MAB Portal Islam

MASJID AL-FALAH BENHIL JAKARTA. “Dari Masjid untuk Umat, Menebarkan Ilmu dan Kebaikan”

QUNUT SUBUH MENURUT Sunnah, Empat Mazhab, Fatwa Ulama, dan Sikap Umat dalam Menghadapi Khilafiyah

QUNUT SUBUH MENURUT Sunnah, Empat Mazhab, Fatwa Ulama, dan Sikap Umat dalam Menghadapi Khilafiyah

Qunut Subuh merupakan salah satu persoalan fikih yang sejak dahulu menjadi objek perbedaan pendapat (ikhtilaf) di kalangan ulama. Sebagian ulama memandangnya sebagai sunnah yang dianjurkan secara rutin dalam salat Subuh, sementara ulama lainnya tidak mensyariatkannya secara rutin dan membatasinya pada kondisi tertentu, terutama ketika terjadi musibah (nazilah). Mazhab Syafi‘i dan Maliki secara umum mensunnahkan qunut Subuh, sedangkan mazhab Hanafi dan Hanbali tidak mensunnahkannya secara rutin. Perbedaan tersebut merupakan hasil ijtihad dalam memahami dan mengompromikan berbagai hadis tentang qunut. Karena itu, persoalan qunut Subuh tidak semestinya menjadi sumber pertentangan, tuduhan bid‘ah, atau perpecahan umat. Tulisan ini membahas landasan hadis, pandangan empat mazhab, fatwa ulama, serta sikap yang seharusnya dikembangkan umat Islam dalam menghadapi perbedaan fikih.

Qunut Subuh merupakan salah satu praktik ibadah yang mudah ditemukan dalam kehidupan umat Islam, khususnya di Indonesia. Sebagian masjid membacanya secara rutin pada rakaat kedua salat Subuh, sementara sebagian lainnya tidak membacanya. Perbedaan tersebut terkadang menjadi persoalan yang sensitif, padahal secara historis ia merupakan masalah fikih yang telah dibahas oleh para imam dan ahli hadis sejak masa awal perkembangan ilmu Islam.

Dalam mazhab Syafi‘i, qunut Subuh dipandang sebagai sunnah ab‘adh, sedangkan dalam mazhab Maliki juga dipandang sebagai amalan sunnah. Sebaliknya, mazhab Hanafi dan Hanbali tidak mensunnahkan qunut Subuh secara rutin; mereka mengaitkannya terutama dengan qunut nazilah, yaitu doa qunut ketika umat menghadapi musibah atau keadaan genting.

Dengan demikian, pertanyaan yang lebih tepat bukan sekadar “qunut itu benar atau salah?”, tetapi “mengapa para ulama berbeda dalam memahami dalil qunut, dan bagaimana umat menyikapi perbedaan tersebut?”


Apa Itu Qunut?

  • Secara bahasa, qunut memiliki makna antara lain ketaatan, ketundukan, berdiri lama, dan doa. Dalam terminologi fikih, qunut adalah doa tertentu yang dibaca pada posisi tertentu dalam salat.
  • Dalam praktik mazhab Syafi‘i di Indonesia, qunut Subuh umumnya dibaca pada rakaat kedua setelah bangkit dari rukuk (i‘tidal), sebelum turun melakukan sujud.
  • Qunut bukan rukun salat. Karena itu, persoalan qunut berbeda dengan persoalan meninggalkan rukun seperti rukuk atau sujud.

Dalil tentang Qunut Subuh

  • Salah satu hadis yang menjadi dasar ulama yang mensunnahkan qunut Subuh adalah riwayat dari Anas bin Malik:
  • مَا زَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَقْنُتُ فِي الْفَجْرِ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَا
  • “Rasulullah ﷺ senantiasa melakukan qunut pada salat Subuh hingga beliau meninggalkan dunia.”
  • Riwayat ini menjadi salah satu dasar yang digunakan ulama Syafi‘iyah dan Malikiyah dalam menetapkan kesunnahan qunut Subuh.
  • Namun terdapat pula hadis-hadis yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah melakukan qunut karena suatu musibah, kemudian menghentikannya. Hadis-hadis semacam ini menjadi salah satu dasar bagi ulama yang tidak memandang qunut Subuh sebagai sunnah yang dilakukan sepanjang waktu.
  • Di sinilah letak persoalan ilmiahnya: para ulama tidak berbeda karena mengabaikan hadis, tetapi karena berbeda dalam menilai kekuatan riwayat, cara mengompromikan hadis, konteks qunut, serta apakah praktik tersebut bersifat umum atau berkaitan dengan kondisi tertentu.

Dua hadis utama tentang Qunut Subuh

1. Hadis Anas: “Nabi terus melakukan qunut sampai wafat”

Teks lengkap:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ:
مَا زَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَقْنُتُ فِي الْفَجْرِ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَا.

Artinya:

“Anas bin Malik berkata: Rasulullah ﷺ senantiasa melakukan qunut dalam salat Subuh hingga beliau meninggalkan dunia.”

Sumber:

  • Musnad Ahmad, no. 12657
  • Ath-Thahawi, Syarh Ma‘ani al-Atsar, no. 1458
  • Al-Baihaqi, As-Sunan al-Kubra, no. 3230
  • Ad-Daraquthni, 2/39.

Bagaimana kualitas hadis ini?

Di sinilah terdapat perbedaan penilaian ulama hadis.

Hadis tersebut melalui sanad:

عبد الرزاق ← أبو جعفر الرازي ← الربيع بن أنس ← أنس بن مالك

Masalah utamanya adalah Abu Ja‘far ar-Razi (عيسى بن ماهان). Sebagian ulama menilainya masih dapat diterima, sementara sebagian ahli hadis mengkritik hafalannya.

  • Al-Haitsami menyatakan bahwa para perawinya terpercaya.
  • Ibn Hajar menilainya hasan dalam Nata’ij al-Afkar.
  • Ibn al-Mulaqqin juga memberikan penilaian positif terhadap hadis ini.
  • Tetapi sejumlah ahli hadis melemahkannya karena Abu Ja‘far ar-Razi, dan Ahmad Syakir/Syu’aib al-Arna’uth memberikan kritik terhadap sanadnya.
  • Ibn Baz bahkan menilainya dhaif menurut para imam hadis.

Kesimpulan ilmiahnya: hadis ini diperselisihkan kualitasnya, bukan hadis yang disepakati kesahihannya seperti hadis Bukhari-Muslim.

2. Hadis Anas: Nabi melakukan qunut selama satu bulan

Hadis kedua jauh lebih kuat dari sisi sanad karena terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim

Teks hadis

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه قَالَ:

قَنَتَ النَّبِيُّ ﷺ شَهْرًا يَدْعُو عَلَى رِعْلٍ وَذَكْوَانَ.

Artinya:

“Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata: Nabi ﷺ melakukan qunut selama satu bulan, mendoakan keburukan terhadap Ril dan Dzakwan.” Shahih al-Bukhari no. 1003; Shahih Muslim no. 677.

Dalam riwayat lain:

قَنَتَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ شَهْرًا بَعْدَ الرُّكُوعِ فِي صَلَاةِ الصُّبْحِ، يَدْعُو عَلَى رَعْلٍ وَذَكْوَانَ، وَيَقُولُ: عُصَيَّةُ عَصَتِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ.

“Rasulullah ﷺ melakukan qunut selama satu bulan setelah rukuk dalam salat Subuh, mendoakan keburukan terhadap Ril dan Dzakwan, seraya mengatakan: ‘Ushayyah telah mendurhakai Allah dan Rasul-Nya.’”

Riwayat ini terdapat dalam Shahih Muslim no. 677 dan juga memiliki riwayat dalam Bukhari.

Konteksnya

Qunut tersebut terjadi setelah peristiwa Bi’r Ma‘unah, ketika sejumlah sahabat yang diutus untuk berdakwah dibunuh secara tragis. Nabi ﷺ kemudian melakukan qunut selama sekitar satu bulan sebagai doa terhadap kelompok yang melakukan pengkhianatan tersebut.

Mana yang lebih sahih?

  • Jika pertanyaannya murni dari sisi kekuatan sanad, jawabannya cukup jelas: Hadis kedua lebih sahih.
  • Sebab hadis: قَنَتَ النَّبِيُّ ﷺ شَهْرًا…
  • terdapat dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim, sehingga kedudukannya jauh lebih kuat daripada hadis:  مَا زَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَقْنُتُ فِي الْفَجْرِ…
  • yang sanadnya diperselisihkan.
  • Tetapi ada hal penting:
  • Lebih sahih sanadnya tidak otomatis berarti persoalan fikihnya selesai.

Karena hadis kedua membuktikan bahwa Nabi ﷺ pernah melakukan qunut Subuh, tetapi masih harus dibahas:

Apakah qunut tersebut merupakan qunut Subuh yang dilakukan secara rutin, atau qunut nazilah yang kebetulan dilakukan dalam salat Subuh?

Di sinilah para ulama berbeda.

  • Mengapa Mazhab Syafi‘i tetap mensunnahkan Qunut Subuh?
  • Ini merupakan bagian yang sering terlewat.
  • Imam Syafi‘i dan ulama Syafi‘iyah tidak hanya bergantung pada satu hadis “ما زال…”.
  • Mereka mempertimbangkan berbagai riwayat tentang qunut, praktik sebagian sahabat, dan cara mengompromikan hadis-hadis tersebut. Karena itu, dalam mazhab Syafi‘i, Qunut Subuh tetap menjadi sunnah ab‘adh.

Dengan kata lain:

Melemahkan satu hadis “ما زال…” tidak otomatis membatalkan seluruh argumentasi mazhab Syafi‘i tentang Qunut Subuh.

Ini penting agar pembahasan tidak jatuh pada simplifikasi:

“Hadis ما زال dhaif → berarti Qunut Subuh pasti bid‘ah.”

Kesimpulan seperti itu terlalu jauh.

Sebaliknya, mengapa Hanafi dan Hanbali tidak mensunnahkan secara rutin?

  • Karena mereka memberikan bobot yang sangat kuat kepada hadis-hadis sahih tentang Nabi ﷺ melakukan qunut dalam konteks nazilah, kemudian tidak menjadikannya sebagai sunnah Subuh yang permanen.
  • Riwayat Anas dalam Bukhari menunjukkan: Nabi ﷺ melakukan qunut selama satu bulan.
  • Kemudian terdapat riwayat bahwa praktik tersebut dihentikan. Hal ini menjadi dasar penting bagi ulama yang memahami qunut Subuh sebagai qunut nazilah, bukan sunnah rutin setiap Subuh.

Jadi, secara akademik bagaimana kesimpulannya?

Persoalan Kesimpulan
Apakah Nabi ﷺ pernah qunut? Ya, sahih.
Apakah Nabi ﷺ pernah qunut dalam salat Subuh? Ya, sahih, dalam konteks yang berkaitan dengan nazilah.
Apakah hadis “Nabi terus qunut sampai wafat” sahih mutlak? Tidak disepakati; sanadnya diperselisihkan.
Hadis mana yang lebih kuat sanadnya? Hadis qunut selama satu bulan, karena Bukhari-Muslim.
Apakah Qunut Subuh rutin memiliki dasar fikih? Ya, terutama dalam mazhab Syafi‘i dan Maliki.
Apakah meninggalkan Qunut Subuh dibenarkan? Ya, berdasarkan mazhab Hanafi dan Hanbali serta ulama lain.
Apakah orang yang qunut harus dianggap salah? Tidak.
Apakah orang yang tidak qunut harus dianggap salah? Tidak.

Kesimpulan yang paling adil

Hadis yang paling kuat secara sanad adalah hadis bahwa Nabi ﷺ melakukan qunut selama satu bulan karena suatu musibah. Adapun hadis “مَا زَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَقْنُتُ فِي الْفَجْرِ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَا” memang digunakan oleh ulama Syafi‘iyah dan memiliki sejumlah jalur serta ulama yang menilainya hasan, tetapi sanadnya diperselisihkan dan tidak setingkat hadis Bukhari-Muslim.

Karena itu, posisi ilmiah yang paling tepat bukan mengatakan “Qunut Subuh pasti wajib” atau “Qunut Subuh pasti bid‘ah”, melainkan:

Qunut Subuh adalah persoalan khilafiyah fikih yang memiliki akar dalam perbedaan penilaian hadis dan metode istinbat. Membaca qunut mempunyai dasar dalam mazhab Syafi‘i dan Maliki; tidak membacanya mempunyai dasar kuat dalam mazhab Hanafi dan Hanbali. Maka perbedaan ini tidak layak menjadi sebab perpecahan umat.


Qunut Subuh Menurut Empat Mazhab

Mazhab Hukum Qunut Subuh Keterangan
Syafi‘i Sunnah ab‘adh Dianjurkan secara rutin dalam salat Subuh, terutama pada rakaat kedua setelah i‘tidal
Maliki Sunnah Dianjurkan dalam salat Subuh
Hanafi Tidak disunnahkan Qunut utama dalam mazhab ini adalah qunut Witir; qunut dapat dilakukan ketika nazilah
Hanbali Tidak disunnahkan secara rutin Disunnahkan terutama ketika terjadi nazilah atau musibah
  • Gambaran tersebut juga ditegaskan oleh Dar al-Ifta Mesir bahwa Syafi‘iyah dan Malikiyah memandang qunut Subuh sebagai amalan yang dianjurkan, sementara Hanafiyah dan Hanabilah tidak mensunnahkannya secara rutin.

Mazhab Syafi‘i

  • Dalam mazhab Syafi‘i, qunut Subuh merupakan sunnah ab‘adh. Artinya, ia termasuk sunnah yang sangat ditekankan dalam salat. Jika seseorang lupa meninggalkannya, dianjurkan melakukan sujud sahwi. Salatnya sendiri tetap sah.

Mazhab Maliki

  • Mazhab Maliki juga memandang qunut Subuh sebagai sunnah. Karena itu, membaca qunut dalam salat Subuh merupakan praktik yang memiliki dasar fikih yang kuat dalam mazhab tersebut.

Mazhab Hanafi

  • Dalam mazhab Hanafi, qunut tidak dilakukan secara rutin dalam salat Subuh. Qunut yang menjadi amalan utama adalah qunut Witir. Namun, dalam keadaan nazilah, doa qunut dapat dilakukan sesuai ketentuan fikihnya.

Mazhab Hanbali

  • Mazhab Hanbali juga tidak menjadikan qunut Subuh sebagai sunnah rutin. Qunut lebih dikaitkan dengan nazilah, yaitu keadaan ketika umat Islam menghadapi musibah, ancaman, atau kesulitan besar.

Mengapa Ulama Berbeda?

  • Perbedaan ini pada dasarnya berasal dari metode memahami dalil.
  • Ada hadis yang dipahami oleh sebagian ulama sebagai indikasi bahwa Nabi ﷺ melakukan qunut Subuh secara berkelanjutan. Ada pula hadis yang menunjukkan bahwa qunut pernah dilakukan karena musibah tertentu dan kemudian dihentikan.
  • Ulama Syafi‘iyah dan Malikiyah melakukan pendekatan yang berbeda terhadap hadis-hadis tersebut dibandingkan Hanafiyah dan Hanabilah. Karena itu, kesimpulan fikihnya pun berbeda.
  • Dalam tradisi fikih Islam, perbedaan seperti ini disebut ikhtilaf furu‘iyah, yaitu perbedaan pada persoalan cabang hukum, bukan perbedaan mengenai prinsip dasar iman dan Islam.

Bagaimana Fatwa Ulama?

  • Dar al-Ifta Mesir secara eksplisit menyatakan bahwa persoalan qunut Subuh merupakan persoalan fikih cabang yang tidak semestinya menjadi sebab permusuhan dan perpecahan di antara kaum Muslimin. Lembaga tersebut menjelaskan bahwa Syafi‘iyah dan Malikiyah mensunnahkan qunut Subuh, sedangkan Hanafiyah dan Hanabilah tidak mensunnahkannya secara rutin.
  • Dar al-Ifta juga menjelaskan bahwa ketika terjadi musibah atau nazilah, terdapat kesepakatan yang lebih luas mengenai kebolehan melakukan qunut dalam rangka memohon pertolongan Allah.

Bahkan, penjelasan yang dinukil dari Ibn al-Qayyim menunjukkan sikap yang sangat penting dalam menghadapi perbedaan tersebut: orang yang melakukan qunut maupun orang yang tidak melakukannya tidak semestinya saling mencela.

Perbedaan Qunut Subuh juga terlihat dalam pandangan ulama dan lembaga Islam kontemporer.

Ulama/Lembaga Qunut Subuh Rutin Qunut Nazilah Dasar Pendekatan
Ibn Baz – Saudi Tidak disunnahkan Disyariatkan saat musibah Menguatkan hadis sahih tentang Qunut Nazilah
Tarjih Muhammadiyah Tidak diamalkan Disyariatkan Kritik sanad dan tarjih hadis
Bahtsul Masail NU Sunnah menurut mazhab Syafi‘i Disyariatkan Fikih Syafi‘i dan khazanah mazhab
MUI Tidak ditemukan fatwa khusus Tidak ditemukan fatwa khusus Mengacu pada khazanah fikih dan fatwa resmi MUI
  • Ibn Baz menilai hadis yang menunjukkan Qunut Subuh secara terus-menerus tidak sahih dan memilih pendapat bahwa qunut rutin tidak disunnahkan. Namun Qunut Nazilah disyariatkan ketika terjadi musibah. Bermakmum kepada imam yang membaca qunut tetap diperbolehkan.
  • Muhammadiyah menilai hadis “مَا زَالَ…” dhaif dan tidak memilih Qunut Subuh secara rutin. Sebaliknya, Qunut Nazilah memiliki dasar hadis yang sahih.
  • NU/Bahtsul Masail, dalam tradisi mazhab Syafi‘i, memandang Qunut Subuh sebagai sunnah ab‘adh. Meninggalkannya tidak membatalkan salat, dan dalam mazhab Syafi‘i dianjurkan sujud sahwi.
  • MUI: berdasarkan indeks fatwa resmi yang tersedia, tidak ditemukan fatwa khusus yang secara eksplisit menetapkan hukum Qunut Subuh. Karena itu, sebaiknya tidak menyebut “Fatwa MUI tentang Qunut Subuh” tanpa dokumen fatwa yang spesifik.

Qunut boleh berbeda, tetapi jamaah jangan terpecah. Pendapat fikih boleh beragam, tetapi ukhuwah Islamiyah harus tetap dijaga.


Apakah Salat Tanpa Qunut Sah?

  • Ya, salat tetap sah.
  • Ini merupakan poin yang sangat penting. Dalam pandangan Syafi‘i sekalipun, qunut bukan rukun yang menentukan sah atau tidaknya salat. Ia termasuk sunnah.
  • Karena itu, orang yang tidak membaca qunut tidak boleh langsung dianggap meninggalkan salat yang sah. Demikian pula orang yang membaca qunut tidak boleh dianggap melakukan sesuatu yang otomatis membatalkan salat.
  • Dar al-Ifta menjelaskan bahwa dalam mazhab Syafi‘i, apabila qunut ditinggalkan, salat tetap sah, meskipun dianjurkan melakukan sujud sahwi.

Bagaimana Jika Imam Tidak Membaca Qunut?

  • Seorang Muslim hendaknya menjaga kesatuan jamaah.
  • Jika seseorang mengikuti imam yang tidak membaca qunut, ia tetap mengikuti imam dan menyempurnakan salat bersama jamaah. Tidak perlu meninggalkan jamaah hanya karena imam tidak membaca qunut.
  • Sebaliknya, apabila imam membaca qunut, orang yang tidak biasa membaca qunut tidak perlu menciptakan konflik atau keluar dari jamaah.
  • Perbedaan qunut tidak boleh mengalahkan persaudaraan dan keutamaan salat berjamaah.

Bagaimana Sikap Umat?

Pertama — Pahami bahwa ini masalah khilafiyah

  • Qunut Subuh bukan persoalan akidah. Ia bukan ukuran tunggal seseorang itu Sunni atau bukan, benar atau sesat, apalagi ukuran keimanan seseorang.

Kedua — Hormati empat mazhab

  • Keempat mazhab memiliki tradisi keilmuan, metodologi istinbat, dan argumentasi masing-masing. Tidak tepat mengambil satu pendapat kemudian menganggap seluruh pendapat lainnya pasti salah.

Ketiga — Jangan mudah membid‘ahkan

  • Seseorang yang melakukan qunut memiliki dasar fikih. Seseorang yang tidak melakukan qunut juga memiliki dasar fikih.
  • Karena itu, jangan menjadikan qunut sebagai senjata untuk menyerang sesama Muslim.

Keempat — Jangan memaksakan praktik pribadi

  • Orang yang biasa qunut tidak perlu memaksa semua orang untuk qunut. Sebaliknya, orang yang tidak qunut juga tidak perlu memaksa orang lain meninggalkannya.
  • Kelima — Utamakan persatuan jamaah
  • Masjid bukan tempat mempertajam konflik furu‘iyah. Masjid adalah tempat bersujud, berdzikir, menuntut ilmu, memperkuat ukhuwah, dan mendekatkan manusia kepada Allah.

Analisis Fikih: Mana yang Paling Benar?

  • Jawaban ilmiahnya adalah: masing-masing pendapat memiliki basis argumentasi dalam khazanah fikih.
  • Bagi seorang Muslim yang mengikuti mazhab Syafi‘i, membaca qunut Subuh merupakan praktik sunnah yang kuat dan memiliki landasan ulama yang jelas.
  • Bagi Muslim yang mengikuti mazhab Hanafi atau Hanbali, tidak membaca qunut Subuh secara rutin juga mempunyai dasar fikih yang kuat.
  • Karena itu, persoalannya bukan: “Siapa yang benar dan siapa yang salah?”
  • melainkan: “Bagaimana memahami dalil dengan metode ilmiah dan tetap menjaga adab terhadap ulama serta sesama Muslim?”
  • Inilah karakter penting tradisi fikih: dalil dihormati, ijtihad dihargai, dan perbedaan tidak otomatis menjadi permusuhan.

Penutup

  • Qunut Subuh adalah masalah fikih yang telah lama diperselisihkan para ulama. Mazhab Syafi‘i dan Maliki mensunnahkannya, sedangkan mazhab Hanafi dan Hanbali tidak mensunnahkannya secara rutin dan lebih mengaitkannya dengan qunut nazilah.
  • Perbedaan tersebut tidak seharusnya menjadi alasan untuk saling mencela, menuduh bid‘ah, atau memecah jamaah. Yang membaca qunut memiliki dasar, yang tidak membaca qunut juga memiliki dasar.
  • Dalam kehidupan umat, kedewasaan beragama bukan hanya kemampuan mengetahui dalil, tetapi juga kemampuan menghormati perbedaan dalam perkara yang memang diperselisihkan para ulama.
  • Qunut boleh berbeda, tetapi kiblat kita tetap sama. Cara berdoa boleh berbeda, tetapi Allah yang kita sembah tetap satu. Fikih boleh beragam, tetapi ukhuwah Islamiyah jangan sampai hilang.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *