MAB

MAB (MASJID AL-FALAH BENHIL) JAKARTA. Ilmu, Ibadah, dan Amal: untuk Semua Generasi dan Semua Kalangan

Shalat Syuruq di Masjid: Tinjauan Sunnah, Ulama dan Empat Mazhab dalam Perspektif Fikih 

Shalat Syuruq di Masjid: Tinjauan Sunnah, Ulama dan Empat Mazhab dalam Perspektif Fikih 

Abstrak

Shalat syuruq, yaitu shalat dua rakaat setelah matahari terbit sempurna, merupakan salah satu amalan nawafil yang mendapat perhatian dalam kajian fikih klasik dan kontemporer. Penelitian ini menelusuri dasar-dasar sunnah, pandangan empat mazhab, pendapat ulama klasik, serta tafsir ulama kontemporer mengenai kedudukan, hukum, dan praktik shalat syuruq di masjid. Kajian ini memperlihatkan bahwa shalat syuruq memiliki akar kuat dalam hadis “shalat isyraq dua rakaat senilai pahala haji dan umrah”, meskipun kualitas hadisnya beragam. Empat mazhab mayoritas memasukkan shalat syuruq dalam kategori shalat dhuha awal waktu, sementara sebagian ulama kontemporer memandangnya sebagai bentuk ritual spiritual pagi yang menegaskan dzikir dan ritual staying in the masjid (al-julūs fī al-masjid) sebagai praktik salaf. Kajian ini menyimpulkan bahwa syuruq adalah amalan sunnah yang dianjurkan, terutama bagi jamaah masjid yang memperkuat rutinitas dzikir pagi dan pembinaan spiritual.

Pendahuluan

Shalat syuruq merupakan praktik ibadah yang semakin mendapatkan perhatian dalam berbagai komunitas masjid modern. Hal ini dipengaruhi meningkatnya minat terhadap amalan Nabi ﷺ yang berkaitan dengan ketenangan spiritual setelah Subuh, terutama aktivitas duduk berdzikir hingga matahari terbit. Fenomena ini juga berkaitan dengan berkembangnya gerakan kebangkitan spiritual berbasis masjid serta upaya menghidupkan sunnah-sunnah yang dianggap mendukung pembentukan karakter ruhani umat.

Kajian ilmiah ini menjadi penting karena keberagaman pandangan ulama mengenai hukum dan status shalat syuruq sebagai ibadah tersendiri atau bagian dari shalat dhuha. Selain itu, diskursus ini relevan untuk praktik masjid masa kini yang ingin menyesuaikan manajemen ibadah dengan tradisi salaf sekaligus dengan tuntutan kehidupan kontemporer, seperti pengaturan waktu, pembinaan jamaah, serta integrasi kajian dan dzikir pagi.

Dasar Sunnah Shalat Syuruq

Hadis Tentang Dzikir Setelah Subuh hingga Matahari Terbit

  • Hadis utama yang menjadi dasar amalan duduk setelah Subuh hingga matahari terbit adalah riwayat at-Tirmidzi, ad-Darimi, dan sejumlah jalur lain, yang menyebutkan bahwa “Barang siapa shalat Subuh berjamaah, kemudian ia duduk mengingat Allah sampai matahari terbit, lalu ia melaksanakan dua rakaat, maka ia memperoleh pahala seperti haji dan umrah—sempurna, sempurna, sempurna.”
  • Para ulama berbeda dalam menilai derajat hadis ini, karena sebagian jalurnya memiliki kelemahan pada rawi tertentu seperti Abu Zharr al-Harawi atau jalur lain yang dinilai munkar.
  • Namun mayoritas muhadditsin seperti Ibn Hajar al-‘Asqalani dalam al-Futuhat, al-Munawi dalam Faidh al-Qadir, dan al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah menilainya hasan li ghayrihi, yakni sah untuk diamalkan dalam konteks fadhā’il al-a‘māl karena diperkuat oleh banyak jalur dan praktik salaf.
  • Selain itu, banyak riwayat sahih lain yang menguatkan makna bahwa Nabi ﷺ biasa duduk di tempat shalatnya setelah Subuh hingga terbit matahari, seperti hadis dalam Shahih Muslim dari Samurah bin Jundub dan riwayat Ummu Salamah mengenai aktivitas pagi Rasulullah ﷺ. Keseluruhan hadis dan riwayat ini menunjukkan adanya pola ibadah pagi yang konsisten: shalat Subuh, dzikir, tadabbur, doa, dan kemudian menunaikan dua rakaat sebagai puncak ibadah pagi.
  • Lebih jauh, para ulama memahami bahwa inti dari hadis tersebut bukan semata-mata dua rakaat yang dikerjakan setelah matahari terbit, tetapi rangkaian dzikir pagi yang terjaga sebagai manifestasi ketenangan spiritual setelah Subuh. Oleh sebab itu, Syaikh al-Fauzan, Ibn Utsaimin, al-Mubarakfuri, dan para ulama dari Lajnah Daimah menyatakan bahwa amalan ini bukan ritual baru, tetapi termasuk ibadah yang sangat dianjurkan dalam kategori sunnah mu’akkadah bagi yang mampu. Para fuqaha dari empat mazhab juga menerima prinsip ini, meskipun berbeda pada aspek teknis istilah dan waktu. Meskipun derajat hadis tidak mencapai tingkat sahih mutlak, namun keberadaannya diperkuat oleh amal ahli Madinah dan riwayat sahih tentang duduknya Nabi ﷺ di masjid hingga terbit matahari. Karena itu, hadis ini diterima dan diajarkan luas di berbagai lembaga fatwa internasional seperti Dar al-Ifta’ Mesir, Majma‘ al-Fiqh al-Islami, ECFR, hingga lembaga fiqh kontemporer di dunia Muslim.

Syuruq sebagai Bagian Awal Shalat Dhuha

  • Secara fiqih, syuruq dipahami bukan sebagai shalat tersendiri, tetapi sebagai shalat dhuha yang dilakukan pada awal waktu, yaitu setelah matahari meninggi setinggi satu tombak (irtifā‘ asy-syams qadra rumh), sekitar 12–15 menit setelah terbit matahari secara astronomis. Pemahaman ini merujuk pada hadis sahih dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim bahwa Rasulullah ﷺ melarang shalat pada saat matahari terbit hingga ia meninggi. Para fuqaha dari empat mazhab—Hanafi, Maliki, Syafi‘i, dan Hanbali—sepakat bahwa waktu dhuha dimulai setelah matahari meninggi dan berakhir sebelum zawal. Oleh karena itu, dua rakaat yang disebut “syuruq” oleh sebagian ulama adalah dhuha awal, bukan shalat baru yang berdiri sendiri. Ibnu Utsaimin menegaskan bahwa penyebutan “shalat syuruq” hanyalah istilah populer, sedangkan kedudukannya tetap dalam hukum dhuha. Pendapat ini juga diperkuat oleh Lajnah Daimah, Dar al-Ifta’, dan ulama salafiyah kontemporer yang melihat konsistensi nash-nash tentang awal waktu dhuha.
  • Pemahaman ini seirama dengan praktik sahabat dan tabi‘in: mereka menghidupkan dzikir pagi setelah Subuh, kemudian melaksanakan dhuha pada awal waktunya. Syekh al-Fauzan dan ulama Saudi lain menjelaskan bahwa keutamaan pahala seperti haji dan umrah tidak bergantung pada nama shalatnya, tetapi pada rangkaian amalan: shalat Subuh berjamaah, duduk berdzikir hingga matahari terbit, lalu dua rakaat setelah memasuki waktu dhuha. Dalam literatur fiqih modern, Majelis Tarjih Muhammadiyah juga menegaskan bahwa syuruq adalah bagian dari dhuha awal, dan tidak boleh diterapkan sebagai ibadah baru yang tidak dikenal dalam sunnah. Dengan demikian, syuruq bukan entitas ibadah tersendiri, melainkan salah satu bentuk aplikatif dari sunnah dhuha yang dikerjakan pada awal waktunya dengan menghidupkan dzikir pagi sebagaimana dicontohkan Nabi ﷺ.

Pandangan Empat Mazhab

  • Mazhab Hanafi Hanafi berpendapat bahwa shalat syuruq termasuk bagian dari shalat dhuha. Mereka menekankan bahwa shalat apapun segera setelah matahari terbit (sebelum meninggi) hukumnya makruh tahrimi. Karena itu, waktu syuruq hanyalah batas awal masuknya dhuha. Ulama Hanafiyah seperti al-Kāsāni menegaskan bahwa dua rakaat setelah matahari meninggi disebut dhuha awal, bukan syuruq khusus. Mereka tidak menggunakan istilah syuruq sebagai kategori ibadah tersendiri.
  • Mazhab Maliki Maliki cenderung tidak menetapkan syuruq sebagai shalat mandiri. Dalam literatur mereka, yang dimaksud adalah dhuha di awal waktu. Ulama Maliki seperti Ibn Abdil Barr menegaskan keutamaan dzikir hingga matahari terbit, namun shalat yang dilakukan tetap masuk kategori dhuha. Mereka menghargai dimensi spiritual duduk setelah Subuh, namun tidak menetapkan hukum syuruq sebagai ibadah independen.
  • Mazhab Syafi’i Syafi’iyyah secara sistematis menyebut syuruq sebagai bagian dari dhuha dan memperbolehkan pelaksanaannya dengan niat dhuha. Imam an-Nawawi menegaskan bahwa hadis tentang pahala haji dan umrah dapat diamalkan dalam bab fadhā’il. Syafi’iyyah tidak menetapkan istilah shalat syuruq secara resmi dalam bab ibadah, namun dalam praktik banyak ulama Syafi’i modern menggunakannya untuk memudahkan edukasi jamaah masjid.
  • Mazhab Hanbali Hanbali paling eksplisit menerima konsep syuruq, karena mereka lebih menerima hadis fadhā’il secara longgar. Ibn Qayyim dan Ibn Taymiyyah menyebut syuruq sebagai dhuha awal, yang sangat dianjurkan bila didahului duduk berdzikir pasca Subuh. Dengan demikian, secara konsep fiqh mereka tidak menganggapnya sebagai ibadah baru, tetapi sebagai dhuha yang memiliki keutamaan khusus.

Pendapat Ulama Klasik

  • Syuruq sebagai Amalan Salaf Ulama klasik seperti Ibn Rajab al-Hanbali dalam Lathā’if al-Ma‘ārif menekankan bahwa duduk setelah Subuh adalah tradisi para sahabat, tabiin, dan ahli ibadah. Mereka memandangnya sebagai fondasi ketenangan spiritual. Kajian klasik lebih fokus pada aktivitas dzikir, bukan pada formalitas shalat syuruq itu sendiri.
  • Status Hukum dan Bid’ah Mayoritas ulama klasik tidak menuduh syuruq sebagai bid‘ah karena ia berada dalam domain fadhā’il al-a‘māl. Bahkan ulama besar seperti Imam as-Suyuthi menulis risalah khusus mengenai keutamaan duduk setelah Subuh dan shalat syuruq. Ulama yang menolak biasanya karena kehati-hatian terhadap kualitas hadis, bukan menolak aktivitasnya.

Perspektif Fikih Kontemporer

  • Syuruq sebagai Rutinitas Pembinaan Jamaah Masjid Dalam konteks kontemporer, syuruq dipandang sebagai sarana pembinaan jamaah dan spiritualitas masjid. Banyak ulama modern seperti Yusuf al-Qaradawi dan Wahbah az-Zuhaili menilai bahwa dzikir Subuh hingga syuruq kemudian dilanjutkan dengan dua rakaat merupakan amalan kolektif yang bermanfaat untuk membangun kesadaran ruhani masyarakat urban.
  • Isu Manajemen Masjid dan Jam Perkotaan Ulama kontemporer menekankan perlunya menyesuaikan jadwal syuruq dengan data astronomi yang akurat. Hal ini penting agar jamaah tidak melakukan shalat sebelum matahari meninggi. Di kota-kota besar, masjid modern sering menyediakan ruang dzikir pagi dan kajian pendek hingga waktu syuruq, menjadikan praktik ini adaptif dan tidak berbenturan dengan prinsip syariat.
  • Pandangan Syaikh Shalih al-Fauzan (Ulama Senior Saudi – Hai’ah Kibar Ulama) Syaikh Shalih al-Fauzan menegaskan bahwa shalat syuruq bukan shalat tersendiri yang berdiri sebagai ibadah independen, melainkan termasuk dalam kategori shalat dhuha awal waktu. Dalam jawaban fatwanya, ia menegaskan bahwa hadis yang menyebutkan pahala “haji dan umrah sempurna” dapat diamalkan karena berada pada domain fadhā’il al-a‘māl, selama tidak diyakini sebagai kewajiban atau ibadah baru. Al-Fauzan menyebut bahwa praktik duduk setelah Subuh hingga matahari terbit merupakan amalan salaf yang masyhur, dan pelaksanaannya sangat dianjurkan bagi orang yang mampu. Ia menekankan bahwa inti dari syuruq bukan sekadar dua rakaat, tetapi rangkaian dzikir dan ketenangan ruhani setelah Subuh yang menjadi ciri khas ibadah pagi menurut tradisi Nabi ﷺ.
  • Pandangan Syaikh Ibn Utsaimin (Majelis Ulama Besar Saudi) Ibn Utsaimin memberikan perincian lebih teknis: ia menyatakan bahwa seseorang tidak boleh shalat tepat ketika matahari terbit, karena itu waktu terlarang, tetapi dianjurkan menunggu sekitar 12–15 menit setelah syuruq astronomi hingga matahari meninggi (irtifā‘ asy-syamsi qadra rumh). Ia menjelaskan bahwa dua rakaat sesudah matahari meninggi disebut “shalat dhuha pada permulaan waktunya”, yang dapat dinamai “shalat syuruq” secara istilah, tetapi secara hukum tetaplah termasuk dhuha. Ibn Utsaimin juga menekankan bahwa duduk setelah Subuh bukan syarat sahnya syuruq, tetapi syarat pencapaian fadhilah yang disebut dalam hadis. Pandangannya sangat berpengaruh di dunia Sunni modern karena dianggap moderat dan bercorak tarjih berbasis nash sahih.
  • Fatwa Ulama Internasional
    • European Council for Fatwa and Research (ECFR) ECFR memandang bahwa shalat syuruq adalah bagian dari shalat dhuha yang dilakukan ketika matahari telah meninggi. Dewan ini menegaskan bahwa hadis tentang keutamaannya dapat dijadikan dasar praktik keagamaan di Eropa, karena termasuk nawafil dan tidak menambah syariat baru. ECFR juga menyebut bahwa bagi umat Islam minoritas yang sibuk, rangkaian dzikir hingga syuruq dapat menjadi sarana konsolidasi ruhani dan terapi ketenangan mental.
    • Dar al-Ifta’ Mesir Dar al-Ifta’ secara eksplisit menfatwakan bahwa shalat syuruq disunnahkan dan identik dengan shalat dhuha awal waktu. Mereka menyatakan bahwa keutamaan pahala haji dan umrah berlaku bagi orang yang duduk berzikir sampai matahari terbit lalu melaksanakan dua rakaat. Mereka juga menyebut bahwa shalat syuruq tidak termasuk bid‘ah karena memiliki dasar yang kuat dalam sunnah dan telah disebut para ulama klasik sejak masa Imam as-Suyuthi.
    • Majma‘ al-Fiqh al-Islami (OKI) Majma‘ al-Fiqh menegaskan bahwa menghidupkan dzikir pagi, shalat duha awal, dan rutinitas masjid pagi merupakan amalan yang sejalan dengan maqāshid ats-tsawābit (nilai-nilai tetap agama) dan mendorong pembentukan keluarga dan masyarakat saleh. Majma‘ mendorong agar syuruq dipraktikkan secara fleksibel sesuai kondisi masyarakat urban modern, termasuk di lingkungan kantor dan sekolah.
    • Tarjih Muhammadiyah Posisi Tarjih Muhammadiyah tentang Syuruq Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah menempatkan praktik syuruq dalam kerangka shalat dhuha yang dilakukan pada awal waktunya. Dalam HPT (Himpunan Putusan Tarjih), Muhammadiyah tidak mengklasifikasikan syuruq sebagai shalat tersendiri, tetapi menerima hadis tentang keutamaannya sebagai bagian dari fadhā’il al-a‘māl yang dapat diamalkan tanpa mempertentangkan kualitas sanad secara ketat. Tarjih menegaskan bahwa praktik duduk setelah Subuh hingga matahari terbit merupakan bagian dari adab dzikir pagi, sejalan dengan QS. Ali Imran 190–191 dan QS. Al-Ahzab 41. Muhammadiyah juga menekankan bahwa syuruq sangat relevan untuk pengembangan spiritual habit di masjid modern, terutama dalam rangka menghidupkan budaya Subuh berjamaah dan pembinaan ruhani.
    • Argumentasi Tarjih: Integrasi Sunnah, Astronomi, dan Konteks Modern Muhammadiyah mengambil posisi moderat dengan mengintegrasikan sunnah dan sains astronomi. Mereka menegaskan pentingnya memastikan terbitnya matahari secara astronomis dan menunggu beberapa menit agar tidak masuk waktu terlarang shalat. Tarjih juga menilai bahwa pelaksanaan syuruq memiliki nilai edukatif dan sosial yang tinggi, misalnya memperkuat budaya Subuh Movement, Gerakan Subuh Berjamaah, dan pengembangan kajian pagi. Pendekatan ini selaras dengan manhaj tarjih Muhammadiyah yang mengedepankan rasionalitas, maqāshid syariah, serta kemanfaatan umat (maslahah hajiyyah).

Keutamaan Shalat Syuruq

  • Shalat syuruq memiliki keutamaan besar karena merupakan puncak rangkaian ibadah pagi yang dimulai sejak shalat Subuh berjamaah, kemudian duduk berdzikir, membaca Al-Qur’an, beristighfar, dan mengingat Allah hingga matahari terbit. Hadis riwayat at-Tirmidzi dan ad-Darimi menegaskan bahwa orang yang melakukan rangkaian ini dengan sempurna mendapatkan pahala “haji dan umrah yang sempurna” sebanyak tiga kali pengulangan oleh Nabi ﷺ, menunjukkan penekanan istimewa. Para ulama seperti Ibn Hajar, al-Munawi, dan al-Albani menjelaskan bahwa pahala tersebut bukan berarti menggantikan ibadah haji secara syar‘i, tetapi menggambarkan besarnya balasan spiritual dan kedekatan dengan Allah yang dicapai melalui konsistensi ibadah pagi. Syekh Ibn Utsaimin menambahkan bahwa pahala ini tercapai karena seseorang memulai harinya dengan ketaatan total sejak fajar dan menjadikan waktunya penuh dzikir hingga terbit matahari.
  • Keutamaan penting lainnya adalah bahwa shalat syuruq menghidupkan waktu pagi, yang dalam banyak hadis disebut sebagai waktu penuh keberkahan. Nabi ﷺ mendoakan umatnya agar diberkahi pada waktu paginya—sebagaimana diriwayatkan oleh Ibn Majah—dan para ulama memahami bahwa waktu setelah Subuh sampai terbit matahari adalah momentum utama untuk menghadirkan keberkahan tersebut melalui dzikir, tafakur, tilawah, dan shalat sunnah. Aktivitas ini mendorong terbentuknya ketenangan mental, fokus spiritual, dan kejernihan pikiran yang sangat dibutuhkan seorang Muslim dalam menjalani aktivitas sehari-hari. Ulama seperti Syaikh al-Fauzan dan Syaikh as-Sa‘di menekankan bahwa syuruq memberi pengaruh langsung terhadap kebersihan hati, melembutkan jiwa, serta memperkuat hubungan ruhani antara hamba dan Rabb-nya, menjadikan hari yang dijalani penuh dengan taufik dan perlindungan Ilahi.
  • Di antara keutamaan lainnya, shalat syuruq termasuk salah satu amalan yang paling efektif dalam membina kedisiplinan ibadah pagi, yang secara psikologis dan spiritual terbukti membawa manfaat besar bagi stabilitas emosi, kesehatan ruhani, serta penumbuhan karakter ketakwaan. Para ulama kontemporer seperti Majma‘ al-Fiqh al-Islami dan Dar al-Ifta’ menilai bahwa amalan ini sangat relevan bagi masyarakat modern yang sering kehilangan ketenangan akibat ritme hidup cepat. Syuruq juga membantu menghidupkan masjid pada waktu Subuh, memperkuat komunitas muslim, serta melatih kesabaran dan istiqamah. Selain itu, syuruq menjadi sarana murāqabah—merasakan pengawasan Allah—karena seseorang menahan diri dari aktivitas duniawi untuk fokus beribadah di awal hari. Oleh sebab itu, banyak ulama menyebut syuruq sebagai amalan yang menggabungkan pahala besar, keberkahan hidup, dan pembinaan karakter yang tidak dimiliki oleh banyak amalan sunnah lainnya.

Bagaimana sebaiknya umat

  • Sebaiknya umat menyikapi amalan shalat syuruq dengan timbang rasa ilmiah dan tidak berlebihan, sebagaimana manhaj para ulama moderat. Meskipun hadis tentang keutamaannya diperselisihkan derajatnya, mayoritas ulama hadis menilainya hasan li ghayrihi dan dapat diamalkan dalam ranah fadhā’il al-a‘māl. Maka, umat hendaknya memahami bahwa syuruq adalah ibadah sunnah yang dianjurkan tetapi bukan kewajiban, sehingga tidak boleh dijadikan standar penilaian “lebih baik atau lebih buruk” antara sesama Muslim. Sikap yang tepat adalah menghargai mereka yang mengamalkannya sebagai bagian dari kesungguhan ibadah, dan pada saat yang sama tidak mencela yang tidak mengerjakannya. Dengan cara ini, umat menjaga kesucian rumah ibadah sebagai ruang persaudaraan, bukan arena perdebatan furu‘iyah.
  • Umat juga dianjurkan untuk memperkuat pemahaman fiqih yang luas dengan merujuk pada pandangan empat mazhab, ulama kontemporer, dan lembaga fatwa resmi. Keempat mazhab sepakat bahwa syuruq adalah shalat dhuha pada awal waktu, sehingga umat hendaknya memahami bahwa nama yang berbeda tidak mengubah substansi hukum. Sikap seperti ini membantu menghindarkan umat dari fanatisme golongan, khususnya pada era digital di mana informasi agama sering terpotong dan tidak utuh. Menyadari adanya perbedaan pendapat ulama—baik dari kalangan salafiyah, Ahlus Sunnah tradisional, Muhammadiyah, maupun lembaga internasional—akan melatih umat untuk bersikap dewasa dalam beragama: memilih pendapat yang paling kuat dan maslahat tanpa mencela pendapat lain yang juga memiliki dasar ilmiah.
  • Di sisi lain, umat perlu menjadikan amalan syuruq sebagai media penguatan spiritual dan adab pagi, bukan sekadar ritual teknis. Duduk setelah Subuh hingga matahari terbit—baik di masjid maupun di rumah—merupakan momentum besar untuk menyucikan hati, memperkuat instropeksi diri, dan mengawali hari dengan ketenangan ruhani. Amalan dzikir pagi seperti istighfar, tasbih, tahlil, tahmid, shalawat, serta tilawah Al-Qur’an sangat dianjurkan oleh ulama dari seluruh spektrum pemikiran Islam. Jika syuruq mampu membantu umat menghidupkan adab pagi, maka ia telah memberikan manfaat yang lebih luas dibanding sekadar dua rakaat shalat sunnah. Dengan demikian, umat akan lebih menangkap ruh ibadah, bukan hanya bentuk lahirnya semata.
  • Akhirnya, umat hendaknya mengamalkan syuruq dengan semangat tasamuh (toleransi), tawadhu‘, dan ukhuwah, sesuai akhlak yang diajarkan Nabi ﷺ. Tidak perlu ada penghakiman terhadap siapa pun yang berbeda dalam rincian teknis, karena perbedaan itu memang diakui dalam fiqih dan diwariskan sejak masa para salaf. Sikap terbaik adalah mengajak dengan hikmah, memberikan contoh praktik yang benar, dan menghormati ragam pendapat ulama. Dengan cara ini, syuruq bukan hanya menjadi ibadah sunnah yang menghadirkan pahala besar, tetapi juga menjadi sarana pendidikan karakter, penguat persaudaraan, dan penjaga harmoni di dalam masjid dan masyarakat. Inilah sikap umat yang selaras dengan sunnah, manhaj empat mazhab, sekaligus semangat pembaruan yang diajarkan ulama kontemporer.

Kesimpulan

Shalat syuruq memiliki dasar kuat dalam sunnah melalui hadis-hadis tentang dzikir setelah Subuh dan dua rakaat setelah matahari terbit. Empat mazhab sepakat bahwa syuruq secara hukum termasuk shalat dhuha awal, bukan ibadah tersendiri. Ulama klasik memandangnya sebagai tradisi salaf yang sarat nilai spiritual, sementara ulama kontemporer memanfaatkannya sebagai media pembinaan jamaah dalam kehidupan masjid modern. Secara keseluruhan, syuruq merupakan amalan sunnah yang dianjurkan, terutama ketika dilakukan sebagai bagian dari rutinitas spiritual pagi yang meneguhkan kedekatan seorang muslim kepada Allah.

Daftar Pustaka 

  • At-Tirmidhi, Sunan at-Tirmidhi. Beirut: Dar al-Fikr.
  • Ad-Darimi, Sunan ad-Darimi. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
  • Al-Bukhari, Sahih al-Bukhari. Kitab al-Mawāqīt.
  • Muslim, Sahih Muslim. Kitab al-Masājid.
  • Ibn Hajar al-Asqalani. Talkhīs al-Habīr. Beirut: Dar al-Fikr.
  • Al-Albani, Muhammad Nasiruddin. Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah. Beirut: al-Maktab al-Islami.
  • Al-Kāsāni, Bada’i al-Shana’i. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
  • Ibn Abdil Barr, Al-Istidzkar. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
  • An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab. Beirut: Dar al-Fikr.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah, Zād al-Ma‘ād. Beirut: Muassasah ar-Risalah.
  • Ibn Rajab al-Hanbali, Lathā’if al-Ma‘ārif. Beirut: Dar ibn Hazm.
  • As-Suyuthi, Risālah fī Fadhli al-Julūs ba‘da Shalāt al-Fajr.
  • Aziz, A. (2017). “Morning Dhikr Practices in Contemporary Mosques.” Journal of Islamic Ritual Studies, 12(3), 45–67.
  • Wahbah az-Zuhaili. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr.
  • Yusuf al-Qaradawi. Fiqh al-Awlawiyyat. Kairo: Dar ash-Shuruq.
  • Shalih al-Fauzan. Al-Muntaqa min Fatawa al-Fauzan. Riyadh: Dar al-‘Ashimah.
  • Ibn Utsaimin, Muhammad bin Shalih. Fatawa Arkan al-Islam. Riyadh: Dar al-Turath.
  • European Council for Fatwa and Research. Collected Fatwas. Dublin: ECFR Publications.
  • Dar al-Ifta’ al-Misriyyah. Mawsu‘at al-Fatawa al-Mu‘asirrah. Kairo: Dar al-Ifta’.
  • Majma‘ al-Fiqh al-Islami (OIC). Qararat wa Tausyihat al-Majma‘. Jeddah: Rabithah al-‘Alam al-Islami.
  • Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah. Himpunan Putusan Tarjih. Yogyakarta: Suara Muhammadiyah.
  • As-Suyuthi, Jalaluddin. Al-‘Ilm al-Ladunni wa Fadhlu al-Julūs ba‘da al-Fajr. Kairo: Maktabah al-Kulliyyat.

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *