Hukum Jimat pada Anak Menurut Islam
Abstrak
Penggunaan jimat pada anak masih ditemukan di berbagai masyarakat Muslim sebagai upaya perlindungan diri. Namun dalam Islam, praktik tersebut dinilai dapat terjatuh pada syirik karena melibatkan kepercayaan terhadap selain Allah. Artikel ini menjelaskan dasar hukum menurut Al-Qur’an, Sunnah, pendapat empat mazhab, serta fatwa ulama klasik dan kontemporer. Kesimpulannya, para ulama sepakat bahwa jimat yang diyakini memiliki kekuatan selain Allah hukumnya haram dan termasuk syirik, namun Al-Qur’an dan doa-doa Nabi yang digantung tanpa keyakinan benda memiliki kekuatan diperselisihkan sebagian ulama.
Pendahuluan
Aqidah tauhid adalah fondasi utama dalam Islam. Setiap amalan yang mengarah pada kepercayaan terhadap selain Allah dalam hal kekuatan ghaib dikategorikan sebagai penyimpangan aqidah. Jimat yang dianggap bisa menolak bala atau mendatangkan manfaat tanpa bergantung pada Allah semata, merupakan fenomena klasik yang masih bertahan hingga kini.
Pada sebagian masyarakat, jimat diberikan kepada anak sebagai perlindungan dari “gangguan” makhluk ghaib atau penyakit. Namun, jika keyakinan itu menggantikan tawakal kepada Allah atau menganggap benda tersebut memiliki kekuatan mandiri, maka praktik itu berbahaya dari sisi akidah dan ditolak oleh syariat.
Definisi
- Definisi Jimat (Tamimah) Jimat atau tamimah menurut istilah syar’i adalah benda yang dipakai, disimpan, atau digantungkan pada tubuh atau di tempat tertentu dengan keyakinan dapat menolak bahaya, penyakit, gangguan makhluk halus, atau mendatangkan manfaat melalui kekuatan yang dipercaya ada pada benda tersebut; keyakinan ini menjadikan jimat sebagai sarana perlindungan yang bersumber bukan dari Allah, sehingga berpotensi mencederai tauhid dan merusak konsep tawakal yang seharusnya hanya disandarkan kepada Allah semata.
- Para ulama secara tegas membedakan antara jimat yang jelas-jelas mengandung unsur kesyirikan seperti tulisan tidak jelas, rajah, simbol tertentu, mantera, atau benda yang diambil dari praktik perdukunan dan kepercayaan batil — ini diharamkan dan dianggap syirik berdasarkan ijma’ (kesepakatan ulama), karena di dalamnya terkandung pengakuan terhadap kekuatan gaib selain Allah; penggunaan jimat semacam ini sering disertai keyakinan irasional terhadap benda tersebut sehingga semakin menjauhkan pelakunya dari aqidah yang benar.S
- Sementara itu, perlindungan melalui ruqyah syar’iyyah, yaitu doa-doa dan bacaan dari Al-Qur’an serta hadits yang dibacakan, tidak digantungkan, telah disepakati kebolehannya oleh seluruh ulama karena sesuai tuntunan Rasulullah ﷺ; adapun menggantung ayat Al-Qur’an atau kalung berisi doa, walaupun sebagian ulama membolehkan dengan syarat ketat, namun banyak ulama lain menegaskan bahwa hal tersebut lebih utama ditinggalkan untuk menjaga kemurnian tauhid dan menghindari masyarakat dari kebergantungan kepada benda fisik yang dapat menjadi celah menuju syirik kecil yang berkembang menjadi syirik besar.
Menurut Al-Qur’an & Sunnah
Allah menegaskan bahwa tidak ada yang bisa memberi manfaat atau mudarat kecuali dengan izin-Nya: “Jika Allah menimpakan kemudaratan kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Dia…” (QS. Al-An’âm: 17). Ayat ini menjadi dasar bahwa bergantung kepada benda adalah pelanggaran tauhid.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Sesungguhnya ruqyah, tamimah, dan tiwalah adalah syirik.”
(HR. Abu Dawud, Ahmad — shahih)
Tamimah = jimat. Hadis ini adalah dasar larangan yang tegas.
Namun terdapat pengecualian untuk ruqyah syar’iyyah yang tidak mengandung syirik, sebagaimana sabda Nabi ﷺ:
“Tidak mengapa ruqyah selama tidak mengandung syirik.”
(HR. Muslim)
Ini menunjukkan doa dan Al-Qur’an sebagai perlindungan tidak masalah, tetapi jimat dengan kepercayaan benda berpengaruh hukumnya syirik.
Pendapat 4 Mazhab
| Mazhab | Hukum Jimat Berisi Mantera/Simbol | Jimat Ayat Qur’an | Keterangan |
|---|---|---|---|
| Hanafi | Haram & syirik | Makruh/tidak dianjurkan | Khawatir jatuh pada syirik |
| Maliki | Haram & syirik | Haram (mayoritas) | Menutup pintu syirik |
| Syafi’i | Haram & syirik | Makruh dan sebaiknya ditinggalkan | Tawakal harus murni |
| Hanbali | Haram & syirik | Diperselisihkan, sebagian membolehkan dengan syarat | Pendapat kuat: tinggalkan |
Seluruh dalil syariat dan pendapat para ulama menunjukkan bahwa jimat yang bukan dari Al-Qur’an hukumnya syirik karena menggantungkan perlindungan pada benda yang tidak memiliki kekuatan apa pun; sementara jimat berisi ayat Al-Qur’an memang diperselisihkan sebagian ulama secara fiqh, namun mereka tetap menegaskan bahwa potensi syirik terselubung sangat besar dan dapat mengotori kemurnian tauhid, sehingga pendapat terkuat dan paling aman adalah menghindarinya sepenuhnya, dengan hanya mengandalkan perlindungan melalui doa dan ruqyah syar’iyyah yang dibacakan serta tawakal murni kepada Allah.
Fatwa Ulama Klasik & Internasional
- Fatwa Ulama Saudi: Ibn Baz, Ibn Utsaimin & Lajnah Daimah Ulama besar seperti Syaikh Ibn Baz, Syaikh Ibn Utsaimin, dan Lajnah Daimah di Saudi Arabia secara tegas memfatwakan bahwa memakai jimat dalam bentuk apapun, termasuk yang ditulisi ayat Al-Qur’an, haram dan termasuk syirik apabila diyakini benda tersebut memiliki pengaruh dalam mendatangkan manfaat atau menolak bahaya, karena keyakinan tersebut harus hanya diberikan kepada Allah semata; mereka juga mengingatkan bahwa kebanyakan masyarakat tidak mampu menjaga kemurnian akidah dalam penggunaan jimat sehingga risiko terjatuh ke dalam syirik sangat besar, oleh karena itu lebih aman dan lebih selamat dalam agama untuk meninggalkan seluruh bentuk jimat secara total demi menjaga kemurnian tauhid.
- Fatwa Al-Azhar & Darul Ifta’ Mesir Majelis Fatwa Al-Azhar dan Darul Ifta’ Mesir memberikan penjelasan bahwa ruqyah syar’iyyah berupa bacaan yang bersumber dari Al-Qur’an dan doa-doa Nabi ﷺ diperbolehkan, karena ia merupakan ibadah yang dicontohkan Nabi ﷺ dan para sahabat, namun menggantungkan ayat Al-Qur’an atau benda bertuliskan doa di tubuh dianggap makruh atau dilarang karena ia menyerupai tamimah dan berpotensi kuat menjerumuskan pada keyakinan syirik tersembunyi; mereka menegaskan bahwa yang dibenarkan syariat adalah bacaan ruqyah yang menguatkan tawakal, bukan benda fisik yang justru dapat membuat manusia bergantung kepadanya.
- Fatwa Majma’ Fiqh Islami & Ulama Internasional Kontemporer Majma’ Fiqh Islami Organisasi Konferensi Islam dan banyak ulama internasional kontemporer menegaskan bahwa perlindungan diri hanya diperbolehkan dengan doa, zikir, dan tawakal yang sepenuhnya kepada Allah, dan segala bentuk benda fisik yang dijadikan wasilah perlindungan dengan keyakinan selain Allah adalah pelanggaran akidah, sebab benda tidak memiliki kekuatan mandiri dalam menolak bahaya; mereka menekankan bahwa praktik jimat sering menjadi pintu masuk syirik kecil yang lama-lama bisa berubah menjadi syirik besar, sehingga umat Islam diwajibkan menjauhkan keluarga dan khususnya anak-anak dari kebiasaan ini, serta menggantikannya dengan pendidikan tauhid yang benar dan ruqyah syar’iyyah sesuai tuntunan Nabi ﷺ.
Bagaimana Sebaiknya Umat?
- Orang tua wajib menjaga tauhid anak sejak dini, menjauhkan dari benda yang diklaim punya kekuatan gaib.
- Gunakan perlindungan syar’i: dzikir pagi-petang, doa untuk anak, ruqyah syar’iyyah dengan bacaan bukan benda.
- Edukasi masyarakat bahwa jimat tidak melindungi, justru membuka pintu syirik dan gangguan jin.
- Arahkan tawakal hanya kepada Allah, sebab Dia-lah satu-satunya pelindung & penyembuh.
Kesimpulan
Jimat yang dipercayai memiliki kekuatan melindungi anak dari bahaya hukumnya haram dan termasuk syirik, berdasarkan Al-Qur’an, hadits shahih, kesepakatan ulama empat mazhab, dan fatwa internasional. Perlindungan terbaik bagi anak adalah doa, ruqyah syar’iyyah, dan tawakal murni kepada Allah tanpa perantara benda yang tidak memiliki kekuatan apapun.
Daftar Pustaka
- The Quran. Surah Al-An’am:17.
- Abu Dawud S. Sunan Abi Dawud. Kitab At-Thibb, Hadith no. 3883.
- Muslim I. Sahih Muslim. Kitab As-Salam, Bab Jawaz Ar-Ruqyah.
- Ibn Baz A. Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah. Riyadh: Dar Al-Watan; 2009.
- Ibn Uthaymeen M. Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibn Uthaymeen. Riyadh: Dar Al-Thuraya; 2011.
- Majma’ Al-Fiqh Al-Islami. Resolutions and Recommendations. OIC Islamic Fiqh Academy; 2015.
















Leave a Reply