MAB Portal Islam

MASJID AL-FALAH BENHIL JAKARTA. “Dari Masjid untuk Umat, Menebarkan Ilmu dan Kebaikan”

“Daftar Vaksin yang Menggunakan Bahan Turunan Babi dalam Produk atau Proses Produksi: Tinjauan Fatwa MUI”

VAKSIN YANG MENGANDUNG UNSUR BABI: APA YANG SEBENARNYA DIFATWAKAN MUI?

Perlu diluruskan terlebih dahulu: tidak tepat membuat daftar umum “vaksin yang mengandung babi” hanya berdasarkan nama vaksin. Status halal ditentukan berdasarkan produk, produsen, bahan, dan proses pembuatannya, sehingga dapat berubah ketika formula atau proses produksi berubah.

1. Vaksin MR produksi SII

  • Yang secara tegas disebut dalam Fatwa MUI No. 33 Tahun 2018 adalah vaksin MR (Measles-Rubella) produk Serum Institute of India (SII).
  • MUI menetapkan:
  • “Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi.”

Namun MUI sekaligus menetapkan penggunaannya dibolehkan (mubah) pada saat itu karena tiga kondisi:

  • terdapat dlarurat syar’iyyah;
  • belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci;
  • terdapat keterangan ahli yang kompeten dan terpercaya mengenai bahaya tidak dilakukan imunisasi.

Kebolehan tersebut tidak berlaku lagi apabila telah ditemukan vaksin MR yang halal dan suci.

2. Bukan berarti semua vaksin MR haram

Ini sangat penting. Fatwa tersebut secara spesifik menyebut produk MR dari SII, bukan seluruh vaksin MR di dunia.

Jadi tidak boleh disimpulkan:

  • ❌ “Semua vaksin MR mengandung babi.”

Yang benar:

  • ✅ MUI pada 2018 menetapkan vaksin MR produk SII haram karena proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi, tetapi membolehkan penggunaannya dalam kondisi yang ditetapkan fatwa.

3. Bagaimana dengan vaksin lain?

  • Dalam perspektif MUI, prinsip umumnya adalah vaksin yang memanfaatkan unsur babi dan turunannya hukumnya haram. Namun status penggunaan dapat berubah apabila terdapat kondisi darurat/kebutuhan yang memenuhi syarat syariat.
  • MUI juga menjelaskan bahwa pendekatan terhadap bahan babi berbeda dengan sekadar menganggap semua bahan otomatis berubah menjadi suci melalui istihalah. Dalam pandangan MUI Pusat, bahan dari babi dan turunannya tetap menjadi perhatian khusus dalam standar kehalalan.

4. Dalil darurat

Allah SWT berfirman:

  • فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ
    “Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa, bukan karena menginginkannya dan tidak melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.” QS. Al-Baqarah: 173

Kaidah fikihnya:

  • الضَّرُورَاتُ تُبِيحُ الْمَحْظُورَاتِ
    “Keadaan darurat dapat membolehkan hal-hal yang dilarang.”

Tetapi ada batas penting:

  • الضَّرُورَةُ تُقَدَّرُ بِقَدَرِهَا
    “Keadaan darurat harus diukur sesuai kadarnya.”
  • Artinya, darurat bukan berarti bahan haram menjadi halal secara mutlak, melainkan larangan dapat memperoleh rukhsah/kebolehan terbatas karena kondisi yang memenuhi syarat.

5. Hubungannya dengan Fatwa MUI No. 30 Tahun 2013 tentang obat

  • Prinsipnya konsisten dengan fatwa MUI tentang obat dan pengobatan: obat berbahan haram/najis pada dasarnya tidak boleh digunakan, tetapi dapat digunakan apabila darurat atau kebutuhan yang setara dengan darurat, tidak tersedia alternatif halal, dan terdapat rekomendasi tenaga medis kompeten dan terpercaya.

📌 Bagaimana dengan vaksin meningitis?

  • Untuk vaksin meningitis, jangan disamakan begitu saja dengan vaksin MR. MUI memiliki fatwa tersendiri dan perkembangan produk vaksin juga dapat berubah. Karena itu, status produk vaksin tertentu harus diperiksa berdasarkan merek/produsen dan status sertifikasi halal terbaru, bukan hanya berdasarkan jenis vaksinnya.

Berikut tabel yang lebih tepat dan membedakan bahan babi dalam produk dengan bahan babi pada proses produksi:

No. Vaksin Keterangan terkait babi Status/Fatwa MUI
1 MR – SII (Serum Institute of India) Dalam proses produksi terdapat gelatin dari kulit babi dan tripsin dari pankreas babi. Fatwa MUI No. 33 Tahun 2018: haram; penggunaannya saat itu dibolehkan karena kondisi darurat syar’iyyah.
2 COVID-19 AstraZeneca Proses produksi menggunakan tripsin yang berasal dari pankreas babi, termasuk pada tahap penyiapan inang virus dan bibit vaksin. Fatwa MUI No. 14 Tahun 2021: produk dinyatakan haram, tetapi penggunaannya saat itu dibolehkan karena kondisi tertentu/darurat. MUI menegaskan persoalannya adalah proses produksi, bukan klaim bahwa produk akhirnya mengandung unsur babi.
3 Vaksin meningitis tertentu Dalam fatwa MUI tahun 2009 terdapat pembahasan bahan terkait babi dalam proses pembuatan vaksin meningitis. Tidak boleh digeneralisasikan kepada semua vaksin meningitis saat ini. Fatwa MUI No. 05 Tahun 2009
4 IPV (vaksin polio tertentu yang dibahas dalam fatwa MUI) Fatwa membahas penggunaan porcine dalam media pembiakan virus sehingga media/virus dinilai terkena najis karena proses penyucian tidak dilakukan sesuai ketentuan syariah. Fatwa MUI tentang penggunaan vaksin Polio Khusus (IPV): penggunaannya dibolehkan pada kondisi tertentu selama belum tersedia IPV yang suci dan halal.
5 Varisela – produk tertentu Harus diperiksa berdasarkan merek dan leaflet/komposisi produk. Jika label menyebut porcine-derived gelatin, maka harus dicatat sebagai bahan turunan babi. Tidak tepat menyatakan semua vaksin varisela mengandung babi. Status halal harus ditentukan berdasarkan produk, produsen, bahan, proses produksi, dan sertifikasi halal.

⚠️ Khusus vaksin varisela

  • Ini bagian yang penting. Gelatin ≠ otomatis gelatin babi. Gelatin dapat berasal dari sapi, babi, atau sumber lain. Karena itu, apabila pada kemasan/leaflet vaksin varisela tertentu tertulis secara eksplisit porcine gelatin, porcine-derived gelatin, atau sumber babi lainnya, barulah kita dapat menyatakan bahwa produk tersebut menggunakan bahan turunan babi.
  • MUI sendiri menjadikan gelatin dan enzim dari sumber hewani sebagai titik kritis kehalalan yang perlu ditelusuri sumbernya.

Yang perlu dibedakan

  • A. Mengandung bahan babi dalam formulasi akhir
    → Ini berbeda dengan:
  • B. Menggunakan bahan turunan babi dalam proses produksi
    → Misalnya tripsin babi digunakan dalam suatu tahap produksi, tetapi tidak menjadi komponen akhir vaksin.
  • C. Tidak ada informasi sumber bahan
    → Belum boleh langsung disebut “mengandung babi”.
  • D. Sudah bersertifikat halal
    → Statusnya harus dilihat berdasarkan produk dan nomor/versi sertifikasinya, bukan hanya berdasarkan jenis vaksinnya.

MUI sendiri pada 2025 menekankan bahwa pemeriksaan porcine memerlukan kajian laboratorium dan ketertelusuran yang cermat; hasil pengujian terhadap suatu produk juga dapat berbeda sehingga tidak tepat membuat tuduhan hanya berdasarkan dugaan.

🔎 Kesimpulan

  • Yang secara jelas difatwakan MUI sebagai haram karena proses produksinya menggunakan bahan dari babi adalah vaksin MR produk Serum Institute of India (SII) dalam Fatwa No. 33 Tahun 2018. Namun MUI membolehkan penggunaannya pada saat itu karena kondisi darurat syar’iyyah, belum adanya alternatif MR yang halal dan suci, serta adanya keterangan ahli mengenai risiko tidak imunisasi.
  • Jadi, “haram” dan “boleh digunakan” dalam fatwa tersebut bukan kontradiksi: status asal produknya dinilai haram, tetapi penggunaannya memperoleh rukhsah karena kondisi darurat yang memenuhi syarat.
  • Catatan untuk orang tua: jangan menggunakan daftar lama sebagai dasar menolak atau menerima vaksin anak. Status halal dapat berubah seiring tersedianya produk baru dan sertifikasi halal. Untuk vaksin tertentu, pemeriksaan nama vaksin + produsen + status halal terbaru jauh lebih akurat daripada hanya melihat isu “mengandung babi”.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *