Pelaksanaan ibadah qurban secara kolektif di masjid merupakan praktik umum yang memudahkan umat Islam dalam menunaikan sunnah yang mulia ini. Namun, dalam praktiknya sering muncul pertanyaan tentang hak shohibul qurban dalam pembagian daging, terutama terkait kejelasan siapa berhak mendapatkan bagian dari hewan qurban tertentu. Artikel ini membahas prinsip dasar pembagian daging qurban menurut sunnah, pandangan ulama, serta panduan teknis bagi panitia agar pelaksanaan qurban berjalan sesuai syariat. Ditekankan bahwa shohibul qurban seyogianya hanya mendapatkan bagian dari hewan yang ia niatkan, kecuali ada kesepakatan syar’i yang jelas.
Ibadah qurban merupakan bentuk penghambaan yang mendalam kepada Allah SWT, yang tidak hanya bernilai ritual, tetapi juga sosial. Dalam pelaksanaan di masjid, qurban kerap dilakukan secara kolektif oleh beberapa orang yang menyumbangkan hewan atau ikut dalam satu ekor sapi. Di sinilah peran panitia menjadi sangat penting dalam mengatur transparansi dan keadilan pembagian daging qurban.
Namun, tidak jarang muncul kebingungan dan praktik keliru dalam pembagian daging qurban, seperti mencampur daging dari berbagai hewan lalu dibagikan rata kepada semua peserta tanpa memperhatikan asal hewan. Hal ini menimbulkan pertanyaan penting: apakah boleh shohibul qurban menerima bagian dari hewan yang bukan miliknya? Apakah ini sesuai dengan sunnah dan pendapat para ulama?
Pembagian Qurban Menurut Sunnah
Dalam syariat Islam, hewan qurban harus disembelih dengan niat yang jelas dari shohibul qurban. Setelah disembelih, bagian dari hewan tersebut boleh dimakan oleh shohibul, diberikan kepada kerabat, dan disedekahkan kepada fakir miskin. Dalam QS. Al-Hajj ayat 28, Allah berfirman:
“Makanlah sebagian dari dagingnya dan berilah makan kepada orang-orang fakir.”
Nabi Muhammad ﷺ sendiri juga mengonsumsi daging qurban yang beliau sembelih. Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, disebutkan bahwa beliau menyembelih hewan qurban dan kemudian mengambil sebagian dagingnya untuk dimakan dan sisanya dibagikan. Ini menunjukkan bahwa shohibul qurban memiliki hak pada hewan yang ia niatkan sendiri, bukan dari hewan milik orang lain.
Pendapat Ulama tentang Hak Shohibul Qurban
Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, Hanafi, dan Hanbali sepakat bahwa daging qurban adalah milik shohibul qurban, dengan hak untuk mengonsumsinya, menyedekahkannya, dan memberikannya kepada siapa pun, selama qurban tersebut bukan nazar. Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ menegaskan bahwa “tidak boleh bagi seseorang mengambil bagian dari qurban orang lain kecuali dengan izin”.
Dengan demikian, mencampur daging dari hewan milik shohibul yang berbeda tanpa izin atau akad yang jelas bisa menimbulkan kerancuan dalam kepemilikan. Hal ini bertentangan dengan prinsip kejelasan (ta’yin) dalam ibadah. Oleh karena itu, setiap shohibul sebaiknya hanya mendapat daging dari hewan yang ia niatkan, dan jika sistem pencampuran dilakukan, maka harus dengan kesepakatan bersama sejak awal.
Panduan Bagi Panitia Qurban Masjid
Pertama, panitia qurban hendaknya memastikan bahwa setiap shohibul qurban mengetahui haknya dan dari hewan mana ia mendapat bagian. Ini memerlukan dokumentasi niat, nama peserta, dan jenis hewan yang mereka serahkan.
Kedua, panitia harus menghindari praktik mencampur seluruh daging qurban menjadi satu lalu dibagikan merata. Jika ingin melakukan pembagian kolektif, panitia wajib memberitahu shohibul qurban terlebih dahulu dan mendapat persetujuan mereka atas sistem tersebut.
Ketiga, pelabelan hewan dan pemisahan bagian daging dari masing-masing hewan sangat dianjurkan. Misalnya, dalam sapi 7 bagian, harus jelas siapa yang ikut bagian ke-1 hingga ke-7, dan daging dari hewan tersebut tidak boleh dicampur tanpa izin.
Keempat, panitia harus menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam pembagian. Jika semua shohibul qurban setuju untuk mencampur dan membagi daging secara merata, maka kesepakatan ini harus dicatat sebagai bentuk akad yang syar’i.
Kelima, edukasi kepada jamaah tentang hukum-hukum qurban sangat penting. Panitia bisa mengadakan sosialisasi sebelum Idul Adha agar jamaah memahami pentingnya kejelasan niat dan hak kepemilikan dalam ibadah qurban, sehingga ibadah tersebut sah dan berkah.
Pelaksanaan qurban di masjid harus memperhatikan aspek syar’i, terutama dalam hal kejelasan hak atas daging qurban. Berdasarkan sunnah dan pendapat mayoritas ulama, shohibul qurban hanya berhak mengambil bagian dari hewan yang ia niatkan atau serahkan sendiri, kecuali jika ada kesepakatan sebelumnya untuk mencampur dan membagi secara merata. Oleh karena itu, panitia qurban memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga amanah ini melalui sistem yang tertib, adil, dan transparan. Kepatuhan terhadap prinsip ini tidak hanya menjaga keabsahan ibadah, tetapi juga menjaga kepercayaan umat terhadap manajemen masjid dan panitia qurban.












Leave a Reply