MAB Portal Islam

MASJID AL-FALAH BENHIL JAKARTA. “Dari Masjid untuk Umat, Menebarkan Ilmu dan Kebaikan”

FATWA MUI: DONOR ASI (ISTIRḌĀ‘): BOLEH, TETAPI DAPAT MENIMBULKAN HUBUNGAN MAHRAM

🍼 FATWA MUI NO. 28 TAHUN 2013

DONOR ASI (ISTIRḌĀ‘): BOLEH, TETAPI DAPAT MENIMBULKAN HUBUNGAN MAHRAM

Komisi Fatwa MUI menetapkan fatwa tentang donor Air Susu Ibu (ASI) untuk memberikan pedoman bagi masyarakat yang membantu bayi memperoleh ASI ketika ASI ibu kandung tidak mencukupi, ibu meninggal, tidak diketahui, atau karena sebab lainnya.

📖 Dasar Al-Qur’an

Allah SWT berfirman:

  • وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ
    “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.”
    QS. Al-Baqarah: 233

Allah juga berfirman:

  • وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ
    “Diharamkan atas kamu menikahi ibu-ibumu yang menyusui kamu dan saudara-saudara perempuan sepersusuanmu.” QS. An-Nisa’: 23
  • Ayat tersebut menunjukkan bahwa persusuan (raḍā‘ah/istirdlā‘) dapat menimbulkan hubungan hukum seperti hubungan keluarga tertentu, khususnya hubungan mahram.

🤝 Donor ASI pada dasarnya merupakan bentuk tolong-menolong

Allah SWT berfirman:

  • وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ
    “Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan ketakwaan.” QS. Al-Ma’idah: 2
  • Karena itu, membantu bayi memperoleh ASI pada dasarnya merupakan perbuatan yang baik dan dibolehkan, selama dilakukan dengan cara yang sesuai syariat.

⚠️ Hal terpenting: STATUS NASAB DAN MAHRAM

  • Donor ASI tidak mengubah nasab anak kepada ayah dan ibu biologisnya. Namun, apabila memenuhi ketentuan persusuan dalam syariat, dapat muncul hubungan mahram karena persusuan.

Karena itu, identitas:

  • ibu yang mendonorkan ASI,
  • bayi yang menerima ASI,
  • serta hubungan persusuan yang terbentuk
  • perlu dicatat dan didokumentasikan dengan baik.

Hal ini penting untuk mencegah anak kelak melakukan pernikahan dengan saudara sepersusuan atau mahram persusuan lainnya.

📌 Prinsip Fatwa MUI

  • Donor ASI diperbolehkan, tetapi pelaksanaannya harus memperhatikan ketentuan agama, terutama mengenai terjadinya hubungan persusuan.
  • Dengan demikian, donor ASI bukan hanya persoalan gizi dan kesehatan, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum keluarga dalam Islam.

🔑 KESIMPULAN

  • Donor ASI (istirdlā‘) pada prinsipnya BOLEH dan merupakan bentuk tolong-menolong dalam kebaikan. Namun, jika memenuhi syarat persusuan, bayi penerima ASI dapat menjadi anak susuan dan pendonor menjadi ibu susuan, sehingga terbentuk hubungan mahram persusuan. Karena itu, identitas donor dan penerima harus dicatat secara jelas.
  • Fatwa MUI No. 28 Tahun 2013 menjadi pedoman agar praktik donor ASI memberikan manfaat bagi bayi sekaligus mencegah persoalan hukum keluarga di kemudian hari.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *