MENGAPA SOUND HOREG DIHARAMKAN MUI? Tinjauan Al-Qur’an, Hadis, Kaidah Fikih, Kesehatan, dan Hak Masyarakat
Perdebatan mengenai sound horeg perlu ditempatkan secara proporsional. Islam tidak mengharamkan teknologi pengeras suara, musik, atau perangkat audio semata-mata karena bentuk teknologinya. Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025 secara khusus membedakan penggunaan sound system yang wajar dan bermanfaat dari penggunaan sound horeg yang menimbulkan mudarat atau disertai kemungkaran. Penggunaan dengan volume wajar untuk kegiatan positif seperti pernikahan, pengajian, dan shalawatan pada prinsipnya dibolehkan. Sebaliknya, penggunaan dengan intensitas suara melebihi batas kewajaran sehingga mengganggu atau membahayakan kesehatan, merusak fasilitas umum atau milik orang lain, serta pertunjukan yang disertai kemungkaran dinilai haram. Demikian pula adu sound yang dipastikan menimbulkan mudarat serta mengandung unsur tabdzir dan menyia-nyiakan harta dinilai haram. Dengan demikian, objek pengharaman bukan sekadar “speaker besar”, melainkan cara penggunaan, tingkat dampak, tujuan, dan unsur yang menyertainya.
Dasar Al-Qur’an: larangan menimbulkan kerusakan dan melampaui batas
Prinsip pertama dapat ditemukan dalam firman Allah SWT:
وَلَا تَعْثَوْا فِي الْأَرْضِ مُفْسِدِينَ
“Dan janganlah kamu berkeliaran di muka bumi dengan berbuat kerusakan.”
(QS. Al-Baqarah: 60)
Islam memerintahkan manusia untuk membangun kemaslahatan, bukan menciptakan kerusakan. Apabila suatu hiburan menyebabkan kaca rumah bergetar atau pecah, mengganggu ketenteraman lingkungan, membahayakan pendengaran, menghambat aktivitas masyarakat, atau menimbulkan konflik sosial, maka persoalannya telah berpindah dari sekadar hiburan menjadi persoalan dampak sosial dan kemudaratan. MUI sendiri mencatat adanya laporan masyarakat mengenai gangguan ketertiban, kerusakan fasilitas, dan polusi suara dalam fenomena sound horeg. Karena itu, kebebasan berekspresi dalam Islam tidak bersifat absolut apabila ekspresi tersebut merugikan hak orang lain.
Al-Qur’an juga melarang sikap berlebihan dan melampaui batas
Allah SWT berfirman:pppp
وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
“Janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.”
(QS. Al-A‘raf: 31)
Ayat tersebut memberikan prinsip penting mengenai penggunaan nikmat dan fasilitas. Dalam konteks sound horeg, penggunaan teknologi audio untuk hiburan tidak otomatis masuk kategori israf. Namun, ketika kekuatan suara sengaja didorong sedemikian rupa untuk menunjukkan superioritas, melakukan adu sound, menghamburkan biaya tanpa maslahat yang sepadan, atau menciptakan kerugian bagi masyarakat, maka prinsip larangan berlebih-lebihan menjadi relevan. Fatwa MUI Jatim secara eksplisit menyebut tabdzir dan idha‘atul mal—menyia-nyiakan harta—dalam konteks adu sound yang dipastikan menimbulkan mudarat.
Al-Qur’an memberikan etika tentang suara
Allah SWT berfirman:
وَاغْضُضْ مِنْ صَوْتِكَ ۚ إِنَّ أَنْكَرَ الْأَصْوَاتِ لَصَوْتُ الْحَمِيرِ
“Dan sederhanakanlah dalam berjalan dan lunakkanlah suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keledai.”
(QS. Luqman: 19)
Ayat ini tidak berarti setiap suara keras adalah haram. Konteks ayat adalah pendidikan akhlak dan larangan berbicara dengan suara yang kasar atau berlebihan. Namun, ayat tersebut memberikan etika proporsionalitas dalam penggunaan suara. Seorang Muslim tidak hanya mempertanyakan “bolehkah saya bersuara keras?”, tetapi juga “apakah suara saya diperlukan, apakah sesuai tempat dan waktunya, serta apakah mengganggu orang lain?” Prinsip ini semakin kuat apabila suara tersebut bukan sekadar keras, tetapi telah menjadi sumber gangguan dan bahaya.
Hadis Nabi ﷺ: tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain
Salah satu kaidah hukum Islam yang sangat fundamental bersumber dari sabda Nabi ﷺ:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.”
(HR. Ibn Majah, Malik, dan Ahmad; dikenal sebagai hadis lā ḍarar wa lā ḍirār)
Hadis ini menjadi salah satu fondasi besar dalam fikih Islam. Jika penggunaan sound dengan volume ekstrem menyebabkan gangguan kesehatan, kerusakan benda, ketakutan, gangguan tidur, atau penderitaan bagi masyarakat sekitar, maka unsur ḍarar menjadi pertimbangan hukum yang serius. Dalam perspektif ini, seseorang tidak dapat beralasan bahwa “saya hanya sedang menikmati hiburan” apabila hiburan tersebut secara nyata menyebabkan orang lain menderita. Hak menikmati hiburan berhenti ketika penggunaannya memasuki wilayah merugikan orang lain.
Hak masyarakat merupakan bagian dari maqashid al-syari‘ah
Islam memberikan perhatian besar terhadap perlindungan jiwa, akal, harta, dan ketenteraman masyarakat. Dalam kerangka maqashid al-syari‘ah, penggunaan teknologi harus diarahkan untuk mewujudkan maslahat dan mencegah mafsadat. Karena itu, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan yang aman, sehat, tenang, dan nyaman. Bahkan dalam fatwanya, MUI Jatim menegaskan bahwa setiap individu memang mempunyai hak berekspresi, tetapi hak tersebut tidak boleh mengganggu hak asasi orang lain. Prinsip ini penting agar persoalan sound horeg tidak dipahami sebagai pertentangan antara “orang yang suka hiburan” melawan “orang yang anti-hiburan”. Persoalannya adalah bagaimana kebebasan seseorang dibatasi oleh hak masyarakat.
Dari perspektif kesehatan, kebisingan bukan sekadar persoalan kenyamanan
Secara medis, paparan suara keras memiliki risiko nyata terhadap kesehatan. WHO menjelaskan bahwa kebisingan lingkungan yang berlebihan dapat berkaitan dengan gangguan tidur, gangguan pendengaran, tinnitus, gangguan kognitif, stres, serta dampak kardiovaskular dan psikologis. WHO juga memasukkan musik keras dan aktivitas rekreasi sebagai salah satu sumber paparan kebisingan lingkungan. WHO pada 2026 juga menjelaskan bahwa paparan suara keras yang berlangsung lama dapat menyebabkan kerusakan permanen pada struktur sensorik pendengaran dan noise-induced hearing loss, sementara tingkat suara, durasi, dan frekuensi paparan sama-sama menentukan besarnya risiko. Karena itu, pertimbangan kesehatan dalam fatwa bukan sekadar asumsi moral, tetapi mempunyai hubungan dengan bukti ilmiah mengenai risiko paparan kebisingan.
Kemungkaran yang menyertai pertunjukan menjadi persoalan hukum tersendiri
Fatwa MUI Jatim juga tidak hanya mempertimbangkan aspek kebisingan. Dalam penjelasan resmi, penggunaan sound horeg yang disertai joget laki-laki dan perempuan dengan membuka aurat serta kemungkaran lain dinilai haram. Dalam konteks ini berlaku prinsip amar makruf nahi mungkar. Allah SWT berfirman:
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ
“Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar.”
(QS. Ali ‘Imran: 104)
Dengan demikian, jika suatu pertunjukan bukan hanya menggunakan suara keras tetapi juga menjadi ruang bagi perilaku yang secara jelas bertentangan dengan syariat, maka terdapat dua persoalan hukum yang berbeda tetapi dapat bertemu: kemudaratan akibat suara dan kemungkaran yang menyertai acara.
Kaidah fikih: kemudaratan harus dihilangkan dan maslahat didahulukan
Dalam fikih terdapat kaidah:
الضَّرَرُ يُزَالُ
“ Kemudaratan harus dihilangkan.”
Terdapat pula kaidah:
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ
“Menolak kerusakan didahulukan daripada menarik kemaslahatan.”
Kaidah tersebut tidak berarti semua kesenangan harus dilarang. Justru prinsipnya adalah melakukan penilaian secara proporsional: apabila suatu kegiatan mempunyai manfaat hiburan dan ekonomi, tetapi pelaksanaannya menimbulkan kerugian serius bagi kesehatan, ketenteraman, keselamatan, atau harta orang lain, maka kerugian tersebut harus dicegah atau dihilangkan. Inilah yang menjelaskan mengapa sound system tetap boleh, sementara bentuk penggunaannya yang menimbulkan mudarat dapat dinilai haram. MUI Jatim sendirti menegaskan bahwa penggunaan sound dengan intensitas wajar untuk kegiatan positif dan steril dari hal-hal yang diharamkan tetap diperbolehkan.
Kesimpulan: yang diharamkan adalah praktik yang melampaui batas, bukan teknologinya
Fatwa MUI Jawa Timur tentang sound horeg sebaiknya dibaca secara utuh dan tidak disederhanakan menjadi kalimat “speaker besar itu haram”. Yang menjadi persoalan adalah penggunaan suara dengan intensitas berlebihan hingga membahayakan kesehatan atau merusak fasilitas, mengganggu hak masyarakat, disertai kemungkaran, serta praktik adu sound yang mengandung tabdzir dan penyia-nyiaan harta. Bahkan pada September 2026, MUI Jatim kembali menyatakan bahwa mereka mendorong regulasi pemerintah setelah muncul laporan tiga warga meninggal dalam berbagai insiden yang mereka kaitkan dengan fenomena sound horeg. Dengan demikian, pendekatan yang paling adil bukan memusuhi teknologi atau mematikan ekonomi pelaku usaha, tetapi mengatur volume, waktu, lokasi, keselamatan, kesehatan, hak tetangga, unsur kemaksiatan, dan penggunaan harta secara bertanggung jawab. Dalam perspektif Islam, hiburan boleh membawa kegembiraan, tetapi kegembiraan seseorang tidak boleh dibangun di atas penderitaan orang lain. Kaidahnya sederhana: manfaat dipertahankan, mudarat dihilangkan; teknologi digunakan, tetapi adab, syariat, kesehatan, dan hak masyarakat tetap dijaga.
Wallāhu a‘lam bish-shawāb.










Leave a Reply