MAB Portal Islam

MASJID AL-FALAH BENHIL JAKARTA. “Dari Masjid untuk Umat, Menebarkan Ilmu dan Kebaikan”

HUKUM FILM DALAM ISLAM: Perspektif Fikih Kontemporer, Al-Qur’an, Sunnah, dan Fatwa Ulama Internasional

🎬 HUKUM FILM DALAM ISLAM: Perspektif Fikih Kontemporer, Al-Qur’an, Sunnah, dan Fatwa Ulama Internasional

Film merupakan produk teknologi dan seni modern yang tidak dikenal dalam bentuknya seperti sekarang pada masa ulama fikih klasik. Karena itu, pembahasan hukumnya tidak dapat dilakukan dengan sekadar mencari kata “film” dalam kitab-kitab fikih klasik. Para ulama kontemporer melakukan takyif fiqhi—yaitu menentukan karakter hukum suatu persoalan baru berdasarkan prinsip-prinsip syariat—dengan melihat unsur yang terdapat di dalamnya: gambar, akting, dialog, musik, aurat, interaksi laki-laki dan perempuan, pesan moral, tujuan produksi, serta dampaknya terhadap penonton.

Karena itu, pertanyaan “Apakah film halal atau haram?” sebenarnya terlalu umum. Film adalah sebuah media, sedangkan hukum syariat dapat berubah sesuai dengan isi dan penggunaannya. Sebuah dokumenter pendidikan, film sejarah, film keluarga, film pornografi, film propaganda kebencian, dan film dakwah tidak dapat begitu saja ditempatkan dalam satu hukum yang sama.

Dar al-Ifta Mesir, salah satu lembaga fatwa resmi yang aktif membahas persoalan seni dan media, menjelaskan bahwa akting pada dasarnya dapat dibolehkan apabila digunakan untuk tujuan yang baik dan tetap berada dalam batas syariat. Namun, produksi yang menyebarkan kemaksiatan, kebohongan, atau perbuatan tercela dapat menjadi terlarang.


LANDASAN AL-QUR’AN DAN SUNNAH

  • 1. Menjaga Pandangan
    • Salah satu dasar utama dalam menilai tontonan adalah firman Allah dalam QS. An-Nur ayat 30–31 yang memerintahkan laki-laki dan perempuan beriman untuk menjaga pandangan dan kehormatan.
    • Ayat ini memberikan prinsip bahwa mata bukan sesuatu yang bebas digunakan tanpa batas. Seorang Muslim memiliki tanggung jawab moral terhadap apa yang sengaja dipandangnya. Karena itu, apabila sebuah film mengandung adegan seksual atau aurat yang sengaja dinikmati untuk membangkitkan syahwat, persoalannya bukan lagi sekadar “menonton film”, tetapi berkaitan dengan kewajiban menjaga pandangan.
    • Prinsip tersebut juga dijelaskan dalam hadis Nabi ď·ş tentang zina mata, yaitu pandangan yang mengandung dorongan kepada maksiat. Dalam hadis sahih riwayat al-Bukhari dan Muslim disebutkan bahwa setiap anak Adam memiliki bagian dari zina, dan zina mata adalah pandangan. Hadis ini menjadi salah satu dasar penting dalam pembahasan etika visual dalam Islam.
  • 2. Menjaga Pendengaran dan Hati
    • Al-Qur’an juga menyatakan: “Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya itu akan dimintai pertanggungjawaban.”
      (QS. Al-Isra’: 36)
    • Ayat tersebut memberikan kerangka yang luas. Tontonan bukan hanya persoalan mata, tetapi juga suara, pikiran, perasaan, dan pembentukan sikap.
    • Film dapat membawa seseorang kepada ilmu, empati dan refleksi, tetapi juga dapat membentuk kebiasaan buruk apabila terus-menerus menyajikan kekerasan, pornografi, penghinaan, atau kemaksiatan sebagai sesuatu yang menarik dan normal.
  • 3. Tidak Mengikuti Sesuatu Tanpa Pengetahuan
    • Allah berfirman: “Dan janganlah kamu mengikuti sesuatu yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya.”
      (QS. Al-Isra’: 36)
    • Prinsip ini sangat relevan terhadap film sejarah dan film bertema agama. Film menggunakan bahasa dramatik sehingga tidak seluruh dialog, adegan, dan karakterisasi merupakan fakta sejarah.
    • Karena itu, film tentang Nabi, sahabat, ulama, peperangan, atau peristiwa sejarah harus dibedakan antara fakta sejarah, interpretasi sutradara, dan dramatisasi artistik.
  • 4. Tidak Bekerja Sama dalam Dosa
    • Allah berfirman: “Dan janganlah kamu tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.”
      (QS. Al-Ma’idah: 2)
    • Ayat ini menjadi salah satu prinsip penting dalam menilai industri film. Bukan hanya penonton yang perlu memperhatikan kandungan film, tetapi juga penulis, produser, sutradara, aktor, distributor, platform, dan pihak yang memperoleh keuntungan dari produksi tersebut.
    • Apabila sebuah produksi secara sengaja dibangun untuk mengeksploitasi pornografi, penipuan, penghinaan agama, atau kemaksiatan, persoalannya tidak lagi sekadar hiburan.

APAKAH FILM PADA DASARNYA HARAM?

  • 1. Film sebagai Media
    • Dalam fikih kontemporer terdapat pendekatan yang membedakan antara media dan penggunaannya. Televisi, kamera, layar, internet, dan teknologi perfilman bukanlah objek hukum yang sama dengan isi yang ditampilkan melalui teknologi tersebut.
    • Sejumlah ulama kontemporer menggunakan prinsip bahwa sarana mengikuti tujuan penggunaannya (al-wasa’il laha ahkam al-maqasid). Dar al-Ifta Mesir secara eksplisit menggunakan prinsip tersebut ketika menjelaskan bahwa akting dapat menjadi aktivitas yang dibolehkan apabila diarahkan kepada tujuan yang baik, tetapi menjadi terlarang apabila digunakan untuk menyebarkan keburukan dan kemaksiatan.
    • Dengan demikian, film sebagai teknologi tidak otomatis haram. Yang harus diperiksa adalah bagaimana teknologi tersebut digunakan.
  • 2. Film Mubah
    • Film dapat berada dalam kategori mubah apabila kandungannya tidak mengandung unsur yang dilarang, tidak mengabaikan kewajiban agama, dan tidak menimbulkan kerusakan yang nyata.
    • Contohnya dapat berupa dokumenter sejarah, ilmu pengetahuan, budaya, pendidikan, olahraga, lingkungan, kehidupan keluarga, atau drama yang tidak mengandung unsur terlarang.
    • Sejumlah ulama kontemporer yang membolehkan media visual dengan syarat tertentu menggunakan kerangka yang sama: persoalan hukum ditentukan oleh kandungan dan dampaknya, bukan sekadar oleh keberadaan layar atau kamera.
  • 3. Film Mustahabb
    • Film dapat memperoleh nilai mustahabb atau dianjurkan apabila manfaatnya jelas dan menjadi sarana menuju kebaikan. Misalnya film yang:
      • mengajarkan ilmu;
      • memperkenalkan sejarah;
      • mendidik anak;
      • memperkuat kepedulian sosial;
      • menyampaikan pesan kemanusiaan;
      • atau memperkenalkan keteladanan para ulama.
    • Dalam konteks ini, film dapat menjadi wasilah pendidikan dan dakwah.
  • 4. Film Makruh
    • Film dapat menjadi makruh ketika kandungannya tidak sampai pada keharaman yang jelas tetapi penggunaannya berlebihan sehingga menyebabkan kelalaian.
    • Misalnya seseorang menghabiskan berjam-jam setiap hari menonton film hingga meninggalkan belajar, bekerja, keluarga, tidur yang sehat, atau aktivitas ibadah.
    • Dengan demikian, film yang mubah dapat berubah menjadi persoalan apabila cara mengonsumsinya menyebabkan kelalaian terhadap kewajiban.
  • 5. Film Haram
    • Film dapat menjadi haram apabila secara sengaja mengandung atau mengeksploitasi unsur yang dilarang syariat, seperti pornografi, eksploitasi seksual, penghinaan terhadap agama, penyebaran fitnah, atau konten lain yang jelas bertentangan dengan prinsip syariah.
    • IslamQA, yang merepresentasikan pendekatan fikih yang lebih ketat dalam persoalan media, menyatakan bahwa tontonan yang mengandung aurat, perilaku immoral, atau unsur terlarang tidak boleh ditonton; sedangkan tontonan yang bebas dari unsur tersebut dan tidak menyebabkan kewajiban ditinggalkan dinilai berbeda.

PANDANGAN ULAMA KONTEMPORER

  • 1. Dar al-Ifta Mesir: Seni dan Akting Dapat Dibolehkan
    • Dar al-Ifta Mesir mengambil pendekatan yang relatif membedakan antara seni sebagai sarana dan isi seni tersebut. Akting pada dasarnya dapat dibolehkan jika bertujuan baik, membangun karakter, dan tidak melanggar batas syariat.
    • Namun, lembaga tersebut juga menyatakan bahwa produksi film yang menyebarkan ketidaksenonohan, kebohongan, atau kejahatan menjadi tidak dibolehkan.
    • Pendekatan ini menunjukkan bahwa hukum tidak berhenti pada pertanyaan “apakah seseorang sedang berakting?”, tetapi juga melihat apa yang diperankan dan apa tujuan produksinya.
  • 2. Pendekatan Fikih yang Lebih Ketat
    • Di sisi lain, terdapat ulama dan lembaga fatwa yang mengambil posisi lebih ketat terhadap film karena persoalan gambar, musik, aurat, interaksi laki-laki dan perempuan, serta dampak moral.
    • IslamQA, misalnya, menilai bahwa banyak film mengandung sejumlah unsur terlarang sehingga tidak boleh ditonton apabila unsur tersebut memang terdapat di dalamnya.
    • Dalam tradisi fikih Hanafi yang direpresentasikan oleh Darul Ifta Jamiah Mahmoodiyah, terdapat pula pendapat yang lebih ketat bahkan terhadap film yang disebut “Islamic movie”, dengan alasan persoalan representasi gambar makhluk bernyawa.
    • Pendapat tersebut menunjukkan bahwa ikhtilaf tidak hanya terjadi pada detail film, tetapi juga pada status gambar dan representasi manusia itu sendiri.
  • 3. Pendekatan Syafi’i Kontemporer
    • SeekersGuidance, dalam jawaban yang diberikan atas perspektif fikih Syafi’i, menjelaskan bahwa konsumsi media dinilai berdasarkan kandungannya. Apabila tidak terdapat unsur yang dilarang seperti ketelanjangan atau perilaku seksual yang terlarang, menonton dapat dibolehkan dalam batas syariat.
    • Dalam jawaban lain mengenai film bertema agama, platform tersebut menyatakan bahwa pembuatan film dengan konten religius pada dasarnya dapat dibolehkan dengan syarat tertentu, termasuk menghindari gambar seksual dan persoalan representasi Nabi serta sahabat.
    • Dengan demikian, terdapat spektrum pandangan kontemporer: dari pendekatan yang sangat restriktif hingga pendekatan yang membolehkan dengan syarat.

HUKUM AKTING DAN DRAMA

  • 1. Akting sebagai Seni
    • Akting merupakan persoalan yang tidak memiliki satu pendapat tunggal di kalangan ulama kontemporer.
    • Dar al-Ifta Mesir memandang akting sebagai aktivitas yang pada dasarnya dapat dibolehkan apabila diarahkan untuk tujuan yang baik dan tidak melanggar syariat.
    • Dengan pendekatan ini, seorang aktor tidak otomatis dianggap melakukan semua perbuatan karakter yang dimainkannya dalam kehidupan nyata.
    • Namun, persoalannya menjadi berbeda apabila adegan yang diperankan benar-benar melibatkan tindakan yang dilarang, eksploitasi seksual, penghinaan agama, atau bentuk kemaksiatan lain.
  • 2. Fiksi dan Kebohongan
    • Film menggunakan fiksi. Apakah setiap fiksi berarti dusta?
    • Tidak otomatis.
    • Cerita fiksi dapat digunakan sebagai perumpamaan, pendidikan, atau seni, selama tidak digunakan untuk menipu manusia mengenai fakta nyata.
    • Dalam sejarah Islam sendiri terdapat penggunaan kisah dan perumpamaan untuk menyampaikan pelajaran. Yang menjadi persoalan adalah ketika fiksi dipasarkan sebagai fakta atau digunakan untuk menuduh orang tertentu tanpa dasar.
    • Karena itu, film sejarah harus memberi batas yang jelas antara drama dan fakta.

HUKUM MEMERANKAN NABI, SAHABAT, DAN TOKOH SUCI

  • 1. Nabi Muhammad ď·ş dan Para Nabi
    • Ini merupakan salah satu bidang yang paling sensitif dalam fikih film.
    • Dar al-Ifta Mesir menyatakan bahwa meskipun akting secara umum dapat dibolehkan, para nabi dan rasul tidak boleh diperankan atau divisualisasikan. Lembaga tersebut juga mengutip keputusan Akademi Riset Islam Al-Azhar Nomor 100 tahun 1999 yang melarang representasi para nabi, rasul, sepuluh sahabat yang dijanjikan surga, dan Ahlulbait dalam karya drama.
    • Argumentasinya berkaitan dengan penghormatan terhadap kedudukan mereka dan kekhawatiran bahwa drama dapat memasukkan dialog atau perilaku yang tidak pernah terjadi dalam kehidupan mereka.
  • 2. Sahabat dan Ahlulbait
    • Dalam persoalan sahabat dan Ahlulbait juga terdapat pendekatan yang ketat. Dar al-Ifta Mesir menyebut keputusan Al-Azhar yang melarang representasi tokoh-tokoh tersebut dalam karya drama. Lembaga itu juga menekankan pentingnya menggunakan riwayat yang akurat, menghindari riwayat palsu, dan tidak menjadikan tokoh-tokoh tersebut sebagai bahan manipulasi dramatik demi keuntungan komersial.
    • Karena itu, film seperti The Message memilih strategi naratif yang tidak menampilkan Nabi Muhammad ď·ş secara visual, tetapi menyampaikan sejarah melalui tokoh-tokoh di sekitarnya.
  • 3. Ulama dan Tokoh Sejarah
    • Untuk ulama dan tokoh sejarah yang tidak termasuk kategori nabi, rasul, atau tokoh yang secara khusus dilarang menurut fatwa tertentu, persoalannya kembali kepada prinsip umum.
    • Film tentang seorang ulama dapat dinilai berdasarkan akurasi sejarah, penghormatan, tujuan, dan bentuk dramatisasinya.
    • Karena itu, film seperti Sang Kiai sebaiknya dinilai sebagai drama sejarah, bukan sebagai dokumentasi sejarah yang seluruh dialog dan adegannya pasti terjadi persis seperti dalam film.

AURAT, PORNOGRAFI, DAN SEKSUALISASI

  • 1. Aurat
    • Persoalan aurat merupakan salah satu batas yang paling banyak disebut dalam fatwa tentang media.
    • QS. An-Nur ayat 30–31 memberikan prinsip menjaga pandangan. Karena itu, apabila sebuah film sengaja menampilkan aurat atau tubuh secara erotis untuk dinikmati, persoalannya berbeda dengan adegan yang tidak sengaja terlihat dalam dokumentasi atau berita.
    • Perbedaan antara melihat secara tidak sengaja dan sengaja mencari serta menikmati merupakan aspek penting dalam penerapan hukum.
  • 2. Pornografi
    • Pornografi memiliki persoalan yang lebih jelas karena tujuan produksinya memang mengeksploitasi tubuh dan seksualisasi.
    • Dalam fatwa-fatwa kontemporer, pornografi secara umum dipandang terlarang. Karena itu, istilah “film dewasa”, “film seni”, atau “film kontroversial” tidak dengan sendirinya mengubah hukum apabila substansinya tetap pornografis.

FILM, MUSIK, DAN PERBEDAAN PENDAPAT

  • 1. Musik dalam Film
    • Musik merupakan persoalan fikih tersendiri yang memiliki ikhtilaf ulama. Sebagian ulama memandang alat musik tertentu atau musik secara umum sebagai terlarang berdasarkan hadis-hadis tertentu, sementara ulama lain membedakan antara jenis musik, lirik, konteks, dan dampaknya.
    • Karena hukum musik memiliki pembahasan tersendiri, tidak tepat mengatakan bahwa semua film otomatis haram hanya karena terdapat musik, tanpa menjelaskan terlebih dahulu pendapat fikih yang sedang digunakan.
    • Sebaliknya, seseorang yang mengikuti pendapat ulama yang mengharamkan jenis musik tertentu tentu perlu memperhatikan hal tersebut ketika memilih film.
  • 2. Jalan Tengah dalam Fikih Kontemporer
    • Pendekatan yang lebih komprehensif adalah memisahkan dua pertanyaan:
    • Pertama: apakah film sebagai media boleh?
      Kedua: apakah unsur musik yang terdapat dalam film tersebut dibolehkan menurut pendapat fikih yang diikuti?
    • Dengan cara ini, persoalan menjadi lebih ilmiah dan tidak mencampurkan beberapa cabang hukum menjadi satu kesimpulan.

FILM SEJARAH ISLAM DAN DAKWAH

  • 1. Film Sejarah Bukan Kitab Sejarah
    • Film sejarah memiliki bahasa yang berbeda dengan buku akademik. Sutradara membutuhkan karakter, dialog, konflik, klimaks, dan penyederhanaan.
    • Karena itu, film sejarah Islam harus dinikmati dengan dua kesadaran sekaligus: sebagai karya seni dan sebagai interpretasi terhadap sejarah.
    • Semakin tinggi kedudukan tokohnya, semakin besar tanggung jawab untuk menjaga akurasi.
  • 2. Kejujuran Historis
    • Allah berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan jadilah kamu bersama orang-orang yang benar.”
      (QS. At-Taubah: 119)
    • Prinsip sidq juga berlaku dalam produksi film sejarah. Penulis tidak seharusnya membuat tokoh agama mengatakan sesuatu yang tidak pernah dikatakannya kemudian menyajikannya kepada penonton seolah-olah fakta sejarah.
    • Dar al-Ifta Mesir juga menekankan pentingnya menggunakan riwayat yang akurat dalam karya yang menggambarkan tokoh-tokoh agama dan menghindari riwayat palsu.
  • 3. Film sebagai Media Dakwah
    • Film dapat menjadi sarana dakwah apabila membawa manusia kepada kebaikan dengan cara yang bertanggung jawab.
    • Dakwah tidak selalu harus berbentuk ceramah. Film tentang kejujuran dapat mengajarkan amanah. Film tentang pengorbanan dapat mengajarkan itsar. Film tentang pendidikan dapat menghidupkan semangat thalabul ‘ilm. Film tentang kepedulian sosial dapat menguatkan nilai rahmah dan maslahah.
    • Dengan demikian, film Islami tidak harus selalu penuh simbol agama; yang penting nilai yang dibawanya tidak bertentangan dengan prinsip Islam.

FILM DAN MAQASHID AL-SYARIAH

Pendekatan fikih kontemporer dapat diperluas melalui maqashid al-syariah. Film dinilai bukan hanya dari satu adegan, tetapi juga dari tujuan dan dampak keseluruhannya.

  • 1. Hifzh ad-Din — Menjaga Agama
    • Apakah film menghormati agama, atau justru merendahkan keyakinan dan simbol suci?
  • 2. Hifzh an-Nafs — Menjaga Jiwa
    • Apakah kekerasan ditampilkan untuk menjelaskan realitas sejarah, atau justru dibuat menarik sehingga kekerasan menjadi sesuatu yang diglorifikasi?
  • 3. Hifzh al-‘Aql — Menjaga Akal
    • Apakah film memperkaya pengetahuan dan daya kritis, atau mendorong perilaku yang merusak akal?
  • 4. Hifzh an-Nasl — Menjaga Keturunan
    • Apakah film menjaga kehormatan keluarga dan tidak mengeksploitasi seksualisasi manusia?
  • 5. Hifzh al-Mal — Menjaga Harta
    • Apakah industri film dibangun dengan transaksi yang sah, atau melibatkan penipuan, perjudian, eksploitasi, dan praktik yang dilarang?
    • Pendekatan maqashid membantu menjadikan fikih film lebih komprehensif karena mempertimbangkan tujuan, isi, proses, dan akibat.

ETIKA MENONTON FILM BAGI MUSLIM

  • 1. Jangan Meninggalkan Kewajiban
    • Allah berfirman dalam QS. Al-Jumu’ah ayat 9 agar ketika seruan salat Jumat telah dikumandangkan, orang beriman meninggalkan transaksi dan segera menuju zikir kepada Allah.
    • Prinsipnya dapat diperluas: hiburan tidak boleh mengalahkan kewajiban.
    • Film yang mubah tetap menjadi persoalan apabila seseorang meninggalkan salat, pekerjaan yang wajib, tanggung jawab keluarga, atau kewajiban lain karena terlalu larut dalam tontonan.
  • 2. Jangan Berlebihan
    • Islam tidak mengajarkan kehidupan tanpa hiburan, tetapi juga tidak membenarkan kehidupan yang seluruh waktunya dihabiskan untuk hiburan.
    • Nabi ď·ş bersabda: “Sesungguhnya Tuhanmu mempunyai hak atasmu, dirimu mempunyai hak atasmu, dan keluargamu mempunyai hak atasmu; maka berikanlah kepada setiap yang mempunyai hak haknya.”
      (HR. al-Bukhari). Hadis ini memberikan prinsip keseimbangan. Menonton film dapat menjadi hiburan, tetapi tidak boleh menghilangkan hak Allah, diri sendiri, keluarga, pekerjaan, dan masyarakat.
  • 3. Memilih dengan Kesadaran
    • Seorang Muslim tidak harus menonton semua film hanya karena film tersebut populer.
    • Sebelum menonton, dapat digunakan prinsip sederhana:
      • APA ISINYA?
      • APA TUJUANNYA?
      • APA DAMPAKNYA?
      • APAKAH MENGANDUNG UNSUR HARAM?
      • APAKAH MENGGANGGU KEWAJIBAN?
  • Lima pertanyaan tersebut dapat menjadi bentuk wara’ dan kehati-hatian dalam budaya digital.

TABEL RINGKAS HUKUM FILM

Kondisi Gambaran hukum
Film pendidikan dan sejarah tanpa unsur terlarang Mubah, dapat bernilai maslahat
Film dakwah dengan isi dan cara yang sesuai syariat Mubah–mustahabb
Hiburan bersih tetapi berlebihan hingga melalaikan Makruh/bermasalah, sesuai tingkat kelalaian
Film dengan aurat atau seksualisasi yang sengaja dinikmati Haram
Pornografi Haram
Film yang menghina agama atau menyebarkan kebatilan secara sengaja Haram/terlarang, sesuai bentuk dan konteks
Film sejarah yang mendramatisasi fakta Tidak otomatis haram, tetapi harus memperhatikan kejujuran dan akurasi
Film tentang Nabi dan rasul Dilarang menurut fatwa lembaga seperti Al-Azhar/Dar al-Ifta Mesir
Film tentang sahabat/Ahlulbait Terdapat larangan kuat dari lembaga fatwa tertentu, termasuk keputusan Al-Azhar
Film yang tidak mengandung unsur terlarang tetapi tidak bermanfaat Umumnya kembali kepada mubah, selama tidak melalaikan kewajiban

Tabel tersebut bukan pengganti fatwa individual. Ia merupakan pemetaan fikih kontemporer, karena beberapa persoalan memang memiliki perbedaan pendapat.


KESIMPULAN

  • Hukum film dalam Islam tidak dapat disederhanakan menjadi “film halal” atau “film haram”. Film adalah media; hukum syariat terutama berkaitan dengan isi, tujuan, proses, cara menonton, dan dampaknya.
  • Al-Qur’an memberikan prinsip menjaga pandangan, kehormatan, pendengaran, waktu, dan tanggung jawab moral. Sunnah Nabi ď·ş memberikan prinsip keseimbangan, menjaga pandangan, menjauhi kemaksiatan, serta memberikan hak kepada Allah, diri sendiri, keluarga, dan masyarakat.
  • Ulama kontemporer kemudian berbeda dalam menerapkan prinsip-prinsip tersebut. Dar al-Ifta Mesir membolehkan akting dan seni secara prinsip dengan syarat tujuan dan kandungannya baik, tetapi melarang representasi para nabi dan rasul serta menyebut keputusan Al-Azhar tentang larangan representasi nabi, rasul, sepuluh sahabat yang dijanjikan surga, dan Ahlulbait.
  • Sebaliknya, sebagian ulama dengan pendekatan lebih ketat menilai film dari persoalan gambar, musik, aurat, dan unsur kemaksiatan yang menyertainya. IslamQA secara tegas melarang tontonan yang mengandung unsur haram dan menekankan kewajiban menjaga pandangan serta tidak melalaikan kewajiban.
  • Maka, sikap ilmiah dalam fikih kontemporer bukan mencari satu kalimat sederhana untuk semua film, melainkan memetakan persoalan satu per satu.
  • Film bukan dosa dan bukan pahala dengan sendirinya.
  • Ia adalah sarana. Nilainya mengikuti apa yang disampaikan, bagaimana dibuat, untuk tujuan apa digunakan, dan ke mana ia membawa manusia.
  • Film yang mendidik dapat menjadi ilmu.
    Film yang menguatkan kebaikan dapat menjadi sarana dakwah.
    Film yang sehat dapat menjadi hiburan.
    Tetapi film yang mengantarkan kepada kemaksiatan harus ditinggalkan.
  • Bagi seorang Muslim, memilih tontonan pada akhirnya bukan hanya persoalan selera, tetapi juga persoalan amanah: apa yang dilihat mata, didengar telinga, dipikirkan akal, dirasakan hati, digunakan waktunya, dan kemudian diwujudkan dalam perilaku.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *