Jelang Hari Raya Idul Adha 1446 H, fenomena nasional yang mencolok adalah turunnya aktivitas penjualan hewan kurban, terutama sapi dan kambing. Kondisi ini terjadi di berbagai wilayah Indonesia dan diperkuat oleh laporan resmi lembaga riset. Penurunan daya beli masyarakat, kenaikan harga hewan kurban, dan waktu Idul Adha yang berimpitan dengan tahun ajaran baru sekolah menjadi faktor dominan. Dalam perspektif Islam, ibadah kurban memiliki dimensi spiritual yang tidak dapat ditakar semata dengan materi. Artikel ini menganalisis realitas sosial dan ekonomi penurunan kurban tahun 2025 serta pandangan Al-Qur’an, hadits, dan ulama mengenai pentingnya berkurban dalam kondisi sulit. Di akhir, diberikan refleksi tentang sikap terbaik umat menghadapi situasi ini.
Hari Raya Idul Adha selalu menjadi momen sakral yang penuh nilai spiritual, sosial, dan ekonomi. Dalam perayaannya, jutaan umat Muslim di seluruh penjuru dunia berlomba-lomba menyembelih hewan kurban sebagai bentuk taqarrub kepada Allah SWT dan solidaritas terhadap sesama. Di Indonesia, kegiatan penyembelihan kurban juga menggerakkan sektor peternakan dan ekonomi rakyat, terutama pedagang hewan kurban.
Namun, pada tahun 2025, geliat kurban tidak seramai biasanya. Di berbagai daerah, pasar hewan kurban tampak lesu. Banyak pedagang mengeluh karena minimnya pembeli. Fenomena ini bukan sekadar fluktuasi tahunan, melainkan mencerminkan tekanan ekonomi yang tengah dialami masyarakat. Dalam kondisi ini, muncul pertanyaan besar: bagaimana menyikapi ibadah kurban di tengah keterbatasan ekonomi?
Data dan Fakta Penurunan Penjualan Hewan Qurban Sapi dan Kambing
Fenomena lesunya pasar hewan kurban tercermin dari laporan media nasional. Di Kalimantan Timur dan Yogyakarta, aktivitas jual beli hewan kurban sangat menurun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Banyak pedagang mengeluhkan tidak adanya peningkatan permintaan, bahkan dibandingkan dengan hari biasa. Sebagian pasar hewan terlihat lengang, dengan sapi dan kambing yang belum juga laku.
Laporan dari Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS) menyebutkan bahwa nilai ekonomi kurban nasional 2025 menurun drastis menjadi Rp27,1 triliun. Ini merupakan angka terendah sejak pandemi Covid-19. Penurunan jumlah pekurban juga signifikan, hanya sekitar 1,92 juta orang, padahal pada 2022 jumlahnya mencapai 2,17 juta orang.
Kompas.com dalam laporan tanggal 30 Mei 2025 menyebut bahwa pasar hewan kurban di Jawa Tengah dan Sulawesi Selatan juga mengalami penurunan permintaan. Kenaikan harga sapi rata-rata sebesar 10–15% membuat masyarakat berpikir ulang. Selain itu, prioritas anggaran masyarakat beralih ke biaya pendidikan karena waktu Idul Adha berimpitan dengan awal tahun ajaran baru.
Menurut Tribun News dan Harian Jogja, banyak pedagang yang menyatakan bahwa mereka menjual sapi dan kambing sejak akhir Syawal, namun hingga awal Dzulhijjah penjualannya belum mencapai 30% dari target tahun lalu. Banyak dari mereka yang akhirnya menurunkan harga atau menawarkan sistem patungan agar tetap bisa menarik minat pembeli.
Menurut Al-Qur’an dan Hadits
Ibadah kurban memiliki dasar yang kuat dalam Al-Qur’an. Allah SWT berfirman:
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 2). Ayat ini menunjukkan bahwa kurban adalah bentuk syukur dan ibadah kepada Allah SWT yang melekat dengan ritual keagamaan besar umat Islam, yakni Idul Adha.
Dalam hadits shahih, Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Tidak ada amal yang paling dicintai oleh Allah pada hari Nahr (Idul Adha) selain menyembelih hewan kurban.” (HR. Tirmidzi). Ini menunjukkan keutamaan dan urgensi ibadah kurban dalam Islam, bahkan pada masa ekonomi sulit sekalipun.
Namun, Islam adalah agama yang penuh kemudahan. Dalam QS. Al-Baqarah: 286, Allah berfirman: “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” Maka, berkurban hanya diwajibkan bagi yang mampu. Bagi yang tidak mampu, tidak ada dosa dan tidak pula kewajiban.
Rasulullah SAW tidak pernah membebani umat dengan kewajiban yang memberatkan. Dalam hadits riwayat Muslim, disebutkan bahwa Nabi bersabda, “Jika aku perintahkan sesuatu, maka lakukanlah sesuai kemampuan kalian.” Ini menjadi pegangan bahwa kurban tidak harus dilakukan bila seseorang benar-benar tidak memiliki kemampuan finansial.
Kurban dalam Islam juga bukan hanya ritual, tetapi sarana mendekatkan diri kepada Allah dan menyucikan hati dari sifat kikir. Maka dari itu, semangat kurban tetap bisa dilakukan dengan semangat berbagi dalam bentuk lain seperti sedekah makanan, membantu fakir miskin, atau gotong royong.
Menurut Ulama
Mayoritas ulama dari empat mazhab sepakat bahwa ibadah kurban hukumnya sunnah muakkadah (sangat dianjurkan), bukan wajib. Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali menyatakan bahwa kurban adalah ibadah sunnah yang sangat utama, kecuali bagi yang bernazar. Maka jika kondisi ekonomi sulit, tidak berdosa jika tidak berkurban.
Imam Abu Hanifah berbeda pandangan. Ia menganggap bahwa kurban adalah wajib bagi yang mampu secara finansial. Namun kemampuan ini dikaitkan dengan nisab zakat, bukan sekadar cukup makan harian. Artinya, seseorang tidak bisa dikatakan mampu bila ia sendiri tidak bisa memenuhi kebutuhan pokoknya.
Imam Al-Ghazali menyatakan bahwa nilai ibadah kurban terletak pada keikhlasan hati dan kepatuhan kepada perintah Allah, bukan pada besar kecilnya hewan yang dikurbankan. Dalam “Ihya Ulumuddin”, beliau menekankan pentingnya semangat pengorbanan, bukan formalitas ritual semata.
Syaikh Yusuf Al-Qaradawi dalam bukunya Fiqh al-Zakah menyebutkan bahwa kurban bukanlah kewajiban yang membebani, dan dalam kondisi sulit, seseorang tidak perlu memaksakan diri. Beliau juga menekankan bahwa gotong royong atau kurban kolektif (patungan) adalah solusi modern yang tidak keluar dari ruh syariat.
Dewan Syariah Nasional MUI pun menegaskan bahwa kurban merupakan ibadah sunnah bagi yang mampu, dan patungan untuk satu ekor sapi boleh dilakukan oleh maksimal tujuh orang, sebagaimana contoh Rasulullah SAW dan para sahabat.
Ulama kontemporer seperti Buya Yahya dan Ustaz Abdul Somad juga sering menyampaikan bahwa dalam kondisi krisis ekonomi, umat Islam tidak perlu merasa bersalah jika belum mampu berkurban. Namun mereka tetap menganjurkan untuk tetap berbagi dalam bentuk lain, seperti sedekah makanan, karena nilai sosialnya juga sangat besar
Bagaimana Sebaiknya Umat Menyikapi?
Pertama, umat perlu menanamkan pemahaman bahwa kurban adalah ibadah yang dilakukan sesuai kemampuan. Tidak perlu memaksakan diri hingga berutang atau mengorbankan kebutuhan pokok keluarga. Spirit kurban adalah keikhlasan, bukan gengsi sosial.
Kedua, bagi yang tidak mampu membeli satu ekor hewan, bisa mengikuti kurban kolektif. Patungan tujuh orang untuk satu ekor sapi atau dua orang untuk satu kambing bisa menjadi solusi. Ini memperluas akses masyarakat untuk tetap bisa berkurban meski dalam keterbatasan.
Ketiga, bagi umat yang benar-benar tidak mampu berkurban, tetap bisa berpartisipasi dalam semangat Idul Adha dengan membantu panitia kurban, menjadi relawan distribusi daging, atau bersedekah dengan apa yang dimiliki. Semua itu dinilai ibadah oleh Allah SWT.
Keempat, komunitas dan masjid hendaknya lebih aktif memfasilitasi kurban kolektif dan menjembatani masyarakat agar tetap bisa berkurban secara gotong royong. Peran masjid sangat strategis dalam menghidupkan semangat berbagi ini.
Kelima, pemerintah dan lembaga filantropi Islam seperti BAZNAS, Dompet Dhuafa, dan Lazismu dapat mengambil peran lebih besar untuk membantu masyarakat melalui subsidi hewan kurban, sistem tabungan kurban, atau program qurban digital yang lebih terjangkau.
Kesimpulan
Penurunan drastis penjualan hewan kurban jelang Idul Adha 2025 adalah fenomena nyata yang mencerminkan krisis ekonomi dan prioritas anggaran rumah tangga. Namun, semangat berkurban tidak boleh pudar. Islam memberikan kelonggaran bagi yang tidak mampu dan tetap mendorong umat untuk berbagi dalam bentuk apa pun. Panduan Al-Qur’an, hadits, dan ulama menekankan pentingnya kemampuan dan keikhlasan dalam ibadah. Maka, meskipun pasar lesu, nilai-nilai kurban tetap harus dihidupkan dengan semangat kolaboratif dan kepedulian sosial.












Leave a Reply