MAB

MAB (MASJID AL-FALAH BENHIL) JAKARTA. Ilmu, Ibadah, dan Amal: untuk Semua Generasi dan Semua Kalangan

POLEMIK WACANA PEMIDANAAN LGBT DI INDONESIA: TINJAUAN ISLAM, HUKUM, MORALITAS SOSIAL, DAN PERSPEKTIF ULAMA TERHADAP USULAN MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI)

POLEMIK WACANA PEMIDANAAN LGBT DI INDONESIA: TINJAUAN ISLAM, HUKUM, MORALITAS SOSIAL, DAN PERSPEKTIF ULAMA TERHADAP USULAN MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI)

DrWJped

Abstrak

Polemik mengenai usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendorong pemerintah untuk membuat regulasi pidana terhadap pelaku maupun pihak yang mengkampanyekan LGBT kembali memunculkan perdebatan luas di Indonesia. Sebanyak 37 organisasi masyarakat sipil menolak usulan tersebut dengan alasan perlindungan hak asasi manusia, non-diskriminasi, serta kekhawatiran kriminalisasi berdasarkan orientasi seksual. Dalam perspektif Islam, persoalan LGBT bukan semata isu sosial modern, melainkan berkaitan dengan konsep fitrah manusia, moralitas, penjagaan keturunan (hifdz an-nasl), dan ketertiban masyarakat sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an, hadits Nabi ﷺ, serta ijma’ ulama sepanjang sejarah. Artikel ini bertujuan menganalisis polemik tersebut melalui pendekatan normatif Islam dengan mengkaji dalil Al-Qur’an, hadits shahih, pandangan ulama klasik dan kontemporer, serta posisi Islam dalam membedakan antara penghormatan terhadap martabat manusia dengan penolakan terhadap perilaku yang dianggap menyimpang dari syariat.

Kajian ini menunjukkan bahwa Islam secara tegas melarang perilaku homoseksual dan hubungan sesama jenis berdasarkan nash Al-Qur’an yang qath’i, terutama kisah kaum Nabi Luth عليه السلام. Mayoritas ulama dari empat mazhab sepakat bahwa perilaku homoseksual merupakan dosa besar (kabirah) yang bertentangan dengan fitrah penciptaan manusia. Namun demikian, Islam juga mengajarkan bahwa penegakan hukum harus disertai hikmah, keadilan, pendidikan keluarga, pencegahan kerusakan moral, serta pendekatan dakwah yang menjaga kemaslahatan masyarakat secara luas. Polemik yang terjadi di Indonesia menunjukkan benturan antara paradigma HAM modern dengan prinsip moralitas agama yang dianut mayoritas masyarakat Indonesia.

Pendahuluan

Dalam beberapa dekade terakhir, isu Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) menjadi salah satu perdebatan global yang memunculkan ketegangan antara konsep kebebasan individu, hak asasi manusia, norma sosial, dan ajaran agama. Di Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim terbesar di dunia, isu LGBT tidak hanya dipandang sebagai persoalan identitas seksual, tetapi juga menyentuh dimensi moral, pendidikan, keluarga, kesehatan mental, serta arah pembangunan karakter bangsa. Karena itu, setiap wacana legalisasi maupun kampanye publik terkait LGBT hampir selalu memunculkan respons keras dari kelompok keagamaan, termasuk MUI sebagai representasi ulama nasional.

Pernyataan MUI yang mendorong pembentukan aturan hukum terhadap pelaku dan pihak yang mengkampanyekan LGBT kemudian mendapat penolakan dari sejumlah organisasi masyarakat sipil yang menilai langkah tersebut berpotensi melanggar hak dasar warga negara sebagaimana dijamin konstitusi. Perdebatan ini memperlihatkan adanya benturan dua paradigma besar: pertama, paradigma sekular-modern yang menempatkan orientasi seksual sebagai hak privat individu; kedua, paradigma agama yang memandang perilaku seksual harus berada dalam koridor fitrah dan ketentuan wahyu. Dalam Islam, pembahasan LGBT memiliki landasan tekstual yang sangat kuat, baik dari Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, maupun penjelasan ulama sepanjang sejarah.

Pandangan Al-Qur’an Tentang LGBT

Al-Qur’an secara eksplisit membahas perilaku homoseksual melalui kisah kaum Nabi Luth عليه السلام. Allah سبحانه وتعالى berfirman:

“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth ketika dia berkata kepada kaumnya: Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun sebelum kamu di dunia ini? Sesungguhnya kamu mendatangi laki-laki untuk melepaskan nafsumu kepada mereka, bukan kepada perempuan. Bahkan kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.”

(QS. Al-A’raf: 80–81)

Ayat ini menunjukkan bahwa perilaku homoseksual dipandang sebagai fahisyah (perbuatan keji) dan bentuk penyimpangan dari fitrah hubungan laki-laki dan perempuan. Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa dosa kaum Nabi Luth merupakan bentuk kerusakan moral yang belum pernah dilakukan umat sebelumnya dan menjadi sebab turunnya azab Allah.

Allah juga berfirman:

“Apakah kalian mendatangi laki-laki di antara manusia, dan kalian tinggalkan istri-istri yang Tuhan ciptakan untuk kalian? Bahkan kalian adalah kaum yang melampaui batas.”

(QS. Asy-Syu’ara: 165–166)

Ayat ini menegaskan bahwa hubungan sesama jenis dianggap penyimpangan terhadap sistem penciptaan yang telah Allah tetapkan.

Hadits Nabi ﷺ Tentang Larangan Perilaku Homoseksual

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Barangsiapa kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka hukumlah pelaku dan pasangannya.”

(HR. Abu Dawud No. 4462, Tirmidzi No. 1456)

Walaupun terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai bentuk hukuman dan derajat penerapan hukum pidana, hadits ini menjadi landasan bahwa Islam memandang perilaku homoseksual sebagai dosa besar.

Dalam hadits lain Nabi ﷺ bersabda:

“Allah melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki.”

(HR. Bukhari No. 5885)

Hadits ini dipahami ulama sebagai larangan mengaburkan identitas fitrah gender yang telah ditetapkan Allah.

Pandangan Ulama Tentang LGBT

Mayoritas ulama empat mazhab sepakat bahwa homoseksualitas merupakan dosa besar.

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ menyatakan:“Perbuatan liwath (homoseksual) termasuk dosa besar yang paling buruk setelah kekufuran.”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa menjelaskan:“Kerusakan homoseksualitas lebih besar daripada zina biasa karena merusak fitrah penciptaan manusia.”

Imam Al-Qurtubi dalam tafsirnya menegaskan bahwa kisah kaum Nabi Luth menunjukkan homoseksualitas merupakan salah satu sebab utama keruntuhan suatu masyarakat ketika perilaku tersebut dinormalisasi.

Perspektif Islam dan Polemik Hak Asasi Manusia

Kelompok masyarakat sipil menolak usulan pemidanaan LGBT dengan dasar perlindungan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan Undang-Undang HAM Indonesia. Dalam paradigma modern, orientasi seksual dipandang sebagai bagian kebebasan individu yang tidak boleh dikriminalisasi.

Namun dalam Islam, kebebasan individu bukanlah kebebasan absolut. Syariat menetapkan bahwa setiap perilaku yang berpotensi merusak moral masyarakat, keluarga, keturunan, dan tatanan sosial dapat dibatasi demi kemaslahatan umum (maslahah ‘ammah).

Imam Asy-Syatibi dalam Al-Muwafaqat menjelaskan tujuan syariat (maqashid syariah) adalah menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Perilaku seksual menyimpang dipandang bertentangan dengan prinsip menjaga keturunan (hifdz an-nasl).

Sikap Islam: Menolak Perilaku, Bukan Membenci Manusia

Islam membedakan antara perilaku dosa dan martabat manusia. Seseorang yang memiliki kecenderungan seksual tertentu tetap diperlakukan sebagai manusia yang memiliki hak hidup, hak mendapat nasihat, hak mendapat perlindungan, dan hak untuk dibimbing menuju jalan yang benar.

Pendekatan Islam tidak dibangun di atas kebencian personal, melainkan pencegahan terhadap perilaku yang dianggap menyimpang dari wahyu. Sebagaimana kaidah dakwah Islam:

“Kita membenci kemaksiatan, bukan membenci manusia secara zalim.”

Karena itu, solusi Islam menekankan pendidikan keluarga, penguatan aqidah, penjagaan lingkungan pergaulan, terapi psikososial, serta dakwah yang penuh hikmah sebelum pendekatan hukum.

Kesimpulan

Polemik antara MUI dan 37 organisasi masyarakat sipil menunjukkan benturan antara paradigma HAM modern dengan pandangan moralitas agama. Dalam perspektif Islam, perilaku LGBT secara tegas dilarang berdasarkan Al-Qur’an, hadits shahih, dan ijma’ mayoritas ulama sepanjang sejarah. Kisah kaum Nabi Luth menjadi dalil utama bahwa homoseksualitas dipandang sebagai penyimpangan fitrah dan perbuatan dosa besar.

Namun Islam juga menekankan keseimbangan antara penegakan moral dengan kasih sayang terhadap manusia. Penolakan terhadap perilaku LGBT dalam Islam bukan dilandasi kebencian terhadap individu, melainkan upaya menjaga fitrah, keluarga, moral bangsa, serta kemaslahatan sosial. Karena itu diskursus hukum mengenai LGBT di Indonesia semestinya dibangun melalui dialog ilmiah, pertimbangan konstitusi, nilai agama, dan perlindungan masyarakat secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kerusakan moral yang lebih luas di masa depan.


Referensi:
Al-Qur’an Surah Al-A’raf 80–81
Al-Qur’an Surah Asy-Syu’ara 165–166
HR Abu Dawud No. 4462
HR Bukhari No. 5885
Al-Majmu’ – Imam An-Nawawi
Tafsir Ibn Kathir – Ibnu Katsir
Majmu’ Fatawa – Ibnu Taimiyah
Al-Muwafaqat – Asy-Syatibi

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *