAB? Polemik Bermazhab dan Tidak Bermazhab dalam Perspektif Al-Qur’an, Hadits, dan Pandangan Ulama Klasik-Kontemporer

Apa yang Dimaksud dengan Mazhab?

Mazhab secara bahasa berarti jalan atau metode yang ditempuh. Dalam istilah syariat, mazhab adalah metode seorang imam mujtahid dalam memahami dalil dan menetapkan hukum berdasarkan kaidah ilmu tertentu. Mazhab bukan agama baru, bukan pula wahyu, tetapi hasil ijtihad ulama terhadap sumber hukum Islam.

Imam Syafi’i رحمه الله berkata:

“Pendapatku benar tetapi mungkin salah, pendapat orang lain salah tetapi mungkin benar.”

Hal ini menunjukkan bahwa mazhab adalah produk ijtihad manusia yang tetap berada di bawah otoritas wahyu.

Dalil Al-Qur’an Tentang Mengikuti Ahli Ilmu

Allah سبحانه وتعالى berfirman:

“Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.”
(QS. An-Nahl: 43)

Ayat ini menjadi dasar bahwa orang yang tidak memiliki ilmu wajib bertanya kepada ahli ilmu. Mayoritas ulama tafsir memahami bahwa masyarakat awam tidak dibebani melakukan ijtihad sendiri terhadap seluruh dalil agama.

Imam Ibn Kathir dalam Tafsir Ibn Kathir menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan kewajiban merujuk kepada ulama ketika seseorang tidak memahami hukum agama.

Apakah Wajib Bermazhab?

Pertanyaan tentang apakah seorang Muslim wajib bermazhab merupakan salah satu pembahasan penting dalam sejarah pemikiran Islam. Mayoritas ulama klasik menjelaskan bahwa pada dasarnya Islam mewajibkan setiap Muslim mengikuti Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai sumber utama ajaran agama. Namun persoalannya, tidak semua orang memiliki kemampuan ilmu untuk memahami, meneliti, dan mengambil hukum langsung dari dalil-dalil syariat. Karena itu, bagi masyarakat awam yang tidak menguasai ilmu agama secara mendalam, mengikuti mazhab atau merujuk kepada ulama yang terpercaya menjadi jalan yang dibenarkan dalam syariat. Allah سبحانه وتعالى berfirman: “Maka bertanyalah kepada orang yang berilmu jika kalian tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl: 43). Ayat ini menjadi landasan bahwa orang yang tidak memiliki kemampuan memahami hukum secara mandiri diperintahkan untuk bertanya kepada ahli ilmu, bukan memaksakan diri melakukan ijtihad sendiri yang berpotensi menimbulkan kesalahan dalam beragama.

Mayoritas ulama fiqh sepanjang sejarah Islam memandang bahwa mengikuti mazhab merupakan bentuk taqlid yang dibolehkan bagi orang awam karena keterbatasan ilmu yang mereka miliki. Al-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menjelaskan prinsip yang sangat terkenal: “Orang awam tidak memiliki mazhab sendiri. Mazhabnya adalah fatwa ulama yang ia percaya.” Pernyataan ini menunjukkan bahwa masyarakat umum tidak dibebani kewajiban menggali hukum langsung dari Al-Qur’an dan hadits tanpa bimbingan ilmu. Dalam praktik kehidupan sehari-hari, seorang Muslim awam ketika ingin mengetahui hukum shalat, zakat, jual beli, waris, atau persoalan muamalah lainnya tentu membutuhkan penjelasan dari para ulama yang telah mendalami agama bertahun-tahun. Mengikuti mazhab dalam konteks ini bukan berarti menempatkan pendapat imam di atas wahyu, tetapi merupakan bentuk mengikuti penjelasan ahli ilmu agar pelaksanaan agama tetap benar dan terjaga dari kesalahan.

Namun di sisi lain, banyak ulama juga menegaskan bahwa Islam tidak pernah mewajibkan seorang Muslim terikat secara mutlak kepada satu mazhab tertentu sepanjang hidupnya seolah-olah mazhab tersebut menjadi identitas absolut yang tidak boleh ditinggalkan. Para imam mazhab sendiri tidak pernah memerintahkan umat Islam untuk mengkultuskan pendapat mereka. Muhammad ibn Idris al-Shafi’i رحمه الله pernah berkata: “Jika kalian menemukan hadits shahih yang bertentangan dengan pendapatku, maka tinggalkan pendapatku dan ambillah hadits tersebut.” Ini menunjukkan bahwa tujuan utama seorang Muslim bukanlah membela mazhab, tetapi mengikuti kebenaran berdasarkan dalil yang shahih. Mazhab hanyalah metode memahami syariat, bukan agama baru yang mengikat seseorang secara permanen tanpa ruang untuk menerima penjelasan lain yang lebih kuat berdasarkan ilmu.

Sikap yang paling adil adalah memahami bahwa bermazhab bagi mayoritas umat merupakan kebutuhan ilmiah karena keterbatasan kemampuan memahami dalil secara langsung, tetapi menjadikan satu mazhab sebagai satu-satunya kebenaran mutlak dan menolak seluruh pendapat lain adalah sikap yang tidak sesuai dengan tradisi ilmiah Islam. Para ulama besar selalu mengajarkan keseimbangan antara menghormati otoritas ilmu dan tetap membuka diri terhadap dalil yang lebih kuat. Karena itu, pertanyaan “apakah wajib bermazhab?” tidak dapat dijawab secara hitam-putih. Bagi orang awam, mengikuti mazhab atau ulama terpercaya adalah jalan yang aman dan dianjurkan. Namun bagi ulama mujtahid yang memiliki kapasitas ilmu mendalam, mereka berkewajiban mengikuti dalil yang paling kuat, sekalipun berbeda dengan mazhab yang selama ini dikenal. Pada akhirnya, tujuan tertinggi seorang Muslim bukan sekadar bermazhab atau tidak bermazhab, tetapi beribadah kepada Allah dengan ilmu yang benar, adab yang baik, dan ketundukan penuh kepada Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah ﷺ. 🌙

Bahaya Tidak Bermazhab Bila Tidak Berilmu

Sebagian orang beranggapan bahwa seorang Muslim cukup kembali langsung kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah tanpa perlu mengikuti mazhab para ulama. Secara prinsip, ungkapan ini benar, karena sumber hukum Islam memang Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah ﷺ. Namun persoalan mendasarnya adalah bahwa memahami Al-Qur’an dan Sunnah tidak cukup hanya dengan membaca terjemahan atau memahami lafaz secara zahir. Di balik satu ayat atau satu hadits terdapat kaidah-kaidah ilmiah yang sangat luas, seperti penguasaan bahasa Arab secara mendalam, ilmu nahwu-sharaf, ilmu hadits, pengetahuan tentang sanad dan derajat riwayat, ushul fiqh, qiyas, ijma’, asbabun nuzul, nasikh-mansukh, hingga pemahaman maqashid syariah. Karena itu para ulama sepanjang sejarah menegaskan bahwa tidak setiap orang boleh langsung beristinbath hukum sendiri tanpa bekal ilmu yang memadai. Allah سبحانه وتعالى sendiri mengingatkan: “Maka bertanyalah kepada ahlul dzikr (orang yang berilmu) jika kalian tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl: 43). Ayat ini menunjukkan bahwa jalan keselamatan dalam agama adalah merujuk kepada ahli ilmu, bukan mendahulukan pemahaman pribadi yang terbatas.

Ketika seseorang meninggalkan mazhab tanpa memiliki perangkat ilmu syar’i yang memadai, sering kali ia terjatuh pada sikap memahami agama berdasarkan logika pribadi, hawa nafsu, atau mengambil dalil secara sepotong-sepotong tanpa memahami konteksnya. Fenomena ini sejak dahulu telah diperingatkan oleh para ulama. Ibn Taymiyyah berkata: “Siapa yang berbicara tentang agama tanpa ilmu maka kerusakannya lebih besar daripada manfaatnya.” Dalam sejarah Islam, banyak kelompok menyimpang lahir bukan karena mereka menolak Al-Qur’an dan Sunnah, tetapi karena mereka memahami dalil tanpa metodologi ilmu yang benar. Imam Al-Shatibi dalam Al-I’tisham menjelaskan bahwa bid’ah dan penyimpangan sering muncul ketika seseorang merasa cukup dengan pemahamannya sendiri lalu meninggalkan jalan para ulama terdahulu. Maka mazhab bukan sekadar nama atau fanatisme kelompok, tetapi representasi metodologi ilmiah yang menjaga umat agar memahami agama secara benar, runtut, dan sesuai disiplin keilmuan yang diwariskan generasi salaf.

Di era sekarang, bahaya tidak bermazhab semakin besar karena informasi agama tersebar bebas di media sosial, potongan video, atau ceramah singkat yang sering memudahkan orang merasa mampu berfatwa sendiri. Seseorang membaca satu hadits lalu merasa paling benar, kemudian menyalahkan ulama, meremehkan ijma’, bahkan menolak tradisi keilmuan Islam yang telah dibangun lebih dari seribu tahun. Padahal para imam besar seperti Imam Al-Nawawi dan Yusuf al-Qaradawi menegaskan bahwa mengikuti ulama yang terpercaya adalah kebutuhan bagi orang awam agar tidak tersesat dalam memahami agama. Kebebasan memahami dalil tanpa ilmu ibarat seseorang masuk ke lautan luas tanpa kompas dan tanpa peta; ia merasa berjalan menuju tujuan, padahal arus telah membawanya jauh dari kebenaran. Karena itu, meninggalkan mazhab mungkin bisa dilakukan oleh mujtahid besar yang menguasai seluruh perangkat ilmu syariat, tetapi bagi kebanyakan manusia, berpegang pada manhaj ulama dan disiplin mazhab adalah bentuk tawadhu’, penjagaan iman, dan jalan selamat agar agama tidak berubah menjadi sekadar tafsir pribadi yang dibentuk oleh akal, selera, dan zaman. 🌙

Apakah Fanatik Mazhab Dibolehkan?

Islam mengajarkan sikap berpegang teguh kepada kebenaran, namun pada saat yang sama melarang fanatisme buta yang menjadikan pendapat manusia seolah-olah setara dengan wahyu. Dalam persoalan mazhab, seorang Muslim dibolehkan mengikuti pendapat imam mazhab sebagai bentuk ittiba’ (mengikuti dengan dasar ilmu dan kepercayaan kepada ulama), tetapi tidak dibenarkan berubah menjadi ta’assub, yaitu fanatisme berlebihan yang menolak kebenaran hanya karena datang dari mazhab lain. Para imam mazhab sendiri sejak awal telah menanamkan adab ilmiah yang sangat tinggi, bahwa ukuran tertinggi dalam agama tetap Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah ﷺ. Allah سبحانه وتعالى berfirman: “Kemudian jika kalian berselisih dalam suatu perkara, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul-Nya jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir.” (QS. An-Nisa: 59). Ayat ini menegaskan bahwa otoritas mutlak bukan pada tokoh, organisasi, atau mazhab tertentu, melainkan pada wahyu Allah dan petunjuk Rasul-Nya ﷺ.

Imam Abu Hanifah رحمه الله memberikan peringatan keras kepada murid-muridnya dengan mengatakan: “Tidak halal bagi seseorang mengambil perkataanku bila dia tidak mengetahui dari mana aku mengambil dalil.” Kalimat ini menunjukkan bahwa beliau tidak pernah menghendaki pengikutnya menjadikan seluruh pendapatnya sebagai kebenaran absolut yang tidak boleh dikritisi. Hal serupa juga disampaikan Imam Malik ibn Anas رحمه الله ketika beliau berkata: “Setiap orang bisa diambil dan ditolak pendapatnya kecuali penghuni kubur ini,” sambil menunjuk makam Rasulullah ﷺ. Ungkapan ini menjadi prinsip besar dalam tradisi keilmuan Islam bahwa sebesar apa pun kedudukan seorang ulama, pendapatnya tetap dapat dikaji, diteliti, bahkan dikoreksi jika bertentangan dengan dalil yang lebih kuat. Ini menunjukkan para imam mazhab justru mengajarkan kerendahan hati ilmiah, bukan kultus individu.

Fanatisme mazhab yang tercela biasanya muncul ketika seseorang menolak kebenaran hanya karena berbeda dengan kelompok atau mazhab yang diikutinya. Dalam sejarah Islam pernah muncul masa ketika sebagian pengikut mazhab saling bermusuhan, menganggap ibadah kelompok lain tidak sah, bahkan menjadikan perbedaan fiqh sebagai alasan permusuhan. Para ulama mengkritik sikap semacam ini. Ibn Qayyim al-Jawziyya dalam I’lam al-Muwaqqi’in menjelaskan bahwa taqlid buta yang menutup pintu terhadap dalil adalah salah satu sebab kemunduran umat, karena manusia lebih membela pendapat gurunya dibanding mencari kebenaran itu sendiri. Islam tidak pernah mengajarkan loyalitas kepada individu di atas loyalitas kepada wahyu. Rasulullah ﷺ bersabda: “Tidak boleh taat kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah.” (HR. Ahmad). Maka jika seorang Muslim mengetahui adanya dalil yang lebih kuat, ia dituntut menghormati ulama, tetapi tetap mendahulukan kebenaran syariat.

Sikap yang seimbang adalah menghormati mazhab sebagai warisan keilmuan besar umat Islam, mengambil manfaat dari metodologi para imam, tetapi tidak menjadikannya alat perpecahan atau fanatisme sempit. Ulama kontemporer seperti Yusuf al-Qaradawi menjelaskan bahwa umat Islam hari ini membutuhkan fiqh al-taysir dan keluasan ilmu, yaitu memahami bahwa perbedaan ijtihad di kalangan ulama adalah rahmat selama berada dalam koridor dalil yang benar. Bermazhab adalah jalan belajar agama secara sistematis, sedangkan fanatik buta adalah penyakit yang membuat seseorang menutup mata dari kebenaran. Seorang Muslim yang matang ilmunya tidak akan berkata “mazhabku pasti benar, yang lain salah,” tetapi akan berkata “aku mengikuti pendapat ini karena aku percaya kepada ilmu ulama, namun aku tetap menghormati pendapat lain yang berdiri di atas dalil.” Inilah adab ilmiah yang diwariskan generasi salaf: menjunjung kebenaran di atas ego, menghormati ulama tanpa mengkultuskan, dan menjadikan persatuan umat lebih utama daripada fanatisme terhadap nama dan kelompok. 🌙

Pandangan Ulama Kontemporer

Di tengah berkembangnya berbagai pemikiran keislaman modern, para ulama kontemporer berusaha memberikan jalan tengah yang adil dalam polemik mazhab. Mereka menjelaskan bahwa bermazhab bukanlah bentuk penyimpangan atau penghalang untuk mengikuti Al-Qur’an dan Sunnah, melainkan metode ilmiah yang telah disusun oleh para ulama besar agar umat Islam dapat memahami syariat secara benar dan terstruktur. Permasalahan muncul bukan pada mazhab itu sendiri, tetapi ketika seseorang terjebak pada fanatisme berlebihan atau sebaliknya merasa mampu memahami agama secara mandiri tanpa bekal ilmu yang cukup. Allah سبحانه وتعالى menegaskan: “Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kalian tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl: 43). Ayat ini menjadi fondasi bahwa tidak semua orang memiliki kapasitas untuk langsung mengambil hukum dari sumber aslinya, sehingga mengikuti ulama yang terpercaya merupakan kebutuhan syar’i bagi mayoritas umat Islam.

Yusuf al-Qaradawi menjelaskan bahwa orang awam dibolehkan bahkan dianjurkan mengikuti mazhab karena keterbatasan ilmu yang mereka miliki. Namun beliau juga memberikan peringatan bahwa mengikuti mazhab tidak boleh berubah menjadi fanatisme sempit yang membuat seseorang menolak dalil yang lebih kuat hanya karena berbeda dengan pendapat mazhab yang diikutinya. Menurut beliau, seorang Muslim harus memiliki keseimbangan antara menghormati tradisi keilmuan para imam besar dan tetap membuka hati terhadap kebenaran yang ditunjukkan oleh dalil shahih. Mazhab dalam pandangan beliau adalah sarana pendidikan fiqh, bukan tembok yang memisahkan umat. Karena itu, perbedaan ijtihad antarulama harus dilihat sebagai keluasan rahmat Allah, bukan alasan untuk saling menyalahkan, mencela, atau merasa paling benar di hadapan saudara sesama Muslim.

Pandangan serupa juga disampaikan Muhammad Nasiruddin al-Albani yang dikenal kuat menyerukan kembali kepada hadits-hadits shahih. Beliau menegaskan: “Kewajiban Muslim adalah mengikuti dalil shahih, bukan fanatisme mazhab.” Akan tetapi yang sering dilupakan banyak orang adalah bahwa Al-Albani juga menegaskan memahami dalil bukan pekerjaan sederhana yang bisa dilakukan hanya dengan membaca terjemahan atau mendengar ceramah singkat. Memahami satu hadits membutuhkan pengetahuan tentang sanad, derajat perawi, konteks riwayat, nasikh-mansukh, fiqh hadits, serta penguasaan kaidah istinbath hukum. Karena itu, ajakan kembali kepada Sunnah tidak pernah berarti membolehkan setiap orang bebas berfatwa sendiri tanpa ilmu. Sikap semacam ini justru berbahaya karena sering melahirkan pemahaman tekstual yang dangkal dan menjadikan agama dipahami berdasarkan logika pribadi, bukan disiplin ilmu yang benar.

Sementara itu Wahbah al-Zuhayli menjelaskan bahwa mazhab merupakan warisan metodologi fiqh yang sangat penting dalam menjaga stabilitas hukum Islam sepanjang sejarah. Dalam karya monumentalnya Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, beliau menunjukkan bahwa para imam mazhab telah membangun sistem ijtihad yang sangat mendalam dan menjadi benteng agar syariat tidak ditafsirkan secara liar sesuai hawa nafsu zaman. Menurut beliau, umat Islam membutuhkan penghormatan terhadap mazhab sebagai warisan intelektual besar, tetapi juga memerlukan sikap terbuka terhadap dialog ilmiah dan tarjih berdasarkan kekuatan dalil. Kesimpulannya, para ulama kontemporer sepakat bahwa bermazhab adalah kebutuhan ilmiah bagi mayoritas umat, meninggalkan fanatisme adalah kewajiban akhlak, dan memahami agama tanpa ilmu adalah pintu besar menuju kekeliruan. Jalan terbaik bagi seorang Muslim adalah menghormati para imam, belajar melalui metodologi ulama, lalu menjadikan Al-Qur’an dan Sunnah sebagai tujuan akhir dengan bimbingan ilmu, adab, dan kerendahan hati di hadapan kebenaran. 🌙

Muhammadiyah dan Salaf 

Muhammadiyah pada dasarnya tidak terikat secara formal kepada satu mazhab fikih tertentu sebagaimana praktik taqlid kepada mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, atau Hanbali. Sejak didirikan oleh Ahmad Dahlan, Muhammadiyah membawa semangat tajdid (pembaruan), yaitu kembali memurnikan ajaran Islam berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah dengan menghindari fanatisme mazhab yang dianggap dapat membatasi ijtihad. Namun bukan berarti Muhammadiyah anti-mazhab atau menolak warisan ulama klasik. Muhammadiyah tetap menghormati seluruh mazhab sebagai khazanah keilmuan Islam, tetapi tidak mewajibkan anggotanya mengikuti satu mazhab tertentu secara mutlak. Prinsip ini sejalan dengan semangat kembali kepada dalil yang kuat sesuai firman Allah: “Kemudian jika kamu berselisih dalam suatu perkara, maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul.” (QS. An-Nisa: 59).

Dalam praktiknya, Muhammadiyah memiliki lembaga khusus bernama Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah yang berfungsi melakukan tarjih (memilih pendapat yang dianggap paling kuat berdasarkan dalil) ketika terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Artinya, Muhammadiyah tidak membangun hukum agama berdasarkan pendapat individu, tetapi melalui kajian ilmiah kolektif dengan mempertimbangkan Al-Qur’an, hadits shahih, ushul fiqh, maqashid syariah, serta pendapat ulama terdahulu. Karena itu Muhammadiyah sering disebut “tidak bermazhab secara formal, tetapi bermazhab secara manhaj (metodologi)”. Mereka menolak fanatisme buta terhadap mazhab, namun tetap mengambil manfaat dari ijtihad para imam besar. Semangat tajdid dan tarjih inilah yang menjadikan Muhammadiyah berusaha menempatkan Islam sebagai agama yang kembali kepada kemurnian wahyu, tetapi tetap bergerak dinamis menghadapi tantangan zaman dengan pendekatan ilmu dan ijtihad yang terukur. 🌙

Kelompok Salafiyah (sering disebut Salafi) pada umumnya dikenal tidak mengikatkan diri secara formal kepada satu mazhab fikih tertentu, karena mereka menekankan prinsip kembali langsung kepada Al-Qur’an dan Sunnah berdasarkan pemahaman generasi salafus shalih (para sahabat, tabi’in, dan tabi’ut tabi’in). Mereka berpendapat bahwa seorang Muslim seharusnya mengikuti dalil yang paling shahih, bukan fanatik kepada satu imam mazhab tertentu. Namun demikian, bukan berarti mereka menolak seluruh mazhab. Para ulama Salafi tetap sangat menghormati empat imam besar — Abu Hanifah, Malik ibn Anas, Muhammad ibn Idris al-Shafi’i, dan Ahmad ibn Hanbal — sebagai ulama mujtahid besar, tetapi menolak taqlid buta jika ditemukan dalil shahih yang berbeda dengan pendapat mazhab tertentu. Prinsip mereka sering didasarkan pada firman Allah: “Jika kalian berselisih dalam suatu perkara maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul.” (QS. An-Nisa: 59).

Dalam praktiknya, banyak kalangan Salafi sebenarnya dekat dengan metodologi mazhab Hanbali, terutama karena banyak merujuk kepada pemikiran Ibn Taymiyyah dan Muhammad ibn Abd al-Wahhab, meskipun mereka tidak mengklaim terikat resmi pada mazhab tersebut. Mereka menekankan konsep ittiba’, yaitu mengikuti dalil berdasarkan pemahaman ulama yang kuat ilmunya, bukan sekadar taqlid mengikuti pendapat tanpa mengetahui dasar hukumnya. Karena itu sering dikatakan bahwa kelompok Salafi “tidak bermazhab secara formal, tetapi tetap menggunakan metodologi ijtihad para ulama dalam memahami dalil.” Kritik yang sering muncul adalah ketika sebagian pengikut merasa cukup memahami teks agama secara literal tanpa mendalami seluruh disiplin ilmu syariat. Padahal para ulama besar sendiri menegaskan bahwa mengikuti Al-Qur’an dan Sunnah secara benar tetap membutuhkan ilmu mendalam, adab kepada ulama, dan kehati-hatian agar tidak memahami agama hanya berdasarkan penafsiran pribadi. 🌙

Kesimpulan

Islam tidak mewajibkan seorang Muslim terikat secara mutlak pada satu mazhab tertentu sebagai bagian dari rukun agama. Namun bagi mayoritas umat yang tidak memiliki kemampuan ijtihad, mengikuti ulama terpercaya atau mazhab fiqh adalah jalan yang aman dan dianjurkan agar tidak salah memahami agama. Bermazhab pada hakikatnya adalah mengikuti metodologi ilmiah para ulama dalam memahami wahyu.

Sebaliknya, meninggalkan mazhab tanpa bekal ilmu yang cukup dapat menjerumuskan seseorang kepada penafsiran agama berdasarkan hawa nafsu atau pemahaman yang dangkal. Jalan terbaik adalah menghormati warisan ulama, mengikuti dalil shahih, tidak fanatik buta, serta memahami bahwa tujuan utama Islam adalah mengikuti kebenaran berdasarkan ilmu, bukan sekadar label bermazhab atau tidak bermazhab.

Perbedaan dalam masalah mazhab hendaknya tidak menjadi sebab perpecahan umat. Selama seseorang berusaha mengikuti Al-Qur’an dan Sunnah melalui jalan ilmu yang benar, maka ia berada dalam koridor Islam. Sebagaimana Allah berfirman:

“Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesulitan bagimu.”
(QS. Al-Baqarah: 185)

Mazhab adalah warisan keilmuan besar umat Islam. Menghormatinya adalah bagian dari adab terhadap ilmu, tetapi menjadikan wahyu sebagai sumber utama tetap merupakan prinsip tertinggi dalam agama. 🌙

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *