MAB

MAB (MASJID AL-FALAH BENHIL) JAKARTA. Ilmu, Ibadah, dan Amal: untuk Semua Generasi dan Semua Kalangan

Analisis Fikih Komparatif:  Tata Cara Shalat Tarawih 4 4 3 dan 2 2 2 2 3 dalam Perspektif Empat Mazhab, Tarjih Muhammadiyah, Bahtsul Masail NU, MUI, dan Fatwa Ulama Internasional

Analisis Fikih Komparatif:  Tata Cara Shalat Tarawih 4 4 3 dan 2 2 2 2 3 dalam Perspektif Empat Mazhab, Tarjih Muhammadiyah, Bahtsul Masail NU, MUI, dan Fatwa Ulama Internasional

Perbedaan praktik shalat Tarawih dalam pola 4 4 3 dan 2 2 2 2 3 sering menimbulkan pertanyaan di tengah umat Islam. Artikel ini bertujuan menganalisis dasar hadis, pendekatan ushul fikih, dan pandangan lembaga keagamaan terkait dua pola tersebut. Metode yang digunakan adalah studi literatur terhadap hadis sahih serta rujukan fikih klasik dan kontemporer. Hasil kajian menunjukkan bahwa kedua pola memiliki dasar riwayat yang sahih dan dapat dipertemukan melalui pemahaman metodologis para ulama. Perbedaan terletak pada cara memahami redaksi hadis dan praktik teknis pelaksanaan. Secara umum, mayoritas ulama membolehkan keduanya selama memenuhi ketentuan shalat malam dan ditutup dengan witir.

Shalat Tarawih merupakan bagian dari qiyam Ramadan yang hukumnya sunnah muakkadah. Perbedaan jumlah rakaat dan tata cara salam telah berlangsung sejak masa sahabat. Dua pola yang sering dibahas adalah 2 2 2 2 3 dan 4 4 3 dengan total 11 rakaat.

Pola pertama merujuk pada hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

صَلَاةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى

Shalat malam itu dua rakaat dua rakaat. Hadis riwayat Al Bukhari no. 990 dan Muslim no. 749 dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma.

Hadis pertama berbunyi, صَلَاةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى, yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar dan tercantum dalam Sahih al-Bukhari no. 990 serta Sahih Muslim no. 749. Lafal matsna matsna berarti dua rakaat dua rakaat. Nabi menjelaskan tata cara umum shalat malam. Setiap dua rakaat diakhiri dengan salam, lalu dilanjutkan dua rakaat berikutnya. Jika khawatir masuk waktu Subuh, maka ditutup dengan satu rakaat witir. Para ulama memahami hadis ini sebagai pedoman teknis pelaksanaan qiyamullail, termasuk Tarawih. Karena redaksinya berbentuk penjelasan langsung tentang cara, mayoritas fuqaha menjadikannya dalil utama bahwa shalat malam dilakukan per dua rakaat dengan satu salam.

Pola kedua merujuk pada hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha tentang praktik Nabi:

مَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلَا فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً … يُصَلِّي أَرْبَعًا … ثُمَّ يُصَلِّي أَرْبَعًا … ثُمَّ يُصَلِّي ثَلَاثًا

Riwayat Al Bukhari no. 1147 dan Muslim no. 738.

Hadis kedua berasal dari Aisyah dan tercantum dalam Sahih al-Bukhari no. 1147 serta Sahih Muslim no. 738. Aisyah menjelaskan bahwa Rasulullah tidak pernah menambah, baik di Ramadan maupun di luar Ramadan, lebih dari sebelas rakaat. Beliau shalat empat rakaat yang sangat panjang dan bagus, lalu empat rakaat lagi dengan kualitas yang sama, kemudian tiga rakaat witir. Hadis ini menekankan jumlah dan kualitas shalat Nabi. Para ulama berbeda dalam memahami frasa empat rakaat. Sebagian memaknainya sebagai satu salam empat rakaat. Mayoritas memahaminya sebagai dua rakaat dua rakaat yang dikelompokkan dalam penyebutan. Dengan menggabungkan kedua hadis, para ulama menyimpulkan bahwa jumlah sebelas rakaat adalah praktik yang sahih, sedangkan tata cara dua rakaat dua rakaat adalah bentuk yang lebih tegas berdasarkan penjelasan langsung Nabi.

Perbedaan muncul dalam memahami apakah empat rakaat dilakukan satu salam atau tetap dua rakaat dua rakaat.

Menurut Empat Mazhab

Mazhab Hanafi
Mayoritas ulama Hanafi memandang shalat malam dilakukan dua rakaat dua rakaat. Mereka membolehkan empat rakaat satu salam pada shalat sunnah tertentu, tetapi dalam qiyam Ramadan praktik yang lebih utama adalah dua rakaat dua rakaat.

Mazhab Maliki
Mazhab Maliki menekankan fleksibilitas dalam jumlah rakaat Tarawih. Mereka membolehkan variasi selama tidak menyelisihi prinsip dasar shalat malam. Pemahaman empat rakaat dapat dimaknai sebagai dua kali dua rakaat.

Mazhab Syafii
Mazhab Syafii secara tegas menyatakan bahwa shalat malam dilakukan dua rakaat dua rakaat berdasarkan hadis Ibnu Umar. Redaksi empat rakaat dalam hadis Aisyah dipahami sebagai pengelompokan, bukan satu salam empat rakaat.

Mazhab Hanbali
Mazhab Hanbali membolehkan variasi bentuk shalat malam, namun yang lebih kuat adalah dua rakaat dua rakaat. Imam Ahmad memahami hadis Aisyah tidak bertentangan dengan hadis matsna matsna.

Menurut Tarjih Muhammadiyah
Manhaj tarjih menekankan pengamalan hadis sahih secara tekstual. Hadis shalat malam dua rakaat dua rakaat dipandang sebagai ketentuan umum. Karena itu pola 2 2 2 2 3 lebih sesuai dengan dalil yang eksplisit. Redaksi empat rakaat dipahami sebagai penyebutan global, bukan teknis satu salam. Muhammadiyah memilih mengikuti tata cara yang dilakukan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasalam yakni salat tarawih dengan dua macam pilihan caranya. Pilihan pertama, Muhammadiyah menggunakan formasi 4-4-3 berdasarkan hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari Ibunda ‘Aisyah radhiallahu ‘anha yang berbunyi, Sedangkan pilihan kedua, Muhammadiyah memakai formasi 2-2-2-2-2 ditambah satu witir berdasarkan hadis riwayat Muslim dari sahabat Ibn Abbas

Menurut Bahtsul Masail NU
Bahtsul Masail cenderung mengikuti mazhab Syafii. Tarawih dua rakaat dua rakaat adalah bentuk yang lebih kuat. Namun jika ada yang melaksanakan empat rakaat satu salam dalam kerangka ijtihad, tidak dihukumi batal selama rukun dan syarat terpenuhi.

Menurut MUI
MUI tidak menetapkan pola baku 4 4 3 atau 2 2 2 2 3 sebagai satu satunya yang sah. Prinsipnya, Tarawih adalah qiyam Ramadan yang hukumnya sunnah dan fleksibel dalam jumlah rakaat sebagaimana praktik para sahabat. Yang ditekankan adalah menjaga persatuan dan tidak menjadikan perbedaan teknis sebagai sumber perpecahan.

Fatwa Ulama Internasional
Lembaga seperti Al Lajnah Ad Daimah di Arab Saudi dan mayoritas ulama Timur Tengah mempraktikkan dua rakaat dua rakaat dalam Tarawih dan witir tiga rakaat. Mereka memahami hadis empat rakaat sebagai pengelompokan. Sementara sebagian ulama membolehkan empat rakaat satu salam sebagai bentuk kelonggaran dalam shalat sunnah malam.

Bagimana Sikap Umat Sebaiknya

Sikap umat dalam menyikapi pola 4 4 3 dan 2 2 2 2 3 harus ilmiah dan dewasa. Keduanya bersandar pada hadis sahih. Tidak ada yang batal selama rukun dan syarat shalat terpenuhi.

  • Pertama, pahami dalilnya. Hadis “shalat malam dua rakaat dua rakaat” diriwayatkan dalam Sahih al-Bukhari no. 990 dan Sahih Muslim no. 749. Hadis tentang emoat rakaat empat rakaat 3 witir dari Aisyah juga ada dalam dua kitab sahih tersebut. Ulama menggabungkan keduanya.
  • Kedua, utamakan ikut imam. Nabi memerintahkan makmum mengikuti imam. Jika masjidmu memakai pola 4 4 3, ikuti. Jika memakai 2 2 2 2 3, juga ikuti. Persatuan jamaah lebih utama daripada memaksakan pilihan pribadi.
  • Ketiga, pahami ruang ijtihad. Empat mazhab tidak menganggap ini masalah prinsip akidah. Ini ranah teknis pelaksanaan shalat malam. Perbedaan seperti ini sudah ada sejak generasi awal.
  • Keempat, fokus pada kualitas ibadah. Aisyah menekankan panjang dan bagusnya shalat Nabi. Jadi kamu perlu jaga kekhusyukan, bacaan, dan konsistensi sampai akhir Ramadan.

Kesimpulan

Pola 2 2 2 2 3 memiliki dasar langsung dari hadis shalat malam dua rakaat dua rakaat. Pola 4 4 3 bersandar pada hadis Aisyah tentang praktik Nabi dengan total 11 rakaat. Perbedaan muncul pada cara memahami redaksi empat rakaat. Dalam kajian fikih komparatif, kedua pola dinilai sah selama memenuhi rukun dan syarat shalat serta ditutup dengan witir. Substansi utama qiyam Ramadan bukan terletak pada pola angka, melainkan pada kekhusyukan, panjang bacaan, dan kualitas penghambaan kepada Allah.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *