MAB

MAB (MASJID AL-FALAH BENHIL) JAKARTA. Ilmu, Ibadah, dan Amal: untuk Semua Generasi dan Semua Kalangan

Sikap Umat Islam Terhadap Penguasa Zalim: Antara Sabar, Amar Ma’ruf dan Aksi Damai

Sikap Umat Islam Terhadap Penguasa Zalim: Antara Sabar, Amar Ma’ruf dan Aksi Damai

Review WJ

Artikel ini membahas sikap yang seharusnya diambil oleh umat Islam ketika menghadapi penguasa yang tidak adil atau zalim, berdasarkan dalil dari Al-Qur’an, hadits shahih, dan pandangan para ulama. Dalam Islam, menegakkan keadilan dan mencegah kezaliman merupakan bagian dari amar ma’ruf nahi munkar. Namun, Islam juga memberikan batasan dan tuntunan agar upaya perbaikan tidak menimbulkan kerusakan yang lebih besar. Tulisan ini menjelaskan bahwa menasihati penguasa dengan cara yang bijak, menghindari kekerasan, dan menjaga persatuan umat adalah prinsip utama dalam menghadapi kezaliman. Demonstrasi damai diperbolehkan selama tidak melanggar syariat dan bertujuan menegakkan keadilan, bukan menciptakan anarki. Artikel ini juga menekankan pentingnya doa, kesabaran, serta peran aktif umat dalam menyuarakan kebenaran dengan cara yang benar.

Dalam sejarah umat Islam, tidak sedikit masa-masa di mana umat dipimpin oleh penguasa yang tidak adil bahkan berlaku zalim terhadap rakyatnya. Ketidakadilan ini bisa berupa korupsi, penindasan, pengkhianatan terhadap amanah, atau pembungkaman terhadap suara kebenaran. Dalam situasi seperti ini, umat sering bertanya-tanya: apa yang sebaiknya dilakukan? Apakah diam dan bersabar, atau bangkit melakukan perlawanan? Lebih dari itu, jika demonstrasi dilakukan, apakah harus dengan kekerasan atau cukup dengan cara damai?

Islam sebagai agama yang sempurna tidak membiarkan persoalan ini tanpa panduan. Dalam Al-Qur’an, hadits Nabi ﷺ yang shahih, dan pandangan para ulama, kita temukan prinsip-prinsip yang menuntun umat menghadapi penguasa zalim. Tulisan ini akan mengupas hal tersebut dan menjelaskan bagaimana seharusnya sikap umat dalam menuntut keadilan tanpa terjerumus dalam fitnah yang lebih besar.

Definisi Penguasa Zalim Menurut Ilmu Politik Modern dan Islam (Ulama Kontemporer)

Dalam ilmu politik modern, penguasa zalim dipahami sebagai pemimpin atau rezim yang menggunakan kekuasaan secara sewenang-wenang, melampaui batas hukum, serta mengabaikan prinsip-prinsip keadilan, hak asasi manusia, dan akuntabilitas publik. Kekuasaan tidak lagi dijalankan untuk kepentingan umum (public good), melainkan untuk melanggengkan kekuasaan diri, kelompok, atau oligarki tertentu. Ciri utama kezaliman dalam perspektif ini adalah hilangnya supremasi hukum (rule of law), pembungkaman kritik, manipulasi institusi negara, serta penggunaan aparat keamanan sebagai alat represif. Dalam teori politik kontemporer, kondisi ini sering disebut sebagai authoritarianism, tyranny, atau state capture, di mana negara dikuasai oleh segelintir elite dan rakyat diposisikan hanya sebagai objek kekuasaan, bukan subjek yang memiliki hak politik yang sah.

Dari sudut pandang etika politik modern, kezaliman penguasa juga diukur dari kegagalannya memenuhi kontrak sosial antara negara dan warga. Pemimpin zalim adalah mereka yang melanggar amanah rakyat dengan menciptakan ketimpangan struktural, memperkaya diri melalui korupsi, serta membiarkan kemiskinan dan ketidakadilan sosial berlangsung secara sistemik. Kekuasaan semacam ini cenderung anti-transparansi dan anti-partisipasi, karena partisipasi publik dipandang sebagai ancaman. Para ilmuwan politik seperti Hannah Arendt dan Amartya Sen menekankan bahwa kezaliman bukan hanya soal kekerasan fisik, tetapi juga kekerasan struktural—yakni kebijakan dan sistem yang secara sadar menutup akses rakyat terhadap pendidikan, kesehatan, dan keadilan, sehingga penderitaan menjadi kondisi yang dinormalisasi.

Dalam Islam, konsep penguasa zalim memiliki makna yang sangat tegas dan bernuansa moral-spiritual. Zalim dalam Al-Qur’an berarti menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya, khususnya ketika kekuasaan digunakan untuk melanggar hak Allah dan hak manusia (ḥuqūq Allāh wa ḥuqūq al-‘ibād). Ulama kontemporer seperti Yusuf al-Qaradawi, Wahbah az-Zuhaili, dan Ali Jum’ah menjelaskan bahwa penguasa zalim adalah pemimpin yang tidak berhukum dengan keadilan, melanggar syariat dalam urusan publik, serta menindas rakyat melalui kebijakan yang merusak kehidupan, martabat, dan kebebasan mereka. Kezaliman tidak terbatas pada kekerasan terbuka, tetapi juga mencakup pembiaran terhadap korupsi, kolusi, manipulasi hukum, dan pengingkaran amanah kepemimpinan yang sejatinya merupakan tanggung jawab di hadapan Allah.

Dalam sintesis antara ilmu politik modern dan pemikiran ulama Islam kontemporer, penguasa zalim dapat dipahami sebagai pemimpin yang kehilangan legitimasi moral, hukum, dan spiritual sekaligus. Ia mungkin tampak sah secara prosedural, tetapi tidak adil secara substansial. Kekuasaan yang tidak berpihak pada keadilan, tidak melindungi yang lemah, serta tidak membuka ruang koreksi dan nasihat adalah kekuasaan yang berpotensi zalim. Dalam Islam, kezaliman penguasa bukan hanya ancaman sosial-politik, tetapi juga sebab kehancuran peradaban, sebagaimana ditegaskan oleh Ibn Khaldun dan ditegaskan ulang oleh ulama kontemporer: negara dapat bertahan dengan kekafiran, tetapi tidak akan bertahan dengan kezaliman. Dengan demikian, baik dalam perspektif modern maupun Islam, keadilan adalah fondasi mutlak legitimasi kekuasaan.


Hukum Menyikapi Penguasa Zalim

Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 58:

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.”
Ayat ini menegaskan bahwa keadilan adalah prinsip pokok dalam pemerintahan. Ketika penguasa menyimpang dari keadilan, ia telah melanggar amanah yang Allah tetapkan. Namun, Islam juga mengatur cara mengingatkan penguasa yang menyimpang agar tidak menimbulkan kerusakan yang lebih luas.

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Sebaik-baik jihad adalah mengatakan kebenaran di hadapan penguasa yang zalim.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah – Hasan Shahih)
Hadits ini menjadi dasar utama bahwa menasihati atau mengoreksi penguasa yang zalim merupakan bagian dari amar ma’ruf nahi munkar yang sangat utama. Namun, Nabi ﷺ tidak menganjurkan pemberontakan bersenjata kecuali dalam kondisi tertentu yang dibenarkan syariat.

Para ulama besar seperti Imam Nawawi dan Imam Ahmad bin Hanbal menjelaskan bahwa jika seorang pemimpin melakukan kezaliman, umat boleh menasihatinya, bahkan menyampaikan protes selama tidak menimbulkan kekacauan dan pertumpahan darah. Hal ini merujuk pada kaidah fiqih: “Menolak kerusakan yang besar dengan kerusakan yang lebih kecil.” Oleh karena itu, demonstrasi damai sebagai bentuk aspirasi umat bisa menjadi opsi yang dibenarkan selama tidak melibatkan kekerasan, fitnah, dan pelanggaran syariat.

Demonstrasi dengan kekerasan atau pemberontakan bersenjata hanya dibolehkan dalam syarat-syarat yang sangat ketat, yaitu ketika kekufuran penguasa telah nyata (bukan hanya zalim), dan kekuatan umat cukup kuat untuk menggantikan kepemimpinan tanpa menimbulkan kerusakan yang lebih besar. Hal ini berdasarkan hadits Nabi ﷺ:

“Kecuali jika kalian melihat kekufuran yang nyata, yang kalian punya bukti dari Allah atasnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)


Demonstrasi Untuk Menegakkan Kebenaran dan Amar Ma’ruf nahi Munkar dalam Islam

  • Dalam Islam, amar ma’ruf nahi munkar adalah kewajiban umat untuk mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran. Salah satu bentuk ekspresi dari kewajiban ini di zaman modern adalah melalui demonstrasi atau aksi unjuk rasa. Meskipun demonstrasi tidak dijumpai dalam teks-teks klasik Islam, para ulama kontemporer melihatnya sebagai alat yang sah untuk menyampaikan aspirasi rakyat kepada penguasa, dengan syarat bahwa tindakan tersebut dilakukan secara damai dan tidak menimbulkan kerusakan yang lebih besar. Demonstrasi ini, pada dasarnya, berfungsi untuk menegakkan keadilan dan memperbaiki kebijakan yang salah dalam pemerintahan.
  • Mayoritas ulama kontemporer, seperti Syaikh Yusuf Al-Qaradawi, membolehkan demonstrasi damai sebagai bagian dari jihad lisan dan amar ma’ruf nahi munkar. Menurut beliau, selama demonstrasi dilakukan dengan cara yang damai dan tidak melibatkan kekerasan, maka hal itu merupakan sarana yang sah untuk menyampaikan pendapat kepada penguasa, terutama dalam sistem pemerintahan yang terbuka dan demokratis. Hal ini sejalan dengan prinsip Islam yang menekankan perlunya umat untuk berbicara kebenaran di hadapan penguasa yang zalim.
  • Namun, pandangan ini tidak diterima oleh semua ulama. Syaikh Abdul Aziz bin Baz, seorang ulama dari Saudi Arabia, menyatakan bahwa demonstrasi dapat menimbulkan kerusakan dan fitnah, serta memperburuk keadaan daripada memperbaiki situasi. Oleh karena itu, beliau lebih menekankan pentingnya menasihati penguasa secara pribadi dan tertutup, bukannya melakukan aksi massa yang bisa memicu ketegangan atau bahkan kekerasan. Menurut beliau, tindakan seperti itu lebih sesuai dengan prinsip siyasah syar’iyyah (kebijakan yang berlandaskan syariat).
  • Sementara itu, Syaikh Salman Al-Audah dan Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili memiliki pandangan yang lebih fleksibel, membolehkan demonstrasi damai dalam konteks negara yang membutuhkan perubahan. Mereka berpendapat bahwa demonstrasi dapat digunakan sebagai alat untuk menuntut perubahan positif, terutama ketika jalur nasihat dan dialog tidak lagi terbuka. Mereka menekankan bahwa demonstrasi harus dilakukan dengan tujuan yang jelas, yakni untuk menegakkan keadilan, mengurangi kemungkaran, dan tidak untuk mengganggu ketertiban umum atau menciptakan kerusakan lebih lanjut.
  • Secara keseluruhan, meskipun ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, prinsip utama yang dipegang adalah menghindari kekerasan, menjaga persatuan umat, dan mengutamakan maslahat umum. Demonstrasi boleh dilakukan, tetapi harus dengan cara yang damai, tertib, dan tidak merusak. Sebelum mengambil langkah demonstratif, umat Islam sebaiknya berusaha untuk melakukan nasihat secara hikmah, menjaga komunikasi yang baik dengan penguasa, dan selalu berdoa agar perubahan yang diinginkan dapat tercapai tanpa menimbulkan fitnah atau perpecahan yang lebih besar di kalangan umat.

Bagaimana Sikap Umat Islam yang Terbaik

Pertama, umat Islam harus bersikap adil dalam menilai. Tidak semua penguasa yang tidak sempurna bisa langsung dianggap zalim apalagi kafir. Ketelitian dan kehati-hatian dalam menilai kondisi sangat penting agar tidak menimbulkan fitnah. Menuduh tanpa bukti yang sah dapat menambah kezaliman, bukan menyelesaikannya.

Kedua, umat harus memperbanyak doa dan istighfar. Doa adalah senjata orang beriman. Dalam sejarah Islam, banyak perbaikan terjadi karena kekuatan spiritual, bukan hanya kekuatan fisik. Umar bin Abdul Aziz memimpin reformasi besar-besaran tanpa mengangkat pedang, tapi dengan kekuatan iman, ilmu, dan akhlak.

Ketiga, menasihati penguasa adalah kewajiban, tapi cara dan waktunya harus diperhatikan. Nabi ﷺ bersabda:

“Barang siapa ingin menasihati pemimpin, maka janganlah ia lakukan secara terang-terangan, tapi ambillah tangannya dan nasihatilah secara pribadi.” (HR. Ahmad)
Meskipun ini tidak menutup ruang kritik terbuka dalam sistem demokrasi, prinsip adab dan hikmah tetap dijaga agar tidak memperkeruh suasana.

Keempat, demonstrasi tanpa kekerasan bisa menjadi sarana menyampaikan aspirasi, asal tidak melanggar hukum syar’i seperti mencela, memfitnah, merusak, atau memprovokasi anarki. Tujuannya bukan menjatuhkan penguasa secara pribadi, tapi menegakkan keadilan dan menuntut perbaikan kebijakan yang zalim.

Kelima, umat harus menjaga persatuan. Jangan sampai karena kebencian kepada penguasa, umat terpecah belah dan melemah. Persatuan umat lebih penting daripada kepentingan golongan. Bahkan saat Imam Ahmad bin Hanbal dizalimi penguasa (dalam peristiwa fitnah khalq al-Qur’an), beliau menolak pemberontakan karena khawatir akan timbul kerusakan yang lebih luas.


Kesimpulan

Islam tidak tinggal diam menghadapi kezaliman. Umat diperintahkan untuk menegakkan keadilan dan mencegah kemungkaran, termasuk terhadap penguasa. Namun cara yang digunakan harus sesuai dengan syariat: mengedepankan nasihat, adab, hikmah, dan menghindari kekerasan. Demonstrasi damai dapat menjadi jalan amar ma’ruf selama tidak membawa kerusakan lebih besar. Kewaspadaan terhadap fitnah, kekuatan doa, serta menjaga persatuan umat adalah bagian penting dari perjuangan melawan kezaliman.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *