๐ FATWA MUI NO. 30 TAHUN 2013
OBAT DAN PENGOBATAN: WAJIB HALAL, DARURAT ADA BATASNYA
Komisi Fatwa MUI menetapkan bahwa Islam menganjurkan pengobatan sebagai bagian dari upaya menjaga jiwa dan kesehatan. Namun, pengobatan tidak otomatis dianggap darurat, sehingga obat yang mengandung bahan haram atau najis tidak boleh digunakan secara bebas.
๐ DALIL AL-QURโAN
Allah SWT berfirman:
- ููู
ููู ุฃูุญูููุงููุง ููููุฃููููู
ูุง ุฃูุญูููุง ุงููููุงุณู ุฌูู
ููุนูุง
โBarang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan seluruh manusia.โ (QS. Al-Maโidah: 32)
Allah juga berfirman:
- ููููุง ุชููููููุง ุจูุฃูููุฏููููู
ู ุฅูููู ุงูุชููููููููุฉู6
โJanganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.โ (QS. Al-Baqarah: 195)
Dan dalam kondisi darurat:
- ููู
ููู ุงุถูุทูุฑูู ุบูููุฑู ุจูุงุบู ููููุง ุนูุงุฏู ููููุง ุฅูุซูู
ู ุนููููููู
โBarang siapa dalam keadaan terpaksa, bukan karena menginginkannya dan tidak melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.โ (QS. Al-Baqarah: 173)
๐ DALIL HADIS
- Rasulullah ๏ทบ bersabda:
- ุชูุฏูุงููููุง ููุฅูููู ุงูููููู ุนูุฒูู ููุฌูููู ููู
ู ููุถูุนู ุฏูุงุกู ุฅููููุง ููุถูุนู ูููู ุฏูููุงุกู
โBerobatlah, karena Allah tidak menurunkan suatu penyakit kecuali Dia juga menyediakan obatnya.โ
(HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasaโi dan Ibnu Majah) - Namun Rasulullah ๏ทบ juga bersabda tentang khamr:
- ุฅูููููู ููููุณู ุจูุฏูููุงุกู ููููููููููู ุฏูุงุกู
โSesungguhnya itu bukan obat, tetapi penyakit.โ
(HR. Muslim)
โ๏ธ KAIDAH FIKIH
- MUI mendasarkan fatwa antara lain pada kaidah:
- ุงูุถููุฑูุฑู ููุฒูุงูู
โBahaya harus dihilangkan.โ - ุงูุถููุฑููุฑูุงุชู ุชูุจููุญู ุงููู
ูุญูุธููุฑูุงุชู
โKeadaan darurat dapat membolehkan sesuatu yang dilarang.โ - Tetapi berlaku pula:
- ุงูุถููุฑููุฑูุฉู ุชูููุฏููุฑู ุจูููุฏูุฑูููุง
โKeadaan darurat harus dilakukan sebatas kebutuhannya.โ - Artinya, darurat bukan alasan untuk menggunakan bahan haram secara bebas atau tanpa batas.
๐ KETENTUAN UTAMA FATWA MUI
- 1. Islam mensyariatkan pengobatan sebagai bagian dari menjaga kehidupan dan kesehatan.
- 2. Dalam mencari kesembuhan, wajib mengupayakan metode yang tidak melanggar syariat.
- 3. Obat untuk pengobatan wajib menggunakan bahan yang suci dan halal.
- 4. Obat yang menggunakan bahan najis atau haram pada dasarnya haram digunakan.
- 5. Obat berbahan haram/najis dapat digunakan dalam kondisi tertentu, apabila memenuhi tiga syarat:
- Darurat atau kebutuhan yang setara dengan darurat, yaitu apabila tidak digunakan dapat mengancam jiwa atau keberlangsungan kehidupan.
- Belum ditemukan obat alternatif yang halal dan suci.
- Ada rekomendasi tenaga medis yang kompeten dan terpercaya bahwa tidak tersedia obat halal yang dapat menggantikannya.
๐ฉน PENGGUNAAN OBAT DARI LUAR
- Untuk obat berbahan najis atau haram yang digunakan secara eksternal, MUI membolehkan dengan syarat dilakukan penyucian sesuai ketentuan syariat.
๐ INTI FATWA
- Obat halal adalah pilihan utama dan wajib diupayakan. Bahan haram atau najis bukan otomatis boleh hanya karena digunakan untuk pengobatan. Kelonggaran hanya berlaku dalam kondisi darurat atau kebutuhan yang setara dengan darurat, tidak tersedia alternatif halal, dan terdapat rekomendasi tenaga medis kompeten.
- Dengan demikian, prinsipnya adalah:
- HALAL โ PILIHAN UTAMA
HARAM/NAJIS โ TIDAK BOLEH SECARA NORMAL
DARURAT โ BOLEH DENGAN SYARAT DAN SEBATAS KEBUTUHAN - Fatwa MUI No. 30 Tahun 2013 ditetapkan di Jakarta, 20 Juli 2013 / 11 Ramadan 1434 H.














Leave a Reply